Wednesday, April 14, 2010

Tugas dan Fungsi Kelembagaan Daerah
dari Perspektif Penerapan Otonomi Daerah
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Hingga UU 32/2004 yang direvisi dengan PP 38/2007 dan UU 12/2008 tentang penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.
Untuk mengatasi hal isu-isu yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah sehubungan dengan pengisian jabatan dalam kelembagaan pemerintahan daerah, maka diperjelaslah aturan yang mengatur hal tersebut, yaitu dalam pasal 129 UU No.32/2004, di mana dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip integrated sistem (terpusat). Hal ini dimaksudkan agar kelembaan pemerintahan daerah menjadi terstruktur dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi. Oleh karena itu, pejabat yang menjalankan fungsi dekonsentrasi ditentukan oleh pemerintah pusat sedangkan di tingkat kelembagaan daerah di tentukan sepenuhnya oleh pejabat yang berwenang untuk hal itu (pejabat yang mendapat legitimasi rakyat/ mendapat mandate dari pejabat tertinggi dalam bidangnya. Tidak kalah pentingnya, setiap pejabat yang menduduki jabatannya harus memahami dengan baik tugas dan fungsinya agar dalam menjalankan peerintahan senantiasa sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.



Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Pemerintah Daerah
 Kepala Daerah
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur menjalankan fungsi desentralisasi dan tugas pembantuan. Dengan demikian, secara umum Gubernur melaksanakan tugas pembantuan selaku wakil pemerintah pusat di daerah bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan, supervise, dan memfasilitasi keuangan di daerah. Selain itu juga, fungsi desentralisasi dilimpahkan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan otonomi daerah secara utuh, guna memberikan pelayanan berdasarkan standarisasi minimal kepada masyarakat. Secara rinci tugas pokok dan fungsi kepala daerah akan dideskripsikan sebagai berikut.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Daerah :
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. mengajukan rancangan Perda;
3. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Wakil Kepala Daerah
1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
6. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

 Sekertariat Daerah
Secara Umum Sekertariat Daerah mempunyai tugas pokok, yakni membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.

Fungsi Pokok Sekretariat Daerah :
1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
3. Pengelolaan sumberdaya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Daerah;
4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Dinas)
Pembentukan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Dinas), tidak terlepas pula dari implementasi UU No.32 2004 yang direvisi dengan PP No. 38 Tahun 2007 Hingga UU No. 12 Tahun 2008, di mana salah satu syarat utama terbentuknya suatu dinas di daerah adalah terdapatnya potensi/ sumberdaya yang nantinya akan dikelola oleh dinas terkait. Misalnya di suatu daerah apabila tidak terdapat potensi kehutanan, maka daerah tersebut tidak dapat membentuk dinas kehutanan di daerah tersebut. Oleh karena itu, pembentukan Satuan Kerja Pemerintah Daerah berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.
a. Dinas daerah mempunyai tugas : melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
b. Dinas daerah mempunyai fungsi :
-Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
-Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum
-Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya.
c. Pada dinas kabupaten dibentuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan
d. Cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat

Berikut adalah contoh-contoh Dinas yang ada di Daerah beserta tugas dan fungsinya masing-masing :
a. Dinas Pariwisata
Tugas Pokok :Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Fungsi Dinas Pariwisata:
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan;
2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kepariwisataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepariwisataan serta pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Pariwisata;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Dinas Perikanan dan Kelautan
Tugas Dinas Perikanan dan Kelautan : Menyelenggarakan sebagaian Kewenangan Pemerintah Propinsi dan Tugas Dekonsentrasi dibidang perikanan dan kelautan.
Fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan:
• Menyiapkan bahan perumusan perencanaan/program dan kebijaksanaan teknis dibidang perikanan dan kelautan.
• Menyelenggarakan pembinaan perencanaan, prasarana, pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil, produksi dan teknologi, usaha tani dan pengolahan hasil, pengawasan dan perlindungan.
c. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
Melaksanakan kewenangan daerah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Fungsi Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang Nakertrans;
3. Pelaksanaan tugas lain dibidang Nakertrans sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
4. Penyelenggaraan Nakertrans dengan pendekatan paradigma baru.

d. Dinas Pendidikan
Tugas Pokok Dinas Pendidikan:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Rumah Tangga Daerah dibidang pendidikan dan tugas pembantu yang diberikan oleh Pemerintah dibidang Pendidikan.
Fungsi Pokok Dinas Pendidikan:
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan.
2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan.
3. Pembinaan terhadap UPTD Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan.
4. Pengelolaan urasan ketatausahaan Dinas Pendidikan.
5. Pelaksanaan tugas lain dibidang Pendidikan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

e. Dinas Perhubungan
Tugas Pokok Dinas Perhubungan : Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perhubungan.
Fungsi Pokok Dinas perhubungan :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
b. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang perhubungan
c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perhubungan
d. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pehubungan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan

f. Dinas Pendapatan Daerah
Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah :
Menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
Fungsi Dinas Pendapatan Daerah :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah.
3. Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan pendapatan daerah.
4.Pembinaan pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah.
5. Penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan pendapatan daerah.
6. Pengkoordinasiaan pelaksanaan pemungutan dana perimbangan.
7. Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan daerah.
8. Evaluasi, pemantauan dan pengendalian pungutan pendapatan daerah.
9. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi.
10. Pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

 Lembaga Teknis Daerah
Pembentukan Lembaga Teknis Daerah tidak jauh bedanya dengan pembentukan Dinas-dinas di suatu daerah, dengan kata lain tetap disesuaikan dengan keperluan daerah tersebut. Lembaga Teknis Daerah ini berbentuk badan atau kantor yang masing-masing memiliki kebijakan yang mengaturnya. Secara umum Lembaga Teknis Daerah yang ada antara lain :

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
BAPPEDA mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BAPPEDA mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan;
b. koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas dan satuan lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah;
c. penyelenggaraan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah;
e. pelaksanaan ketatausahaan;
f. pengumpulan dan pengelolaan data ;
g. penyusunan statistik daerah ;
h. pelayanan umum di bidangnya;
i. penyelenggaraan kegiatan administrasi BAPPEDA ;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Badan Pengawasan Daerah
Badan Pengawasan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang pengawasan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Pengawasan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pengawasan internal daerah .
Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Badan Pengawasan Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan ;
b. penyelenggaraan pengawasan Pemerintah Daerah ;
c. pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah ;
d. pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala dan atau insidentil dari setiap tugas perangkat daerah ;
e. pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, aparatur pendapatan dan kekayaan ;
f. pembinaan tenaga fungsional pengawasan dilingkungan Badan Pengawasan Daerah ;
g. pengelolaan urusan ketatausahaan ;
h. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas ;
i. pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya .

3. Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang formasi, pengadaan, mutasi, pengembangan karier, pemberhentian, pendidikan dan latihan, pensiun dan pembinaan kepegawaian .
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ;
b. perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang kepegawaian ;
c. perumusan dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian ;
d. pelayanan administrasi dibidang kepegawaian ;
e. pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani ;
f. peningkatan kesejahteraan pegawai ;
g. pemberian sanksi / penghargaan kepada pegawai ;
h. pelaksanaan dan penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis pendidikan dan latihan pegawai ;
i. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah ;
j. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang kepegawaian ;
k. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Kepegawaian Daerah ;
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya ;

4. Badan Perpustakaan, Arsip Daerah dan Data Elektronik
Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan, arsip dan data elektronik yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan, arsip dan data elektronik.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan, arsip dan data eletronik ;
b. pengelolaan dan pengendalian data elektronik, arsip dan perpustakaan daerah ;
c. pembinaan bimbingan dibidang kearsipan, perpustakaan, sistem informasi manajemen dan telematika;
d. penyajian data elektronik, arsip dan bahan pustaka karya cetak dan karya rekam daerah ;
e. penyelenggaraan kerjasama pengelolaan perpustakaan, arsip dan pengelolaan data elektronik dan pemeliharaan;
f. pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan komputer, perencanaan dan pengadaan perangkat keras / lunak komputer ;
g. penyusunan dan analisa data serta penyiapan dan pengembangan berbagai sistem aplikasi ;
h. distribusi data dan informasi melalui jaringan intranet dan internet ;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga ;
j. pelayanan umum dibidangnya ;
k. pengadaan, perawatan dan penyajian bahan-bahan pustaka ;
l. penataan dan pencatatan bahan pustaka dan referensi ;
m. pengaturan manajemen perpustakaan, arsip dan data elektronik ;
n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

5. Badan Pengelola Keuangan Daerah
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.
BPKD mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, BPKD mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah ;
b. penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD ;
c. pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d. pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah ;
e. penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
f. penyelenggaraan administrasi pemerintahan di bidangnya ;
g. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan ;
h. pelaksanaan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota.

6. Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat ;
Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat ;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ;
d. pelaksanaan penegakan peraturan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah ;
e. pembinaan polisi pamong praja di lingkungan Pemerintah Daerah ;
f. pembinaan Satuan perlindungan masyarakat di daerah ;
g. penanggulangan bencana alam dan rehabilitasinya;
h. penyelenggaraan tata usaha dan urusan kerumahtanggaan ;
i. penyajian bahan kebijakan pimpinan;
j. koordinasi pelaksanaan tugas;
k. pelaksaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya .


7. Badan Kesatuan bangsa dan Kesejahteraan Sosial ;
Badan Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan fasilitasi hubungan antar lembaga ;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan fasilitasipemantapan kesatuan bangsa ;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan fasilitasipenanganan masalah aktual;
e. pembinaan tata upacara tingkat Kabupaten ;
f. penyusunan program, pengawasan dan evaluasi dibidang kesatuan bangsa dan koordinasi pelaksanaan tugas ;
g. pembinaan dan pengembangan kesejahteraan sosial ;
h. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial, penyandang masalah sosial ;
i. perizinan dibidang pengumpulan uang/barang/sumbangan lainnya ;
j. memelihara taman makam pahlawan di daerah ;
k. koordinasi peringatan hari-hari besar nasional ;
l. pembinaan nilai kepahlawanan, kejuangan dan persatuan bangsa ;
m. pemberdayaan organisasi sosial dan kemasyarakatan ;
n. penyelenggaraan tata usaha dan urusan kerumahtanggaan ;
o. penyajian bahan kebijakan pimpinan;
p. koordinasi pelaksanaan tugas;
q. pelaksaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya .

8. Kantor Keluarga Berencana Daerah ;
Kantor Keluarga Berencana Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Keluarga Berencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengendalian, pengelolaan program dan pemberdayaan keluarga berencana serta pembangunan keluarga sejahtera di Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, Kantor Keluarga Berencana Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan operasional di bidangnya;
b. koordinasi kegiatan fungsIonal pemberdayaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
c. pelayanan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
d. penyusunan program, evaluasi dan laporan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan ;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

2 comments:

Simpan komentar anda di sini?