Wednesday, April 14, 2010

Analisis Kebijakan Pertahanan dengan Pendekatan Evaluatif
Sudah merupakan kemutlakan dalam sebuah proses pemerintahan apabila dalam setiap aktivitasnya melahirkan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah kebijakan. Proses di atas bermula dari suatu isu yang menyentuh berbagai bidang kehidupan, yang kemudian berkembang menjadi suatu permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan suatu langkah strategis dalam penyelesaiannya, yakni kebijakan. Suatu kebijakan berawal dari suatu pernyataan kehendak, baik berupa tuntutan, dukungan, ataupun pengharapan yang hanya dapat diimplementasikan apabila melekat otoritas di dalamnya. Oleh karena pemerintah mempunyai otoritas yang bersumber dari amanah rakyat, maka sudah sepantasnyalah pemerintah menjalankan kebijakan tersebut sekalipun dengan pemaksaan yang bertumpu pada komitmen untuk mencapai tujuan bersama.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi distribution of power (Pembagian Kekuasaan), otoritas dalam merumuskan kebijakan berada di tangan DPR dan dalam implementasinya menjadi tanggung jawab eksekutif. Lebih jauh dalam pembagian urusan pemerintahan, ada suatu pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam teori pengimplementasiannya didasarkan pada prinsip desentralisasi, di mana ada beberapa urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yakni fiskal dan moneter, yustisi, hubungan luar negeri, keagamaan, dan hankam sedangkan urusan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan kemampuan daerahnya.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan mencoba menganalisis salah satu kebijakan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintah pusat, yakni Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Analisis kebijakan mempunyai tujuan yang bersifat penandaan (designative) dengan pendekatan empiris (berdasarkan fakta), bersifat penilaian dengan pendekatan evaluatif dan bersifat anjuran dengan pendekatan normatif yang pada kesempatan kali ini penulis akan menganalisisnya dengan pendekatan evaluative yang memberikan penilaian mengenai kebijakan pertahanan dan kemanan tersebut.
Hankam Merupakan Salah Satu Tugas Utama dan Peran Pemerintah.
Tugas utama suatu pemerintahan antara lain adalah menyelenggarakan dan menerapkan keadilan, melaksanakan demokrasi, mengatur ekonomi, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga dan memberi rasa aman/keamanan, menyelenggarakan sistem dan mempertahankan negara serta keutuhan wilayah, memelihara lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, perlindungan hak azasi manusia, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, menciptakan kehidupan bangsa untuk menjadi manusia yang seutuhnya lahir dan bathin, beretika dan bermoral serta menjalankan kehidupan beragama.
Departemen Pertahanan berdasarkan Kepres RI Nomor 147 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dephan yang telah diubah dengan Kepres RI Nomor 165 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dephan; Kep Menhan Nomor : Kep/19/M/XII/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dephan, bahwa Dephan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertahanan, antara lain menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan umum pemerintahan di bidang pertahanan negara/nasional yang akan ditetapkan oleh Presiden; penetapan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis pertahanan negara sesuai kebijakan umum pemerintah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan; penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan guna mendukung terlaksananya tugas Departemen; pendidikan dan pelatihan tenaga manusia untuk mendukung terlaksananya tugas Departemen; pembinaan informasi pertahanan; pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Departemen; pembinaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Departemen mempunyai wewenang : penetapan kebijakan di bidang pertahanan negara untuk mendukung pembangunan secara makro; penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pertahanan negara; penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional dan ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; pengaturan penerapan perjanjian dan persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang pertahanan negara; penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidang pertahanan negara; penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang pertahanan negara; serta kewe-nangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti standarisasi sumber daya pertahanan.
Fungsi Menjaga keamanan dan Stabilitas keamanan.
Masyarakat dan setiap warga memerlukan rasa aman, aman bagi seorang warga negara berarti seseorang sebagai manusia terlindungi, siapakah yang memberikan rasa aman dan melindungi warga negaranya, tugas pemerintahlah yang menyelenggarakan keamanan. Apabila tidak adanya rasa aman, apakah berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ? Ataukah pemerintah tidak menjalankan fungsinya ? Un-governable ? Minimal yang menjadi pertanyaan utamanya adalah Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negaranya, apakah perlu ditinjau kembali ataukah tidak berfungsi dengan baik. Demikian pula kegiatan ekonomi, sektor riel akan dapat bergerak dan beraktivitas antara lain adanya stabilitas keamanan, para pengusaha akan menginvenstasikan modalnya dan tidak berspekulasi apabila tidak ada jaminan keamanan. Para investor asing akan mengalir masuk ke Indonesia apabila adanya kepastian dan stabilitas keamanan. Stabilitas lainnya adalah stabilitas politik. Bagaimana kita akan mengundang investor asing, para turis asing mengunjungi negeri kita apabila kepastian dan stabilitas keamanan tidak ada, walaupun ada lagi niatan membentuk Indonesia Recovery Fund, namun kuncinya adalah stabilitas keamanan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kepastian hukum, hilangkan keberpihakan kepada kemungkaran dan kedzoliman, laksanakan law inforcement, law and order.
Perlunya Strategic Realignment di bidang keamanan dan pertahanan.
Terdapat hal yang rancu paling tidak memberikan pengaruh multitafsir terhadap istilah keamanan bahkan penafsiran yang keliru terhadap definisi keamanan. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu Strategic realignment terhadap Tap MPR nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Demikian pula perlu adanya penyelarasan lainnya dalam hal Tugas dan Fungsi Dephan dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Apabila ditinjau dari segi penamaan atau istilah security atau keamanan, ketika hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan domestik yang diakibatkan oleh ketidakadilan dan pelanggaran hukum atau berkenaan dengan ketertiban masyarakat maka dia adalah tugas dan tanggung jawabnya Polri, namun ketika berkaitan dengan hal-hal yang menyentuh kedaulatan dan integritas wilayah RI maka itu adalah tanggung jawabnya TNI. Demikian pula halnya tentang Kamla, sesuai dengan Konvensi Hukum laut UNCLOS, 1982 dan Self Defence anticle 51 Piagam PBB, apabila menyentuh teritori laut RI adalah tugasnya TNI dalam hal ini TNI AL.
Di negara lain pun ada yang menggunakan istilah keamanan yang dimaksud adalah keamanan terhadap invasi dari luar , ke-amanan dalam konteks ini adalah pertahanan (defence), sedangkan hal-hal yang berkenaan dengan kamtib masyarakat dan ke-amanan lingkungan akibat yang ditimbulkan karena ketidakadilan adalah tanggung jawab dan tugas Polri. Oleh karenanya perlu diluruskan kembali tentang kedu-dukan Polri sebagai Administration Justice System bukannya lebih militer dari militer, demikian halnya performance maupun atribut lainnya tak perlu menambahkan atau menggunakan atribut militer, upacara de-ngan pedang, tongkat komando maupun atribut lainnya yang lebih mengesankan militeristik, tetapi justru harus mengedepankan pendekatan profesionalsme dan tugasnya sebagai Public Service atau pengayom masyarakat bukan sebaliknya.
Oleh karenanya tanpa adanya rasa aman dan jaminan ke-amanan, kepastian hukum sulit kiranya kita akan mendapatkan kehidupan yang normal untuk berbisnis dan melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya termasuk mengundang investor asing. Mungkin perlu pula kita simak dan renungi nasehat Albert Einstein : " Peace can not be kept by force. It can be achived only by understanding" Kedamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan. Ia hanya dapat dicapai dengan pengertian. Dapat dilakukan dengan cara persuasif, dialog dan musyawarah. Adapula poster yang agak ketus dan kritis dari suatu negara ketika berdemonstrasi (dikutip dari Far Eastern Economic Review, January 21,1999) " We gave you a gold and money. You gave us a bullet. Why ? Ada syair atau pepatah dari negeri asing " Guns don't kill people, people do" Senjata tidak membunuh orang, orang yang membunuh orang.
Ketika negeri kita carut marut dan diambang disintegrasi alangkah baiknya kita simak pula himbauan dari anak-anak Bosnia (Sarajevo,1993) …." If you have survived the war .. try to survive the Peace " …. bukankah Peace is beautiful ? Menjaga persatuan adalah tugas kita bersama, hilangkan keserakahan, ketamakan, keberpihakan kepada yang salah, hilangkan pula rasa yang paling benar dan arogansi sektoral, paling berhak, paling berjuang dan rasa saling curiga. Marilah kita duduk bersama, kita jalin persatuan, ciptakan rasa saling percaya (confidence building measures), saling kasih mengasihi, saling mengerti dan saling membantu dan berkorban untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian diantara kita. Susan Politz Schutz lebih Timur dari orang Timur dalam syairnya., tetapi dialog dan musyawarah itu kan budayanya dan falsafahnya orang Indonesia bahkan Rasulullah, Nabi Muhammad saw pernah bersabda perbedaan itu adalah rahmat, maka lakukanlah musyawarah. Kita simak Syair Susan P. Schutz :" When someone cares,....it is easier to listen,...it is easier to talk, …..it is easier to work, when someone cares, …it is easier to laugh. Jika seseorang penuh perhatian, lebih mudah untuk mendengar, bicara, bekerja dan tertawa. Oleh karenanya kita hilangkan rasa egoisme, dan kebencian, kasih sayang akan menghilangkan rasa kebencian egoisme, tetapi justru akan menciptakan rasa kasih sayang dan kedamaian sehingga hidup itu lebih mudah dan lebih indah, dengan memelihara persatuan dan kesatuan yang sempat tercabik-cabik, bukankah definisi a nation is …"desire to be together and desire to live together.. " ?
Politik pertahanan dan Pembangunan Pertahanan Nasional.
Sistem Pertahanan Nasional dari suatu negara terdiri atas Komponen Utama sebagai Tentara reguler yang dibentuk mulai dari organisasi (AD) Batalion, Brigade, Divisi, Corp hingga tingkat Army, demikian pula untuk AL dan AU mempu-nyai organisasi tersendiri. Untuk membangun tentara reguler sebagai komponen utama sangatlah mahal demikian pula memeliharanya. Selain komponen utama, pada umumnya terdapat Komponen Cadangan yang dilengkapi dengan organisasi kerangka sebagai tentara cadangan, berbagai jalur untuk membentuk komponen cadangan antara lain : melalui Wajib Militer, maupun jalur lainnya sebagai contoh membentuk Reserve Officer Training Corps (USA) ditambah dengan Komponen Pendukung lainnya.
Political Defence adalah merupakan suatu upaya nasional yang dilakukan secara terus menerus, terpadu yang melibatkan unsur-unsur dan potensi nasional untuk dibina menjadi kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan inte-gritas wilayah suatu negara. Didalam implementasinya otoritas seorang kepala negara didukung oleh Legislasi/Undang-Undang, Kelembagaan/organisasi militer, Perencanaan sistem pertahanan meliputi Progam-Dana, Sarana dan Prasarana/Alut Sista, SDM, Konsep Strategi Pertahanan serta Doktrin Pertahanan.
Kebijakan Pertahanan
Upaya pertahanan negara merupakan upaya nasional secara terpadu, terus menerus yang melibatkan segenap unsur dan potensi untuk dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan ke-utuhan wilayah Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Dephan menyelenggarakan sebagian fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, sedangkan Balitbang Dephan sebagai salah satu Badan di lingkungan Dephan yang menjalankan tugas dan fungsi di bidangnya. Selanjutnya upaya pengelolaan terhadap Sumber Daya Nasional untuk mendukung kepentingan Hanneg, bertujuan untuk memadukan segala potensi dan kekuatan bangsa Indonesia guna dikembangkan dan dibangun menjadi kemampuan dan keku-atan untuk menghadapi setiap ancaman. Penelitian dan pengembangan Pertahanan diharapkan juga merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut metode yang sahih untuk menemukan informasi ilmiah dan/atau teknologi yang baru untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan bidang pertahanan. Kegiatan penelitian dan pengembangan pertahanan merupakan salah satu upaya yang esensial dari kegiatan pem-bangunan pertahanan negara. Akan halnya pembangunan kekuatan pertahanan / Rensishan seyogyanya tidak terlepas dari bagian integral dari pem-bangunan nasional dan konsep pembangunan sishannas harus secara integratif, lintas sektoral TNI, Angkatan, antar instansi terkait dan bersifat strategik dan jangka panjang yaitu yang telah memperhitungkan dengan seksama berbagai analisis ling-kungan strategis nasional dan perkembangan internasional/global (National Security and International Security Studies) yang meliputi aspek strategi, SDM, industri dan iptek untuk kepentingan pertahanan. Arah pembangunan potensi dan kekuatan pertahanan meliputi peningkatan mutu SDM, diperlukan suatu penyelarasan strategik Rensishan, antara SDM, pemberdayaan industri nasional dan pengembangan iptek bidang pertahanan.

No comments:

Post a Comment

Simpan komentar anda di sini?