PENDAHULUAN
Kedaulatan adalah suatu hal yang memiliki makna penting dan mendalam bagi suatu negara. Kedaulatan, menurut Georg Jellinek, apabila merujuk ke dalam suatu negara, maka ia merupakan kekuasaan yang tertinggi Sedangkan apabila ke luar, kedaulatan merupakan kekuasaan yang tidak tunduk pada kekuasaan yang lain.
Teori hukum tata negara mengenal adanya lima bentuk kedaulatan kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat. Bentuk yang terakhir—kedaulatan rakyat—merupakan konsep yang hingga kini paling banyak diusung oleh berbagai negara melalui penerapan negara demokrasi. Pada awal kemunculannya, sekitar 400 SM, konsep demokrasi ini dilaksanakan secara langsung, di mana setiap anggota masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara langsung kepada pemimpinnya.
Dalam perkembangannya, pelaksanaan konsep tersebut menemui banyak kendala, seiring makin banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah negara. Anggota masyarakat pun tidak dapat lagi menyuarakan aspirasinya secara langsung. Selanjutnya, demokrasi tidak langsung atau yang biasa disebu demokrasi perwakilan pun menjadi pilihan untuk mengatasi masalah tersebut. Di sini, rakyat sebagai pemegang kedaulatan mengamanatkan suaranya melalui para wakilnya yang duduk dalam suatu lembaga yang biasa disebut sebagai parlemen.
Montesquieu melalui teori Trias Politica membagi fungsi kekuasaan negara menjadi tiga bagian: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama—hal yang paling pertama dibutuhkan dalam kegiatan bernegara, yaitu mengatur kehidupan bersama. Dalam menjalankan fungsi pengaturan (legislasi) ini, setidaknya terdapat tiga hal yang menurut Prof. Jimly Asshiddiqie harus diatur oleh para wakil rakyat. Ketiga hal tersebut ialah:
(i) pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara;
(ii) pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara; dan
(iii) pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara.
Selain sebagai memegang kekuasaan membentuk peraturan atau undangundang, lembaga legislatif juga memiliki dua fungsi lain. Dengan demikian, fungsi-fungsi lembaga perwakilan tersebut menjadi tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
Tiap negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda namun tetap hampir semua negara menganut sistem trias politica yang dibawa Montesquieu dengan berbagai pertimbangan dan kebutuhan ketatanegaraan, Inggris dan Indonesia memilih system pemerintahannya.
PEMBAHASAN
PEMERINTAHAN INGGRIS
A. KONSTITUSI
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif. Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaankebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara. Konstitusi Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentu dan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah “constitution”. Peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi di negara ini adalah “Constitutional of Clarendon 1164” yang disebut oleh Raja Henry II sebagai “constitutions”, “avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition”, menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa pemerintahan kakeknya, yaitu Raja Henry I. Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering pula digunakan bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturan perundang-undangan (secular administrative enactments). Kata constitution juga sering digunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict). Arti constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusi dalam dua konsepsi. Pertama, konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua, konstitusi sebagai hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni).
Hukum Dasar atau “Konstitusi” Kerajaan Inggris
Walaupun tidak tertulis, hukum dasar (“konstitusi”) Kerajaan Inggris secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-hal di bawah ini.
1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:
a. hak asasi manusia internasional;
b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia; penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan;
penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dan keluarga; hak milik atas benda;
c. perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak bersalah;
d. kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi;
e. hak politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul dan berserikat;
f. hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya;
g. batasan-batasan hak asasi manusia.
2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
a. bentuk umum pemerintahan;
b. parlemen, House of Commons, partai, pengambilan keputusan, legislasi, komisi-komisi, House of Lords, keuangan, masyarakat Eropa, ombudsman parlemen;
c. pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;
d. pemerintah lokal;
e. peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata, Tribunal;
f. Pengadilan Eropa.
Dengan demikian, walaupun hukum dasar atau “konstitusi” Kerajaan Inggris tidak berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun peraturan-peraturan yang terpisah dan berasal dari konvensi, statuta, dan kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai konstitusi tertulis—undang-undang dasar—yang digunakan di kebanyakan negara.
B. KEKUASAAN EKSEKUTIF
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan
perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris, pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior, berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas semua keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas
kinerja departemen mereka masing-masing. Perdana Menteri dan Kabinet Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior pada Gereja Inggris.
Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan
secara kolektif. Jika seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri. Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen. Menteri-menteri yang juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris dalam parlemen yangbertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab. Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya
adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen
Dewan Penasihat
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy Council ini dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun, diterapkannya sistem kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet. Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior, hakimhakim senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yang
memainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota baru Dewan Penasihat.
Terdapat beberapa komite dalam Dewan Penasihat, di antaranya adalah Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai pengadilan tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah Kerajaan dan negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk menggunakan mekanisme ini di luar independensi sistem peradilan negara mereka masing-masing. Badan ini juga merupakan pengadilan tingkat akhir dalam memutus suatu masalah yang berada di luar kekuasaan dan fungsi dari lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia, Irlandia Utara, dan Wales.
Monarki
Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan Inggris, kekuasaan absolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini, tradisi menjadi berubah di mana Ratu mengikuti nasihat dari para menteri. Secara formal, Ratu memiliki kewenangan untuk menunjuk pemangku jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri, hakim, pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup-uskup senior pada Gereja Inggris. Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untuk menyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain, membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau melepas wilayah kerajaannya.
Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah
Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan yang khusus dengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati dalam pemerintahan Inggris yang berasal dari partai politik berkuasa. Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenang memberikan kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapat dengannya. Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi Perdana Menteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus berkewajiban untuk menyampaikan pemandangannya mengenai masalah pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon. Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala pemerintahan, dilakukan secara amat pribadi. Setelah menyampaikan pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dari Perdana Menterinya. Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum (pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat meminta persetujuan Ratu untuk membubarkan parlemen dan meminta mengadakan pemilu baru. Setelah pemilu, penunjukan Perdana Menteri juga menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan pada konvensi yang berlaku sebagai sumber hukum.
C. KEKUASAAN LEGISLATIF
Lembaga Legislatif di Kerajaan Inggris
Secara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar dalam sebuah monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya, peran yang dilakukannya—Ratu, dalam hal ini—terutama hanya yang bersifat seremonial. Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen (sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada
Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini dikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada 1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen.
Sistem Parlemen
Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris dipegang oleh Parlemen yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu the House of Commons dan the House of Lords. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi. Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun, dalam praktiknya, Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat pembukaan sidang Parlemen.
Fungsi Parlemen
Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen. Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat—kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commons dianggap lebih kuat secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commons terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan jumlah populasi penduduk. Sementara itu, the House of Lords tidak memiliki jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an anggota).
Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;
b. melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan administrasi;
c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.
Partai-partai Berkuasa
Sejak 1920-an, dua partai politik terbesar, yaitu Partai Buruh dan Partai Konservatif, menguasai perpolitikan di Inggris. Di setiap pemilihan umum Parlemen, kedua partai politik ini selalu bersaing ketat dalam mendongkrak perolehan suara untuk menunjukkan dominasinya. Partai Demokrat Liberal sebagai partai ketiga terbesar dalam Parlemen secara aktif terus melakukan
usaha reformasi sistem untuk menjegal dominasi kedua partai tersebut yang seakan-akan telah memberlakukan sistem dua partai.
The House Of Commons
The House of Commons merupakan bagian pertama dari system bikameral badan legislatif Kerajaan Inggris. Inilah kamar yang menjadi pusat kekuatan Parlemen. Mereka yang ada di dalamnya sebagai anggota bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, dan sejak abad ke-20, the House of Lords mengakui supremasi lembaga ini. Kamar ini terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh rakyat Kerajaan Inggris dengan komposisi sebagai berikut: 529 anggota mewakili konstituen England, 40 mewakili Wales, 59 mewakili Scotland, dan 18 mewakili Northern Ireland.
Fungsi dan Peran The House Of Commons
Sejak dahulu dalam tradisi ketatanegaraan Kerajaan Inggris, the House of Commons—selanjutnya disebut the Commons—dianggap sebagai kamar rendah, namun merupakan arena utama pertarungan politik dalam parlemen. Pemerintah, yaitu Perdana Menteri dan kabinetnya dapat mempertahankan jabatannya selama mendapat dukungan mayoritas dari para anggota the Commons. Sama halnya dengan The House of Lords, the Commons melakukan pembahasan terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan baru sebagai bagian dari proses pembentukan Keputusan Parlemen (Act of Parliament). Undang-undang mengenai keuangan, misalnya tentang pajak dan pengeluaran negara, selalu dibahas dalam the Commons dan harus segera disetujui oleh the House of Lords tanpa mengalami perubahan (amandemen). Ketua the Commons yang dipilih oleh seluruh anggota Parlemen untuk memimpin mereka bertindak pula sebagai juru bicara kamar rendah ini.
Beberapa anggota lain juga dipilih sebagai wakil juru bicara. Mereka yang dipilih oleh seluruh anggota merupakan orang-orang yang diajukan oleh partai Pemerintah, tetapi beberapa di antaranya berasal pula dari pihak oposisi. Selain sebagai juru bicara, Ketua the Commons juga memegang The House of Commons Commission, badan internal yang bertanggung jawab atas
administrasi kamar ini.
The House Of Lords
The House of Lords merupakan kamar kedua dalam Parlemen Kerajaan Inggris. Para anggota the House of Lords (dikenal dengan sebutan “peers” atau aristokrat) terdiri dari Lords Spiritual (uskup senior) dan Lords Temporal (laypeers)—yang di dalamnya duduk pula Law Lords (hakim senior). Anggota dalam the House of Lords tidak dipilih oleh rakyat melainkan diambil dari berbagai golongan yang dianggap senior dan terpandang di masyarakat Inggris. Secara umum, fungsi the House of Lords—selanjutnya disebut the Lords—serupa dengan fungsi the Commons dalam hal legislasi, membahas isu, dan bertanya pada eksekutif. Namun, dua hal penting yang amat membedakannya adalah: pertama, para anggota the Lords tidak merepresentasikan konstituen, dan kedua, mereka tidak terlibat dalam hal yang berkaitan dengan pajak dan keuangan. Peran the Lords secara umum dipahami sebagai sebuah peran tambahan dari apa yang telah dilakukan oleh the Commons, yaitu sebagai perevisi rancangan undang-undang yang dianggap amat penting dan kontroversial. Semua rancangan undang-undang harus melalui kedua kamar—the Commons dan the Lords—sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, persetujuan the Lords terhadap suatu rancangan undang-undang dibutuhkan sebelum Keputusan Parlemen disetujui, dan the Lords dapat mengubah semua rancangan tersebut, kecuali yang berkaitan dengan penaikan tarif pajak. Selanjutnya, perubahan atau amandemen yang telah diajukan tersebut harus disepakati oleh kedua kamar dalam Parlemen.Peran lain the Lords adalah sebagai pengadilan tingkat akhir untuk kasus-kasus perdata di seluruh wilayah kerajaan, dan untuk kasus-kasus pidana wilayah England, Wales, dan Northern Ireland. Untuk peran ini, hanya Law Lords lah yang terlibat dalam proses persidangan.
D. KEKUASAAN YUDIKATIF
Komite Yudisial Dewan Penasihat
Sistem yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak terdapatnya pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial (Judicial Committee) dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan pengadilan banding tingkat akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara pada banyak kasus lain, the House of Lords-lah yang menjadi pengadilan banding tertinggi. Di Skotlandia, pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana adalah Pengadilan Tinggi (High Court of Justiciary), sedangkan pada kasus perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh the House of Lords.
Komite Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah pengadilan tingkat akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara Persemakmuran yang mengajukan permohonan banding kepada Ratu. Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim untuk mendengar permohonan banding dari negara-negara Persemakmuran, sementara untuk kasus lain cukup dengan tiga orang hakim.
Sistem Hukum (Peradilan) di Kerajaan Inggris
Sebagai sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan hukum tunggal yang melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki sistem hukum dan peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia Utara (Northern Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan aturan hukum berbeda dengan yang diterapkan di wilayah England maupun Wales. Satu karakteristik khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris—yang membedakan pula dengan sistem Eropa Kontinental—adalah tiadanya kodifikasi peraturan, dengan fakta bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan hukum-hukum tidak tertulis merupakan bagian dari “konstitusi” atau hukum dasar bagi negara ini. Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218 pengadilan wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan Tinggi—yang terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen’s Bench—untuk kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar.
Permohonan banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan banding tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris. Di Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff (setara dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of Session, pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara permohonan banding diajukan ke Inner House dalam Court of Session. Pengadilan pidana di wilayah England dan Wales menangani kasus-kasus pidana kecil (96% dari seluruh kasus pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang dikenal sebagai hakim perdamaian (justices of the peace), dan 78 pusat Pengadilan Kerajaan (Crown Court), dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada kasus yang dianggap serius, oleh Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang hakim. Semua kasus harus melewati pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun diajukan di hadapan hakim perdamaian dalam sebuah pengadilan khusus anak-anak.
Permohonan banding dapat diajukan ke Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan untuk kasus-kasus tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus kecil di bidang pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan pengadilan wilayah tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang lebih serius harus melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan tertinggi pada peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana perkara didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan pengadilan banding tingkat akhir. Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan kasus pidana digelar dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah England, Wales, dan Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri (berasal dari penduduk setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali, tidak lebih dari dua orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara langsung kepada mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.
Sedangkan di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan melalui suara terbanayak dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan “tidak terbukti”. Tanggung jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris
dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland). Para hakim dipilih dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari Perdana Menteri, Lord Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.
PEMERINTAHAN INDONESIA
A. KONSTITUSI
Konstitusi di Indonesia yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945. dalam sejarahnya pernah menggunakan tiga macam, Konstitusi,:
1. 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945
2. 27 Desmber 1949-15 agustus 1950 menggunakan Konstitusi RIS 1949
3. 16 agustus 1950-5 juli 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar sementara (UUDS) 1950
4. 5 Juli 1959-sekarang menggunakan kembali UUD 1945
2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:
a. bentuk umum pemerintahan;
b. Lembaga legislatif yang terdiri dari Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR), dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah, partai, pengambilan keputusan, legislasi,
c. pemerintah, komposisi pemerintah
d. pemerintah lokal;
e. peradilan
B. KEKUASAAN EKSEKUTIF
Indonesia menganut system pemerintahan presidensial. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah Presiden , dipilih oleh Rakyat dalam PEMILU langsung untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali, calon presiden dan waklnya dipilih secara berpasangan yang diusung oleh partai politik yang menggenapi 20% suara parlemen.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis bicameral (DPR dan DPD), dan berha mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. namun Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam pembentukan undang-undang tersebut dan anggaran pendapatan belanja negara.
Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Dewan Pertimbangan presiden (WATIMPRES)
Presiden mengangkat dewan pertmbaangan yang berhak memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presiden tentang jalannya pemerintahan.
C. KEKUASAAN LEGISLATIF
Sistem Parlemen
Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh Parlemen (Majelis Permusyawaratan rakyat) yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu DPR dan DPD. Kedua kamar ini memiliki kedudukan yang terpisah, DPR memiliki fungsi legislasi penuh, pengawasan dan anggaran sedangkan DPD hanya memberikan usulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden.
D. KEKUASAAN YUDIKATIF
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undang terhadap UUD (Yudicial review), memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil PEMILU
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Persamaan:
1. lembaga legislatif kedua negara menganut sistem bikameral (dua kamar)
2. Keduanya menganut sistem multipartai
Perbedaan:
1. Inggris menganut system pemerintahan parlementer sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial.
2. Inggris tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis, sedangkan Indonesia memiliki Konstitusi tunggal dan tertulis dalam UUD 1945
3. Dalam pemerintahan Inggris menteri-menteri dalam kabinet bertanggung jawab kepada parlemen sedangkan menteri dalam kabinet pada pemerintahan Indonesia bertanggung jawab kepada eksekutif dalam hal ini presiden.
4. Pemegang kekuasaan eksekutif inggris dalam hal ini perdanan menteri, dipilih oleh ratu dari partai yang berkuasa sedangkan Presiden di Indonesia dipilh oleh rakyat melalui PEMILU Langsung.
5. Inggris tidak memiliki lembaga perdilan tertinggi, Indonesia memiliki lembaga peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.
PENUTUP
Pemerintahan Inggris yang mengusung konsep monarki jelas berbeda dengan konsep kesatuan republik yang dibawa oleh pemerintahan Indonesia. Pemerintahan Inggris dibawah kekuasaan ratu tak bisa lepas dari konsep kekeluargaan turun temurun, sementara Indonesia menitik beratkan kekuasaan pada rakyat melalui PEMILU yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Hal yang paling mencolok dari kedua negara ini adalah tentang Konstitusi yang berjalan di negara masing-masing. Pemerintahan Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis sedangkan Indonesia memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Dasar 1945.
Walau demikian kedua negara tersebut meiliki pertimbangan tersendiri. Inggris yang memiliki ratu menganggap bahwa ratu merupakan konstitusi hidup turun temurun. Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasal-pasal di dalamnya tidak lagi dijalankan, maupun karena konstitusi yang disusun hanya merupakan perwujudan kepentingan suatu golongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya. sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatif dalam pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis.
Karl Lowenstein menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hokum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu telah dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka konstitusi itu telah bernilai normatif.
Indonesia pun menganggap bahwa UUD 1945 memiliki sejarah penting dalam konsep kenegaraan, selain itu UUD 1945 juga dianggap sebagai pemersatu kebangsaan. Karena merupakan konstitusi pertama yang diciptakan untuk mengatur tatanan kenegeraan demi kesatuan visi demi lepasnya masyarakat Indonesia dari penjajahan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2005.
ARGAMA, RIZKY. KONSTITUSI KEKUASAAN INGGRIS, 2006
ABUBAKAR, SUARDI, PEND. KEWARGANEGARAAN KELAS X, XI, XII SMA.JAKARTA: YUDHISTIRA, 2005
TIGA UNDANG-UNDANG DASAR: UUD RI 1945, KONSTITUSI RIS DANUUD SEMENTARA RI
Trims .., membantu sekali.. (:
ReplyDeletesalam kenal...
ReplyDeletesalam kenal kembali Dildaar Ahmad
ReplyDeleteterimakasih kak.. embantu tugas saya... :)
ReplyDeleteok..ok...=))
ReplyDelete