Wednesday, April 14, 2010

PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007
TENTANG KETERTIBAN UMUM
Penjelasan Umum:
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPRD Provinsi DKI Jakarta seharusnya diarahkan pada peningkatan upaya untuk dapat menjamin tercapainya ketertiban umum tanpa menggunakan pola atau melakukan perumusan yang mempunyai kecenderungan tinggi untuk overkriminalisasi. Pola kebijakan yang dirumuskan tanpa partisipasi masyarakat secara luas juga mempunyai kecenderungan untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berada di atas PERDA seperti UU No 10 Tahun 2004.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Untuk itu PERDA Tibum ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman.
Analisis menurut saya yakni:
Peratuaran daerah no. 8 tahun 2007 yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta yang menyangkut ketertiban umum adalah merupakan suatu kebijakan pemerintah karena peraturan ini dibentuk atau tercipta oleh suatu orang/lembaga yang memiliki suatu otoritas yang telah diatur oleh UU yang sasarannya adalah kepada public/khalayak umum dengan dasar tujuan bersama dan peraturan ini berlangsung secara terus menerus dan hanya berlaku pada ruang lingkup pemerintahan DKI Jakarta.
Ada beberapa pilihan strategi alternatif yang dapat ditempuh dalam menjalankan kebijakan terkait dengan ketertiban umum yang pada pokoknya adalah merumuskan ulang perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini diperlukan mengingat bahwa secara prinsip perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dapat menimbulkan kontroversi yang meluas di kalangan masyarakat dan memiliki ketidak sesuaian dengan RPJMD 2007 – 2012 yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan DPRD DKI Jakarta(merupakan lembaga yang memiliki otoritas membuat peraturan)
Namun ada beberapa strategi alternatif yang dapat dipertimbangkan pada tingkat pelaksanaan kebijakan yaitu terkait dengan persoalan pedagang kaki lima adalah melakukan penataan ruang perkotaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat luas dan mempertimbangkan kebutuhan ada daya dukung lingkungan, memberikan ruang – ruang yang cukup di lingkungan kota bagi para pelaku usaha mikro dan untuk persoalan terkait dengan gelandangan dan pengemis dapat digunakan strategi yaitu pengembangan sistem informasi kependudukan yang terpadu untuk mencegah arus urbanisasi dari wilayah sekitar Jakarta ke wilayah Jakarta, memperbanyak balai latihan kerja dan/atau balai wirausaha sehingga kelompok masyarakat miskin di Jakarta dapat mengembangkan keterampilan diri, dan memperluas pelayanan serta rehabilitasi social(merupakan sasaran kebijakan pemerintah)
Keseluruhan Strategi alternatif ini harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan untuk dapat mencapai hasil yang terbaik(merupakan tujuan bersama).
Perda ini bersifat kebijakan strategis karena didasarkan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah dibuat agar masyarakat dapat tertib dalam hal: (1) tertib jalan dan angkutan jalan; (2) tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; (3) tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; (4) tertib lingkungan; (5) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; (6) tertib bangunan; (7) tertib sosial; (8) tertib kesehatan; (9) tertib tempat hiburan dan keramaian; dan (10) tertib peran serta masyarakat.
Perda ini termasuk dalam dimensi social karena sasaran utamanya adalah masyarakat, dalam hal ini mengatur masyarakat semua kalangan agar dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan namun di saat yang sama masyarakat juga dapat tetap menjalankan mata pencaharian dan dorongan untuk dapat berbuat dan berbagi terhadap kelompok masyarakat miskin di Jakarta.
Jadi, dari beberapa penjelasan di atas terpapar bahwa peraturan daerah tersebut merupakan suatu kebijakan/kebijaksanaan pemerintahan yang bersifat kebijakan strategis dalam mengatur tingkah laku masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Simpan komentar anda di sini?