Fenomena Seputar Pendaftaran Tanah dan Relevansinya dalam Perwujudan Tertib Administrasi Pertanahan
Hukum dikatakan berfungsi sebagai sarana perubahan sosial bilamana hukum itu digunakan secara sadar untuk mencapai suatu tertib hukum atau keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan.
(Munir, 1998:4).
Pernyataan di atas adalah sepenggal pernyataan yang menjelaskan bahwa suatu peraturan (dalam hal ini UU) sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu keteraturan dalam masyarakat, demikian pula halnya dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam sejarah pertanahan di Indonesia, sampai saat ini masih banyak hal yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), belum dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sebagai peraturan dasar, UUPA hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya berupa hukum pertanahan atau agraria. Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih rinci dalam berbagai bentuk peraturan organik baik berupa undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah. Dari sekian banyak hal yang belum dijabarkan, salah satunya mengenai pendaftaran tanah.
Dalam pasal 19:1 UUPA No.5/1960 mengenai pendaftaran tanah disebutkan bahwa,” Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”, yang hal ini kemudian diatur dalam PP No. 24/1997. Tentunya hal ini akan menjadi syarat kepastian hukum demi melindungi hak-hak masyarakat akan fungsi sosial tanah demi terciptanya tertib administrasi pertanahan, sehingga hal-hal seperti pungutan liar dan rumitnya prosedur administrasi pertanahan dapat diminimalisir. Salah satu program yang dinilai banyak kalangan dapat mewujudkan hal ini adalah kebijakan mengenai pembebasan biaya pembelian blangko PPAT yang diusung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian kepengurusan tanah akan semakin murah karena masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan blanko akta PPAT. Penyediaan dan pengelolaan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan diperlakukan sama dengan blanko sertifikat tanah yang disediakan oleh negara sehingga menjadi gratis (Kompas, 2009). Menurut hemat saya, kebijakan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari aturan UUPA No.5/1960 Pasal 19:4 yang menegaskan bahwa,” Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut”.
Begitu gencarnya visi tertib administrasi pertanahan ini didengung-dengungkan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun kembali terjadi lagi banyak fenomena menarik berupa pungutan liar dalam pendaftaran tanah hingga pembuatan sertifikat di berbagai daerah, sehingga pantas dipertanyakan eksistensi dan esensi dari visi perwujudan tertib pertanahan itu sendiri. Misalnya kasus yang terjadi pada tahun 2008 dan baru terungkap pada 14 Februari 2009 tepatnya di Desa Tanah Merah, Kupang yang menimpa beberapa warga masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Tanah Merah kemudian mengecam hal tersebut, pasalnya ada pungutan uang untuk membuat sertifikat secara program nasional (prona) yang dilakukan aparat setempat sejumlah seratus ribu rupiah namun hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung selesai (sudah setahun kepengurusan dan tidak ada info untuk itu). Bahkan ketika beberapa warga menanyakan hal tersebut di kantor desa, maka yang didapat hanyalah jawaban yang menegaskan bahwa nama yang bersangkutan tidak termuat dalam daftar prona. Bahkan lebih jauh fenomena menarik terjadi di Palu, Sulawesi Tengah di mana Kepala BPN Palu telah ditahan terkait kasus pungli yang lagi-lagi dari prona.
Selain itu juga, maraknya peredaran blangko ilegal yang terjadi disejumlah daerah dan banyaknya akta peralihan yang dibuat oleh notaris yang bukan PPAT membuat masyarakat semakin resah akan adanya jaminan hak atas tanah. Keseluruhan hal ini menurut saya disebabkan karena kurangnya pembinaan/ pengawasan terhadap aparat pertanahan yang diperparah dengan kurangnya kesadaran masyarakat lewat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPN sehinnga terjadilah pungutan liar, peredaran balngko palsu, kesalahan baik oleh PPAT maupun BPN dalam pembuatan sertifikat seperti yang terjadi di Solo tahun 2008 dll.
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa kebijakan BPN dalam menggratiskan blanko akta PPAT dan pemberian identitas khusus (id) kepada PPAT dan PPAT untuk mencegah praktik percaloan merupakan kebijakan yang efektif namun terlambat. Hal ini dikarenakan sejak tahun 1960 UUPA diberlakukan yang dibarengi dengan PP No. 24/1997 yang dihiasi dengan sejumlah kasus yang berkaitan dengan hal itu, namun baru di awal 2009 kebijakan ini lahir. Tampaknya pemerintah dalam hal ini BPN kurang tegas dalam mengurusi problematika yang berkaitan tanah. Namun tiada kata terlambat dalam setiap usaha dan oleh karena itu melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah melalui komitmennya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu program catur tertib pertanahan lebih mengoptimalkan kinerjanya. Selain itu juga, orientasi pembinaaan/ pengawasan aparat pertanahan yang diimbangi dengan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat mengenai pertanahan harus lebih digalakkan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
DAFTAR RUJUKAN
Buku
Kalo, Syarifudin, Kapita Selekta Hukum Tanah, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004.
Parlindungan, A.P., Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, Bandung, Alumni, 1978.
Website
http://www.koranindonesia.com/2008/06/25/diduga-korupsi-kepala-bpn-palu-ditahan.htm, Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://www.landpolicy.or.id/news/1/tahun/2008/bulan/03/tanggal/20/id/95.htm Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://www.dpr.go.id/buletinparlementaria/berita_isi.php?id=83&ed=11.htm Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://kapanlagi.com/h/0000175053_print.html Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://www.antara.co.id/print/?i=1208514552
http://www.kompas.com/news/mengurus.sertifikat.tanah.semakin.murah.htm
Peraturan dan Undang-undang
Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
No comments:
Post a Comment
Simpan komentar anda di sini?