Tuesday, November 3, 2009

Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Ekonomi

Pidato Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Derah 22 Agustus 2008 mungki tidak mendapatkan perhatian sebesar pidato di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 15 Agustus 2008 mengenai Rancangan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Negara 009. Akan tetapi, sebenarnya banyak hal yang berkaitan dengan masa depan otonomi daerah yang perlu dikaji lebih mendalam.
Terkait kondisi ekonomi nasional yang masih berjuang mengatasi tekanan kenaikan harga energi dan pangan, sangat relevan jika setiap pemerintah daerah mulai lebih memahami permasalahan ekonomi nasional dan menegaskan perannya dalam memecahkan permasalahan itu.
Istilah saharing the pain (bebagi beban) merefleksikan perlunya pembaginperan yang lebih jelas antara pemerintah pust dan daerah, dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi.
Pada tahun kedelapan penerapan otonomi daerah, Indonesia relative berhasil menjalankan proses desentralisasi pada pemerintah kabupaten dan kota. Wajah Indonesia saat ini adalah wajah Negara yang tidak lagi didominasi oleh pemerintah pusat di Jakarta.
Sejalan dengan pengalihan kekuasaan politik, desentralisasi administrasi telah mengalihkan sebagaian besar kewenangan pemerintah pusat ke daerah. Pengalihan kekuasaan itu dibiayai oleh dana pertimbangan, yang ditransfer dari pusat ke daerah dalam beberapa skema.
Bisa disimpulkan, proses desentralisasi di Indonesia adalah desentralisasi di sisi pengeluaran pemerintah, yang dibiayai oleh dana perimbangan. Kebijakan pengeluaran dalam APBD hak sepenuhnya pemerintah daerah.
Dat APBN 2008 menunjukkan, ternyata 65 persen dari total anggran berputar di daerah, 35 persen diantaranya transfer pemerintah pusat dalam bentuk dana olokasi umum, dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dan dana otonomi khusus. Sebanyak 30 persen lainnya adalah kegiatan pemerintah pusat yang dilakukan di daerah.
Dengan hanya 35 persen APBN bagi belanja pemerintah pusat untuk keperluan sendiri, keberhasilan aktifitas pembangunan dari perputaran 65 persen APBN di daerah menjadi sangat menentukan.
Oleh karena itu, desentralisasi ekonomi adalah tahapan berikut dari proses desentralisasi di Indonesia. daerah dituntu untuk lebih bertanggungjawab terhadap permasalahan ekonomi local sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimilikinya.
Prinsip dasar dari desentralisasi ekonomi adalah kemampuan daerah mengidentifikasi kebutuhan masyarakatnya serta kemampuan institusi daerah. Pada tahap awal harus tercipta mekanisme pengawasan di tingkat local. Mekanisme control yang paling efektif adalah melalui pilihan masyarakat, yakni sekali dalam lima tahun para pemilih local menentukan siapa yang pantas menjadi kepala daerah, yang bertanggung jawab memperbaiki kesejahtraan masyarakat.
Mekanisme lain, yang juga efektif adalah preferensi masyarakat termasuk dunia usaha, dalam memilih lokasi tempat tinggal, tempat usaha/bekerja. Daerah yang tidak mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi penduduk dan dunia usaha akan ditinggalkan penduduknya, dunia usaha pun akan hengkang.
Desentarlisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai persaingan ekonomi yang sehat antar daerah tidak berarti menjadikan suatu daerah bergerak sendiri, tetapi memaksa daerah belajar mengukur kemampuannya.
Untuk memperkuat skala ekonomi, daerah yng perekonomiannya kecil dapat bekerja sama dengan daerah lain. Inisiatif mendorong kerja sama antar kabupaten/kota yang bertetangga atau berdekatan dapat dilakukan pemerintah provinsi.
Lima Kewajiban Dasar
Implementasi desentralisasi ekonomi hanya dapat terjadi apabilah pemerintah daerah melaksanakan dengan baik lima kewajiban dasarnya. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya berdasarkan potensi yang dimilikinya serta sebanyak mungkin melibatkan peran serta pelaku ekonomi local.
Kedua, mengupayakan perbaikan pendapatan masyarakat dengan mengutamakan prisip keadilan. Kelompok yang mampu diberi kemudahan untuk terus memperbaiki pendapatannya, yang tidak mampu diberi subsidi terarah yang mendidik.
Ketiga, menciptakan lapangan kerja baru sebanyak mungkin dengan mengundang sebanyak-banyaknya investasi baru di daerah, terutama yang berpotensi menyerap tenaga kerja local dalam jumlah besar.
Keempat, ikut menjaga laju inflasi di daerah dengan memperbaiki jaringan distribusi serta kepastian pasokan bahan pokok.
Kelima, memberikan pelayanan public dasar kepada masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar dengan standar setara atau di atas standar minimum nasional.
Bambang PS Brodjonegoro
Guru Besar dan Dekan FE UI

No comments:

Post a Comment

Simpan komentar anda di sini?