Tuesday, November 3, 2009

Kasus Hukum Lembaga-lembaga Negara :


Citra Hukum Terbelit Lembaga
Harapan publik kepada berbagai institusi penegak hukum sepertinya bertepuk sebelah tangan. Ketidakpuasan atas lemahnya upaya penegakan hukum masih terlihat pada semua institusi penegak hukum. Lembaga hukum pun ternyata belum menunjukkan citra sebagai pilar hukum. Upaya menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan membangun budaya taat hukum dengan hanya melibatkan institusi penegak hukum konvensional (polisi, jaksa, hakim), belum diyakini publik akan memberi jalan keluar. Berbagai kendala, mulai dari profesionalisme dan determinasi aparat terhadap suap dan korupsi hingga soal kesejahteraan, masih terus menghinggapi. Pembentukan komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai tahap tertentu membersitkan harapan baru. Namun, harapan itu ternyata tak sepenuhnya cerah, terhadang berbagai situasi yang kadang di luar ranah hukum. Pada segi tertentu, publik bahkan cenderung memandang kian skeptis upaya penegakan hukum. Alotnya penyelesaian secara transparan dan memadai berbagai kasus hukum yang melibatkan benteng-benteng pengadilan, baik di tingkat terbawah maupun tingkat tertinggi (Mahkamah Agung), menyebabkan berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi.
Meski demikian, tak disangkal publik, terkuaknya beberapa kasus korupsi kakap di pengadilan merupakan langkah terobosan positif. Upaya menemukan substansi dan format baru kelembagaan penegak hukum negara yang lebih profesional dan akuntabel yang diapresiasi publik. Lebih jauh lagi, kini tampak bahwa publik memberikan perhatian lebih besar pada upaya penegakan supremasi hukum melalui berbagai kasus korupsi atau suap yang terjadi di dalam tubuh lembaga - lembaga peradilan. Publik juga terlihat semakin kritis terhadap kinerja dan sepak terjang hakim dan jaksa, dibandingkan dengan terhadap kinerja dan sepak terjang polisi, advokat, maupun berbagai komisi independen lainnya. Ketidakpuasan terhadap para hakim, jaksa, bahkan lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung relatif lebih besar ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.
Dari rangkaian jajak pendapat sejak awal tahun 2006 terlihat, kepuasan terhadap kinerja hakim kerap kali menempati urutan terendah, disusul jaksa. Hasil terbaru memperlihatkan, kepuasan terhadap kinerja hakim dan jaksa hanya disuarakan sekitar 20 persen, sementara terhadap polisi, advokat lebih-lebih KPK, mencapai 27-34 persen. Kondisi ini tak jauh berbeda dengan penilaian pada awal 2006, di mana apresiasi terhadap aparat kehakiman dan kejaksaan mencapai sekitar 23 persen, sementara penilaian terhadap polisi dan KPK mencapai 38-50 persen.
Berdirinya berbagai komisi independen sebagai lembaga penguat institusi hukum reguler memang membangkitkan optimisme. Terlebih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang mendorong pemberantasan korupsi dengan instruksi presiden. Namun, di balik itu, berdirinya komisi-komisi mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, hingga proses pembentukan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, seakan menjadi sebuah pemakluman umum tidak berdayanya penegakan hukum oleh lembaga - lembaga negara yang sudah ada. Memang, menilik penegak hukum bagaikan menilik problem budaya hukum itu sendiri. Tak hanya persoalan kinerja, kritik publik kini juga terasa lebih keras tertuju dalam hal segi akuntabilitas dari lembaga kehakiman dan kejaksaan. Opini responden pada bulan Mei 2006 memperlihatkan hampir semua responden (90,5 persen) menengarai masih berkecamuknya korupsi dalam tubuh lembaga kehakiman dan kejaksaan. Meski proporsi tersebut mirip dengan opini terhadap parpol dan DPR, hal ini membersitkan sebuah ironi. lembaga - lembaga yang seharusnya menjadi pejuang pemberantasan korupsi justru menjadi sekutu korupsi.
Ironi peradilan terbesar yang sedang berlangsung saat ini dapat dilihat pada drama kasus Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, yang menyangkut pula nama-nama staf, hakim agung, hingga pimpinan Mahkamah Agung. Seperti menggenapi kinerja MA yang dinilai publik belum memuaskan dalam kasus - kasus korupsi, terorisme hingga pelanggaran HAM, publik kini kian percaya ada ketidakberesan dalam tubuh MA. Tiadanya hakim agung yang diperiksa secara sungguh-sungguh, dan penolakan Bagir Manan menjadi saksi dalam kasus tersebut, tak pelak menguatkan opini negatif responden. Separuh responden (51,1 persen) menilai keengganan itu justru mengindikasikan adanya ketidakberesan, sementara 47,6 persen lainnya menilai sebagai bentuk arogansi kelembagaan MA.
Memandang kasus tersebut, sebagian besar responden tampaknya cenderung menganut faham kebenaran material yang tidak semata-mata memandang independensi kelembagaan MA sebagai lembaga tinggi. Meskipun bagian terbesar responden setuju bahwa penolakan Bagir Manan merupakan salah satu wujud dari independensi yang selayaknya dimiliki lembaga setinggi Mahkamah Agung, lebih dari tiga perempat bagian responden (76,2 persen) berpendapat sebaiknya Bagir Manan memenuhi permintaan pengadilan untuk menjadi saksi kasus Harini Wijoso dan hanya 9,4 persen yang menyatakan Bagir Manan sebaiknya menolak permintaan pengadilan. Bukan hanya Mahkamah Agung yang saat ini dinilai bermasalah oleh publik. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto juga membangkitkan keraguan publik terhadap keseriusan Kejaksaan Agung. Meski tidak mutlak, lebih banyak responden yang menolak proses tersebut dihentikan (59,8 persen) ketimbang yang setuju proses hukum tersebut dihentikan (34,1 persen). Hasil ini mirip dengan opini responden pada jajak pendapat bulan Mei lalu pada saat belum banyak penentangan muncul dari elemen masyarakat terhadap penghentian proses hukum Soeharto dan belum ada "pengendapan perkara" oleh Presiden Yudhoyono.
Sama dengan polemik kasus suap di tubuh MA, apa yang terjadi di Kejagung dalam kasus SKP3 juga cenderung menurunkan pandangan responden atas kinerja Kejaksaan Agung. Citra Kejaksaan Agung pun kini cenderung dinilai buruk oleh 59,1 persen dan hanya 28,7 persen yang menilai baik. Bandingkan dengan citra bulan Januari 2006, di mana 32,7 persen masih menilai citra Kejaksaan Agung baik. Gencarnya kiprah Jaksa Agung menyeret para pelaku korupsi kelas kakap, baik dari jajaran birokrasi maupun konglomerat, ke meja hijau boleh jadi kembali tergerus karena kasus - kasus bernuansa kental politik semacam SKP3 Soeharto. Dilihat dari perspektif konvergensi di antara para penegak hukum, tarik-menarik kepentingan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta antara kejaksaan versus pengadilan, memperlihatkan gambaran lain dari peta pergerakan penegakan hukum di negeri ini. Penegakan hukum yang pernah menjadi salah satu cara pendekatan efektif pemerintah untuk meraih simpati publik memasuki ranah faktual sosial politik yang keras dan alot.

No comments:

Post a Comment

Simpan komentar anda di sini?