Wednesday, April 14, 2010

Fenomena Seputar Pendaftaran Tanah dan Relevansinya dalam Perwujudan Tertib Administrasi Pertanahan
Hukum dikatakan berfungsi sebagai sarana perubahan sosial bilamana hukum itu digunakan secara sadar untuk mencapai suatu tertib hukum atau keadaan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan atau untuk melakukan perubahan-perubahan yang diinginkan.
(Munir, 1998:4).
Pernyataan di atas adalah sepenggal pernyataan yang menjelaskan bahwa suatu peraturan (dalam hal ini UU) sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu keteraturan dalam masyarakat, demikian pula halnya dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam sejarah pertanahan di Indonesia, sampai saat ini masih banyak hal yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), belum dapat dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sebagai peraturan dasar, UUPA hanya mengatur asas-asas atau masalah-masalah pokok dalam garis besarnya berupa hukum pertanahan atau agraria. Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih rinci dalam berbagai bentuk peraturan organik baik berupa undang-undang maupun peraturan yang lebih rendah. Dari sekian banyak hal yang belum dijabarkan, salah satunya mengenai pendaftaran tanah.
Dalam pasal 19:1 UUPA No.5/1960 mengenai pendaftaran tanah disebutkan bahwa,” Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”, yang hal ini kemudian diatur dalam PP No. 24/1997. Tentunya hal ini akan menjadi syarat kepastian hukum demi melindungi hak-hak masyarakat akan fungsi sosial tanah demi terciptanya tertib administrasi pertanahan, sehingga hal-hal seperti pungutan liar dan rumitnya prosedur administrasi pertanahan dapat diminimalisir. Salah satu program yang dinilai banyak kalangan dapat mewujudkan hal ini adalah kebijakan mengenai pembebasan biaya pembelian blangko PPAT yang diusung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian kepengurusan tanah akan semakin murah karena masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan blanko akta PPAT. Penyediaan dan pengelolaan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan diperlakukan sama dengan blanko sertifikat tanah yang disediakan oleh negara sehingga menjadi gratis (Kompas, 2009). Menurut hemat saya, kebijakan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari aturan UUPA No.5/1960 Pasal 19:4 yang menegaskan bahwa,” Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut”.
Begitu gencarnya visi tertib administrasi pertanahan ini didengung-dengungkan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun kembali terjadi lagi banyak fenomena menarik berupa pungutan liar dalam pendaftaran tanah hingga pembuatan sertifikat di berbagai daerah, sehingga pantas dipertanyakan eksistensi dan esensi dari visi perwujudan tertib pertanahan itu sendiri. Misalnya kasus yang terjadi pada tahun 2008 dan baru terungkap pada 14 Februari 2009 tepatnya di Desa Tanah Merah, Kupang yang menimpa beberapa warga masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Tanah Merah kemudian mengecam hal tersebut, pasalnya ada pungutan uang untuk membuat sertifikat secara program nasional (prona) yang dilakukan aparat setempat sejumlah seratus ribu rupiah namun hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung selesai (sudah setahun kepengurusan dan tidak ada info untuk itu). Bahkan ketika beberapa warga menanyakan hal tersebut di kantor desa, maka yang didapat hanyalah jawaban yang menegaskan bahwa nama yang bersangkutan tidak termuat dalam daftar prona. Bahkan lebih jauh fenomena menarik terjadi di Palu, Sulawesi Tengah di mana Kepala BPN Palu telah ditahan terkait kasus pungli yang lagi-lagi dari prona.
Selain itu juga, maraknya peredaran blangko ilegal yang terjadi disejumlah daerah dan banyaknya akta peralihan yang dibuat oleh notaris yang bukan PPAT membuat masyarakat semakin resah akan adanya jaminan hak atas tanah. Keseluruhan hal ini menurut saya disebabkan karena kurangnya pembinaan/ pengawasan terhadap aparat pertanahan yang diperparah dengan kurangnya kesadaran masyarakat lewat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh BPN sehinnga terjadilah pungutan liar, peredaran balngko palsu, kesalahan baik oleh PPAT maupun BPN dalam pembuatan sertifikat seperti yang terjadi di Solo tahun 2008 dll.
Dengan demikian penulis berpendapat bahwa kebijakan BPN dalam menggratiskan blanko akta PPAT dan pemberian identitas khusus (id) kepada PPAT dan PPAT untuk mencegah praktik percaloan merupakan kebijakan yang efektif namun terlambat. Hal ini dikarenakan sejak tahun 1960 UUPA diberlakukan yang dibarengi dengan PP No. 24/1997 yang dihiasi dengan sejumlah kasus yang berkaitan dengan hal itu, namun baru di awal 2009 kebijakan ini lahir. Tampaknya pemerintah dalam hal ini BPN kurang tegas dalam mengurusi problematika yang berkaitan tanah. Namun tiada kata terlambat dalam setiap usaha dan oleh karena itu melalui kebijakan ini diharapkan pemerintah melalui komitmennya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu program catur tertib pertanahan lebih mengoptimalkan kinerjanya. Selain itu juga, orientasi pembinaaan/ pengawasan aparat pertanahan yang diimbangi dengan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat dan aparat mengenai pertanahan harus lebih digalakkan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan.




DAFTAR RUJUKAN
Buku
Kalo, Syarifudin, Kapita Selekta Hukum Tanah, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004.
Parlindungan, A.P., Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, Bandung, Alumni, 1978.
Website
http://www.koranindonesia.com/2008/06/25/diduga-korupsi-kepala-bpn-palu-ditahan.htm, Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://www.landpolicy.or.id/news/1/tahun/2008/bulan/03/tanggal/20/id/95.htm Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://www.dpr.go.id/buletinparlementaria/berita_isi.php?id=83&ed=11.htm Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://kapanlagi.com/h/0000175053_print.html Download 9 Maret 2009, Search engine google.com
http://www.antara.co.id/print/?i=1208514552
http://www.kompas.com/news/mengurus.sertifikat.tanah.semakin.murah.htm

Peraturan dan Undang-undang
Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dinamika Politik Lokal Dalam Penyelenggaraan OTODA

BAB I
PENDAHULUAN
Negara nasional terlalu kecil untuk mengatur dan mengurus masalah-masalah yang sangat besar, tetapi terlalu besar untuk mengatur dan mengurus masalah-masalah yang sangat kecil (Bell, 1988:2).
Ungkapan ini mengisyaratkan, bahwa peran negara nasional sebagai pengatur dan penyelenggara akan semakin berkurang dan akan sangat tergantung dengan mekanisme koordinasi dan pembagian kekuasaan baik pada tingkat internasional maupun pada tingkat lokal (Fukuyama, 2004: 95). Konsekuensi logis dari hal ini adalah penyerahan sebagian kekuasaan kepada unit-unit sub nasional dan lokal.
Hal ini pula yang kemudian menjiwai semangat Indonesia dalam merubah tatanan pemerintahan melalui suatu mekanisme yang mempermudah pengelolaan negara. Berdasarkan hal itu, melalui Reformasi dengan salah satu agendanya yaitu restrukturisasi birokrasi, maka diterapkanlah suatu sistem yang memfokuskan pengelolaan potensi lokal yang turut serta mendukung pengembangan potensi nasional. Sistem ini kemudian kita kenal dengan desentralisasi, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Jo 32 Tahun 2004.
Desentralisasi dengan Otonomi Daerah sebagai konsekuensi logisnya, tentunya berorientasi pada pengembangan potensi lokal dalam menjalankan pemerintahan daerah yang turut menunjang pemerintahan nasional. Potensi lokal yang dimaksudkan di sini tidak hanya terbatas pada sumber daya alam dan finansial, tetapi juga sumber daya manusia, dalam hal ini elit-elit politik lokal. Pengembangan potensi yang di maksud dalam pembahasan saat ini merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh berbagai daerah yang menyelenggarakan otonomi. Oleh karena itu, sudah seyogyanya apabila terjadi kompetesi antar daerah dalam mengembangkan potensinya sekaligus merangsang daerah-daerah kecil/ terpencil mengembangkan potensi lokalnya guna memperjuangkan tercapainya pemekaran wilayah. Memang otonomi daerah dan pemekaran wilayah adalah dua hal yang berbeda, namun terdapat hubungan saling pengaruh di antara keduanya. Otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah secara administratif dan politik, akan merangsang masing-masing daerah kecil/terpencil berusaha sekeras mungkin agar dapat dimekarkan. Hal ini disebabkan karena dengan pemekaran suatu daerah menjadi daerah otonom, maka hal ini mempermudah akses dana untuk pembangunan di daerah itu, mempermudah pengembangan karir elit politik lokal dll.
Suatu kondisi yang berlainan dengan penerapan otonomi daerah apabila dikaitkan dengan dinamika politik lokal yang kurang berkembang, dimana kurangnya kesiapan pemerintah dan masyarakat, kurangnya potensi yang bisa dikembangkan baik kualitas dan kuantitas SDM maupun SDA, tentunya akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah secara menyeluruh. Hal inilah yang menurut hemat penulis sebagai hambatan yang patut dianalisis lebih jauh guna menghasilkan sebuah solusi pemecahannya. Berangkat dari hal di atas, maka penulis berupaya menganalisis secara mendalam tentang penerapan otonomi daerah yang dikaitkan dengan dinamika politik lokal dengan mengangkatnya ke dalam sebuah makalah dengan judul,”Dinamika Politik Lokal: Tantangan dan Hambatan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah”.





BAB II
PEMBAHASAN
Heinelt dan Wollmann (1991) mendefinisikan politik lokal sebagai suatu sense dalam pembagunan dan penghargaan secara sosial yang berupa keputusan-kepurusan dalam sistem interaksi berdasarkan fisik dan ruang sosial. Sementara Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah).
Berbicara tentang politik lokal akan terkait dengan kekuasaan yang digunakan untuk memimpin suatu masyarakat tertentu. Di mana kekuasaan itu tidak hanya didasarkan pada kemampuan tetapi juga oleh faktor lain yang memiliki kaitan dengan keberadaan masyarakat atau daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu ada dua faktor yang mempengaruhi kehidupan politik lokal masyarakat Indonesia, pertama munculnya agenda pemekaran wilayah atas dasar asumsi-asumsi etnisitas yang lebih spesifik, sebagai salah satu indikasi penguatan identitas terhadap wacana demokrasi lokal. Masyarakat Indonesia yang kaya akan identitas kelompok etnis, membutuhkan pemahaman yang serius dalam membangun kerangka interaksi politik yang toleran, yang dalam potensinya bisa memperkuat pluralisme (Abdilah, 2002) Sementara Giddens (2000) menjelaskan bahwa heterogenitas itu sendiri bukan merupakan suatu halangan. Ia merupakan bagian terpenting yang tak dapat dipisahkan dari makna “bangsa kosmopolitan” yang sesungguhnya.
Kedua, Kehadiran masyarakat dalam wilayah publik yang terbuka merupakan bagian dari perluasan arena gerakan rakyat dengan cara ikut berpartisipasi di dalam pembentukan kebijakan daerah sebagai upaya penguatan basis lokal. Penguatan basis lokal tersebut diharapkan bisa mengubah taraf kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat. Oleh sebab itu, bagaimana menggunakan pintu pemberian otonomi daerah ini menjadi titik masuk bagi demokratisasi dan partisipasi rakyat. Sementara pertumbuhan otoritas pemerintah pusat yang disejajarkan dengan pemerintah lokal untuk melakukan stabilitas ekonomi dan politik serta meningkatkan partisipasi dalam program pembangunan (Mac Andrew, 1986). Hal senada juga dinyatakan oleh Morfit, (1995) bahwa usaha yang dilakukan pemerintah pusat dalam menangani masalah yang ada di daerah adalah memperkuat posisi pemerintah daerah, ini semua terkait dengan desentralisasi yang dilakukan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah di aras lokal/ daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah.
Dengan demikian dapat kita lihat bahwa dinamika politik lokal sangat ditentukan oleh tingakt keluasan otonomi yang diberikan kepada suatu daerah. Dalam artian semakin luas otonomi suatu daerah, maka politik lokal di daerah tersebut akan semakin berkembang. Realisasi hal ini dapat kita lihat pada tingginya tingkat permintaan daerah yang ingin dimekarkan, dikarenakan aras perpolitikan yang kian berkembang. Contoh kongkritnya dapat kita lihat dari pemekaran daerah Gorontalo menjadi Provinsi. Sewaktu masih bergabung dengan Sulawesi Utara, maka Pemerintah Gorontalo seakan-akan tidak punya taji dalam pemerintahan daerah, apalagi di kancah nasional. Namun ketika dimekarkan sebagai sebuah provinsi, maka Gorontalo dapat berbicara bukan saja di tingkat nasional bahkan di taraf internasional. Hal ini dikarenakan dengan otonomi daerah yang diberikan, maka Gorontalo dapat dengan mudah mengembangkan potensi lokal yang dimilikinya yang didukung oleh kebijakan yang dirumuskan di tingkat lokal. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peranan masyarakat yang turut serta ambil bagian sejak perumusan hingga pelaksanaan kebijakan di daerah.
Contoh lain dapat kita lihat dalam pilkada langsung yang juga merupakan suatu kemutlakan dalam otonomi daerah. Melalui pilkada yang diadakan di berbagai daerah, dapat kita lihat antusias yang besar dari berbagai daerah dalam pelaksanaannya. Begitu banyak potensi elit lokal yang mulai berkembang, bukan saja melalui proses karir melalui partai politik tetapi juga melalui jalur independen. Hal ini tentunya merupakan suatu kemajuan besar dalam sejarah perpolitikan daerah di mana begitu ketatnya persaingan untuk menjadi pemimpin daerah, hingga setiap orang berusaha dengan sebaik mungkin menambah kapasitas dan kapabilitasnya untuk menarik simpati masyarakat. Selain itu juga suatu keuntungan besar juga diraih masyarakat dalam hal kebebasan untuk memilih wakil-wakilnya sesuai nurani. Hal inilah tentunya menyebabkan bertaburnya elit-elit lokal di daerah (caleg) yang mencoba menarik simpati masyarakat dengan janji-janji yang menggiurkan rakyat. Selain itu juga, peranan politik lokal demikan terasa ketika ada partai-partai lokal yang kemudian ikut serta dalam pemilu yang nantinya akan diadakan pada april 2009. Hal ini kemudian memunculkan statement bahwa setiap politik lokal adalah politik nasional.
Merujuk pada pelaksanaan sebelumnya, maka setiap persoalan yang ada di tingkal lokal diselesaikan oleh pemerintah pusat. Namun, setelah otonomi daerah digalakkan, maka persoalan-persolaan yang terjadi pada tataran lokal harus diselesaikan dengan kearifan lokal yang ada. Hal itu sejalan dengan pandangan kaum lokalis yang dimotori Jones dan Stewart. Keduanya beranggapan, hanya orang lokal yang dapat memahami kondisi dan nilai-nilai lokal, karena itu merekalah yang lebih berkompeten untuk membuat kebijakan publik dan keputusan politik lainnya. Mereka juga sangat anti-sentralisasi, sehingga menghendaki pengurangan, bahkan bila perlu penghapusan, peran pemerintah pusat.
Ketika terjadi konflik antara masyarakat dan aparatur politik/negara, solusi yang paling efektif adalah memanfaatkan secara optimal pendekatan etika dan budaya politik setempat, bukan justru jalur hukum modern yang belum mengakar dalam memori kolektif masyarakat daerah. Setiap kelompok masyarakat atau daerah niscaya mempunyai mekanisme resolusi konflik yang khas karena tidak ada kelompok masyarakat atau daerah yang tidak menghendaki perdamaian. Dalam konteks ini, budaya politik daerah mesti dikembangkan dalam rangka pemberdayaan politik dan demokrasi di tingkat daerah, dan tidak sekadar media yang efektif bagi resolusi konflik. Harapan kedepan adalah demokrasi lokal secara bertahap dan pelan-pelan harus mendorong tumbuhnya pemerintahan lokal yang semakin terbuka. Fenomena pergeseran dari pemerintahan birokratis (bureaucratic government) ke pemerintahan partai (party government) merupakan sebuah contoh hadirnya pemerintahan yang semakin terbuka.
Lebih jauh konteks dinamika perpolitikan lokal dalam pelaksanaan otonomi daerah ini juga memiliki tujuan jangka panjang dalam hal ini berorientasi pada paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah, good governance. Dalam hal ini, maka orientasi pemerintahan berada pada rakyat, di mana pemerintah daerah dituntut peranannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Tentunya hal ini yang menjadi tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah, di mana fokus utamanya terletak pada apa yang dibutuhkan rakyat dan society empowerment (pemberdayaan masyarakat) bukan sekedar formalitas (ceremonial) belaka.
Berbagai hal di atas menjadi tantangan besar yang harus dijawab dengan bukti nyata, sehingga memacu setiap daerah untuk mengembangkan potensinya agar tidak tersingkirkan dalam persaingan. Namun, tentu saja banyak daerah yang tidak siap dengan kondisi ini. Tapi sebagian kepala daerah yang punya visi daerah yang jelas tidak mau terpuruk dalam kondisi ini. Menemukan format baru pemerintahan yang diawali dengan merubah paradigma sistem manajemen yang lebih baik seperti prinsip efisiensi dan ekonomis, merampingkan struktur pemerintahan, wirausaha birokrasi, kompetensi para birokrat dan melibatkan pihak swasta dalam memajukan daerah dan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkanlah suatu inovasi yang besar dalam menjalankan pemerintahan.
Selain itu juga, pelaksanaan otonomi daerah tidak selamanya membawa hasil positif dalam pemerintahan dan kemajuan dinamika politik lokal yang dapat disebabkan oleh kurangnya potensi lokal (SDM dan SDA dan kalaupun ada kurang dikembangkan) dan ketidaksiapan masyarakat dan pemerintah, pola rekruitment yang tidak jelas dll. Bahkan hasil penelitian di beberapa daerah mengarahkan kepada kesimpulan gagalnya otonomi daerah yang dicerminkan dari ketiadaan political equality, local responsiveness dan local accountability (Yappika, 2006; lihat juga untuk konsep ini Smith, 1985:24). Hal ini akan dijelaskan lebih jauh sebagai berikut.
 Masalah Kurangnya potensi lokal serta kurangnya kesiapan pemerintah dan masyarakat. Banyaknya urusan yang telah diserahkan kepada kabupaten/kota ternyata tidak diikuti oleh kemampuan dan jumlah SDM Aparatur yang tersedia. Terbatasnya kualifikasi dan jumlah SDM aparatur ini merupakan masalah utama yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota. Di beberapa daerah bahkan pengisian jabatan dilakukan dengan mengatrol kepangkatan seseorang, karena keterbatasan SDM yang memenuhi persyaratan. Mekanisme Baperjakat (Badan Penilai Jabatan dan Kepangkatan) seringkali terbentur pada keterbatasan jumlah dan kualifikasi SDM yang tersedia, di samping juga politik afiliasi dan politik akomodasi. Keterbatasan SDM aparatur ini sangat dirasakan dalam pelayanan publik maupun dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak terkecuali adalah keterbatasan kemampuan anggota DPRD dalam proses penganggaran. Akibatnya, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah serta proses penganggarannya masih jauh dari optimal. Hal ini dipersulit lagi oleh perubahan sistem anggaran dari pusat yang sangat cepat dan susul menyusul bahkan seringkali tumpang tindih, sehingga menyulitkan respon kemampuan SDM aparatur. Selain itu juga, peranan SDA perlu diperhitungkan, dikarenakan SDA yang memadai turut mendukung perkembangan suatu daerah dalam hal penyediaan dana yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan melalui pengelolaan SDA tersebut. Oleh karena itu, daerah yang kurang SDA-nya tidak sepatutnya untuk dimekarkan dan diterapkan otonomi daerah. Selain itu juga, fungsi pemerintah untuk mengelolanya tidak berjalan dengan baik, misalnya Gubernur sebagai wakil pusat kurang menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga SDM aparatur tidak dapat didistribusikan secara merata kepada kabupaten/kota di provinsinya. Terkait dengan ktidaksiapan masyarakat dalam berdemokrasi, hal ini juga akan menghambat perkembangan dinamika politik lokal yang juga akan sangat berpengaruh dalam pemerintahan.
 Pola rekuitment yang tidak jelas. Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah lebih banyak ditentukan oleh akomodasi kepentingan-kepentingan tertentu, seperti afilisasi seseorang dengan bupati/walikota. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah (Republika, 10 Januari 2001). Selain itu, partai juga harus melakukan rekrutmen dengan baik. Selama ini perannya lebih terlihat sebagai calo bagi individu yang ingin berlaga di Pilkada. Kadang momen Pilkada benar-benar dijadikan meraup keutungan besar bagi partai-partai politik, dan bahkan ada yang memasang bandrol dengan harga mahal bagi seseorang yang ingin maju menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, mulai saat ini rekrutmen politik harus dilakukan dengan benar. Partai politik jangan lagi mengusung pihak yang bayar, tetapi harus mencari calon pemimpin daerah yang sebenarnya. Penilaian harus didasarkan pada kredibilitas, kemampuan memimpin, dan nilai diri di mata masyarakat. Proses seleksinya dapat dilakukan dengan konvensi. Jadikan politik lokal diera otonomi ini jauh lebih baik dan fair (Musfi Yendra 2009). Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI. Berkaitan dengan rekruitment, profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional. (Soenarto 2001). Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era globalisasi karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas (the righ man in the rigt place).
Selain kedua hal di atas, ada juga kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan otonomi secara menyeluruh. Menurut M. Alfan Alfian M (2007), pasca Orde Baru, kondisi dan dinamika politik lokal tampak lebih sering menggejolak. Ini bisa dijelaskan, setidaknya lewat tiga hal. Pertama, konflik politik lokal berpeluang lebar muncul sebagai konflik terbuka, dan tak bisa ditutup-tutupi lagi, misalnya oleh kekuatan politik tingkat pusat. Pada zaman Orde Baru, jangankan konflik politik, konflik sosial pun "tidak sampai ke permukaan". Itu disebabkan kuatnya "negara" dalam mengontrol segala hal (tetek bengek) urusan politik dari tingkat lokal hingga nasional, dengan pola kebijakan yang amat sentralistik.
Kedua, bisa dijelaskan dengan teori "desentralisasi korupsi". Meminjam sinyalemen Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, pasca-Orde Baru, tak hanya struktur kebijakan sentralistik yang berubah, seiring otonomi daerah (desentralisasi), tetapi juga pola korupsinya. Bila dulu korupsi terpusat, itu bisa dipilah ke lingkup "istana" (Cendana), kini polanya menyebar dan merata dari tingkat pusat dan daerah. Setidaknya lebih ekspresif. Ketiga, akibat ledakan politik yang belum bisa lepas sepenuhnya dari fenomena euforia. Hakikat berpolitik pun rata-rata belum bisa dipahami secara benar. Menjadi politisi masih dianggap sama dengan profesi lain. Mochamad Basuki, misalnya, bahkan terang-terangan mengatakan, kalau mau kaya jadilah politisi. Tentu saja ungkapan ini agak aneh, mengingat profesi politisi, berbeda dibanding pengusaha.
Faktor pemahaman yang salah terhadap otonomi daerah juga sering mengancam integrasi bangsa Indonesia, dengan banyaknya muncul gerakan-gerakan separatisme di beberapa daerah. Ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu baik dari dalam Indonesia sendiri maupun dari pihak asing terhadap daerah otonom untuk merongrong kesatuan negara Republik Indonesia. Wacana melepaskan diri dari negara Indonesia, walaupun ini cepat diatasi oleh pemerintah pusat. Konflik horizontal belakangan juga sering muncul dengan memanfaatkan kepolosan hati rakyat oleh elit politik lokal, terutama dalam menyikapi kekalahan bagi calon kepala daerah yang tidak terpilih. Sehingga Pilkada dibanyak daerah selalu menyisakan konflik yang berdampak buruk terhadap ekonomi, sosial dan politik bagi masyarakat lokal daerah tersebut. Fenomena kerusuhan di berbagai daerah yang ditimbulkan oleh sengketa pilkada juga merupakan warning bagi partai politik untuk melakukan introspeksi diri. Partai politik harus menjalankan undang-undang, melaksanakan pendidikan politik rakyat pada tingkat lokal, dan menjamin iklim politik yang kondusif.
Untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas, maka dituntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang. Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini. Selain itu juga, menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000). Oleh karena itu, demi kemajuan dinamika politik lokal dan kesuksesan penerapan otonomi daerah maka dibutuhkan kesungguhan semua pihak yang terlibat guna memaksimalkan segi positifnya dan meminimalisir segi negatifnya.















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari rangkaian pembahasan di atas mengenai dinamika politik lokal dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penulis mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1. Perkembangan dinamika politik lokal sangat sangat ditentukan oleh peranan masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan potensi lokal guna mencapai tujuan negara.
2. Penerapan otonomi daerah dalam pemerintahan dapat membawa hasil positif dan negatif dalam perkembangan dinamika politik lokal.
B. Saran
Berbagai tantangan dan hambatan yang turut mewarnai perkembangan dinamika politik lokal dalam penyelenggaraan otonomi daerah tentunya perlu mendapat perhatian yang khusus dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut.
1. Hendaknya pemerintah memaksimalkan potensi daerah masing-masing guna eksis dalam persaingan di tingkat nasional.
2. Perlu penanaman budaya politik dalam dinamika politik lokal, untuk meminimalisir sisi negatif dari penerapan otonomi daerah.


Daftar Rujukan
Abdilah S., Ubed, 2002. Politik Identitas Etnis: Pergulatan Tanda Tanpa Identitas. Magelang: Indonesiatera.
Fukuyama, Francis. 2004. State Building: Governance and World Order in the Twenty-First Century. London.
Gidden, Anthony, 2000. Jalan Ketiga, Pembaruan Demokrasi Sosial, terj. Ketut Arya Mahardika, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Heinelt, Hubert and Wollmann, 2003. Local Politics Research In Germany: Developmentsand Characteristics In Comparative Perspective. London: Sage Publications.
Hoessein, Bhenyamin. 1995. Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan Berputarkah Roda Desentralisasi dari Efisiensi ke Demokrasi. Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia. Depok.
------------------------------. 2001. “Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan sebagai Tanggap terhadap Aspirasi Kemajemukan Masyarakat dan Tantangan Globalisasi”. Usahawan 04/April, Jakarta.
http://www.koranpolitik.com/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=7&Itemid=19, Download 25 Februari 2008, Search google.com
John, Steward & Gerry Stoker, 1989. The Future of Local Government, London: Macmillan.
Kaho, Joseph R. 2001. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Morfit, M., Strengthening the Capacities of Local Government : Policies and Constraints, in Mac Andrew (ed) 1986. Central Government and Development in Indonesia, Singapore: Oxford University Press.
Muluk, M.R. Khairul. 2006. Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah dengan Pendekatan Berpikir Sistem (Studi Administrasi Publik di Kota Malang). FISIP UI. Jakarta.
Rohdewohld, Rainer. 2003. “Decentralization and The Indonesian Bureaucracy: Major Changes, Minor Impact?”, di dalam Aspinal, Edward dan Fealy, Greg. Local Power and Politics in Indonesia: Decentralization and Democratization. Institute of Southeast Asian Studies. Singapore..
Smith, Brian C.. 1985. Decentralization. The Teritorial Dimension of the State. London.
Yappika. 2006. “Studi Pelaksanaan Desentralisasi yang Membukan Ruang Partisipasi Politik Rakyat, Efektivitas Tata Pemerintahan, dan Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat”, hasil penelitian tidak dipublikasikan. Jakarta.
Tugas dan Fungsi Kelembagaan Daerah
dari Perspektif Penerapan Otonomi Daerah
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. UU 22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Hingga UU 32/2004 yang direvisi dengan PP 38/2007 dan UU 12/2008 tentang penyelenggaraan desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Otonomi Daerah Saat Ini
Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.
Untuk mengatasi hal isu-isu yang dapat menghambat pelaksanaan otonomi daerah sehubungan dengan pengisian jabatan dalam kelembagaan pemerintahan daerah, maka diperjelaslah aturan yang mengatur hal tersebut, yaitu dalam pasal 129 UU No.32/2004, di mana dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip integrated sistem (terpusat). Hal ini dimaksudkan agar kelembaan pemerintahan daerah menjadi terstruktur dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi. Oleh karena itu, pejabat yang menjalankan fungsi dekonsentrasi ditentukan oleh pemerintah pusat sedangkan di tingkat kelembagaan daerah di tentukan sepenuhnya oleh pejabat yang berwenang untuk hal itu (pejabat yang mendapat legitimasi rakyat/ mendapat mandate dari pejabat tertinggi dalam bidangnya. Tidak kalah pentingnya, setiap pejabat yang menduduki jabatannya harus memahami dengan baik tugas dan fungsinya agar dalam menjalankan peerintahan senantiasa sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.



Deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Pemerintah Daerah
 Kepala Daerah
Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur menjalankan fungsi desentralisasi dan tugas pembantuan. Dengan demikian, secara umum Gubernur melaksanakan tugas pembantuan selaku wakil pemerintah pusat di daerah bertanggungjawab atas pembinaan, pengawasan, supervise, dan memfasilitasi keuangan di daerah. Selain itu juga, fungsi desentralisasi dilimpahkan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan otonomi daerah secara utuh, guna memberikan pelayanan berdasarkan standarisasi minimal kepada masyarakat. Secara rinci tugas pokok dan fungsi kepala daerah akan dideskripsikan sebagai berikut.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Daerah :
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. mengajukan rancangan Perda;
3. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Wakil Kepala Daerah
1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
2. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
6. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

 Sekertariat Daerah
Secara Umum Sekertariat Daerah mempunyai tugas pokok, yakni membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.

Fungsi Pokok Sekretariat Daerah :
1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
2. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
3. Pengelolaan sumberdaya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Daerah;
4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Dinas)
Pembentukan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Dinas), tidak terlepas pula dari implementasi UU No.32 2004 yang direvisi dengan PP No. 38 Tahun 2007 Hingga UU No. 12 Tahun 2008, di mana salah satu syarat utama terbentuknya suatu dinas di daerah adalah terdapatnya potensi/ sumberdaya yang nantinya akan dikelola oleh dinas terkait. Misalnya di suatu daerah apabila tidak terdapat potensi kehutanan, maka daerah tersebut tidak dapat membentuk dinas kehutanan di daerah tersebut. Oleh karena itu, pembentukan Satuan Kerja Pemerintah Daerah berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.
a. Dinas daerah mempunyai tugas : melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
b. Dinas daerah mempunyai fungsi :
-Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
-Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum
-Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya.
c. Pada dinas kabupaten dibentuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan
d. Cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat

Berikut adalah contoh-contoh Dinas yang ada di Daerah beserta tugas dan fungsinya masing-masing :
a. Dinas Pariwisata
Tugas Pokok :Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Fungsi Dinas Pariwisata:
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang kepariwisataan;
2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kepariwisataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepariwisataan serta pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Pariwisata;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Dinas Perikanan dan Kelautan
Tugas Dinas Perikanan dan Kelautan : Menyelenggarakan sebagaian Kewenangan Pemerintah Propinsi dan Tugas Dekonsentrasi dibidang perikanan dan kelautan.
Fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan:
• Menyiapkan bahan perumusan perencanaan/program dan kebijaksanaan teknis dibidang perikanan dan kelautan.
• Menyelenggarakan pembinaan perencanaan, prasarana, pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil, produksi dan teknologi, usaha tani dan pengolahan hasil, pengawasan dan perlindungan.
c. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
Melaksanakan kewenangan daerah dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Fungsi Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
2. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang Nakertrans;
3. Pelaksanaan tugas lain dibidang Nakertrans sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
4. Penyelenggaraan Nakertrans dengan pendekatan paradigma baru.

d. Dinas Pendidikan
Tugas Pokok Dinas Pendidikan:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Rumah Tangga Daerah dibidang pendidikan dan tugas pembantu yang diberikan oleh Pemerintah dibidang Pendidikan.
Fungsi Pokok Dinas Pendidikan:
1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan.
2. Pemberian perijinan dan pelaksanaan.
3. Pembinaan terhadap UPTD Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan.
4. Pengelolaan urasan ketatausahaan Dinas Pendidikan.
5. Pelaksanaan tugas lain dibidang Pendidikan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

e. Dinas Perhubungan
Tugas Pokok Dinas Perhubungan : Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perhubungan.
Fungsi Pokok Dinas perhubungan :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
b. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang perhubungan
c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perhubungan
d. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Pehubungan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan

f. Dinas Pendapatan Daerah
Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah :
Menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.
Fungsi Dinas Pendapatan Daerah :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
2. Penyusunan rencana dan program kegiatan di bidang pendapatan daerah.
3. Penelitian, pengkajian, evaluasi, penggalian dan pengembangan pendapatan daerah.
4.Pembinaan pelaksanaan kebijakan pelayanan di bidang pemungutan pendapatan daerah.
5. Penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan pendapatan daerah.
6. Pengkoordinasiaan pelaksanaan pemungutan dana perimbangan.
7. Pemberian izin tertentu di bidang pendapatan daerah.
8. Evaluasi, pemantauan dan pengendalian pungutan pendapatan daerah.
9. Pengelolaan dukungan teknis dan administrasi.
10. Pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas dan unit pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

 Lembaga Teknis Daerah
Pembentukan Lembaga Teknis Daerah tidak jauh bedanya dengan pembentukan Dinas-dinas di suatu daerah, dengan kata lain tetap disesuaikan dengan keperluan daerah tersebut. Lembaga Teknis Daerah ini berbentuk badan atau kantor yang masing-masing memiliki kebijakan yang mengaturnya. Secara umum Lembaga Teknis Daerah yang ada antara lain :

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
BAPPEDA mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BAPPEDA mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan;
b. koordinasi perencanaan diantara dinas-dinas dan satuan lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah;
c. penyelenggaraan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah;
e. pelaksanaan ketatausahaan;
f. pengumpulan dan pengelolaan data ;
g. penyusunan statistik daerah ;
h. pelayanan umum di bidangnya;
i. penyelenggaraan kegiatan administrasi BAPPEDA ;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Badan Pengawasan Daerah
Badan Pengawasan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang pengawasan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Pengawasan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pengawasan internal daerah .
Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Badan Pengawasan Daerah mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan ;
b. penyelenggaraan pengawasan Pemerintah Daerah ;
c. pelaksanaan pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah ;
d. pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala dan atau insidentil dari setiap tugas perangkat daerah ;
e. pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, aparatur pendapatan dan kekayaan ;
f. pembinaan tenaga fungsional pengawasan dilingkungan Badan Pengawasan Daerah ;
g. pengelolaan urusan ketatausahaan ;
h. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas ;
i. pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya .

3. Badan Kepegawaian Daerah
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang formasi, pengadaan, mutasi, pengembangan karier, pemberhentian, pendidikan dan latihan, pensiun dan pembinaan kepegawaian .
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ;
b. perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang kepegawaian ;
c. perumusan dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian ;
d. pelayanan administrasi dibidang kepegawaian ;
e. pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani ;
f. peningkatan kesejahteraan pegawai ;
g. pemberian sanksi / penghargaan kepada pegawai ;
h. pelaksanaan dan penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis pendidikan dan latihan pegawai ;
i. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah ;
j. perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dibidang kepegawaian ;
k. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Kepegawaian Daerah ;
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya ;

4. Badan Perpustakaan, Arsip Daerah dan Data Elektronik
Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan, arsip dan data elektronik yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang perpustakaan, arsip dan data elektronik.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang perpustakaan, arsip dan data eletronik ;
b. pengelolaan dan pengendalian data elektronik, arsip dan perpustakaan daerah ;
c. pembinaan bimbingan dibidang kearsipan, perpustakaan, sistem informasi manajemen dan telematika;
d. penyajian data elektronik, arsip dan bahan pustaka karya cetak dan karya rekam daerah ;
e. penyelenggaraan kerjasama pengelolaan perpustakaan, arsip dan pengelolaan data elektronik dan pemeliharaan;
f. pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan komputer, perencanaan dan pengadaan perangkat keras / lunak komputer ;
g. penyusunan dan analisa data serta penyiapan dan pengembangan berbagai sistem aplikasi ;
h. distribusi data dan informasi melalui jaringan intranet dan internet ;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga ;
j. pelayanan umum dibidangnya ;
k. pengadaan, perawatan dan penyajian bahan-bahan pustaka ;
l. penataan dan pencatatan bahan pustaka dan referensi ;
m. pengaturan manajemen perpustakaan, arsip dan data elektronik ;
n. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

5. Badan Pengelola Keuangan Daerah
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.
BPKD mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, BPKD mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah ;
b. penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD ;
c. pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d. pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah ;
e. penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
f. penyelenggaraan administrasi pemerintahan di bidangnya ;
g. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan ;
h. pelaksanaan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati/ Walikota.

6. Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat ;
Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan tugasnya, Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat ;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat ;
d. pelaksanaan penegakan peraturan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah ;
e. pembinaan polisi pamong praja di lingkungan Pemerintah Daerah ;
f. pembinaan Satuan perlindungan masyarakat di daerah ;
g. penanggulangan bencana alam dan rehabilitasinya;
h. penyelenggaraan tata usaha dan urusan kerumahtanggaan ;
i. penyajian bahan kebijakan pimpinan;
j. koordinasi pelaksanaan tugas;
k. pelaksaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya .


7. Badan Kesatuan bangsa dan Kesejahteraan Sosial ;
Badan Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah .
Badan Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, Badan Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Kesejahteraan Sosial;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan fasilitasi hubungan antar lembaga ;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan fasilitasipemantapan kesatuan bangsa ;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan fasilitasipenanganan masalah aktual;
e. pembinaan tata upacara tingkat Kabupaten ;
f. penyusunan program, pengawasan dan evaluasi dibidang kesatuan bangsa dan koordinasi pelaksanaan tugas ;
g. pembinaan dan pengembangan kesejahteraan sosial ;
h. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial, penyandang masalah sosial ;
i. perizinan dibidang pengumpulan uang/barang/sumbangan lainnya ;
j. memelihara taman makam pahlawan di daerah ;
k. koordinasi peringatan hari-hari besar nasional ;
l. pembinaan nilai kepahlawanan, kejuangan dan persatuan bangsa ;
m. pemberdayaan organisasi sosial dan kemasyarakatan ;
n. penyelenggaraan tata usaha dan urusan kerumahtanggaan ;
o. penyajian bahan kebijakan pimpinan;
p. koordinasi pelaksanaan tugas;
q. pelaksaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya .

8. Kantor Keluarga Berencana Daerah ;
Kantor Keluarga Berencana Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Keluarga Berencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati/ Walikota dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengendalian, pengelolaan program dan pemberdayaan keluarga berencana serta pembangunan keluarga sejahtera di Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, Kantor Keluarga Berencana Daerah mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan operasional di bidangnya;
b. koordinasi kegiatan fungsIonal pemberdayaan keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
c. pelayanan program keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
d. penyusunan program, evaluasi dan laporan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan ;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/ Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007
TENTANG KETERTIBAN UMUM
Penjelasan Umum:
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPRD Provinsi DKI Jakarta seharusnya diarahkan pada peningkatan upaya untuk dapat menjamin tercapainya ketertiban umum tanpa menggunakan pola atau melakukan perumusan yang mempunyai kecenderungan tinggi untuk overkriminalisasi. Pola kebijakan yang dirumuskan tanpa partisipasi masyarakat secara luas juga mempunyai kecenderungan untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berada di atas PERDA seperti UU No 10 Tahun 2004.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Untuk itu PERDA Tibum ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman.
Analisis menurut saya yakni:
Peratuaran daerah no. 8 tahun 2007 yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta yang menyangkut ketertiban umum adalah merupakan suatu kebijakan pemerintah karena peraturan ini dibentuk atau tercipta oleh suatu orang/lembaga yang memiliki suatu otoritas yang telah diatur oleh UU yang sasarannya adalah kepada public/khalayak umum dengan dasar tujuan bersama dan peraturan ini berlangsung secara terus menerus dan hanya berlaku pada ruang lingkup pemerintahan DKI Jakarta.
Ada beberapa pilihan strategi alternatif yang dapat ditempuh dalam menjalankan kebijakan terkait dengan ketertiban umum yang pada pokoknya adalah merumuskan ulang perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini diperlukan mengingat bahwa secara prinsip perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dapat menimbulkan kontroversi yang meluas di kalangan masyarakat dan memiliki ketidak sesuaian dengan RPJMD 2007 – 2012 yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan DPRD DKI Jakarta(merupakan lembaga yang memiliki otoritas membuat peraturan)
Namun ada beberapa strategi alternatif yang dapat dipertimbangkan pada tingkat pelaksanaan kebijakan yaitu terkait dengan persoalan pedagang kaki lima adalah melakukan penataan ruang perkotaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat luas dan mempertimbangkan kebutuhan ada daya dukung lingkungan, memberikan ruang – ruang yang cukup di lingkungan kota bagi para pelaku usaha mikro dan untuk persoalan terkait dengan gelandangan dan pengemis dapat digunakan strategi yaitu pengembangan sistem informasi kependudukan yang terpadu untuk mencegah arus urbanisasi dari wilayah sekitar Jakarta ke wilayah Jakarta, memperbanyak balai latihan kerja dan/atau balai wirausaha sehingga kelompok masyarakat miskin di Jakarta dapat mengembangkan keterampilan diri, dan memperluas pelayanan serta rehabilitasi social(merupakan sasaran kebijakan pemerintah)
Keseluruhan Strategi alternatif ini harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan untuk dapat mencapai hasil yang terbaik(merupakan tujuan bersama).
Perda ini bersifat kebijakan strategis karena didasarkan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah dibuat agar masyarakat dapat tertib dalam hal: (1) tertib jalan dan angkutan jalan; (2) tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; (3) tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; (4) tertib lingkungan; (5) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; (6) tertib bangunan; (7) tertib sosial; (8) tertib kesehatan; (9) tertib tempat hiburan dan keramaian; dan (10) tertib peran serta masyarakat.
Perda ini termasuk dalam dimensi social karena sasaran utamanya adalah masyarakat, dalam hal ini mengatur masyarakat semua kalangan agar dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan namun di saat yang sama masyarakat juga dapat tetap menjalankan mata pencaharian dan dorongan untuk dapat berbuat dan berbagi terhadap kelompok masyarakat miskin di Jakarta.
Jadi, dari beberapa penjelasan di atas terpapar bahwa peraturan daerah tersebut merupakan suatu kebijakan/kebijaksanaan pemerintahan yang bersifat kebijakan strategis dalam mengatur tingkah laku masyarakat.
1). Data pemilu legislative tingkat provinsi Sulawesi selatan tahun2004 :
Partai Golkar 127 kursi
PDI-P 109 kursi
PPP 58 kursi
PD 56 kursi
PAN 53 kursi
PKB 52 kursi
PKS 45 kursi
PBR 14 kursi
PDS 13 kursi
PBB 11 kursi
PDK 4 kursi
Partai Pelopor 3 kursi
PKPB 2 kursi
PNI Marhaenis 1 kursi
PKPI 1 kursi
PPDI 1 kursi


2). data pemilu legislative DPR-RI pusat tahun 2009 :
Pemilu 2009:
• Jumlah Penduduk: 232 Juta orang
• Jumlah Pemilih yang tercatat dlm DPT : 171.265.442 orang
• Jumlah Provinsi: 33
• Kabupaten/Kota: 471
• Daerah Pemilihan [Dapil] DPR RI: 77 Dapil
• Daerha Pemilihan [Dapil] DPD: 33 Dapil
• Anggota KPU Pusat: 7 orang
• Anggota KPU Provinsi: 5 orang
• Anggota KPU Kab/Kota: 5 orang
• Tempat Pemungutan Suara [TPS]: 519.920 [maksimal 500 pemilih tiap TPS]
• Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK]: 6.471 X 5 = 32.355 orang
• Jumlah Petugas TPS [7 anggota KPPS+2 Tenaga Pengaman]: 519.920x 9 = 4.679.280
• Jumlah surat suara DPR, DPD, DPRD : 700-an juta lembar
• Jumlah kotak dan bilik suara: 2,1 juta bilik dan kotak suara [@ 4 bilik&kotak suara/TPS]
• Jumlah Parpol: 44 Parpol [38 Parpol Nasional+6 Parpol Lokal Aceh]
• Jumlah Caleg DPR: 11.215 caleg
• Jumlah Caleg DPD: 1.109
• Caleg artis DPR: 61 caleg [terbanyak dari PAN]
• Jumlah Kursi DPR: 560 kursi
• Jumlah kursi DPD: 132 kursi
Terbanyak dan Tersedikit:
• Dapil DPR RI terbanyak: Jawa Barat & Jawa Timur [11 Dapil]
• Dapil DPR RI tersedikit: 19 Propinsi, termasuk DIY dan Papua [1 Dapil]
• Dapil DPRD Provinsi terbanyak: Sumut , Jabar, Jatim [11 Dapil]
• Dapil DPRD Provinsi tersedikit: Sulawesi Barat [3 Dapil]
• Dapil DPRD Kota/Kabupaten terbanyak: DKI Jakarta [0 Dapil]
• PPK Terbanyak: Jawa Timur [659 PPK]
• PPS Terbanyak: Jawa Tengah [8,574 PPS]
• TPS Terbanyak: Jawa Tengah [88,960 TPS]
• Jumlah Pemilih Terbanyak: Jawa Timur [29,514,290 orang]
• Jumlah Pemilih Tersedikit: Papua [521,375 orang]
• Caleg DPR terbanyak: Jawa Barat [1806 caleg]
• Caleg DPR tersedikit: Gorontalo[66 caleg]
• Caleg DPD terbanyak: Banten [69 orang]
• Caleg DPD tersedikit: Papua dan Papua Barat [15 orang]
• Caleg DPRD Provinsi terbanyak: DKI Jakarta [2268 caleg]
• Caleg DPRD Provinsi tersedikit: DKI Jakarta [98 caleg]
• Partai dengan Caleg DPR terbanyak; Partai Demokrat [666 caleg]
Rekapitulasi Pasca Pemilu
• Jumlah pemilih terdaftar: 171.265.441
• Jumlah pemilih: 121.588.366
• Jumlah yang tidak memilih: 49.677.075
• Prosentase Golput: 29%
• Jumlah suara sah: 104.099.785
• Jumlah suara tidak sah: 17.488.581
• Prosentase Golput jika suara tdk sah dianggap Golput: 39.22%
Partai-partai
• Suara Partai Terbanyak: Partai Demokrat [21.703.137 suara atau 20.85% suara sah]
• Suara Partai Tersedikit: Partai Merdeka [111.623 suara atau 0.11% suara sah]
• Hasil Kursi DPR Terbanyak: Partai Demokrat [150 kursi]
• Hasil Kursi DPR Tersedikit: Partai Hanura [18 kursi]
• Dana Kampanye Partai Terbesar: Gerindra [Rp. 308 milyar]
• Partai lolos parliamentary threshold: 9 partai
• Partai tak lolos parliamentary threshold: 29 partai
Data laporan Mahkamah Konstitusi
• Jumlah partai yang mempermasalahkan hasil pemilu : 40 parpol
• Jumlah perkara calon DPD : 24 perkara.
• Jumlah kasus yang diperkarakan parpol : 307 kasus
• Jumlah kasus yang diperkarakan DPD : 100 kasus
Perolehan suara legislatif :
• Partai Buruh 266.203
• PSI 140.551
• PPNUI 145.779
• Partai Merdeka 111.623
• PKNU 1.327.593
• PIS 320.665
• PDKI 252.293
• Demokrat 21.703.137
• Patriot 547.351
• PBR 1.264.333
• PDIP 14.600.091
• PBB 1.864.752
• PNBK 468.696
• PDS 1.541.592
• PPP 5.533.214
• Golkar 15.037.757
• Partai Pelopor 341.914
• Republikan 630.780
• PDK 669.417
• PPDI 139.554
• PMB 414.750
• Pakar Pangan 351.440
• PDP 896.660
• PNI Marhaenisme 316.752
• PPI 414.043
• PKB 5.146.122
• PPD 550.581
• Partai Kedaulatan 437.121
• PPIB 197.704
• PAN 6.254.580
• PKS 8.206.955
• PKPI 934.892
• Barnas 761.086
• Gerindra 4.646.406
• PPRN 1.260.794
• PPI 754.625
• PKPB 1.461.182
• Hanura 3.922.870
Jumlah Perolehan Kursi
• Demokrat 150 kursi
• Hanura 18 kursi
• PKB 27 kursi
• Gerindra 26 kursi
• PPP 37 kursi
• PAN 43 kursi
• PKS 57 kursi
• PDIP 95 kursi
• Golkar 107 kursi


3). Data pilpres :
a. Suara yang diperoleh :
No. Pasangan calon Jumlah suara Persentase suara
1 Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
2 SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
3 JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Jumlah 121.504.481 100,00%
Statistik:
Jumlah suara sah: 121.504.481
Jumlah suara tidak sah: 6.479.174
Jumlah suara: 127.983.655
Analisis Kebijakan Pertahanan dengan Pendekatan Evaluatif
Sudah merupakan kemutlakan dalam sebuah proses pemerintahan apabila dalam setiap aktivitasnya melahirkan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah kebijakan. Proses di atas bermula dari suatu isu yang menyentuh berbagai bidang kehidupan, yang kemudian berkembang menjadi suatu permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan suatu langkah strategis dalam penyelesaiannya, yakni kebijakan. Suatu kebijakan berawal dari suatu pernyataan kehendak, baik berupa tuntutan, dukungan, ataupun pengharapan yang hanya dapat diimplementasikan apabila melekat otoritas di dalamnya. Oleh karena pemerintah mempunyai otoritas yang bersumber dari amanah rakyat, maka sudah sepantasnyalah pemerintah menjalankan kebijakan tersebut sekalipun dengan pemaksaan yang bertumpu pada komitmen untuk mencapai tujuan bersama.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi distribution of power (Pembagian Kekuasaan), otoritas dalam merumuskan kebijakan berada di tangan DPR dan dalam implementasinya menjadi tanggung jawab eksekutif. Lebih jauh dalam pembagian urusan pemerintahan, ada suatu pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam teori pengimplementasiannya didasarkan pada prinsip desentralisasi, di mana ada beberapa urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yakni fiskal dan moneter, yustisi, hubungan luar negeri, keagamaan, dan hankam sedangkan urusan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan kemampuan daerahnya.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan mencoba menganalisis salah satu kebijakan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintah pusat, yakni Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Analisis kebijakan mempunyai tujuan yang bersifat penandaan (designative) dengan pendekatan empiris (berdasarkan fakta), bersifat penilaian dengan pendekatan evaluatif dan bersifat anjuran dengan pendekatan normatif yang pada kesempatan kali ini penulis akan menganalisisnya dengan pendekatan evaluative yang memberikan penilaian mengenai kebijakan pertahanan dan kemanan tersebut.
Hankam Merupakan Salah Satu Tugas Utama dan Peran Pemerintah.
Tugas utama suatu pemerintahan antara lain adalah menyelenggarakan dan menerapkan keadilan, melaksanakan demokrasi, mengatur ekonomi, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga dan memberi rasa aman/keamanan, menyelenggarakan sistem dan mempertahankan negara serta keutuhan wilayah, memelihara lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, perlindungan hak azasi manusia, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, menciptakan kehidupan bangsa untuk menjadi manusia yang seutuhnya lahir dan bathin, beretika dan bermoral serta menjalankan kehidupan beragama.
Departemen Pertahanan berdasarkan Kepres RI Nomor 147 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dephan yang telah diubah dengan Kepres RI Nomor 165 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dephan; Kep Menhan Nomor : Kep/19/M/XII/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dephan, bahwa Dephan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertahanan, antara lain menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan umum pemerintahan di bidang pertahanan negara/nasional yang akan ditetapkan oleh Presiden; penetapan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis pertahanan negara sesuai kebijakan umum pemerintah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan; penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan guna mendukung terlaksananya tugas Departemen; pendidikan dan pelatihan tenaga manusia untuk mendukung terlaksananya tugas Departemen; pembinaan informasi pertahanan; pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Departemen; pembinaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Departemen mempunyai wewenang : penetapan kebijakan di bidang pertahanan negara untuk mendukung pembangunan secara makro; penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pertahanan negara; penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional dan ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; pengaturan penerapan perjanjian dan persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang pertahanan negara; penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidang pertahanan negara; penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang pertahanan negara; serta kewe-nangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti standarisasi sumber daya pertahanan.
Fungsi Menjaga keamanan dan Stabilitas keamanan.
Masyarakat dan setiap warga memerlukan rasa aman, aman bagi seorang warga negara berarti seseorang sebagai manusia terlindungi, siapakah yang memberikan rasa aman dan melindungi warga negaranya, tugas pemerintahlah yang menyelenggarakan keamanan. Apabila tidak adanya rasa aman, apakah berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ? Ataukah pemerintah tidak menjalankan fungsinya ? Un-governable ? Minimal yang menjadi pertanyaan utamanya adalah Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negaranya, apakah perlu ditinjau kembali ataukah tidak berfungsi dengan baik. Demikian pula kegiatan ekonomi, sektor riel akan dapat bergerak dan beraktivitas antara lain adanya stabilitas keamanan, para pengusaha akan menginvenstasikan modalnya dan tidak berspekulasi apabila tidak ada jaminan keamanan. Para investor asing akan mengalir masuk ke Indonesia apabila adanya kepastian dan stabilitas keamanan. Stabilitas lainnya adalah stabilitas politik. Bagaimana kita akan mengundang investor asing, para turis asing mengunjungi negeri kita apabila kepastian dan stabilitas keamanan tidak ada, walaupun ada lagi niatan membentuk Indonesia Recovery Fund, namun kuncinya adalah stabilitas keamanan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kepastian hukum, hilangkan keberpihakan kepada kemungkaran dan kedzoliman, laksanakan law inforcement, law and order.
Perlunya Strategic Realignment di bidang keamanan dan pertahanan.
Terdapat hal yang rancu paling tidak memberikan pengaruh multitafsir terhadap istilah keamanan bahkan penafsiran yang keliru terhadap definisi keamanan. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu Strategic realignment terhadap Tap MPR nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Demikian pula perlu adanya penyelarasan lainnya dalam hal Tugas dan Fungsi Dephan dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Apabila ditinjau dari segi penamaan atau istilah security atau keamanan, ketika hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan domestik yang diakibatkan oleh ketidakadilan dan pelanggaran hukum atau berkenaan dengan ketertiban masyarakat maka dia adalah tugas dan tanggung jawabnya Polri, namun ketika berkaitan dengan hal-hal yang menyentuh kedaulatan dan integritas wilayah RI maka itu adalah tanggung jawabnya TNI. Demikian pula halnya tentang Kamla, sesuai dengan Konvensi Hukum laut UNCLOS, 1982 dan Self Defence anticle 51 Piagam PBB, apabila menyentuh teritori laut RI adalah tugasnya TNI dalam hal ini TNI AL.
Di negara lain pun ada yang menggunakan istilah keamanan yang dimaksud adalah keamanan terhadap invasi dari luar , ke-amanan dalam konteks ini adalah pertahanan (defence), sedangkan hal-hal yang berkenaan dengan kamtib masyarakat dan ke-amanan lingkungan akibat yang ditimbulkan karena ketidakadilan adalah tanggung jawab dan tugas Polri. Oleh karenanya perlu diluruskan kembali tentang kedu-dukan Polri sebagai Administration Justice System bukannya lebih militer dari militer, demikian halnya performance maupun atribut lainnya tak perlu menambahkan atau menggunakan atribut militer, upacara de-ngan pedang, tongkat komando maupun atribut lainnya yang lebih mengesankan militeristik, tetapi justru harus mengedepankan pendekatan profesionalsme dan tugasnya sebagai Public Service atau pengayom masyarakat bukan sebaliknya.
Oleh karenanya tanpa adanya rasa aman dan jaminan ke-amanan, kepastian hukum sulit kiranya kita akan mendapatkan kehidupan yang normal untuk berbisnis dan melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya termasuk mengundang investor asing. Mungkin perlu pula kita simak dan renungi nasehat Albert Einstein : " Peace can not be kept by force. It can be achived only by understanding" Kedamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan. Ia hanya dapat dicapai dengan pengertian. Dapat dilakukan dengan cara persuasif, dialog dan musyawarah. Adapula poster yang agak ketus dan kritis dari suatu negara ketika berdemonstrasi (dikutip dari Far Eastern Economic Review, January 21,1999) " We gave you a gold and money. You gave us a bullet. Why ? Ada syair atau pepatah dari negeri asing " Guns don't kill people, people do" Senjata tidak membunuh orang, orang yang membunuh orang.
Ketika negeri kita carut marut dan diambang disintegrasi alangkah baiknya kita simak pula himbauan dari anak-anak Bosnia (Sarajevo,1993) …." If you have survived the war .. try to survive the Peace " …. bukankah Peace is beautiful ? Menjaga persatuan adalah tugas kita bersama, hilangkan keserakahan, ketamakan, keberpihakan kepada yang salah, hilangkan pula rasa yang paling benar dan arogansi sektoral, paling berhak, paling berjuang dan rasa saling curiga. Marilah kita duduk bersama, kita jalin persatuan, ciptakan rasa saling percaya (confidence building measures), saling kasih mengasihi, saling mengerti dan saling membantu dan berkorban untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian diantara kita. Susan Politz Schutz lebih Timur dari orang Timur dalam syairnya., tetapi dialog dan musyawarah itu kan budayanya dan falsafahnya orang Indonesia bahkan Rasulullah, Nabi Muhammad saw pernah bersabda perbedaan itu adalah rahmat, maka lakukanlah musyawarah. Kita simak Syair Susan P. Schutz :" When someone cares,....it is easier to listen,...it is easier to talk, …..it is easier to work, when someone cares, …it is easier to laugh. Jika seseorang penuh perhatian, lebih mudah untuk mendengar, bicara, bekerja dan tertawa. Oleh karenanya kita hilangkan rasa egoisme, dan kebencian, kasih sayang akan menghilangkan rasa kebencian egoisme, tetapi justru akan menciptakan rasa kasih sayang dan kedamaian sehingga hidup itu lebih mudah dan lebih indah, dengan memelihara persatuan dan kesatuan yang sempat tercabik-cabik, bukankah definisi a nation is …"desire to be together and desire to live together.. " ?
Politik pertahanan dan Pembangunan Pertahanan Nasional.
Sistem Pertahanan Nasional dari suatu negara terdiri atas Komponen Utama sebagai Tentara reguler yang dibentuk mulai dari organisasi (AD) Batalion, Brigade, Divisi, Corp hingga tingkat Army, demikian pula untuk AL dan AU mempu-nyai organisasi tersendiri. Untuk membangun tentara reguler sebagai komponen utama sangatlah mahal demikian pula memeliharanya. Selain komponen utama, pada umumnya terdapat Komponen Cadangan yang dilengkapi dengan organisasi kerangka sebagai tentara cadangan, berbagai jalur untuk membentuk komponen cadangan antara lain : melalui Wajib Militer, maupun jalur lainnya sebagai contoh membentuk Reserve Officer Training Corps (USA) ditambah dengan Komponen Pendukung lainnya.
Political Defence adalah merupakan suatu upaya nasional yang dilakukan secara terus menerus, terpadu yang melibatkan unsur-unsur dan potensi nasional untuk dibina menjadi kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan inte-gritas wilayah suatu negara. Didalam implementasinya otoritas seorang kepala negara didukung oleh Legislasi/Undang-Undang, Kelembagaan/organisasi militer, Perencanaan sistem pertahanan meliputi Progam-Dana, Sarana dan Prasarana/Alut Sista, SDM, Konsep Strategi Pertahanan serta Doktrin Pertahanan.
Kebijakan Pertahanan
Upaya pertahanan negara merupakan upaya nasional secara terpadu, terus menerus yang melibatkan segenap unsur dan potensi untuk dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan ke-utuhan wilayah Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Dephan menyelenggarakan sebagian fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, sedangkan Balitbang Dephan sebagai salah satu Badan di lingkungan Dephan yang menjalankan tugas dan fungsi di bidangnya. Selanjutnya upaya pengelolaan terhadap Sumber Daya Nasional untuk mendukung kepentingan Hanneg, bertujuan untuk memadukan segala potensi dan kekuatan bangsa Indonesia guna dikembangkan dan dibangun menjadi kemampuan dan keku-atan untuk menghadapi setiap ancaman. Penelitian dan pengembangan Pertahanan diharapkan juga merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut metode yang sahih untuk menemukan informasi ilmiah dan/atau teknologi yang baru untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan bidang pertahanan. Kegiatan penelitian dan pengembangan pertahanan merupakan salah satu upaya yang esensial dari kegiatan pem-bangunan pertahanan negara. Akan halnya pembangunan kekuatan pertahanan / Rensishan seyogyanya tidak terlepas dari bagian integral dari pem-bangunan nasional dan konsep pembangunan sishannas harus secara integratif, lintas sektoral TNI, Angkatan, antar instansi terkait dan bersifat strategik dan jangka panjang yaitu yang telah memperhitungkan dengan seksama berbagai analisis ling-kungan strategis nasional dan perkembangan internasional/global (National Security and International Security Studies) yang meliputi aspek strategi, SDM, industri dan iptek untuk kepentingan pertahanan. Arah pembangunan potensi dan kekuatan pertahanan meliputi peningkatan mutu SDM, diperlukan suatu penyelarasan strategik Rensishan, antara SDM, pemberdayaan industri nasional dan pengembangan iptek bidang pertahanan.
Analisis Kebijakan PDRD dengan Pendekatan Evaluatif
Sudah merupakan kemutlakan dalam sebuah proses pemerintahan apabila dalam setiap aktivitasnya melahirkan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah kebijakan. Proses di atas bermula dari suatu isu yang menyentuh berbagai bidang kehidupan, yang kemudian berkembang menjadi suatu permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan suatu langkah strategis dalam penyelesaiannya, yakni kebijakan. Suatu kebijakan berawal dari suatu pernyataan kehendak, baik berupa tuntutan, dukungan, ataupun pengharapan yang hanya dapat diimplementasikan apabila melekat otoritas di dalamnya. Oleh karena pemerintah mempunyai otoritas yang bersumber dari amanah rakyat, maka sudah sepantasnyalah pemerintah menjalankan kebijakan tersebut sekalipun dengan pemaksaan yang bertumpu pada komitmen untuk mencapai tujuan bersama.
Para ahli telah mendefinisikan kebijakan negara yang relatif berbeda-beda, namun substansi dari masing-masing definisi kebijakan negara relatif tidak berbeda. Kebijakan negara, adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat (Lasswel and Kaplan, 1970). Menurut Islamy (1988) yang mengutip glossary administrasi negara, arti kebijakan negara adalah: (1) Susunan rancangan tujuan dan dasar pertimbangan program pemerintah yang berhubungan dengan masalah tertentu yang dihadapi masyarakat, (2) apapun yang pemerintah untuk melakukan atau tidak dilakukan, (3) masalah yang kompleks yang dinyatakan dan dipecahkan oleh pemerintah.
Pengertian kebijakan negara di atas mempunyai implikasi: (1) kebijakan negara bentuknya berupa penetapan tindakan pemerintah; (2) kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi harus di laksanakan dalam bentuk yang nyata; (3) kebijakan negara baik dilaksanakan atau tidak, hal ini mempunyai dan dilandasi dengan maksud tujuan tertentu; dan (4) kebijakan negara harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Lebih Jauh Dunn (1998) mengemukakan bahwa Analisis Kebijakan Negara, adalah penggunaan berbagai metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah kebijakan. Upaya untuk menghasilkan informasi dan argumen, analis kebijakan dapat menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan Empiris, Evaluatif, dan Normatif.
1). Pendekatan Empiris, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu apakah sesuatu itu ada (menyangkut fakta). Pendekatan ini lebih menekankan penjelasan sebab akibat dari kebijakan publik. Contoh, Analisis dapat menjelaskan atau meramalkan pembelanjaan negara untuk kesehatan, pendidikan, transportasi. Jenis informasi yang dihasilkan adalah Penandaan.
2). Pendekatan evaluatif, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu berkaitan dengan penentuan harga atau nilai (beberapa nilai sesuatu) dari beberapa kebijakan. Jenis informasi yang dihasilkan bersifat Evaluatif.
3). Pendekatan normatif, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu Tindakan apa yang semestinya di lakukan. Pengusulan arah tindakan yang dapat memecahkan masalah problem kebijakan, merupakan inti pendekatan normatif. Jenis informasi bersifat anjuran atau rekomendasi.

Kebijakan pemerintah selalu mengandung paling tidak tiga komponen dasar yaitu: tujuan yang luas, sasaran yang spesifik dan cara mencapai sasaran tersebut (implementasi kebijakan). Implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta baik secara individu maupun kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Dengan demikian implementasi mulai berlangsung pada tahap penyusunan program.
Meter dan Horn merumuskan sebuah abstraksi yang memperlihatkan hubungan antar berbagai faktor yang mempengaruhi hasil atau kinerja suatu kebijakan. Kinerja kebijakan pada dasarnya merupakan penilaian atas tingkat ketercapaian standar dan sasaran tertentu. Menurut Grindle; implementasi kebijakan ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Isi kebijakan meliputi: kepentingan yang dipengaruhi tipe manfaat, derajat perubahan yang diharapkan, letak pengambilan keputusan, pelaksana program dan sumber daya yang dilibatkan. Sedangkan konteks implementasi terdiri dari: (1) kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat; (2) karakteristik lembaga dan penguasa; (3) kepatuhan dan daya tanggap.
Menurut Sabatier dan Mazmanian; implementasi kebijakan merupakan fungsi dari tiga variabel yaitu; (1) karakteristik masalah; (2) struktur manajemen program yang tercermin dalam berbagai macam peraturan yang mengoperasikan kebijakan, dan (3) faktor-faktor di luar peraturan. Untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
 Peramalan (forecasting). Peramalan merupakan sebuah tahap yang sangat penting dalam proses pembuatan kebijakan. Ketidaktepatan peramalan dapat menjadikan kebijakan yang dibuat tidak efektif. Peramalan dapat dipandang sebagai suatu bentuk evaluasi pada tahap pra kebijakan.
 Karakteristik Analisis Dampak Sosial (ADS); harus bersifat empiris, tidak bias, rasional, handal dan sahih (secara logika-empiris).
Kebijakan PDRD dengan Pendekatan Evaluatif
Indonesia sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi distribution of power (Pembagian Kekuasaan), di mana otoritas dalam merumuskan kebijakan berada di tangan DPR dan dalam implementasinya menjadi tanggung jawab eksekutif. Lebih jauh dalam pembagian urusan pemerintahan, ada suatu pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam teori pengimplementasiannya didasarkan pada prinsip desentralisasi, di mana ada beberapa urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yakni fiskal dan moneter, yustisi, hubungan luar negeri, keagamaan, dan hankam sedangkan urusan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (UU No. 32 Tahun 2004).
Urusan yang menjadi tanggung jawab pempus di atas, menurut UU No. 32/2004 dapat dilimpahkan kepada daerah melalui desentralisasi, dekonsentrasi, ataukah tugas pembantuan. Salah satu urusan pempus yang mulai dilimpahkan ke daerah yaitu kebijakan fiskal, di mana pada bulan Agustus 2009 pempus mencoba melimpahkan sebagian urusannya kepada pemda melalui desentralisasi fiskal, khususnya di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Mengenai kebijakan fiskal, memang telah diatur sebelumnya dalam UU No.33/2004 mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, namun demi meningkatkan pendapatan daerah, maka pempus mendesentralisasikannya melalui UU PDRD tahun 2009.
Pada dasarnya UU PDRD merupakan revisi dari UU No. 18/1997 Jo 34/2000. Pada awal penerepan otonomi daerah telah nampak terlihat bahwa ada kecenderungan sebagian besar daerah yang memahami artinya secara sempit, di mana sejak bergulirnya yang paling banyak dilakukan oleh daerah adalah bagaimana cara untuk mendapatkan dana sebanyak-banyaknya yang terlihat jelas dari berbagai Perda yang bercorak pajak dan retribusi yang merupakan salah satu ujung tombak pendapatan daerah dalam pendanaan pembangunan dan pemerintahan. Hasil analisis BPS pada tahun 2006, penerimaan perpajakan sebesar Rp. 416.313,2 (dalam miliar rupiah) triliun atau 66,58% dari total penerimaan sebesar Rp. 625.237,0 (dalam miliar rupiah). Apa yang bisa kita pahami dari data tersebut bahwa sebesar 66,58% dari dana pemerintah kita di dapat dari iuran wajib masyarakat (individu ataupun lembaga) tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan sesuai undang-undang. Atau dengan kata lain bila pemerintah tidak melakukan pemaksaan terhadap masyarakat untuk membayar pajak, maka negara akan kehilangan pokok pendapatan sebesar angka di atas. Fenomena di atas merupakan hal yang ironis jika kita melihat tingginya pajak dan retribusi namun tidak sebanding dengan pelayanan dan pembangunan yang dijanjikan oleh pemerintah, seperti anggaran pendidikan tak kunjung mencapai 20% dalam rangka pembangunan SDM, pelayanan kesehatan yang masih meresahkan masyarakat ekonomi lemah, penerangan dan air bersih yang bermasalah di berbagai daerah dll.
Kegiatan mengeksploitasi masyarakat diperparah ditingkat kabupaten dan kota, di mana pemda kian terjebak dengan pemahaman otonomi yang dangkal yakni pajak dan retribusi. Tak ayal ketika diberikan wewenang, pos-pos pajak diperbanyak, jalur-jalur retribusi diperketat, seperti pos-pos retribusi angkutan, parkir dsb, yang dilegalkan dengan Perda. Hal ini menjadi semakin memprihatinkan ketika kita melihat sarana umum seperti jalan yang rusak, penggusuran terhadap pasar rakyat sekalipun telah membayar retribusi cukup lama dsb. Tidaklah mengherankan ketika tahun 2003 Menkeu melalui Depkeu menyarankan untuk mencabut sebanyak 2006 Perda dan saat ini sebanyak 7000 Perda sedang dikaji ulang yang ternyata kesemuanya berkaitan dengan PDRD (www.kompas.com).
Perda tersebut dianulir oleh Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya juga Perda tersebut bisa menimbulkan efek ekonomi tinggi. Tanggapan daerah yang berlebihan atas kebebasan untuk melakukan pungutuan atas jasa pemerintah memang dibenarkan oleh undang-undang (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), tetapi kewenangan tersebut di batasi oleh larangan yang menyebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daerah dilarang :
a. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
b. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas antar daerah dan kegiatan impor/ekspor.
Sejumlah Perda ”sesat” sebagaimana disebutkan di atas, menunjukkan bahwa terdapat sejumlah daerah yang kurang memahami hakekat dari otonomi daerah itu sendiri dan juga membuktikan bahwa banyak daerah yang kurang kreatif dalam mencari solusi dan alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Padahal dalam undang-undang yang sama juga disebutkan bahwa PAD bisa bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Tidak dapat dipungkiri juga hal ini disebabkan oleh besarnya ketergantungan daerah terhadap DAU yang digulirkan oleh Pempus dikarenakan sistem sentralisasi yang berjalan selama kurang lebih 32 tahun.
Sejumlah polemik di atas membuat pempus mencoba untuk merevisi kebijakan PDRD melalui RUU PDRD tahun 2006 yang baru disahkan pada tahun 2009 setelah banyak daerah yang meneriakkan untuk melakukan pemekaran daerah. Di mana melalui kebijakan ini, daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif seperti parkir, angkutan, layanan publik dan sipil, ditambah dengan kewenangan untuk memungut pajak rokok, sarang burung walet, PBB desa dan kota, serta BPHTB (bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dalam hal ini telah terdapat 16 jenis pajak daerah, 5 pajak provinsi dan 11 pajak kab/kota. Mengenai rokok misalnya, yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap pajak, sebanyak 70% harus digulirkan oleh provinsi kepada masing-masing kab/kota yang ada di daerahnya. Sementara PBB dan BPHTB yang semula menjadi wewenang pempus menjadi wewenang Provinsi.
Sisi positif dari kebijakan ini adalah adanya pelimpahan wewenang dari pemus kepada pemda yang tentunya dapat meningkatkan PAD daerah sehingga ketergantungan pada pempus dapat diminimalisir. Sementara itu, dampak negatif yang ditakutkan akan terjadi adalah naiknya biaya hidup masyarakat (ekonomi tinggi) akibat banyaknya pajak dan retribusi apalagi jika daerah bersikap sewenang-wenang dalam memungutnya. Untuk itu melalui UU PDRD/2009 pemerintah akan memberikan sanksi kepada daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal PDRD yang dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Namun kecenderungan yang terjadi di Indonesia adalah pengawasan yang berjalan kurang efektif, sehingga pungli merebak di mana-mana. Lebih jauh sejumlah kekhawatiran muncul dari pengalaman sebelumnya di mana seiring banyaknya pemekaran daerah, daerah-daerah yang kurang potensi alamnya akan menggunakan kesempatan ini dengan meraup penghasilan sebesar-besarnya dari PDRD, sehingga membenai masyarakat. Untuk itu, standarisasi ataupun indikator-indikator PDRD harus diimbangi dengan kebijakan skala nasional seperti Bea Cukai dsb untuk mengontrol daerah dalam menjalankan aktivitas-aktivitas yang berkenaan dengan PDRD. Oleh karena itu, sekalipun daerah telah diberikan wewenang yang cukup besar dalam mengelola pajak dan retribusi, jangan sampai hal ini dijadikan sebagai ujung tombak PAD dan hasilnya harus lebih banyak dioptimalkan untuk pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Memang tingginya pajak mencerminkan kemajuan suatu daerah, namun harus dipertimbangkan pula tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pelayanan yang diberikan sebagai wujud akuntabilitas terhadap pungutan yang membebani masyarakat.



Daftar Rujukan
Buku
Dolbeare, Kenneth M.,ed. (1975). Public Policy Evaluation, London: Sage Publications.
Dunn, William N. (1981). Public Policy Analysis: An Introduction, London: Prentice-Hall Interantional, Inc.
Grindle, Merilee S. (ed), (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World, New Jersey: Princeton University Press.
Meter, Donald S. Van and Carl E. Van Horn. (1975). "The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework" in Administration and Suciety, Beverly Hills: Sage Publication.
Website
http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/423, Download 2 November 2009, Search engine Google.com
Analisis Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Di Tinjau dari Segi Pertanahan
Kekuasaan yang dibagi-bagi, niscaya tidak akan bertahan lama. Itulah sepenggal pernyataan dari sang penguasa (il principe) oleh Niccolo Machiavelli. Di Indonesia, pernyataan ini seakan-akan menjadi justifikasi dari keadaan Negara yang carut marut akibat pembagian kekuasaan. Pernyataan ini ada benarnya jikalau kita melihat langgengnya kekuasaan pada masa orde baru, di mana dengan sistem sentralisasi, kekuasaan dan kewenangan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini presiden dan pemerintah daerah (Pemda) seakan-akan hanya menjadi pelengkap pertanggungjawaban administratif dari pemerintah pusat. Hal inilah yang menyebabkan kekuasaan dapat bertahan lama. Pada masa ini, Pemda dalam berbagai bidang pemerintahan, hanya dapat melaksanakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat secara terbatas (UU No. 5 Tahun 1997). Dalam hal ini, hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda dijalankan berdasarkan prinsip Residu, dimana Pempus telah menentukan terlebih dahulu apa yang menjadi wewenangnya dan sisanya menjadi tugas Pemda)
Seiring berkembangnya isu demokratisasi melalui penerapan UU No. 22/1999 Jo UU No. 32/2004 mengenai pemerintah daerah, paradigma pelaksanaannya mengalami perubahan yang mendasar, di mana melalui asas desentralisasi dengan konsekuensi logisnya Otonomi Daerah (Otoda), hubungan kewenangan antara keduanya lebih demokratis. Adanya perubahan paradigma ini kemudian menyebabkan suatu pergeseran pola hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda dengan prinsip Formal, dimana urusan-urusan yang termasuk dalam rumah tangga daerah tidak secara priori ditetapkan atau dengan Undang-Undang, dalam hal ini daerah boleh mengatur dan mengurus segala sesuatu yang dianggap penting bagi daerahnya.
Melalui adanya suatu perubahan mendasar dalam pola hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda tentunya menimbulkan sejumlah harapan yang besar di kalangan pemerintah dan masyarakat dalam pencapaian tujuan bangsa dan Negara. Namun, jikalau dianalisis lebih jauh, maka Otoda yang selama ini dibanggakan hanyalah merupakan sebuah angin segar atau bayangan semu dari apa yang seharusnya sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 32/2004. Dalam hal ini, Pempus tampaknya setengah hati atau tidak sepenuhnya melepaskan apa yang seharusnya menjadi wewenang Pemda,”Pemda masih menjadi bayang-bayang Pempus”. Salah satu permasalahan pokok yang mendasari argumentasi bahwa Hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda tidak sejalan dengan aturan yang ada dapat ditilik dari segi Keagrariaan dalam hal ini Pertanahan.
Dalam UUPA No. 5/1960 Mengenai konsep dasar Keagrariaan, memang sangat nampak adanya hegemonisasi dari Pempus kepada Pemda dari segi kewenangan pertanahan. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai aturan yang ada dalam UUPA tersebut yang sekalipun sudah lama belum direvisi, di mana aturan tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada Pempus untuk mengurusi pertanahan.Sebagai contoh dalam UUPA Pasal 2 Ayat 4,”Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”. Dalam pasal ini terlihat jelas bahwa daerah swatantra (daerah otonom) hanya diberikan wewenang atas tanah sebatas diperlukan dan jelas harus sesuai dengan keputusan Pempus. Memang agak Nampak sedikit pelimpahan wewenang pertanahan dari Pempus kepada Pemda sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 ayat 3 dan 4 di mana Pemda mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan cirri khas daerah masing-masing, namun diberlakukan setelah mendapatkan izin/ pengesahan dari Pempus.
Seiring berkembangnya dinamika pemerintahan, di mana yang menjadi titik tolak pelaksanaan demokrasi adalah adanya desentralisasi, maka perlahan-lahan kewenangan mulai dilimpahkan oleh Pempus kepada Pemda, melalui UU No. 22/1999 Jo UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping itu dibuat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, yang merupakan turunan UU No. 22/1999, namun tidak satu pun yang menyebut pemda punya kewenangan pertanahan.
Sebagai pelaksanaan dari UU No 22/1999 tersebut, diatur dalam PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Kewenangan Pemerintah (yang dalam PP ini dimaksud Pemerintah Pusat) hanya meliputi 5 hal yaitu: (1) penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah; (2) penetapan persyaratan land reform; (3) penetapan standard administrasi pertanahan; (4) penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan; dan (5) penetapan Kerangka Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaan pengukuran Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I dan II. Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam bidang pertanahan tidak diatur dalam PP ini. Sehingga kewenangan pertanahan lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan tidak adanya kewenangan Provinsi dalam bidang pertanahan, maka ada bagian penghubung yang hilang antara Pusat dan Kabupaten/Kota sehingga sulit dijamin konsistensi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan berbagai pertimbangan bahwa pelaksanaan pemerintahan haruslah demokratis, maka melalui UU No. 32/2004 dijelaskan bahwa terdapat 30 kewenangan Pemda dan 5 Kewenangan Pempus, di mana salah satu kewenangan Pemda adalah kewenangan di bidang pertanahan. Namun di sisi lain, pemerintah malah menerbitkan PP No 10/2006 yang memberi kewenangan penuh kepada Badan Pertanahan Nasional dalam pertanahan. Belum selesai revisi terhadap PP No. 25/2000, sudah terbit PP No.10/2006 yang jelas-jelas menunjukkan inkonsistensi desentralisasi oleh Pempus kepada Pemda. Padahal jika dianalisis lebih jauh, wewenang Pemda cukup besar sebagaimana tersirat dalam aturan yang lebih tinggi, yakni UUD’45 Pasal 18 hasil amandemen IV, di mana disebutkan bahwa Setiap Provinsi, Kota/Kabupaten mempunyai pemerintahan daerah yang otonom berdasarkan Undang-Undang. Selain itu juga disebutkan bahwa hubungan antara Pempus dan Pemda diatur dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Jadi jelaslah bahwa ada ketidaksingkronan antara aturan yang satu dengan aturan yang lain.
Menurut hemat penulis, seyogyanya ada aturan yang jelas yang menyatakan secara tegas mengenai pembagian kewenangan pertanahan antara Pempus dan Pemda agar tidak terjadi tarik ulur dalam pelaksanaannya. Jikalau tidak demikian, maka fenomena klasik akan kembali terulang sebagaimana yang pernah terjadi pada awal era otonomi, di mana disatu sisi Pempus menyatakan bahwa kewenangan atas pertanahan ada padanya melalui instansi BPN Pusat dengan Kanwil BPN di daerah sebagai perpanjangan tangannya, sementara di sisi lain Pemda dengan berbekal Otoda juga mendirikan dinas pertanahan di Kab/Kota yang menyebabkan tumpang tindih tugas dan fungsi yang mengarah pada inifisiensi pemerintahan.
Memang jikalau berbicara mengenai siapa yang lebih tahu mengenai kondisi daerahnya masing-masing, sudah barang tentu jikalau Pemda berkeras bahwa kewenangan atas tanah ada diwilayahnya. Namun jikalau berbicara mengenai reformasi Agraria, maja jelas dibutuhkan suatu aturan formal yang holistik (kebijakan nasional) yang dapat menjembatani hubungan antara keduanya, di mana dikarenakan tanah merupakan kekuasaan dari Negara, maka kekuasaan untuk menetapkan aturan tersebut berada di tangan Pempus. Jikalau masing-masing berkeras, maka berbagai permasalahan akan tanah tak kunjung diminimalisir. Kasus lain yang baru saja menggema di telinga kita, di mana telah merebaknya penyewaan bahkan penjualan pulau di beberapa daerah. Hal ini jika dianalisis lebih jauh akan berujung pada permasalahan tarik ulur antara keduanya, dalam hal ini Pempus dan Pemda. Pulau sebagai bagian dari bumi (pasal 33) dikatakan merupakan kekuasaan Negara, yang olehnya menjadi tanggungjawab dari Pempus. Namun berbekal UU. No. 32/2004, Pemda mengambil alih wewenang tersebut sehingga dengan mudahnya melakukan penyewaan/penjualan demi pendapatan daerah. Contoh lainnya seperti yang terjadi di Papua, Aceh, Sulsel dan beberapa daerah lainnya yang hasil kekayaan alamnya (tambang), di mana terdapat tarik ulur yang sama antara Pempus dan Pemda dalam pengelolaannya. Hal yang sama terjadi untuk produk tanah lainnya (hutan), di mana hal ini paling banyak terjadi di Kalimantan yang juga merebak fenomena yang sama.
Berdasarkan hasil analisis singkat di atas, maka penulis menarik suatu garis pemahaman bahwa pembagian kewenangan antara Pempus dan Pemda dalam hal pertanahan belum sesuai sebagaimana yang diharapkan, di mana senantiasa terjadi tarik ulur kepentingan antara keduanya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aturan yang tegas yang mengatur keduanya atau jikalau diharuskan suatu konsensus, maka haruslah ditentukan secara tetgas batasan-batasan yang jelas mengenai pembagian kewenangan antara keduanya.

Sumber : UUPA 1960 Tentang Konsep Dasar Keagrariaan, UU. No 5/1997 Jo 22/1999 Jo 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, PP No. 10/2006 tentang BPN.