Tuesday, November 3, 2009

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Lembaga Negara

1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen IV)
2. Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1
3. Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2
4. Menteri dan Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17 Amandement I dan
Pasal 17 Ayat 4 (Amandemen III)
5. Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam UUD RI Pasal 16 (Amandemen IV)
6. Duta diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2
7. Konsul diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1
8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 19 Amandemen II
9. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22C dan 22D (Amandemen III)
10. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24C dan UU No. 23 Tahun 2003
11. Mahkamah Agung diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24 Ayat 2 (Amandemen III) dan Pasal 24A dan UU No. 5 Tahun 2004S
12. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23E Ayat 1 (Amandemen III)
13. Pemerintah Daerah Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1A dan UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II)
14. Gubernur diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
15. DPRD Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945
16. Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II) dan UU 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1B
17. Bupati diatur dalam UU No. 32 Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
18. DPRD Kabupaten diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
19. Walikota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
20. DPRD Kota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
21. TNI diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan Pasal 10 UUD 1945
22. TNI Angkatan Darat diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
23. TNI Angkatan Laut diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
24. TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
25. Kepolisian Negara diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan UU No. 2 Tahun 2002.
26. Komisi Yudisial diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24B Ayat 1 (Amandemen III) dan UU No. 22 Tahun 2003
27. KPU diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III)
28. Bank Sentral diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23D (Amandemen IV)
29. Kejaksaan Agung diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
30. Satuan Pemerintah Daerah Khusus diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2001
31. Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
32. Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
33. Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
34. Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD1945.

Tugas Dan Fungsi Organ-Organ Negara
 Presiden
 Tugas : Membentuk UU dengan persetujuan DPR, melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
 Fungsi : Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945
 Wakil Presiden
 Tugas : Memantau dan mengawasi kinerja menteri-menteri di bawahnya dalam menjalankan tugas sebagai pembantu presiden menjalankan tugas kenegaraannya.
 Fungsi : Membantu dan mendampingi Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara.

 Kementrian Negara
 Tugas : Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan Negara.
 Fungsi : Merumuskan kebijakan nasional dibidangnya, mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi, sarn, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. .
 Duta
 Tugas : Melindungi segenap kepentingan Negara dan warga Negara RI di Negara penerima sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk hokum dan tata car hubungan internasional.
 Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau organisasi internasional.
 Konsul
 Tugas : Mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing di indoneia untuk mentri luar negeri atas ama mentri yang bertanggung jawab dubidang investasi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima dibidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
 TNI
 Tugas : Menegakkan kedaulatan RI dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Fungsi : Menangkal terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dai luar dan dalam negeri terhadap kadaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
 Kepolisian
 Tugas : Memeilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat.
 Fungsi : Dalam keadaan darurat memberikan bantuan kepada TNI yang diatur dengan Undang-Undang dan membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera PBB.
 Kejaksaan
 Tugas : Melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
 Fungsi : Meningkatkan kesadaran hukum, mengamankan kebijakan penegakan hukum, meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik criminal dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 Gubernur
 Tugas : Mengkoordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
 Fungsi : Membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.
 DPRD Provinsi
 Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya serta meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
 DPRD Kabupaten/Kota
 Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan melaksanakan program pembangunan daerah.
 Walikota
 Tugas : Memimpin penyelanggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
 Fungsi : mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
 Bupati
 Tugas : mengajukan rancangan dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
 Fungsi : mewakili daerahnya dari dalam dan luar pengadilan serta berusaha mengembangkan daerahnya agar dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional guna menambah pemasukan daerah.

 Komisi Yudisial (KY)
 Tugas : Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 Fungsi : Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
 Dewan Pertimbangan Presiden (DPP)
 Tugas : Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
 Fungsi : Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan
 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
 Tugas : Melaksanakan Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
 Fungsi : Mengawasi dan memantau jalannya Pemilihan Umum.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 Tugas : Memberantas korupsi dan menyeret para koruptor ke pengadilan.
 Fungsi : Menciptakan aparatur Negara yang bebas dari segala unsur-unsur KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme) dan mengawasi lembaga-lembaga Negara dari tindak korupsi.
 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Tugas : Membentuk undang-undang dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
 Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 Tugas : Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
 Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
 Mahkamah Agung (MA)
 Tugas : Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK).
 Fungsi : Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985.
 Mahkamah Konstitusi (MK)
 Tugas : Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik.
 Fungsi : Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
 Tugas : Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.

2 comments:

  1. thank you so much atas info yg di berikan.... good luck ntuk kedepanx....

    ReplyDelete

Simpan komentar anda di sini?