Wednesday, April 14, 2010

Dinamika Politik Lokal Dalam Penyelenggaraan OTODA

BAB I
PENDAHULUAN
Negara nasional terlalu kecil untuk mengatur dan mengurus masalah-masalah yang sangat besar, tetapi terlalu besar untuk mengatur dan mengurus masalah-masalah yang sangat kecil (Bell, 1988:2).
Ungkapan ini mengisyaratkan, bahwa peran negara nasional sebagai pengatur dan penyelenggara akan semakin berkurang dan akan sangat tergantung dengan mekanisme koordinasi dan pembagian kekuasaan baik pada tingkat internasional maupun pada tingkat lokal (Fukuyama, 2004: 95). Konsekuensi logis dari hal ini adalah penyerahan sebagian kekuasaan kepada unit-unit sub nasional dan lokal.
Hal ini pula yang kemudian menjiwai semangat Indonesia dalam merubah tatanan pemerintahan melalui suatu mekanisme yang mempermudah pengelolaan negara. Berdasarkan hal itu, melalui Reformasi dengan salah satu agendanya yaitu restrukturisasi birokrasi, maka diterapkanlah suatu sistem yang memfokuskan pengelolaan potensi lokal yang turut serta mendukung pengembangan potensi nasional. Sistem ini kemudian kita kenal dengan desentralisasi, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Jo 32 Tahun 2004.
Desentralisasi dengan Otonomi Daerah sebagai konsekuensi logisnya, tentunya berorientasi pada pengembangan potensi lokal dalam menjalankan pemerintahan daerah yang turut menunjang pemerintahan nasional. Potensi lokal yang dimaksudkan di sini tidak hanya terbatas pada sumber daya alam dan finansial, tetapi juga sumber daya manusia, dalam hal ini elit-elit politik lokal. Pengembangan potensi yang di maksud dalam pembahasan saat ini merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh berbagai daerah yang menyelenggarakan otonomi. Oleh karena itu, sudah seyogyanya apabila terjadi kompetesi antar daerah dalam mengembangkan potensinya sekaligus merangsang daerah-daerah kecil/ terpencil mengembangkan potensi lokalnya guna memperjuangkan tercapainya pemekaran wilayah. Memang otonomi daerah dan pemekaran wilayah adalah dua hal yang berbeda, namun terdapat hubungan saling pengaruh di antara keduanya. Otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah secara administratif dan politik, akan merangsang masing-masing daerah kecil/terpencil berusaha sekeras mungkin agar dapat dimekarkan. Hal ini disebabkan karena dengan pemekaran suatu daerah menjadi daerah otonom, maka hal ini mempermudah akses dana untuk pembangunan di daerah itu, mempermudah pengembangan karir elit politik lokal dll.
Suatu kondisi yang berlainan dengan penerapan otonomi daerah apabila dikaitkan dengan dinamika politik lokal yang kurang berkembang, dimana kurangnya kesiapan pemerintah dan masyarakat, kurangnya potensi yang bisa dikembangkan baik kualitas dan kuantitas SDM maupun SDA, tentunya akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah secara menyeluruh. Hal inilah yang menurut hemat penulis sebagai hambatan yang patut dianalisis lebih jauh guna menghasilkan sebuah solusi pemecahannya. Berangkat dari hal di atas, maka penulis berupaya menganalisis secara mendalam tentang penerapan otonomi daerah yang dikaitkan dengan dinamika politik lokal dengan mengangkatnya ke dalam sebuah makalah dengan judul,”Dinamika Politik Lokal: Tantangan dan Hambatan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”.





BAB II
PEMBAHASAN
Heinelt dan Wollmann (1991) mendefinisikan politik lokal sebagai suatu sense dalam pembagunan dan penghargaan secara sosial yang berupa keputusan-kepurusan dalam sistem interaksi berdasarkan fisik dan ruang sosial. Sementara Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah).
Berbicara tentang politik lokal akan terkait dengan kekuasaan yang digunakan untuk memimpin suatu masyarakat tertentu. Di mana kekuasaan itu tidak hanya didasarkan pada kemampuan tetapi juga oleh faktor lain yang memiliki kaitan dengan keberadaan masyarakat atau daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu ada dua faktor yang mempengaruhi kehidupan politik lokal masyarakat Indonesia, pertama munculnya agenda pemekaran wilayah atas dasar asumsi-asumsi etnisitas yang lebih spesifik, sebagai salah satu indikasi penguatan identitas terhadap wacana demokrasi lokal. Masyarakat Indonesia yang kaya akan identitas kelompok etnis, membutuhkan pemahaman yang serius dalam membangun kerangka interaksi politik yang toleran, yang dalam potensinya bisa memperkuat pluralisme (Abdilah, 2002) Sementara Giddens (2000) menjelaskan bahwa heterogenitas itu sendiri bukan merupakan suatu halangan. Ia merupakan bagian terpenting yang tak dapat dipisahkan dari makna “bangsa kosmopolitan” yang sesungguhnya.
Kedua, Kehadiran masyarakat dalam wilayah publik yang terbuka merupakan bagian dari perluasan arena gerakan rakyat dengan cara ikut berpartisipasi di dalam pembentukan kebijakan daerah sebagai upaya penguatan basis lokal. Penguatan basis lokal tersebut diharapkan bisa mengubah taraf kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat. Oleh sebab itu, bagaimana menggunakan pintu pemberian otonomi daerah ini menjadi titik masuk bagi demokratisasi dan partisipasi rakyat. Sementara pertumbuhan otoritas pemerintah pusat yang disejajarkan dengan pemerintah lokal untuk melakukan stabilitas ekonomi dan politik serta meningkatkan partisipasi dalam program pembangunan (Mac Andrew, 1986). Hal senada juga dinyatakan oleh Morfit, (1995) bahwa usaha yang dilakukan pemerintah pusat dalam menangani masalah yang ada di daerah adalah memperkuat posisi pemerintah daerah, ini semua terkait dengan desentralisasi yang dilakukan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah di aras lokal/ daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah.
Dengan demikian dapat kita lihat bahwa dinamika politik lokal sangat ditentukan oleh tingakt keluasan otonomi yang diberikan kepada suatu daerah. Dalam artian semakin luas otonomi suatu daerah, maka politik lokal di daerah tersebut akan semakin berkembang. Realisasi hal ini dapat kita lihat pada tingginya tingkat permintaan daerah yang ingin dimekarkan, dikarenakan aras perpolitikan yang kian berkembang. Contoh kongkritnya dapat kita lihat dari pemekaran daerah Gorontalo menjadi Provinsi. Sewaktu masih bergabung dengan Sulawesi Utara, maka Pemerintah Gorontalo seakan-akan tidak punya taji dalam pemerintahan daerah, apalagi di kancah nasional. Namun ketika dimekarkan sebagai sebuah provinsi, maka Gorontalo dapat berbicara bukan saja di tingkat nasional bahkan di taraf internasional. Hal ini dikarenakan dengan otonomi daerah yang diberikan, maka Gorontalo dapat dengan mudah mengembangkan potensi lokal yang dimilikinya yang didukung oleh kebijakan yang dirumuskan di tingkat lokal. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peranan masyarakat yang turut serta ambil bagian sejak perumusan hingga pelaksanaan kebijakan di daerah.
Contoh lain dapat kita lihat dalam pilkada langsung yang juga merupakan suatu kemutlakan dalam otonomi daerah. Melalui pilkada yang diadakan di berbagai daerah, dapat kita lihat antusias yang besar dari berbagai daerah dalam pelaksanaannya. Begitu banyak potensi elit lokal yang mulai berkembang, bukan saja melalui proses karir melalui partai politik tetapi juga melalui jalur independen. Hal ini tentunya merupakan suatu kemajuan besar dalam sejarah perpolitikan daerah di mana begitu ketatnya persaingan untuk menjadi pemimpin daerah, hingga setiap orang berusaha dengan sebaik mungkin menambah kapasitas dan kapabilitasnya untuk menarik simpati masyarakat. Selain itu juga suatu keuntungan besar juga diraih masyarakat dalam hal kebebasan untuk memilih wakil-wakilnya sesuai nurani. Hal inilah tentunya menyebabkan bertaburnya elit-elit lokal di daerah (caleg) yang mencoba menarik simpati masyarakat dengan janji-janji yang menggiurkan rakyat. Selain itu juga, peranan politik lokal demikan terasa ketika ada partai-partai lokal yang kemudian ikut serta dalam pemilu yang nantinya akan diadakan pada april 2009. Hal ini kemudian memunculkan statement bahwa setiap politik lokal adalah politik nasional.
Merujuk pada pelaksanaan sebelumnya, maka setiap persoalan yang ada di tingkal lokal diselesaikan oleh pemerintah pusat. Namun, setelah otonomi daerah digalakkan, maka persoalan-persolaan yang terjadi pada tataran lokal harus diselesaikan dengan kearifan lokal yang ada. Hal itu sejalan dengan pandangan kaum lokalis yang dimotori Jones dan Stewart. Keduanya beranggapan, hanya orang lokal yang dapat memahami kondisi dan nilai-nilai lokal, karena itu merekalah yang lebih berkompeten untuk membuat kebijakan publik dan keputusan politik lainnya. Mereka juga sangat anti-sentralisasi, sehingga menghendaki pengurangan, bahkan bila perlu penghapusan, peran pemerintah pusat.
Ketika terjadi konflik antara masyarakat dan aparatur politik/negara, solusi yang paling efektif adalah memanfaatkan secara optimal pendekatan etika dan budaya politik setempat, bukan justru jalur hukum modern yang belum mengakar dalam memori kolektif masyarakat daerah. Setiap kelompok masyarakat atau daerah niscaya mempunyai mekanisme resolusi konflik yang khas karena tidak ada kelompok masyarakat atau daerah yang tidak menghendaki perdamaian. Dalam konteks ini, budaya politik daerah mesti dikembangkan dalam rangka pemberdayaan politik dan demokrasi di tingkat daerah, dan tidak sekadar media yang efektif bagi resolusi konflik. Harapan kedepan adalah demokrasi lokal secara bertahap dan pelan-pelan harus mendorong tumbuhnya pemerintahan lokal yang semakin terbuka. Fenomena pergeseran dari pemerintahan birokratis (bureaucratic government) ke pemerintahan partai (party government) merupakan sebuah contoh hadirnya pemerintahan yang semakin terbuka.
Lebih jauh konteks dinamika perpolitikan lokal dalam pelaksanaan otonomi daerah ini juga memiliki tujuan jangka panjang dalam hal ini berorientasi pada paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah, good governance. Dalam hal ini, maka orientasi pemerintahan berada pada rakyat, di mana pemerintah daerah dituntut peranannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Tentunya hal ini yang menjadi tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah, di mana fokus utamanya terletak pada apa yang dibutuhkan rakyat dan society empowerment (pemberdayaan masyarakat) bukan sekedar formalitas (ceremonial) belaka.
Berbagai hal di atas menjadi tantangan besar yang harus dijawab dengan bukti nyata, sehingga memacu setiap daerah untuk mengembangkan potensinya agar tidak tersingkirkan dalam persaingan. Namun, tentu saja banyak daerah yang tidak siap dengan kondisi ini. Tapi sebagian kepala daerah yang punya visi daerah yang jelas tidak mau terpuruk dalam kondisi ini. Menemukan format baru pemerintahan yang diawali dengan merubah paradigma sistem manajemen yang lebih baik seperti prinsip efisiensi dan ekonomis, merampingkan struktur pemerintahan, wirausaha birokrasi, kompetensi para birokrat dan melibatkan pihak swasta dalam memajukan daerah dan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkanlah suatu inovasi yang besar dalam menjalankan pemerintahan.
Selain itu juga, pelaksanaan otonomi daerah tidak selamanya membawa hasil positif dalam pemerintahan dan kemajuan dinamika politik lokal yang dapat disebabkan oleh kurangnya potensi lokal (SDM dan SDA dan kalaupun ada kurang dikembangkan) dan ketidaksiapan masyarakat dan pemerintah, pola rekruitment yang tidak jelas dll. Bahkan hasil penelitian di beberapa daerah mengarahkan kepada kesimpulan gagalnya otonomi daerah yang dicerminkan dari ketiadaan political equality, local responsiveness dan local accountability (Yappika, 2006; lihat juga untuk konsep ini Smith, 1985:24). Hal ini akan dijelaskan lebih jauh sebagai berikut.
 Masalah Kurangnya potensi lokal serta kurangnya kesiapan pemerintah dan masyarakat. Banyaknya urusan yang telah diserahkan kepada kabupaten/kota ternyata tidak diikuti oleh kemampuan dan jumlah SDM Aparatur yang tersedia. Terbatasnya kualifikasi dan jumlah SDM aparatur ini merupakan masalah utama yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota. Di beberapa daerah bahkan pengisian jabatan dilakukan dengan mengatrol kepangkatan seseorang, karena keterbatasan SDM yang memenuhi persyaratan. Mekanisme Baperjakat (Badan Penilai Jabatan dan Kepangkatan) seringkali terbentur pada keterbatasan jumlah dan kualifikasi SDM yang tersedia, di samping juga politik afiliasi dan politik akomodasi. Keterbatasan SDM aparatur ini sangat dirasakan dalam pelayanan publik maupun dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak terkecuali adalah keterbatasan kemampuan anggota DPRD dalam proses penganggaran. Akibatnya, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah serta proses penganggarannya masih jauh dari optimal. Hal ini dipersulit lagi oleh perubahan sistem anggaran dari pusat yang sangat cepat dan susul menyusul bahkan seringkali tumpang tindih, sehingga menyulitkan respon kemampuan SDM aparatur. Selain itu juga, peranan SDA perlu diperhitungkan, dikarenakan SDA yang memadai turut mendukung perkembangan suatu daerah dalam hal penyediaan dana yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan melalui pengelolaan SDA tersebut. Oleh karena itu, daerah yang kurang SDA-nya tidak sepatutnya untuk dimekarkan dan diterapkan otonomi daerah. Selain itu juga, fungsi pemerintah untuk mengelolanya tidak berjalan dengan baik, misalnya Gubernur sebagai wakil pusat kurang menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga SDM aparatur tidak dapat didistribusikan secara merata kepada kabupaten/kota di provinsinya. Terkait dengan ktidaksiapan masyarakat dalam berdemokrasi, hal ini juga akan menghambat perkembangan dinamika politik lokal yang juga akan sangat berpengaruh dalam pemerintahan.
 Pola rekuitment yang tidak jelas. Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah lebih banyak ditentukan oleh akomodasi kepentingan-kepentingan tertentu, seperti afilisasi seseorang dengan bupati/walikota. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah (Republika, 10 Januari 2001). Selain itu, partai juga harus melakukan rekrutmen dengan baik. Selama ini perannya lebih terlihat sebagai calo bagi individu yang ingin berlaga di Pilkada. Kadang momen Pilkada benar-benar dijadikan meraup keutungan besar bagi partai-partai politik, dan bahkan ada yang memasang bandrol dengan harga mahal bagi seseorang yang ingin maju menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, mulai saat ini rekrutmen politik harus dilakukan dengan benar. Partai politik jangan lagi mengusung pihak yang bayar, tetapi harus mencari calon pemimpin daerah yang sebenarnya. Penilaian harus didasarkan pada kredibilitas, kemampuan memimpin, dan nilai diri di mata masyarakat. Proses seleksinya dapat dilakukan dengan konvensi. Jadikan politik lokal diera otonomi ini jauh lebih baik dan fair (Musfi Yendra 2009). Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI. Berkaitan dengan rekruitment, profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional. (Soenarto 2001). Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era globalisasi karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas (the righ man in the rigt place).
Selain kedua hal di atas, ada juga kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan otonomi secara menyeluruh. Menurut M. Alfan Alfian M (2007), pasca Orde Baru, kondisi dan dinamika politik lokal tampak lebih sering menggejolak. Ini bisa dijelaskan, setidaknya lewat tiga hal. Pertama, konflik politik lokal berpeluang lebar muncul sebagai konflik terbuka, dan tak bisa ditutup-tutupi lagi, misalnya oleh kekuatan politik tingkat pusat. Pada zaman Orde Baru, jangankan konflik politik, konflik sosial pun "tidak sampai ke permukaan". Itu disebabkan kuatnya "negara" dalam mengontrol segala hal (tetek bengek) urusan politik dari tingkat lokal hingga nasional, dengan pola kebijakan yang amat sentralistik.
Kedua, bisa dijelaskan dengan teori "desentralisasi korupsi". Meminjam sinyalemen Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, pasca-Orde Baru, tak hanya struktur kebijakan sentralistik yang berubah, seiring otonomi daerah (desentralisasi), tetapi juga pola korupsinya. Bila dulu korupsi terpusat, itu bisa dipilah ke lingkup "istana" (Cendana), kini polanya menyebar dan merata dari tingkat pusat dan daerah. Setidaknya lebih ekspresif. Ketiga, akibat ledakan politik yang belum bisa lepas sepenuhnya dari fenomena euforia. Hakikat berpolitik pun rata-rata belum bisa dipahami secara benar. Menjadi politisi masih dianggap sama dengan profesi lain. Mochamad Basuki, misalnya, bahkan terang-terangan mengatakan, kalau mau kaya jadilah politisi. Tentu saja ungkapan ini agak aneh, mengingat profesi politisi, berbeda dibanding pengusaha.
Faktor pemahaman yang salah terhadap otonomi daerah juga sering mengancam integrasi bangsa Indonesia, dengan banyaknya muncul gerakan-gerakan separatisme di beberapa daerah. Ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu baik dari dalam Indonesia sendiri maupun dari pihak asing terhadap daerah otonom untuk merongrong kesatuan negara Republik Indonesia. Wacana melepaskan diri dari negara Indonesia, walaupun ini cepat diatasi oleh pemerintah pusat. Konflik horizontal belakangan juga sering muncul dengan memanfaatkan kepolosan hati rakyat oleh elit politik lokal, terutama dalam menyikapi kekalahan bagi calon kepala daerah yang tidak terpilih. Sehingga Pilkada dibanyak daerah selalu menyisakan konflik yang berdampak buruk terhadap ekonomi, sosial dan politik bagi masyarakat lokal daerah tersebut. Fenomena kerusuhan di berbagai daerah yang ditimbulkan oleh sengketa pilkada juga merupakan warning bagi partai politik untuk melakukan introspeksi diri. Partai politik harus menjalankan undang-undang, melaksanakan pendidikan politik rakyat pada tingkat lokal, dan menjamin iklim politik yang kondusif.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas, maka dituntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang. Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini. Selain itu juga, menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000). Oleh karena itu, demi kemajuan dinamika politik lokal dan kesuksesan penerapan otonomi daerah maka dibutuhkan kesungguhan semua pihak yang terlibat guna memaksimalkan segi positifnya dan meminimalisir segi negatifnya.















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari rangkaian pembahasan di atas mengenai dinamika politik lokal dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penulis mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1. Perkembangan dinamika politik lokal sangat sangat ditentukan oleh peranan masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan potensi lokal guna mencapai tujuan negara.
2. Penerapan otonomi daerah dalam pemerintahan dapat membawa hasil positif dan negatif dalam perkembangan dinamika politik lokal.
B. Saran
Berbagai tantangan dan hambatan yang turut mewarnai perkembangan dinamika politik lokal dalam penyelenggaraan otonomi daerah tentunya perlu mendapat perhatian yang khusus dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut.
1. Hendaknya pemerintah memaksimalkan potensi daerah masing-masing guna eksis dalam persaingan di tingkat nasional.
2. Perlu penanaman budaya politik dalam dinamika politik lokal, untuk meminimalisir sisi negatif dari penerapan otonomi daerah.


Daftar Rujukan
Abdilah S., Ubed, 2002. Politik Identitas Etnis: Pergulatan Tanda Tanpa Identitas. Magelang: Indonesiatera.
Fukuyama, Francis. 2004. State Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century. London.
Gidden, Anthony, 2000. Jalan Ketiga, Pembaruan Demokrasi Sosial, terj. Ketut Arya Mahardika, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Heinelt, Hubert and Wollmann, 2003. Local Politics Research In Germany: Developmentsand Characteristics In Comparative Perspective. London: Sage Publications.
Hoessein, Bhenyamin. 1995. Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan Berputarkah Roda Desentralisasi dari Efisiensi ke Demokrasi. Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia. Depok.
------------------------------. 2001. “Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan sebagai Tanggap terhadap Aspirasi Kemajemukan Masyarakat dan Tantangan Globalisasi”. Usahawan 04/April, Jakarta.
http://www.koranpolitik.com/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=7&Itemid=19, Download 25 Februari 2008, Search google.com
John, Steward & Gerry Stoker, 1989. The Future of Local Government, London: Macmillan.
Kaho, Joseph R. 2001. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Morfit, M., Strengthening the Capacities of Local Government : Policies and Constraints, in Mac Andrew (ed) 1986. Central Government and Development in Indonesia, Singapore: Oxford University Press.
Muluk, M.R. Khairul. 2006. Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah dengan Pendekatan Berpikir Sistem (Studi Administrasi Publik di Kota Malang). FISIP UI. Jakarta.
Rohdewohld, Rainer. 2003. “Decentralization and The Indonesian Bureaucracy: Major Changes, Minor Impact?”, di dalam Aspinal, Edward dan Fealy, Greg. Local Power and Politics in Indonesia: Decentralization and Democratization. Institute of Southeast Asian Studies. Singapore..
Smith, Brian C.. 1985. Decentralization. The Teritorial Dimension of the State. London.
Yappika. 2006. “Studi Pelaksanaan Desentralisasi yang Membukan Ruang Partisipasi Politik Rakyat, Efektivitas Tata Pemerintahan, dan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat”, hasil penelitian tidak dipublikasikan. Jakarta.

No comments:

Post a Comment

Simpan komentar anda di sini?