Sunday, November 29, 2009

perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menilik sekilas gambaran dunia mengenai Indonesia, maka yang pertama kali terbayang dalam pemahaman kita adalah bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan  dan mempunyai posisi yang strategis dari segi geografi. Begitu banyaknya potensi yang dimiliki membuat orang berkata bahwa Indonesia adalah surga dunia. Namun yang terjadi adalah bahwa Indonesia surganya para penguasa sekaligus neraka bagi kaum tertindas.
Mencoba membandingkan konsep dasar pemerintahan di Indonesia dengan Amerika Serikat adalah hal yang sulit dikarenakan keduanya mempunyai latar belakang yang berbeda namun dalam implementasi melalui sekian kali perubahan, membandingkannya adalah hal yang mudah. Hal  ini dikarenakan saat ini banyak terdapat kemiripan sistem dalam konsep dan implementasi, bahkan ada yang mengatakan bahwa INA mengutip AS.
Tampaknya pendapat di atas merupakan suatu bentuk kekecewaan ataukah suatu bentuk motivasi sekaligus menjadi suatu bahan renungan bagi kita semua dan PR bagi para pemikir kita mengenai perlunya menggagas kembali suatu sisem pemerintahan yang bercirikan khas Indonesia, yang benar-benar bersumber dari nilai luhur budaya bangsa, yakni Pancasila. Mengawali suatu dinamika di atas menimbulkan suatu pemikiran dan penalaran mengenai perlunya menganalisis lebih jauh mengenai suatu perbandingan pemerintahan antara keduanya dengan berlandaskan teori yang ada, sekalipun teori itu adalah teori barat. Berangkat dari hal di atas, maka penulis menganalisis hal di atas ke dalam suatu makalah dengan judul,”Perbandingan Pemerintahan Indonesia dan USA; Teori, konsep, dan Implementasi”, yang akan menjelaskan lebih jauh mengenai perbandingan keduanya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Bentuk, Sistem, dan Paradigma Pemerintahan Indonesia?
2.      Bagaimana Bentuk, Sistem, dan Paradigma Pemerintahan USA?
3.      Bagaimana perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan USA?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bentuk, sistem, dan paradigma pemerintahan Indonesia.
2.      Untuk mengetahui bentuk, sistem, dan paradigma pemerintahan USA.
3.      Untuk mengetahui perbandingan pemerintahan antara Indonesia dan USA.

D.    Manfat Penulisan
1.      Manfaat Akademik
Diharapkan pmakalah ini akan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama bagi para akademisi yang menggeluti bidang Pemerintahan. Selain itu juga, makalah ini dapat menjadi salah satu bahan informasi dengan menyajikan berbagai data-data dan konsep-konsep serta teori-teori yang diharapkan dapat menambah khazanah  ilmu pengetahuan.
2.      Manfaat Praktis
Secara praktis makalah ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi setiap kalangan khususnya para pemikir kita dan pemerintah dalam merumuskan kembali suatu sistem pemerintahan yang ideal di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Sistem Pemerintahan Indonesia (Pemerintahan Pusat)

Yudikatif

Legislatif

Rakyat

Eksekutif
 




      Gambar Struktur Pemerintahan Indonesia
a.      Bentuk, Sistem, dan Paradigma Pemerintahan
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, di mana yang memegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat sementara sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi presidensial, di mana yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan adalah presiden, dalam hal ini presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Demokrasi sebagai tuntutan zaman mengharuskan Indonesia melakukan berbagai amandemen terhadap kitab dasar yang menjadi rujukan mutlah pemerintahan, yakni UUD’45 pada batang tubuhnya, namun tidak lepas dari tuntutan pancasila. Hal ini menyebabkan adanya suatu perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan Indonesia di mana sebagai tuntutan utama adalah pembatasan kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Adapun perubahan paradigmanya sebagai bahan perbandingan adalah sebagai berikut.
Ø  Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut, yaitu 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). 2. Sistem Konstitusional. 3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. 5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dikarenakan paradigma pemerintahan di atas banyak mengakibatkan berbagai ketimpangan dalam pemerintahan, di mana kekuasaan mayoritas berada di tangan presiden (otoriter) yang Nampak pada masa Orde Baru, maka sebagai tuntutan rakyat sekaligus tuntutan demokrasi, maka paradigma tersebut mengalami perubahan sebagai berikut.
Ø  Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen IV, yaitu :
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
b.      Aktor dalam Sistem Pemerintahan (Pempus)
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, keseluruhan komponen di dalamnya terlibat dalam suatu sistem yakni MPR yang terdiri dari anggota DPR+DPD, Presiden, Wapres dan Kabinet sebagai Eksekutif, dan MA, MK, dan KY sebagai yudikatif. Ketiga lembaga ini sebagai actor pemerintahan pusat memiliki wewenang yang terbatas dalam konstitusi namun luas dalam praksis melalui intervensi. Secara konstitusi Pempus memiliki wewenang di bidang Fiskal dan moneter, Yustisi, Agama, Hubungan Luar Negeri, serta Hankam, namnu dalam pelaksanaannya seringkali ada intervensi pempus terhadap pemda dalam hal tertentu di luar kewenangannya tersebut dalam praksisnya. Untuk memahami lebih jauh mengenai sistem pemerintahan Indonesia, akan penulis uraikan pada perbandingan pemerintahan.
B.    
Legislatif
Gambaran Umum Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Senat


Kabinet
Menteri                  Menteri    

Presiden

Badan
Perwakilan
 


                                                  Checking With Power

Pemerintah    Pemilu
                       Artikulasi dan Agresi Kepentingan
Rakyat Amerika Serikat
Gambar Sistem Pemerintahan AS
Bentuk, Sistem, dan Paradigma, dan Aktor Pemerintahan
               AS adalah negara republik yang berbentuk federasi (Federal constitutional
Republic), dalam yang artinya Perserikatan Negara-Negara Amerika adalah kumpulan dari  negara-negara di-Amerika yang kemudian menyatukan diri dalam sebuah federasi. AS terkenal sebagai negara superpower di dunia baik secara militer maupun ekonomi. Sejak awal pembentukan federasi, memang Nampak terlihat bahwa AS adalah negara yang identik dengan invasi dan consensus, di mana pada awal berdirinya AS hanya terdapat 13 negara bagian bekas koloni Inggris yang dicirikan dengan 13 garis horizontal (biru dan putih) pada benderanya, yang lambat laun menjadi 30 negara bagian melalui invasi dan pembelian dari negara lain. Berawal dari sebuah negara terjajah, AS menjelma menjadi negara penjajah.
AS menganut sistem pemerintahan presidensial yang berusaha secara tegas mengamalkan ajaran Montesquieu, yaitu dengan tegas memisahkan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif. Saat ini Amerika terkenal akan paradigma pemerintahan demokrasi yang digembor-gemborkan di berbagai belahan dunia. Demokrasi yang ada di AS di barengi dengan suatu sistem liberal, di mana kebebasan individu menjadi hal yang utama dalam setiap pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan Pempus, ada beberapa kewenangan yang dimilikinya, seperti mencetak mata uang dan kebijakan pertahanan, sedangkan mengenai UU lainnya diserahkan kepada negara bagian.
Dalam Sistem Pemerintahan AS, actor yang berperan terdiri atas kongres (legislatif) yang terdiri atas Senat dan House of Representatives (Badan Perwakilan). Untuk Senat, masing-masing negara bagian mengirimkan 2 orang senator (jumlah keseluruhan 100 orang) sedangkan untuk Badan Perwakilan berjumlah maksimal 345 orang yang jumlah perwakilan dari masing-masing negara bagian tergantung pada dinamika demografinya. Untuk eksekutif, presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh cabinet, sedangkan untuk kekuasaan kehakiman dipegang oleh Supreme of Court. Lebih jauh hal ini akan dijelaskan lebih mendalam  pada bagian perbandingan.
C.    Perbandingan Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dari Berbagai Perspektif
a.      Dalam Perspektif Pemerintahan
Ø  Baik INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan, sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi, abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.
Ø  .Di Indonesia, terdapat suatu hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø  Dalam hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

b.      Dalam Perspektif Politik
Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak. Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax assessor, dog catcher dsb.
Ø  Perbedaan lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Ø  Dalam politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan) dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam konstalasi global.

c.       Dalam Perspektif Ekonomi
Ø  Dalam kehidupan ekonomi, Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.
Menurut hemat penulis, jikalau dibandingkan secara holistik, Indonesia kaya akan berbagai potensi namun miskin akan implementasi dalam pemanfaatannya, sehingga cenderung terpuruk dalam konstalasi global. Sementara AS, sebagai negara superpower terkadang pula diterpa oleh berbagai krisis namun dapat keluar menjadi raja baru dari krisis tersebut. Akankah INA dapat menjadi raja dunia….???





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setelah melalui proses kajian yang mendalam maka penulis menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan Indonesia dilaksanakan dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan yang menjadi 6 saat amandemen IV.
2.      USA adalah negara republik yang berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan USA dijalankan dengan prinsip demokrasi yang bercirikan aliran pemikiran liberal.
3.      Antara INA dan USA terdapat beberapa perbedaan baik dari perspektif pemerintahan dalam implementasi teori dan konsepnya, perspektif politik, maupun ekonomi.
B.     Saran
Sehubungan dengan hasil kajian penulis, maka penulis menyarankan kepada setiap akademisi khususnya yang bergelut di bidang pemerintahan ataupun kalangan pemeikir pemerintahan kita untuk mengkaji lebih jauh mengenai sistem pemerintahan yang ada berdasarkan kultur Indonesia, sehingga didapatkan suatu sistem pemerintahan yang ideal dengan kondisi Indonesia.




Daftar Rujukan
Buku
Kansil, C. S. T dkk. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : P.T. Bumi Aksara
Syafiie, Inu Kencana dkk. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama.
----------------------------------. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung : Refika Aditama.
Website
http://id.wikipedia.org/wiki/AS_(disambiguasi). Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://danangwd.wordpress.com/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://ilhamendra.wordpress.com/2009/03/12/sistem-pemerintahan/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan/. Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com
http://khazanna032.wordpress.com/2009/05/13/sistem-pemerintahan-indonesia/ Download 17 Oktober 2009, Search engine google.com

1 comment:

  1. Informasi na komplit abiezzzz..,,

    thanks ya bsa jd bahan pembelajaran yang baik

    ^_^

    ReplyDelete

Simpan komentar anda di sini?