Tuesday, November 3, 2009

Kasus Hukum Lembaga-lembaga Negara :


Citra Hukum Terbelit Lembaga
Harapan publik kepada berbagai institusi penegak hukum sepertinya bertepuk sebelah tangan. Ketidakpuasan atas lemahnya upaya penegakan hukum masih terlihat pada semua institusi penegak hukum. Lembaga hukum pun ternyata belum menunjukkan citra sebagai pilar hukum. Upaya menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, dan membangun budaya taat hukum dengan hanya melibatkan institusi penegak hukum konvensional (polisi, jaksa, hakim), belum diyakini publik akan memberi jalan keluar. Berbagai kendala, mulai dari profesionalisme dan determinasi aparat terhadap suap dan korupsi hingga soal kesejahteraan, masih terus menghinggapi. Pembentukan komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sampai tahap tertentu membersitkan harapan baru. Namun, harapan itu ternyata tak sepenuhnya cerah, terhadang berbagai situasi yang kadang di luar ranah hukum. Pada segi tertentu, publik bahkan cenderung memandang kian skeptis upaya penegakan hukum. Alotnya penyelesaian secara transparan dan memadai berbagai kasus hukum yang melibatkan benteng-benteng pengadilan, baik di tingkat terbawah maupun tingkat tertinggi (Mahkamah Agung), menyebabkan berbagai dugaan negatif publik seakan memperoleh afirmasi.
Meski demikian, tak disangkal publik, terkuaknya beberapa kasus korupsi kakap di pengadilan merupakan langkah terobosan positif. Upaya menemukan substansi dan format baru kelembagaan penegak hukum negara yang lebih profesional dan akuntabel yang diapresiasi publik. Lebih jauh lagi, kini tampak bahwa publik memberikan perhatian lebih besar pada upaya penegakan supremasi hukum melalui berbagai kasus korupsi atau suap yang terjadi di dalam tubuh lembaga - lembaga peradilan. Publik juga terlihat semakin kritis terhadap kinerja dan sepak terjang hakim dan jaksa, dibandingkan dengan terhadap kinerja dan sepak terjang polisi, advokat, maupun berbagai komisi independen lainnya. Ketidakpuasan terhadap para hakim, jaksa, bahkan lembaga Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung relatif lebih besar ketimbang lembaga penegak hukum lainnya.
Dari rangkaian jajak pendapat sejak awal tahun 2006 terlihat, kepuasan terhadap kinerja hakim kerap kali menempati urutan terendah, disusul jaksa. Hasil terbaru memperlihatkan, kepuasan terhadap kinerja hakim dan jaksa hanya disuarakan sekitar 20 persen, sementara terhadap polisi, advokat lebih-lebih KPK, mencapai 27-34 persen. Kondisi ini tak jauh berbeda dengan penilaian pada awal 2006, di mana apresiasi terhadap aparat kehakiman dan kejaksaan mencapai sekitar 23 persen, sementara penilaian terhadap polisi dan KPK mencapai 38-50 persen.
Berdirinya berbagai komisi independen sebagai lembaga penguat institusi hukum reguler memang membangkitkan optimisme. Terlebih setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri yang mendorong pemberantasan korupsi dengan instruksi presiden. Namun, di balik itu, berdirinya komisi-komisi mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, hingga proses pembentukan Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian, seakan menjadi sebuah pemakluman umum tidak berdayanya penegakan hukum oleh lembaga - lembaga negara yang sudah ada. Memang, menilik penegak hukum bagaikan menilik problem budaya hukum itu sendiri. Tak hanya persoalan kinerja, kritik publik kini juga terasa lebih keras tertuju dalam hal segi akuntabilitas dari lembaga kehakiman dan kejaksaan. Opini responden pada bulan Mei 2006 memperlihatkan hampir semua responden (90,5 persen) menengarai masih berkecamuknya korupsi dalam tubuh lembaga kehakiman dan kejaksaan. Meski proporsi tersebut mirip dengan opini terhadap parpol dan DPR, hal ini membersitkan sebuah ironi. lembaga - lembaga yang seharusnya menjadi pejuang pemberantasan korupsi justru menjadi sekutu korupsi.
Ironi peradilan terbesar yang sedang berlangsung saat ini dapat dilihat pada drama kasus Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, yang menyangkut pula nama-nama staf, hakim agung, hingga pimpinan Mahkamah Agung. Seperti menggenapi kinerja MA yang dinilai publik belum memuaskan dalam kasus - kasus korupsi, terorisme hingga pelanggaran HAM, publik kini kian percaya ada ketidakberesan dalam tubuh MA. Tiadanya hakim agung yang diperiksa secara sungguh-sungguh, dan penolakan Bagir Manan menjadi saksi dalam kasus tersebut, tak pelak menguatkan opini negatif responden. Separuh responden (51,1 persen) menilai keengganan itu justru mengindikasikan adanya ketidakberesan, sementara 47,6 persen lainnya menilai sebagai bentuk arogansi kelembagaan MA.
Memandang kasus tersebut, sebagian besar responden tampaknya cenderung menganut faham kebenaran material yang tidak semata-mata memandang independensi kelembagaan MA sebagai lembaga tinggi. Meskipun bagian terbesar responden setuju bahwa penolakan Bagir Manan merupakan salah satu wujud dari independensi yang selayaknya dimiliki lembaga setinggi Mahkamah Agung, lebih dari tiga perempat bagian responden (76,2 persen) berpendapat sebaiknya Bagir Manan memenuhi permintaan pengadilan untuk menjadi saksi kasus Harini Wijoso dan hanya 9,4 persen yang menyatakan Bagir Manan sebaiknya menolak permintaan pengadilan. Bukan hanya Mahkamah Agung yang saat ini dinilai bermasalah oleh publik. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden Soeharto juga membangkitkan keraguan publik terhadap keseriusan Kejaksaan Agung. Meski tidak mutlak, lebih banyak responden yang menolak proses tersebut dihentikan (59,8 persen) ketimbang yang setuju proses hukum tersebut dihentikan (34,1 persen). Hasil ini mirip dengan opini responden pada jajak pendapat bulan Mei lalu pada saat belum banyak penentangan muncul dari elemen masyarakat terhadap penghentian proses hukum Soeharto dan belum ada "pengendapan perkara" oleh Presiden Yudhoyono.
Sama dengan polemik kasus suap di tubuh MA, apa yang terjadi di Kejagung dalam kasus SKP3 juga cenderung menurunkan pandangan responden atas kinerja Kejaksaan Agung. Citra Kejaksaan Agung pun kini cenderung dinilai buruk oleh 59,1 persen dan hanya 28,7 persen yang menilai baik. Bandingkan dengan citra bulan Januari 2006, di mana 32,7 persen masih menilai citra Kejaksaan Agung baik. Gencarnya kiprah Jaksa Agung menyeret para pelaku korupsi kelas kakap, baik dari jajaran birokrasi maupun konglomerat, ke meja hijau boleh jadi kembali tergerus karena kasus - kasus bernuansa kental politik semacam SKP3 Soeharto. Dilihat dari perspektif konvergensi di antara para penegak hukum, tarik-menarik kepentingan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta antara kejaksaan versus pengadilan, memperlihatkan gambaran lain dari peta pergerakan penegakan hukum di negeri ini. Penegakan hukum yang pernah menjadi salah satu cara pendekatan efektif pemerintah untuk meraih simpati publik memasuki ranah faktual sosial politik yang keras dan alot.

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Lembaga Negara

1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat 1 (Amandemen IV)
2. Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1
3. Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2
4. Menteri dan Kementrian Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 17 Amandement I dan
Pasal 17 Ayat 4 (Amandemen III)
5. Dewan Pertimbangan Presiden diatur dalam UUD RI Pasal 16 (Amandemen IV)
6. Duta diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2
7. Konsul diatur dalam UUD RI Pasal 13 ayat 1
8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 19 Amandemen II
9. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22C dan 22D (Amandemen III)
10. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24C dan UU No. 23 Tahun 2003
11. Mahkamah Agung diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24 Ayat 2 (Amandemen III) dan Pasal 24A dan UU No. 5 Tahun 2004S
12. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23E Ayat 1 (Amandemen III)
13. Pemerintah Daerah Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1A dan UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II)
14. Gubernur diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
15. DPRD Provinsi diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945
16. Pemerintah Daerah Kabupaten diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 (Amandemen II) dan UU 32 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat 1B
17. Bupati diatur dalam UU No. 32 Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
18. DPRD Kabupaten diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 dan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
19. Walikota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 24 Ayat 2
20. DPRD Kota diatur dalam UU 32 Tahun 2004 Pasal 39 Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
21. TNI diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan Pasal 10 UUD 1945
22. TNI Angkatan Darat diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
23. TNI Angkatan Laut diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
24. TNI Angkatan Udara diatur dalam Pasal 10 UUD 1945
25. Kepolisian Negara diatur dalam UUD Pasal 30 (Amandemen II) dan UU No. 2 Tahun 2002.
26. Komisi Yudisial diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 24B Ayat 1 (Amandemen III) dan UU No. 22 Tahun 2003
27. KPU diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 22E Ayat 5 (Amandemen III)
28. Bank Sentral diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 23D (Amandemen IV)
29. Kejaksaan Agung diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
30. Satuan Pemerintah Daerah Khusus diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2001
31. Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
32. Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
33. Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945
34. Pemerintahan Daerah Kota diatur dalam Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD1945.

Tugas Dan Fungsi Organ-Organ Negara
 Presiden
 Tugas : Membentuk UU dengan persetujuan DPR, melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
 Fungsi : Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945
 Wakil Presiden
 Tugas : Memantau dan mengawasi kinerja menteri-menteri di bawahnya dalam menjalankan tugas sebagai pembantu presiden menjalankan tugas kenegaraannya.
 Fungsi : Membantu dan mendampingi Presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara.

 Kementrian Negara
 Tugas : Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan Negara.
 Fungsi : Merumuskan kebijakan nasional dibidangnya, mengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi, sarn, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden. .
 Duta
 Tugas : Melindungi segenap kepentingan Negara dan warga Negara RI di Negara penerima sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk hokum dan tata car hubungan internasional.
 Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan diplomatic dengan Negara penerima atau organisasi internasional.
 Konsul
 Tugas : Mengeluarkan izin prinsip penanaman modal asing di indoneia untuk mentri luar negeri atas ama mentri yang bertanggung jawab dubidang investasi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Fungsi : Mewakili Negara RI dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima dibidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
 TNI
 Tugas : Menegakkan kedaulatan RI dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Fungsi : Menangkal terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dai luar dan dalam negeri terhadap kadaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
 Kepolisian
 Tugas : Memeilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat.
 Fungsi : Dalam keadaan darurat memberikan bantuan kepada TNI yang diatur dengan Undang-Undang dan membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera PBB.
 Kejaksaan
 Tugas : Melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
 Fungsi : Meningkatkan kesadaran hukum, mengamankan kebijakan penegakan hukum, meneliti dan mengembangkan hukum serta statistik criminal dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
 Gubernur
 Tugas : Mengkoordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
 Fungsi : Membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kabupaten/kota.
 DPRD Provinsi
 Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya serta meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
 DPRD Kabupaten/Kota
 Tugas : Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetuuan bersama dan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan melaksanakan program pembangunan daerah.
 Walikota
 Tugas : Memimpin penyelanggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
 Fungsi : mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
 Bupati
 Tugas : mengajukan rancangan dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
 Fungsi : mewakili daerahnya dari dalam dan luar pengadilan serta berusaha mengembangkan daerahnya agar dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional guna menambah pemasukan daerah.

 Komisi Yudisial (KY)
 Tugas : Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 Fungsi : Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
 Dewan Pertimbangan Presiden (DPP)
 Tugas : Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
 Fungsi : Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan
 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
 Tugas : Melaksanakan Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
 Fungsi : Mengawasi dan memantau jalannya Pemilihan Umum.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 Tugas : Memberantas korupsi dan menyeret para koruptor ke pengadilan.
 Fungsi : Menciptakan aparatur Negara yang bebas dari segala unsur-unsur KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme) dan mengawasi lembaga-lembaga Negara dari tindak korupsi.
 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Tugas : Membentuk undang-undang dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
 Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
 Tugas : Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
 Fungsi : Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
 Mahkamah Agung (MA)
 Tugas : Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK).
 Fungsi : Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985.
 Mahkamah Konstitusi (MK)
 Tugas : Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik.
 Fungsi : Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
 Tugas : Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU.
 Fungsi : Melaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.

Mengatasi Masalah Hubungan Pusat-Daerah



Hubungan pusat-daerah merupakan wujud aktualisasi komitmen bersama seluruh elemen bangsa ketika negara Republik Indonesia didirikan, yaitu suatu bangsa yang melekat dan menyatu dalam tanah tumpah darah, yakni Indonesia. Oleh karena itu hubungan pusat daerah harus tidak disederhanakan secara mekanistis hanya sebagai sistem manajerial atau sebagai interaksi antarstrata pemerintahan saja. Ciri hubungan pusat daerah terefleksi dalam pasang surut kebijakan desentralisasi dan menorehkan kekecewaan daerah kepada pusat. Reformasi 1998 merupakan koreksi atas semua itu dengan lahirnya otonomi daerah yang mengedepankan peran serta daerah dalam sistem kekuasaan dan penyelenggaraan negara. Untuk saat ini, yang menjadi persoalan serius ialah sistem penganggaran atau dana transfer daerah. Dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) yang secara keseluruhan disebut dana perimbangan (DP) merupakan wujud konkret dalam hubungan pusat daerah terkait sistem penganggaran. Pengaturannya berdasarkan UU No 25 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 33 Tahun 2004 dan telah diterapkan sejak implementasi otonomi daerah tanggal 1 Januari 2001.
Dalam kaitan dengan DAU, cukup banyak masalah dijumpai. Pertama, DAU belum berfungsi penuh sebagai block grant belanja publik pemda menurut kewenangan karena sekitar 80% DAU dipakai untuk belanja pengawai saja. Kedua, formulasi DAU belum secara komprehensif menggambarkan seluruh fungsi daerah dalam menunjang keutuhan nasional; masih ada daerah-daerah dengan beban nasional, misalnya sebagai pusat prasarana vital dan strategis, pusat investasi, kawasan hutan lindung dan wilayah perbatasan yang belum diakomodasi dalam aspek legal. Sementara itu, dalam hal DAK juga dideteksi ada beberapa masalah penting. Pertama,perencanaan DAK masih bersifat top-down dan daerah kurang dilibatkan oleh departemen teknis.Tercatat temuan BPK pada 2006 dan 2007 sebesar Rp2,48 triliun DAK diterima oleh daerah yang tidak berhak menurut ketentuan, sementara yang layak tak menerima. Kedua, DAK tidak diketahui dan tidak dapat direkam oleh gubernur sehingga tidak masuk dalam APBD, juga adanya kesulitan dalam pelaporan serta sasaran fungsional program tidak efektif. Ketiga, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan pusat tidak sesuai kebutuhan daerah, di antaranya menimbulkan masalah hukum. Adapun dalam hal DBH, yaitu dana untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemda (ketimpangan vertikal), dijumpai beberapa masalah. Pertama, kurangnya keterbukaan informasi dan data dari pusat kepada daerah. Kedua, keterlambatan penyaluran DBH sumber daya alam sampai delapan bulan lamanya.
            Di luar DAU, DAK dan DBH, sangat akrab terdengar tentang dana dekonsentrasi yang diatur dalam PP No 7 Tahun 2008. Dana dekonsentrasi adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung agenda-agenda memperkuat pemda, meningkatkan keterampilan dan kemampuan politik para penyelenggara pemerintahan dan masyarakat, serta untuk mempertahankan integrasi nasional.
Perkembangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam APBN dari tahun ke tahun relatif stabil, yaitu Rp38,45 triliun pada 2003 dan sebesar Rp36 triliun pada 2008 dengan tren pertumbuhan yang menunjukkan belum berlangsungnya pengalihan urusan secara nyata dari pusat kepada daerah kecuali dari tahun 2004 ke tahun 2005. Ini berarti bahwa sesungguhnya sudah jelas political willdi awal pemerintahan Presiden SBY 2004–2009, tetapi dalam pelaksanaan kembali terjadi pergeseran pada 2007. Masalah dana dekonsentrasi cukup serius dengan implikasi yang cukup luas, terutama dalam hal organisasi dan personil, juga dalam hal nilai-nilai otonomi daerah.Perencanaan program dekonsentrasi dilakukan oleh departemen teknis secara top-down dan kurang diketahui oleh kepala daerah. Akibatnya, sasaran fungsional program tidak efektif dan otonomi daerah juga menjadi tidak efisien. Magnitudo lain refleksi hubungan pusat daerah ialah terkait penataan kewilayahan yang menyangkut unit manajemen pemerintahan daerah atau konkretnya adalah masalah-masalah pemekaran daerah otonom baru dan permasalahan tata ruang wilayah. Diidentifikasi ada beberapa masalah pemekaran wilayah. Pertama, pemerintah belum memiliki grand design yang mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah serta proyeksi mengenai jumlah daerah otonom ideal di wilayah NKRI.
Berarti ada masalah dalam pengembangan kebijakan operasional yang seharusnya bisa dilakukan oleh departemen. Masalah kedua menurut catatan BPK, usulan daerah otonom baru belum didukung oleh tenaga ahli yang berkompeten dan independen. Berarti ada masalah dalam metodologi yang sesung-guhnya dapat dikembangkan atau eksplorasi metode perencanaan untuk unit manajemen pemda secara obyektif dengan pendekatan daya dukung lahan (carrying capacity), penilaian dan prakiraan gross margin wilayah dan distribusi pendapatan (income distribution). Ketiga, gagasan pemekaran daerah lebih didominasi oleh justifikasi politik. Indikasinya adalah kelemahan dalam pengujian persyaratan teknis oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebagai lembaga politik eksekutif yang merupakan gawang penilaian kelayakan pemekaran daerah. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan data setidaknya ada 97 unit daerah pemekaran baru yang lemah dalam hal justifikasi politik eksekutif.  Masih dalam relevansi sistem penataan kewilayahan, masalah yang cukup serius juga adalah tata ruang wilayah sebagaimana diungkapkan para pengamat ekonomi dan terutama oleh dunia usaha.Pertama, masalah tumpang tindih kebijakan dalam penggunaan lahan dan tata ruang.Kedua, kelemahan dalam struktur ruang serta pemanfaatan dan pengendalian ruang yang mengakibatkan bencana alam serius. Ketiga, lemahnya perhatian pemda pada tata ruang.
Tercatat pada 2008,baru sebanyak 138 wilayah kabupaten/ kota dan 18 provinsi yang telah menetapkan perda tentang tata ruang.Keempat, ego kedaerahan seperti prasarana dan sarana dibangun tanpa perhitungan harmonisasi wilayah pelayanan bersama-sama dengan kabupaten/ kota tetangga. Kelima, alih fungsi lahan yang sangat dinamis seperti tahun 2007 terjadi perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan seluas 4.741.194 hektare, terutama di Riau, Kalimantan Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, dan Papua. Persoalan tersebut tidak terlepas dari dimensi kepemimpinan dan koherensi politik pembangunan sebagai pijakan berbagai strata pemerintahan. Presiden RI dalam Sidang Paripurna Khusus DPD RI 19 Agustus meminta perhatian seluruh kepala daerah dengan penekanan pada dimensi kepemimpinan untuk “pembangunan bagi semua”. Jawaban strategis untuk itu ialah sinergi yang harus terjadi antara elemen pusat dan daerah karena sudah ada kebijakan, landasan hukum maupun instrumeninstrumen hubungan pusat daerah. Yang diperlukan ialah sinergi aplikasinya. Pertama, sinergi hubungan pusat daerah melalui aktualisasi sistem penganggaran daerah (dana transfer daerah dan APBD) demi tercapainya harmonisasi kepentingan nasional dan kebutuhan daerah. Langkah cepat untuk ini ialah efektivitas dan produktivitas dalam penerapan judicial review RAPBD oleh pusat/ departemen sesuai UU No 32 Tahun 2004. Kedua,sinergi dalam aktualisasi tata kewenangan antarstrata pemerintahan sebagai pijakan dasar penetapan kinerja dan alokasi anggaran dengan penerapan prinsip money follows function untuk kinerja pelayanan masyarakat secara bertanggung jawab. Ketiga, sinergi dalam memantapkan unit manajemen daerah otonom atau pemekaran daerah melalui pengendalian pemekaran daerah berdasarkan prinsip harmonisasi kepentingan nasional dan kebutuhan daerah dengan konfigurasi unit-unit manajemen pemerintahan daerah dalam format rentang kendali yang ideal secara fisik, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Langkah cepat untuk ini ialah efektivitas dan efisiensi serta produktivitas kerja DPOD. Keempat,sinergi dalam pemantapan struktur ruang, pemanfaatan dan pengendalian ruang dengan prinsip harmonisasi kepentingan nasional dan kebutuhan daerah serta keserasian antardaerah. Langkah cepat untuk ini ialah padu serasi dan penyelesaian segera advis kehutanan serta penuntasan rencana tata ruang nasional yang mencakup sistem land usai dan sistem transportasi. Sinergi dalam peningkatan kapasitas aparatur yang mampu menjembatani kepentingan nasional dan daerah serta antardaerah. Langkah cepat reformasi birokrasi telah diisyaratkan oleh Presiden RI dan harus rampung tahun 2011.

Fungsi Pajak Tanah Dalam Meningkatkan Pembangunan Penataan Ruang Kota di Indonesia


A.Latar Belakang
Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat pada era kontemporer pada kelanjutannya berdampak pada besarnya jumlah urbanisasi karena berbagai fasilitas kehidupan dan lapangan kerja berada pada pusat-pusat kota yang juga diakibatkan oleh arus globalisasi yang menjadikan saluran informasi dan teknologi menjadi begitu besar. Besarnya laju petumbuhan urbanisasi diperkirakan bukan hanya terjadi di Negara-negara maju saja, namun hamper seluruh Negara dan kota-kota di dunia mengalami pertumbuhan yang pesat, Philip M. Hauser dan Robert Gardner seperti yang dikutip oleh Janet L. Abu Lughod mengindikasikan bahwa prosentase penduduk dunia yang tinggal di daerah urban atau perkotaan pada tahun 2025 adalah 62,5%, dan rata-rata Negara-negara di Asia termasuk juga Indonesia mencapai 53,7%.
Dengan meningkatnya laju masyarakat yang berdatangan ke kota secara otomatis menimbulkan tata kota yang terkait dengan masalah pertanahan yang dalam hal ini digunakan dalam berbagai keperluan masyarakat, dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan tanah perkotaan pada akhirnya menimbulkan kepemilikan yang tidak teratur yang berakibat pada mahalnya biaya yang ditawarkan pemerintah dalam membangun sarana publik.
Permasalahan petanahan yang paling mendasar untuk ditalaah adalah yang berkaitan dengan masalah penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dengan penataan dan penyelesaian permasalahan di atas akan didapat suatu pengaturan yang sistematis mengenai tata guna tanah dan akhirnya berdampak terhadap pemberlakuan pajak tanah (Pajak Bumi dan Bangunan) yang efisien. Perlu diketahui juga bahwa kegagalan administrasi perpajakan dalam bidang pertanahan akan mempengaruhi kepada penerimaan (revenue) pajak yang pada akhirnya akan menghambat pembangunan kota secara keseluruhan, beberapa hal dalam administrasi pajak pertanahan yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pendataan objek kena pajak, subjek pajak;
2. Penilaian objek kena pajak;
3. Penetapan pajak;
4. Penerimaan, penagihan;
5. Keberatan;
6. Perubahan atau mutasi nama pemilikan/pengawasan tanah dan bangunan.
Pentingnya masalah pertanahan seperti yang dikemukakan di atas yang berpengaruh kepada efektifitas pendapatan dari pajak pertanahan juga telah terdapat dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa disatu pihak tanah mempunyai arti sebagai “milik pribadi” yang secara filsofis menjelaskan hubungan hukum antara subyek dan objeknya, dilain pihak juga menggambarkan “fungsi sosial” yang menjelaskan hubungan subjek , objek dan lingkungannya secara luas.
Oleh karena itu pengaturan dan penataan tanah perlu ditertibkan dalam rangka mencapai ketertiban pertanahan, disamping itu juga kebijakan penataan tanah tetntunya berpengaruh secara langsung terhadap penerimaan pajak (revenue) yang selanjutnya apabila penerimaan pajak tanah tidak berjalan optimal permasalahan bukan hanya terhambatnya pembangunan dikarenakan dana yang masuk berkurang, tetapi juga tidak teraturnya penataan tata guna tanah yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang pada akhirnya berakibat pada tidak teraturnya penataan tata ruang kota. Beberapa hal diatas seperti tata guna tanah, pajak tanah dan tata ruang kota adalah variable yang memiliki esensi yang sama.
Terkait dengan hal itu, adalah isu desentralisasi dan otonomi daerah yang juga menjadi isu sentral. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah memberikan tekanan yang signifikan mengenai kewenangan daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensinya masing-masing, dengan UU tersebut di sisi lain juga telah merubah paradigm baru yang pada awalnya bersifat Top Down kini menjadi Bottom Up yaitu perencanaan yang bersifat partisipatif.
Ketentuan dalam UU No.32 Tahun 2004 seperti yang tercantum pada bab X pasal 199 bahwa kewenangan pengelolaan kawasan perkotaan menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten. Dengan penekanan yang demikian maka saat ini pemerintah daerah lebih memiliki ruang yang luas untuk mengefektifkan pengelolaan pajak tanah sebagai salah satu elemen dan fungsi pembiayaan pembangunan kota, lebih lanjut dengan adanya pajak tanah dapat memberikan peranan yang signifikan.
B. Identifikasi Masalah
Dari pemaparan latar belakang di atas maka terdapat dua permasalahan yang mengemuka, antara lain:
1. Bagaimanakah pengaturan pajak tanah di Indonesia terkait dengan penataan ruang kota
2. Peranan apakah yang dimiliki oleh pajak tanah dalam proses pembangunan tata kota?
C. Tinjauan Teoritis mengenai Pajak
Bergulirnya konsep negara hukum kesejahteraan yang selanjutnya disebut dengan welfare state (negara kesejahteraan) merupakan respon terhadap konsep negara hukum lama yang menimbulkan kepincangan sosial dengan konsepsi liberalisme dan individualisme. Secara etimologi welfare state berarti “Government Responsibility for Social Welfare” (tanggung jawab pemerintah dalam kesejahteraan masyarakat) yang pada awalnya istilah tersebut digunakan pada perang dunia II untuk menunjuk kepada negara yang bersebrangan konsep dengan negara komunis seperti NAZI Jerman.
Pada perkembangannya konsep welfare state menjadi konsep baru yang berarti bahwa negara memiliki fungsi utama untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, negara dalam hal ini memberikan jaminan dan terlibat sepenuhnya dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat unsur-unsur welfare state yang dikemukakan oleh F.J Stahl yang antara lain:
1. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia ;
2. Adanya pembagian kekuasaan;
3. Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4. Adanya peradilan administrasi
Konsep welfare state yang seperti ini kemudian juga diadopsi menjadi bagian dari asas bernegara di Indonesia, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke III Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Penegasan dengan dicantumkannya klausul tersebut maka secara jelas Indonesia adalah negara yang berdsar kepada hukum (rechstaat).
Daripada itu terdapat sebuah konsekuensi logis dari pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memanifestasikan dan menjabarkan konsepsi negara hukum tersebut dengan cara mengusahakan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Namun pencapaian tujuan tersebut perlu didukung dengan beberapa hal dan diantaranya adalah pemungutan pajak sebagai sarana untuk membiayai penyelenggaraan negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan sebagaimana tersebut di atas.
Adanya esensi pajak dalam pembangunan melahirkan istilah Fiscal Policy yang berasal dari istilah hukum pajak internasional yang kemudian di Indonesia diperkenalkan oleh Soemitro Djojohadikoesoemo yang menyatakan bahwa “fiscal policy is an instrument of development must therefore have a simultaneous purpose of directly finding the necessary funds for public investment, or indirectly channeling private savings to productive sectors, as wel as of preventing the kind of spending that impedes development. Summarily it can be stated that fiscal policy as a instrument of development must be based on a combination of progressively in high direct and indirect taxation plus flexibility within the system for exemption and incentives to stimulate desirable private investment” (kebijakan fiskal adalah sebuah instrumen perkembangan harus memiliki tujuan yang berkesinambungan dalam menghimpun dana yang dibutuhkan dalam investasi publik. Atau mengalirkan dana swasta kepada sektor-sektor produktif, yang ditujukan untuk mencegah pengwluarn dana yang menghambat pembangunan. Kesimpulannya dapat dikatkan bahwa kebijakan fiskal adalah instrumen pembangunan harus didasarkan kepada kombinasi yang progresif baik dalam bentuk pajak langsung dan tidak langsung dalam sebuah sistem yang flexible seperti kebijakan pembebasan dan insentif pajak untuk mendorong investasi swasta).
Salah satu wacana yang sangat krusial semenjak Indonesia merdeka adalah masalah otonomi daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan kewenangan tertentu kepada pemerintahan di daerah. Hal tersebut merupakan salah satu subsistem dalam negara kesatuan Republik Indonesia, dan juga dalam perencanaan awal negara kesatuan ini juga melahirkan UU yang pertama mengenai otonomi daerah yang tertera dalam UU No 1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional Daerah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai makna otonomi yang berkaitan dengan aspek implisit maupun eksplisit, artinya dalam tataran explisit otonomi daerah adalah sebuah hubungan yang erat antara pusat dan daerah dalam berbagai hal. Ditinjau dari makna implisit merupakan tugas negara dalam mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, karena secara konkrit dengan adanya otonomi akan memberikan kesempatan daerah mengembangkan potensinya karena daerah lebih mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan dan prioritas apa yang harus didahulukan dalam hal pembangunan.
Dengan berkembangnya masyarakat Indonesia dan meluasnya wacana otonomi dengan lahirnya UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka titik berat otonomi berada pada daerah tingkat II yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan sesuai dengan penjelasan dari UU tersebut pada dasar pemikiran sub B bahwa:
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Begitu pula menilik pengertian Desentralisasi, maka menurut Ateng Syafrudin Desentralisasi dalam arti luas terbagi dalam:
a. Staatkundige atau Politieke Desentralisatie, yaitu kewenangan membuat peraturan dan kewenangan membuat keputusan atau mengurus
b. Ambtelijke Decsntralisatie atau Deconcentratie, dan dibagi dua, yaitu: Teritoriale Decentralisatie dan Functionere Decentralisatie
Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah pun dalam membangun wilayahnya memerlukan elemen-elemen penunjang yang salah satunya ialah pajak, dan dari sekian banyak jenis pajak adalah pajak tanah yang kemudian menjadi salah satu sentra utama dalam pembangunan tata kota.
Kota yang dimaksud dala tulisan ini ialah kawasan perkotaan seperti pengertian yang tercantum dalam Pasal 1 Nomor 25 Undang-undang No.26 Tahun 2007 Rentang Penataan Ruang yang berbunyi “Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
UU No.12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2000, telah mengatur tentang objek, subjek, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara menghitung pajak serta penagihan, keberatan dan banding serta pembagian hasil PBB.
Penerapan UUPBB tidak dapat dilepaskan dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemungutan PBB diatur dalam hukum administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemungutan PBB diatur dalam hukum administrasi perpajakan (tax administration) yang dilakukan oleh aparatur perpajakan terkait dengan kebijakan perpajakan pemerintah (land based tax policy) dan undang-undang PBB yang merupakan peraturan dasar tentang pengenaan pajak atas bumi dan bangunan.
Menilik dari sejarah pengenaan pajak tanah di Indonesia pada realitanya sudah ada sejak zaman VOC (Verenigde oost indies compagnie) dan baru mulai abad XVI saat masuknya pengaruh agama Islam, sebagian kerajaan-kerajaan di daerah pesisir Indonesia yang merupakan pusat persebaran agama Islam.
Beranjak kepada masa sesudah kolonial Belanda, pengaturan masalah pajak tanah diatur dalam Undang-undang No.4 Tahun 1952 (lembaran negara 1952 Nomor 43) kemudian setelah adanya Tax Reform pada tahun 1983 pajak bumi dan bangunan diatur melalui undang-undang No.12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan akhirnya disempurnakan melalui perubahan Undang-undang No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
D. Pembahasan
1. Pengaturan Pajak Tanah (Pajak Bumi dan Bangunan) di Indonesia
Pada akhir tahun 1983 pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru yang berkaitan dengan reformasi perpajakan di Indonesia atau dikenal juga dengan sebutan Tax reform. Selanjutnya seiring dengan perubahan kebijakan tersebut lahirlah Undang-undang No.12 Tahun 1985 yang diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Perubahan secara menyeluruh atas perundang-undangan pajak oleh pemerintah di Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan keuangan Negara dengan mengadakan:
1. Penyederhanaan Jumlah Jenis Pajak;
2. Penyederhanaan tarif pajak;
3. Penyederhanaan tata cara pajak;
4. Penyederhanaan aparatur perpajakan mengenai:
a. Prosedur;
b. Disiplin;
c. Mental Pegawai.
Dengan adanya pengaturan UU PBB maka secara otomatis telah meletakan dasar bagi pembaharuan sistem pungutan pajak tanah dan bangunan di Indonesia. Penerapan UUPBB di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sitem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemungutan pajak PBB diatur dalam hukum administrasi perpajakan (tax administration) yang dilakukan oleh aparatur perpajakan terkait dengan kebijakan perpajakan pemerintah (land based tax policy) dan undang-undang PBB yang merupakan peraturan dasar tentang pengenaan pajak atas bumi dan bangunan.
2. Penerapan Pajak PBB
Meskipun UUPBB memiliki nilai-nilai substantive yang begitu penting dalam masalah perpajakan di bidang tanah dan bangunan, namun berbagai kendala masih ditemui dalam konteks pelaksanaannya. Beberapa hal yang dianggap menjadi permasalahan utama ialah factor objek dan subjek pajak, factor administrasiperpajakan, koordinasi antara instansi terkait, dan perselisihan mengenai pengenaan pajak tersebut. Terkait dengan pemerintah daerah dalam menata tata kota tentunya permasalahan diatas menjadi pokok utama dalam isu pajak PBB di daerah sebagaimana halnya juga menjadi isu utama dalam tataran pemerintah pusat, disamping itu juga isu penataan kota dan peranan pajak tanah memiliki peranan penting dalam pembangunan tata kota.
Permasalahan dalam penerapan pajak tananh di atas kemudian secara otomatis akan menghambat proses pembangunan kota tidak hanya dari segi keteraturan tata guna tanah semata melainkan juga pemasukan yang berkurang kepada pemerintah yang dampaknya berdampak kepada kelancaran pembangunan itu sendiri.
3. City Planning Tax (Pajak Perencanaan Kota)
Berkaitan dengan pajak tanah sebagai elemen penting dalam keberhasilan pembangunan kota maka dikenal kemudian istilah city planning tax (pajak perencanaan kota). Secara definitive pengertian city planning tax ialah “city planning tax is a special purpose tax levied to pay for the expenses required to carry out urban planning works and/or land readjustment projects” (pajak perencanaan kota ialah pajak yang ditujukan untuk tujuan khusus untuk membiayai kebutuhan perencanaan dan pembangunan kota/masyarakat urban serta untuk mengatur pertanahan). Apalagi dengan akan diundangkannya undang-undang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekaligus diatur di dalamnya mengenai pengalihan 2 pajak PBB dari 5 jenis pajak PBB kepada pemerintah daerah yang antara lain, Pajak PBB Pedesaan dan Pajak PBB Perkotaan. Dengan adany komposisi kebijakan pengalihan tersebut maka daerah akan memiliki pendapatan asli baru untuk membangun daerahnya.
Pajak PBB pada pelaksanaannya memiliki perangkat kebijakan pertanahan yang antara lain:
a. Pendaftaran Tanah dan pemberian Hak atas tanah
Selain untuk memelihara ketertiban dan keteraturan tata guna tanah, pendaftaran dan pemberian hak atas tanah juga memberikan kepastian mengenai orang/badan pemegang hak yang dapat juga disebut kepastian subjeknya serta memberikan keapstian tentang letak batas luas bidang-bidang yang didaftarkan (kepastian objeknya)
Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (2) yang meliputi:
1). Pengukura, pemetaan, dan pembukuan tanah;
2). Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut;
3). Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
b. Konsolidasi Tanah
konsolidasi tanah memiliki definisi yaitu suatu teknik yang d, igunakan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah atau dalam pengertian yang lain ialah “Land Consolidation Means to unite and reregister the lands, which were divided because of heritage, sales or irrigation canals.(konsolidasi tanah memiliki arti menyatukan dan mendaftarkan tanah kembali, yang sebelumnya terbagi-bagi karena digunakan sebagai warisan, penjualan atau irigasi).
Konsolidasi tanah di Indonesia terbagi atas dua hal, yaitu konsolidasi tanah pedesaan dan tanah perkotaan. Konsolidaasi tanah pedesaan ditujuakan untuk menoptimalisasikan tanah pertanian agar tidak hilang, sedangkan di kota diperuntukan agar menjadi kawasan tertib dan teratur untuk lebih menjaga ekosistem/lingkungan hidup yang lebih baik. Instrumen konsolidasi tanah adalah instrumen yang sangat penting dalam pengaturan tata guna tanah sehingga target penanggulangan masalah pelaksanaan pajak PBB dapat dihadapi, sehingga dengan tertibnya kepemilikan, pemguasaan dan penggunaan tanah maka pendapatan dari pajak PBB akan mudah tersalurkan ke dalam kas pemerintah yang kemudian akan digunakan sebagai biaya pembangunan tata kota. Selain itu dengan adanya konsolidasi tanah maka akan didapat manfaat antara lain:
1. Setiap bidang memperoleh akses terhadap jalan lingkungan
2. Bentuk tanah menjadi teratur sesuai sifat dan kebutuhannya
3. Luas tanah ditata sesuai dengan kebutuhan
4. Tata letak kawasan disesuaikan dengan kebutuhan akan pola yang baik
5. Kawasan yang ditata dapat dirancang sebagai suatu unitusaha secara terpadu sejak awal sehingga lebih terencana dan teratur.
Dengan demikian dapat dimengerti bahwa dengan adanya instrumen kebijakan konsolidasi tanah maka penerapan pajak PBB akan semaik mudah dan pada akhirnya akam memudahkan pemerintah daerah dalam memungut pajak sesuai dengan kapasitasnya dalam rangka pembangunan tata kota.
4.Pajak Tanah dan Pembangunan Kota
Berdasarkan estimasi terhadap pertumbuhan jumlah penduduk yang menyatakan bahwa sekitar 40 % penduduk akan tinggal di kota khususnya di negara-negara berkembang. Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang begitu besar kemudian menyebabkan peningkatan kepadatan di aerah perkotaan yang akhirnya menimbulkan biaya yang sangat besar yang harus disediakan oleh pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang memadai bagi masyarakat seperti kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain
Dengan adanya penerimaan (revenue) dari sektor pajak tanah diharapkan dapat membantu berbagai kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Pada dasarnya pajak PBB di indonesia khususnya di daerah tidak banyak memberikan kontribusi, namun meskipun demikian hal tersebut dapat dioptimalkan melalui beberapa elemen kebijakan tanah dan optimalisasi pengalokasian dana yang proporsional dan tepat sasaran. Sebagai studi perbandingan , di Amerika terdapat juga pajak PBB yang dikenal dengan property Tax dan memiliki peran yang sangat tepat dalam menghimpun dana bagi pemerintah daerah. Biasanya kegiatan pemerintah daerah memberikan manfaat atau keuntungan bagi harta tidak bergerakyang ada di wilayah jurisdiksinya serta ada pertauran antara pajak yang dibayar dan keuntungan yang diperoleh.
Biasanya pajak properti dipergunakan pertama-tama untuk membiayai dinas kepolisian dan pemadam kebakaran kaena kedua pelayanan umum tersebut langsung berhubungan dengan perlindungan serta menjaga nilai harta tersebut. Kemudian hasil pajak tersebut juga digunakan antara lain untuk:
1. Membayar pemeliharaan taman-taman, museum perpustakaan dan lain-lain
2. Membiayai pembuatan jalan-jalan menuju ke tempat pelayanan masyarakat
3. Mendirikan infrastruktur penting seperti sekolah, jembatan,. Gedung pemerintahan, dan lain-lain.
Pada tataran yang ideal seperti yang terjadi di negara-negara maju, pajak tanah atau PBB sangat berarti dalam pembangunan karena meeka mampu menerapkannya secara proporsional dan tepat sasaran. Oleh karena itu apabila pajak tanah diberlakukan secara baik, transparan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan pembangunan kota maka pajak tanah akan menjadi salah satu elemen penting dan memegang peranan yang utama dalam proses pembangunan.
E. Kesimpulan
Dari uraian di atas maka akan di dapat kesimpulan yang antara lain:
1. Pengaturan pajak tanah di Indonesia seperti yang diatur oleh UU No.12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan telah memberikan beberapa perangkat kebijakan yang berusaha untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah dengan berbagai cara salah satunya adalah melalui konsolidasi tanah.
2. Perangkat kebijakan pajak tanah tersebut secara langsung akan berpengaruh kepada beberapa hal yang antara lain dapat menertibkan penggunaan dan penataan tata guna tanah yang akan menunjang kesesuaian tata kota dan dengan terlaksananya pemberlakukan pajak tanah akan memberikan pemasukan (revenue) khususnya kepada pemerintah daerah untuk membangun kota
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arlo Woorley, The Art of Valuation, Lexington Books, Massachusetts, D.C Heath Company, Toronto, 1978
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH UII, Yogyakarta: 2005
Hasan Zaini Z, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 197
Haryo Sasongko, Desentralisasi dan Otonomi Daerah pada Pembangunan Perkotaan, dalam “Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia Dalam Abad 21”, URDI dan Yayasan Sugijanto Soegijoko, Jakarta, 2005
Janet L. Abu Lughod, Changing Cities, Harper Collin, New York, 1991
Parlindungan, A.P, Beberapa Pelaksanaan Kegiatan UUPA, C.V Mandar Maju, Bandung, 1992
Rochmat Soemitro, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung, 1974
__________________, Pajak Penghasilan 1985, Eresco, Bandung, 1985
__________________, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung, 1992
Yuswanda A. Temenggung, Pengelolaan Pertanahan Perkotaan: Konsolidasi Tanah Sebagai Instrumen Penataan dalam Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21, Yayasan Sugijanto Soegijoko dan URDI (urban and regional development institute), Jakarta, 2005
Halaman Website
GAP (Southeastern Anatolian Project), Land Consolidation, Melalui http://www.gapturkiye.gen.tr/english/land/index.html [28/01/09]
Koran Tempo. BPHTB Jadi Penerimaan Daerah, Melalui http://www.pajak2000.com/news_detail.php?id=4247 [29/01/09]
Osaka City Finance Bureau, City Planning Tax, Melalui http://www.zaisei.city.osaka.jp/public/english/tax/city_plan.html [29/01/09]
Wikipedia Indonesia, Pajak, Melalui http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak [28/01/09]
Wikipedia English, Welfare State, Melalui http://en.wikipedia.org/wiki/Welfare_state [28/01/09]

Ekologi Pemerintahan

Penjelasan umum :
Ekologi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Oikos” yang artinya rumah atau tempat tinggal, atau dengan kata lain lingkungan tempat organisme-organisme tinggal. Sedangkan “Logos” yang artinya ilmu. Pertama kali diperkenalkan oleh Ernest Haeckel dari Jerman pada tahun 1896. Secara harfiah ekologi adalah ilmu tentang mahkluk hidup dalam rumahnya, atau dapat diartikan juga sebagai ilmu tentang rumah tangga mahluk hidup.
 Perbedaan Ekologi dan Lingkungan yaitu :
- Persoalan Lingkungan = “pemikiran manusia untuk memperbaiki agar udara dan air yang terkena polusi diubah menjadi udara dan air yang segar, dan sehat untuk kepentingan sendiri.
- Persoalan Ekologi = “pemikiran manusia yang semakin luas dan mendalam tentang bagaimana upaya melestarikan danau, mencegah efek insektisida terhadap berbagai spesies binatang, mencegah masuknya pencemaran terhadap sumber air minum, mencegah perubahan iklim terhadap produksi dan perubahan habitat.

 Pengertian Ekologi menurut para ahli :
1. Fuad Amsyari
Ekologi yaitu sesuatu ilmu yang mempelahari hubungan antara satu organism dengan yang lainnyadan antara organisme-organisme tersebut dengan lingkungannya.
2. H. Sitanggang
Ekologi yaitu ilmu yang memoelajari saling hubungan antara lingkungan dengan faktor-foktor lingkungan sendiri dan saling hubungan antara unsure sesuatu faktor dengan sesamanya serta saling hubungan dengan lingkungan.
3. Miller
Ekologi yaitu ilmu mengenai hubungan timbal balik antara organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya.


4. Prajudi Atmosudirjo
Ekologi yaitu tata hubungan total (menyeluruh) dan mutual (timbale balik) antara satu organisme dengan linkungan sekelilingnya.
5. Odum
Ekologi yaitu suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem.
6. Kendeiihgh
Ekologi yaitu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu dengan yang lainnya.
Ekologi berkaitan dengan berbagai ilmu pengetahuan yang relevan dengan kehidupan (peradaban) manusia, seorang yang belajar ekologi sebenarnya bertanya tentang berbagai hal berikut : bagaimana alam bekerja, bagaimana proses adaptasi dapat berlangsung, apa yang diperlukan oelh organisme dan apa pula yang dihasilkannya, bagaimana mereka berinteraksi dengan spesies lainnya, dan bagaimana individu-individu dalam spesies diatur sebagai populasi serta bagaimana pula eksotisme yang dimuculkan.
Komponen-komponen yang ada di dalam lingkungan hidup meliputi komponen abiotik dan biotik yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu sistem kehidupan yang disebut ekosistem. Suatu ekosistem akan menjamin keberlangsungan kehidupan apabila lingkungan itu dapat mencukupi kebutuhan minimum dari kebutuhan organisme. Maka keberadaan komponen-komponen tersebut ada yang senatiasa tersedia dan ada yang terbatas. Seperti populasi beberapa jenis flora ataupun fauna (biotik) yang akhir-akhir ini punah dan sinar udara (abiotik) yang senantiasa tersedia.
 Pengertian Ekologi Pemerintahan
Yaitu suatu ilmu yang mempelajari adanya proses saling mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normatif secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga-lembaga tertinggi Negara maupun antar pemerintah, vertikal-horisontal, dan dengan masyarakatnya.




 Fungsi-fungsi Ekositem :
1. Pengedar (media), energi terutama bagi unsur-unsur abiotik
2. Penghasil energi utama
3. Pengguna energi utama
4. Penghancur energi utama
• Dimensi Pemerintahan
Dimensi pemerintahan ini dapat dikaji berdasarkan salah satu teori dari Aristoteles, yaitu teori organisme.
- Asumsi teori ini menyatakan bahwa Negara atau pemerintahan itu adalah kodrat danmerupakan satu organism yang mempunyai kehidupan tersendiri.
- Dalam bukunya “politics” Aristoteles menyatakan bahwa Negara adalah satu masyarakat paguyuban (perkumpulan) yang paling tinggi di atas masyarakat paguyuban lainnya.
- “Dimana Negara bersifat kodrat dan memiliki semua sifat organisme yang terdapat pada mahluk hidup”.
- Tingkatan paguyuban menurut Aristoteles yaitu :
1. Keluarga
2. Kehidupan bermasyarakat secara berkelompok
3. Kehidupan bernegara
• Perbedaan manusia dengan mahluk hidup lainnya dalam kehidupan bernegara menurut Aristoteles :
 Dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hidup berkelompok, adanya pimpinan, adanya tatanan juga dapat dijumpai dalam dunia hewan (semut, lebah).
 Yang tidak terdapat pada kehidupan hewan adalah tujuan kebahagiaan, kesusilaan, seperti dalam kehidupan manusia bernegara.
 Kehidupan bernegara sebagai kehidupan berkelompok yang secra bersama-sama berusaha mencapai tujuan.

• Penyesuaian dalam dimensi pemerintahan :
1. Peneysuaian kedaulatan dengan pencapaian tujuan dalam kehidupan bernagara.
2. Penyesuaian dengan lingkunagannya, baik factor lingkungan eksternal dan internal.
Disamping penyesuaian kedaulatan tersebut harus ada keseimbangan diantaranya :
a. Kelompok masyarakat dengan kelompok lain.
b. Kehidupan kelompok dengan kehidupan pereorangan (individu)
c. Hubungan antara individu dengan individu lainnya.
d. Hubungan antara warga dengan sumber daya dan kekayaan alam yang tersedia.
e. Hubungan warga Negara perseorangan dan secara bersama dengan lingkungan social, budaya, dan lingkungan alam semesta.
Menurut Fuad Amsyari, lingkungan dapat dibedakan atas tiga kategaori yaitu :
1. Lingkungan fisik yaitu segala sesuatu yang berbentu benda mati.
2. Lingkungan biologis yaitu segala sesuatu yang berupa organisme hidup selain manusia.
3. Lingkungan sosial yaitu manusia-manusia lain yang berada disekitarnya, seperti tetangga dan teman.
Fuad Amsyari juga menegaskan bahwa salah satu studi ekologi yang sangat penting dalam rangka mempelajari ekologi pemerintahan adalah ekologi manusia. Dimana pengertian dari ekologi manusia adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara seksama adanya proses saling mempengaruhi antara manusia dan manusia dengan lingkungannya.
 Prinsip-prinsip dan asas-asas dasar ekologi
Pendekatan ekologi adalah masalah yang sangat pntingdemi eksistensinya manusia dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan dengan menggunakan prinsip-prinsip ilmu.


Secara umum Fuad amsyari menjelaskan bahwa prinsip-prinsip ekologi ada 4 yaitu :
1. Prinsip bahwa setiap masalah hidup itu dapat menimbulkan suatu stimulus negatif yang secara langsung atau tidak menghancurkan eksistensi manusia.
2. Prinsip perlu adanya tindak adaptasi yang menyeluruh yang mengarah kepada suatu perbaikan ekosistem, agar menjadi lebih stabil dan harmonis,bebas dari ancaman stimulus negatif yang sama untuk masa mendatang.
3. Prinsip apabila tindak adaptasi yang dilakukan mnusia itu merupakan suatu stimulus negatif baru bagi organisme lain (binatang dan tumbuhan), maka segala usaha itu harus lebih mendahulukan kepentingan populasi manusiannya dari pada kepentingan populasi lainnya.
4. Prisip tindak adaptasi apapu yang akan dikerjakan harus berorientasi pada pemikiran untuk kemanfaatannya.
 Menurut Prof. F.W. Riggs menyebutkan ada 5 hal yang mempengaruhi bekerja suatu sistem dalam ekologi pemerintahan :
1. Keadaan penduduk
2. Struktur sosial
3. Sistem ekonomi
4. Ideologi Negara
5. Sistem politik
 Sedangkan menurut Farrel Weady yang mempengaruhi bekerja suatu sistem dalam ekologi pemerintahan yaitu :
1. Keadaan penduduk
2. Wilayah
3. Teknologi
4. Cita-cita dan harapan
5. Kepribadian
 Lingkungan Pemerintahan
I. Lingkungan Fisik Pemerintahan
Yaitu lingkungan alam bersama tumbuhan dan hewan yang ada di suatu wilayah Negara, termasuk manusia sebagai salah satu factor yang selalu berproses dengan lingkungannya. Dalam kaitan ini dipelajari bagaimana manusia di daerah panas dapat menyesuaikan diri dengan kemampuan fisik menahan terik matahari. Sebaliknya bagaimana yang tinggal di daerah kutub menahan dinginya cuaca. Ilustrasinya seperti kemampuan orang Aborigin bertahan hidup dengan menetralisir pengaruh panas di sekitar kulitnya dan bagaiman peredaran darah orang-orang Eskimo menambah metabolisme di sekitar kulit menetralisir pengaruh dingin. Dengan pengetahuan lingkungan fisik inilah dapt dijelaskan perkembangan dan pengaruh hubungan lingkungan dengan kehidupan manusia, serta sebaliknya pengaruh kehidupan manusia terhadap lingkungannya.
Lingkungan fisik pemerintahan dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok yaitu : Letak geografis, Kesuburan dan Kekayaan Alam, dan Penduduk (manusia sebagai lingkungan fisik).
1. Lingkungan Geografis
Lingkungan ini dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan fisik dan kehidupan kejiwaan manusia. Penyesuaian dengan lingkunagan geografis antara lain member pengaruh terhadap :
- Bentuk tubuh dan sifat-sifat fisik tubuh
- Cara hidup dan bentuk bermukim serta berkelompok
- Penyebaran dan penyesuaian budaya serta seni
- Cara berfikir dan cara mempertahankan diri
Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan bernegara dapat dibagi menjadi 7 aspek yaitu :
a. Letak Negara Dalam Rotasi Bola Bumi, perbedaan letak Negara ini mengakibatkan adanya perbedaan musim. Negara yang memiliki 4 musim akan berbeda dengan Negara yang memiliki 2 musim dala cara mengatur kehidupan bernegaranya.
Contoh: Negara yang produksi bahan makanannya dilakukan pada musim panas, harus berfikir tentang persediaan bahan makanan dan bahan pemanas sebelum musim dingin tiba.
b. Bentuk Daratan, Negara yang berada di dataran tinggi (bergunung-gunung) akan berbeda dengan Negara yang berada di dataran rendah yang landai, dalam hal : pengembangan konstruksi, transportasi, seni, dan budaya. Begitu pula dengan Negara dengan daratan yang bersifat benua akan berbeda dengan Negara yang berbentuk kepulauan dalam hal pengaturan masalah angkutan dan transportasi.
c. Bentuk Air, Bentuk permukaan air (bodies of water) akan berpengaruh terhadap cara hidup masyarakat di suatu Negara, seperti Negara yang dialiri sungai-sungai besar yang landai akan berbeda pembangunannya dengan Negara yang hanya memiliki sungai-sungai kecil dengan aliran air yang deras serta daratan yang berbukit-bukit.
d. Kesuburan Tanah dan Mineral, Negara dengan lahan subur untuk persawahan akan berbeda pengurusannya dengan Negara yang memiliki lahan hanya untuk perkebunan tanaman keras. Perbedaan tersebut berdampak pada cara penataan pemukiman, pengembangan teknologi, dan prasarana. Demikian juga halnya dengan perbedaan sumber-sumber mineral yang dimiliki akan berpengaruh terhadap perbedaan jenis industri dan kerajinan.
e. Iklim, iklim dapat menentukan jenis tanaman dan hewan yang dapat dikembangkan untuk pertanian dan peternakan. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat mangkibatkan perbadaan sifat dan watak penduduk, corak perekonomian serta sikap dan perilaku pemerintahnya. Demikian juga dengan jaringan dengan Negara-negara lain dalam bidang ekspor/impor hasil produksi.
f. Bentuk-Bentuk Fisik Perbatasan Negara, sifat fisik perbatasan Negara memebri pengaruh terhadap sikap dan perilaku pemerintahannya, terutama dalam hubungannya dengan Negara-negara tetangga.
Perbatasan fisik Negara dapat dibedakan atas 5 bentuk yaitu :
- Perbatasan Negara dalam bentuk gunung
- Perbatasan Negara dalam bentuk gurun
- Perbatasan Negara dalam bentuk sungai

- Perbatasan Negara dalam bentuk lautan
- Perbatasan Negara dalam bentuk daratan
g. Besar Kecilnya Wilayah Negara, hal ini memberi pengaruh positif dan negatif terhadap kehidupan pemerintahan suatu Negara.
 Pengaruh positifnya terhadap besarnya wilayah Negara :
- Negara besar lebih mudah mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari luar.
- Negara yang besar pula akan lebih mudah menggerakkan penduduknya dalam kegiatan produksi dan perdagangan.
 Pengaruh negatifnya terhadap besarnya wilayah Negara :
- Lebih mudah mengalami pertentangan internal yang sering memakan korban jiwa dan materi.
 Pengaruh positif/negatif terhadap kecilnya wilayah Negara :
- Mudah membina kesatuan internal, tanpa terlalu banyak mempersoalkan perbadaan agama, ras dan bahasa sebagai potensi konflik.
- Dengan wilayah yang kecil, biaya yang diperluakan untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan pertahanan relative tidak besar.
2. Sumber Daya Dan Kekayaan Alam
Sejak awal kehidupan manusia selalu berhubungan dengan sumber daya alam . hubungan ini berjalan secara terus menerus dalam proses yang saling mempengaruhi dengan melakukan berbagai macam penyesuaian. Sungai dan lautan yang pada awalnya belum optimal dimanfaatkan oleh manusia, justru saat ini setelah mengalami proses penyesuaian, telah memberikan manfaat yang sangat besar terhadap kehidupan manusia. Di samping sebagai sarana perhubungan dan transportasi, juga sebagai sumber bahan makanan, seperti ikan dan tumbuhan air.
a. Sumber Daya Alam
Sumber daya alam ialah berbagai potensi yang terdapat di dalam lingkungan alam yang dapat diubah menjadi bahan atau energy untuk kepentingan hidup manusia. Melalui proses penyesuaian, berbagai potensi seperti : air, tenaga gerak udara, tenaga panas bumi, sinar matahari, tinggi rendahnya permukaan daratan dapat disesuaikan dengan kepentingan hidup manusia. Lingkungan yang berbeda telah menimbulkan perbedaan cara-cara penyesuaian manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitarnya, dan perbedaan ini pula yang mengakibatkan adanya perbedaan kemampuan antar manusia dan antar bangsa. Sumber daya alam antara lain seperti kesuburan tanah, keadaan iklim, musim, air dan lain-lain, akan mempengaruhi kehidupan manusia disekitarnya. Karena perbedaan tersebut dan perbedaan kemampuan manusia, maka ada Negara yang berkembang sebagai Negara pertanian dan pusat perdagangan.
b. Kekayaan Alam
Kekayaan alam pada dasarnya juga merupakan sumber daya alam. Namun secra spesifik kekayaan alam diberi pengertian yaitu berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan berbagai material dalam kandungan bumi, baik yang berupa cair, maupunbenda padat yang dapat member manfaat kepada manusia dan bangsa yang memilikinya terhadap perubahan peradaban, cara dan sikap hidup suatu bangsa serta perilaku pemerintahan dan pola hubungan antar bangsa.
3. Penduduk
a. Penduduk Sebagai Lingkungan Fisik
Manusia sebagai factor lingkungan fisik (factor bilogis) harus selalu melakukan proses penyesuaian dengan lingkungan sekitarnya. Manusia sebagai factor bilogis berbeda dengan factor biologis lainnya (tumbuhan dan hewan). Tumbuhan dan hewan dalam proses regenerasi, perkembangan, penyebaran dan persaingan hidup diantara sesamanya lebih bersifat individual. Sedangkan manusia dalam proses seperti itu selalu dalam hubungan yang bersifat kelompok.
b. Penduduk Sebagai Faktor Ekonomi
Dalam ilmu ekonomi, manusia disebut sebagai salah satu factor produksi (Faktor Tenaga Kerja), kemampuan manusia dalam kehidupannya berkelompok sebagai satu bangsa (Negara) adalah yang menetukan dapat tidaknya suatu bangsa itu memenuhi kebutuhannya. Bila penduduk dapat digerakkan sebagai factor ekonomi mengolah sumber-sumber dan kekeyaan alam, maka kehidupan mereka akan lebih sejahtera dan akan dapat bertahan dalam proses persaingan dengan bangsa atau Negara lain.
c. Jumlah Penduduk dan Daya Dukung Lingkungan
Bila penduduk tidak dapat digerakkan sebagai factor ekonomi, maka penduduk tidak menjadi pendorong bagi keseimbangan melainkan menjadi beban yang akan merusak keseimbangan dengan lingkungan. Idealnya jumlah penduduk tidak boleh bergerak bebas untuk selalu bertambah, tetapi harus dibatasi oleh keseimbangan daya dukung foktor-faktor lingkungan. Pada beberapa abad yang lalu pada waku manusia hidup berburu dan berpindah-pindah, jumlah penduduk tidak berkembang dengan cepat, tingkat kelahiran dan kematian hampir selalu seimbang. Hal ini berbeda setelah manusia memasuki cara hidup pertanisan dan peternakan dengan hidup bermukim tetap, pertumbuahan penduduk berkembang dengan cepat.
d. Pengendalian Pertambahan Penduduk
Ketidakseimbangan pertumbuhan penduduk dengan lingkungan akan menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian tingkat kelahiran di samping upaya pengembangan faktor-faktor daya yang tersedia. Misalnya di Indonesia pengendalian penduduk mendapat prioritas utama dari pemerintah melalui program keluarga berencana (KB).

Keuntungan Dan Kerugian Pertimbangan Suara Terbanyak Dan Dibandingkan Dengan Berdasarkan Nomor Urut Penetapan Anggota Legislatif Ditinjau Dari Aspek Demokrasi

Di penghujung tahun 2008, konstalasi politik nasional dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 214 UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. MK menyatakan bahwa Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 itu bertentangan dengan makna substantif prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945. MK akhirnya menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal dalam penentuan caleg terpilih.
Itu artinya, penetapan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2009 tidak lagi memakai sistem nomor urut dan telah digantikan dengan sistem suara terbanyak. Hal itu berlaku bagi semua partai politik. Pertanyaannya, sejauhmana sistem suara terbanyak akan berdampak positif bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam memutuskan rantai oligarki pimpinan partai di satu sisi, dan meningkatkan kualitas hubungan wakil rakyat dan pemilih yang diwakilinya di sisi lain? Kita lihat saja nanti.
Penerapan sistem proporsional terbuka terbatas yang sebelumnya masih menggunakan nomor urut, wakil rakyat lebih ditentukan partai daripada oleh rakyat. Ketika itu, caleg yang memperoleh suara terbanyak tetapi tidak dapat memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) akan tergusur oleh caleg yang berada di nomor urut atas. Pada kondisi itu, hegemoni politik akan menampakkan wujud aslinya, dimana politik oligarki tumbuh subur dan elite parpol kerap menjalankan politik ala rente dengan menjajakan setiap jumlah suara yang diraih demi keuntungan kelompok oligarkis masing-masing.
Sistem proporsional terbuka terbatas dengan sistem nomor urut ini merupakan upaya elite parpol untuk mempertahankan kultur yang sudah hidup selama ini, yaitu menjadikan elite oligarkis pimpinan parpol sebagai faktor yang paling dominan atas terpilih atau tidaknya seorang caleg. Sistem seperti ini tentu akan menyuburkan praktik oligarki di tubuh parpol. Karena keputusan penentapan caleg akan dihegemoni oleh segelintir elite saja.
Karena itu, putusan MK tentang mekanisme suara terbanyak setidaknya dapat memutus mata rantai oligarki pimpinan parpol dalam penentuan caleg. Meskipun tidak serta merta memberantas semuanya. Namun, kewenangan partai politik yang semula cukup besar dalam penentuan caleg terpilih, otomatis akan berkurang sebagai dampak dari putusan MK ini. Selain itu, putusan MK juga akan memotong satu mata rantai praktik jual beli nomor urut yang diduga kuat masih menjadi tradisi parpol di Indonesia. Untuk konteks jangka panjang, keputusan ini akan mendorong pergeseran kekuasaan penentuan caleg dari oligarki pimpinan parpol ke kedaulatan suara rakyat (pemilih).
Penerapan sistem nomor urut sebelumnya menyebakan terjadinya split loyalty, dimana caleg akan lebih loyal kepada elite atau pimpinan parpol ketimbang pemilih yang diwakilinya. Konsekuensi dari kondisi itu, maka bagi yang berkeinginan menjadi anggota legislatif berpotensi akan lebih mengabdi kepada para petinggi partai daripada kepentingan rakyat. Kesetiaan seorang wakil rakyat dinilai bukan kepada rakyat atau pemilih, tetapi kepada figur pimpinan parpol.
Karena itu, sistem pemilu dengan berdasarkan nomor urut hanya mementingkan kepentingan caleg yang memiliki kedekatan dengan pimpinan partai. Kondisi seperti ini menjadikan para wakil rakyat tercerabut dari basis pemilih (rakyat) dan hanya menjadi wakil partai, bukan wakil rakyat. Hubungan wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya dalam situasi seperti itu dalam istilah Gilbert Abcarian (1967) merupakan tipe partisan, yaitu seorang wakil rakyat bertindak hanya berdasarkan keinginan partainya. Setelah terpilih dalam pemilu, maka lepaslah hubungannya dengan para pemilih. Kualitas keterwakilan seperti ini tentunya sangat rendah.
Selain tipe partisan, tiga tipe lainnya menurut Gilbert Abcarian adalah trustee, delegate, dan politico. Seorang wakil rakyat digolongkan dalam tipe trustee bila wakil rakyat tersebut bebas bertindak atau mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan yang diwakilinya. Kebalikannya adalah tipe delegate, yakni wakil rakyat yang lebih mengutamakan kepentingan konstituennya. Ia bertindak sebagai utusan dari yang diwakilinya. Sedangkan tipe politico menggabungkan semua tipe sebelumnya ditambah keterikatan pada hati nuraninya. Wakil rakyat yang masuk dalam tipe ini akan selalu bertindak atas dasar pertimbangan pemilih (constituency), partai asalnya (party) dan juga hati nuraninya (conscience).

Karena itu, putusan MK tentang mekanisme suara terbanyak dalam penentuan caleg juga akan mendorong terjadinya pergeseran pola hubungan anggota legislatif dengan pemilih, dari tipe partisan ke tipe politico atau delegate, yaitu adanya keterikatan wakil rakyat dengan pemilihnya. Karena itu sistem suara terbanyak akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas keterwakilan anggota parlemen.
Untuk konteks jangka panjang, sistem suara terbanyak akan mendekatkan pemilih dengan wakil-wakilnya di parlemen. Penggunaan sistem suara terbanyak juga akan mendorong anggota legislatif terpilih untuk tetap terus bersinergi dengan kepentingan konstituen di dapil yang diwakilinya. Jika tidak pandai memelihara dukungan publik, memungkinkan muncul "pemakzulan" dari publik atau setidaknya tidak dipilih lagi di pemilu berikutnya. Hal ini juga akan mendorong para anggota legislatif untuk lebih aspiratif terhadap kepentingan konstituen yang diwakilinya. Seandainya anggota legislatif lebih memilih kebijakan yang tidak populis di mata publik, maka akan menuai risiko. Kondisi ini akan membuka ruang partisipasi konstituen dalam proses pengambilan keputusan di parlemen.
Terlepas dari itu semua, putusan MK ini patut diapresiasi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat. Putusan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memutus mata rantai oligarki pimpinan partai dalam penetapan caleg dan momentum untuk meningkatkan kualitas hubungan wakil rakyat dan pemilih yang diwakilinya.
Dalam perdebatan seputar metode penempatan calon anggota legislatif terpilih pada setiap partai politik, sudah muncul dua arus besar.
Pertama, berdasarkan "metode campuran", yakni tetap menggunakan nomor urut. Namun, jika ada yang mendapat angka 25 persen dari bilangan pembagi pemilih, sang calon anggota legislatif (caleg) akan langsung duduk di parlemen. Kedua, berdasarkan metode suara terbanyak, tanpa nomor urut.
Agar kita lebih bisa mangamati sistem suara terbanyak Ada beberapa keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan dari sistem suara terbanyak dalam penetapan calon anggota legislatif dari tingkat pusat dan daerah.

Keuntungan-Keuntungan Sistem Suara Terbanyak, antara lain sbb.:
a. Dengan metode suara terbanyak, tiap suara mempunyai makna. Pemilih akan kembali mendapatkan mandatnya, tanpa harus mengurangi peran partai politik dalam melakukan kontrol dan kandidasi. Daulat partai akan bersinergi dengan daulat rakyat.
b. Suara terbanyak juga menempatkan anggota legislatif terpilih untuk terus berjibaku dengan kepentingan konstituen yang diwakili di daerah pemilihannya. Jika mereka lalai memelihara dukungan publik, bisa saja muncul mosi tidak percaya dari publik atau mereka disingkirkan dalam pemilu berikut. Nyaris hilangnya isu-isu publik dalam perdebatan di parlemen lokal dan nasional selama ini berakar dari metode pemilihan berdasarkan nomor urut dan hak recall yang menciutkan nyali legislator mana pun. Figur pimpinan partai politik lebih ditakuti ketimbang suara rakyat atau arus bawah. Politik yang berlangsung secara elitis dengan isu-isu nasional, tanpa uraian kemanfaatan bagi masyarakat, adalah implikasi pemakaian metode perhitungan berdasarkan nomor urut. Kesetiaan dinilai bukan kepada rakyat atau khalayak, tetapi kepada figur pimpinan partai politik.
c. Suara terbanyak meneguhkan kedaulatan di tangan rakyat. Suara terbanyak yang berasal dari rakyat merupakan esensi dalam sistem demokrasi. Dengan sistem ini, rakyat akan merasa aspirasinya terwakili dan kedaulatannya tersalurkan. Siapa pun calon yang memperoleh suara terbanyak adalah calon yang benar-benar pilhan rakyat sekaligus calon paling populis di tengah-tengah masyarakatnya. Sehingga kedaulatan di tangan rakyat (bukan di tangan elite partai) dan dijalankan menurut UU, menjadi kenyataan.
d. Keuntungan bagi parpol dalam peningkatan perolehan suara. Dengan ditiadakannya sistem nomor urut menjadi suara terbanyak, dipastikan semua calon di nomor urut berapa pun mendapat peluang yang sama untuk menjadi wakil rakyat. Pengaruhnya, semua calon dari setiap parpol peserta pemilu pada suatu daerah pemilihan akan bekerja keras untuk memperoleh dukungan suara sebanyak-banyaknya. Maka, kesan nomor urut bawah sebagai nomor pelengkap dan tidak harus bekerja keras karena yang jadi pasti nomor urut atas akan hilang. Pesimisme akan menjadi optimisme setiap calon. Optimisme calon akan berbuah kerja keras pada setiap calon yang pada akhirnya akan menjadi keuntungan parpol
e. Mengurangi konflik internal partai. Penghapusan nomor urut menjadi tamparan bagi elite partai yang telah menempati nomor urut atas karena kekuasaannya. Setidaknya, kenyamanan dan optimisme yang begitu besar elite partai untuk menjadi wakil rakyat terganggu. Karena penentuan nomor urut sebagai calon pada awalnya adalah standar bisa tidaknya duduk sebagai wakil rakyat. Nomor urut bagus (di atas) akan menjadi peluang terbesarnya untuk menjadi wakil rakyat. Sehingga, perebutan nomor urut menjadi suasana yang panas di suatu parpol, khususnya di partai-partai yang memiliki anggota legislatif besar di Pemilu 2004 yang berujung pada konflik.
f. Daerah berkesempatan diwakili calon yang berasal dari daerahnya. Selama ini, banyak anggota DPR yang tidak dikenal masyarakat di daerah pemilihannya. Masalahnya adalah calon tersebut berasal dari elite di partai yang tinggal di Jakarta atau bahkan "kenalan" elite partai yang pada pemilu sebelumnya menempati nomor urut jadi. Sehingga selama lima tahun berjalan pemerintahan rakyat memiliki kesulitan menyalurkan aspirasinya. Lebih celakanya lagi, anggota DPR dari pemilihan daerah tersebut tidak memiliki kesadaran tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Pada akhirnya menjadi anggota DPR adalah keuntungan pribadi dan mungkin partainya
g. Lebih demokratis, dipilihnya sistem suara terbanyak oleh beberapa parpol patut diberikan apresiasi karena telah menghembuskan angin segar bagi demokrasi kita. Selama ini sistem nomor urut dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena terpilihnya caleg berdasarkan nomor urut dan bukan berdasarkan suara yang diperolehnya. Dalam kata lain seorang caleg ditetapkan menjadi anggota legislatif adalah berasal dari kedekatannya dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat/ konstituennya. Hal ini biasanya akan menimbulkan split loyalty didalam internal partai dimana kader partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus parpol ketimbang pemilih yang menjadi konstituennya demi untuk mendapatkan nomor urut yang kecil dalam pemilu legislatif berikutnya
h. Dengan sistem suara terbanyak, maka peluang korupsi di tubuh partai akan bisa dihilangkan. Sebab tidak ada lagi pengaruh nomor urut. Selama ini, nomor urut selalu dijadikan ajang untuk memeras para calon legislatif. Bahkan, nomor urut akan disesuaikan dengan kemampuan caleg untuk memberikan sejumlah dana. Nomor urut paling tinggi tentunya akan memberikan kontribusi paling besar kepada partai yang mengusungnya.
i. Dengan sistem suara terbanyak, maka mau tidak mau para caleg akan termotivasi dan berusaha untuk mengambil simpati rakyat serta berusaha untuk mendekati rakyat. Para wakil rakyat akan benar-benar merakyat karena mereka sudah mulai sadar bahwa sebenarnya tanpa rakyat mereka tidak akan bisa berbuat apa-apa dan tidak akan memperoleh apa-apa.

Kerugian-Kerugian Sistem Suara Terbanyak, antara lain sbb.:
a. Dampak dari sistem ini kemungkinan besar akan dialami oleh caleg dari parpol baru yang belum mempunyai massa pendukung dan kurang melakukan sosialisasi sehingga namanya belum dikenal secara luas oleh masyarakat pemilih di Indonesia, terutama oleh masyarakat di daerah. Karena meskipun jumlah suara yang diraih partainya mencapai 30% dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) pada daerah pilihannya, namun apabila secara nasional jumlah suara yang diraih partainya tidak mencapai parliamentary threshold (PT) yaitu 2,5% dari jumlah suara pemilih yang sah, maka pencapaian perolehan suarannya tersebut akan sia-sia belaka karena dia tidak akan dapat mewakili parpolnya duduk sebagai anggota legislatif di kursi DPR di Senayan.
b. Sebetulnya kerugian tidak hanya dialami oleh caleg yang gagal menjadi anggota DPR tapi juga pada para pemilih yang memberikan suaranya kepada mereka dan hal ini mungkin saja akan meningkatkan jumlah Golput, karena pemilih yang sebelumnya telah menetapkan nama seorang caleg untuk dipilih namun karena menganggap bahwa jumlah suara yang akan diraih parpol dimana caleg tersebut berada tidak akan mencapai PT, lalu memutuskan untuk tidak memilih.
c. Dengan sistem suara terbanyak ini, persaingan di dalam tubuh partai akan lebih tinggi dibandingkan dengan partai di luar. Kalau seperti ini, parpol menjadi tidak berfungsi secara politik.
d. tidak ada jaminan dari caleg nomor urut kecil yang bersedia mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak. Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan dinotariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum. Pasalnya, peraturan internal partai bukan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum. Sementara, produk hukum yang lebih tinggi, yakni UU Pemilu tidak mengatur suara terbanyak. Bila terjadi konflik hukum, tentu saja KPU akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan melantik anggota legislatif yang terpilih berdasarkan nomor urut atau berdasarkan pemenuhan kuota 30 persen.
e. Penerapan sistem ini melanggar Undang-Undang Pemilu sehingga menimbulkan beberapa masalah baru antara lain: Pertama Caleg nomor urut kecil dengan suara minim bisa saja menolak mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak (namun tidak memenuhi 30 % BPP) dengan nomor urut dibawahnya. Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan di notariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum ( legal uncertainty ). Bila itu terjadi, maka kekuatan hukum Undang-Undang lebih tinggi dari kesepakatan internal partai sehingga KPU bisa menganulir kesepakatan internal partai dengan sistem suara terbanyak itu. KPU tetap akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan melantik anggota legislatif yang terpilih berdasarkan pemenuhan kuota 30 % atau kembali ke nomor urut









DAFTAR PUSTAKA

http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=645&id=27&tab=2 (October 15, 2007), Suara terbanyak, suara khalayak
http://finance.groups.yahoo.com/group/fspmi/message/3437 (Tentang Sistem Suara Terbanyak)
http://public.kompasiana.com/2009/02/14/raih-suara-terbanyak-belum-tentu-ke-senayan/
http://penghunilangit.blogspot.com/2009/01/menggusur-demokrasi-uang.html. (Wednesday, January 07, 2009)
Ikrar Nusa Bhakti.(2008),Implikasi Pasca Putusan MK, Inilah.com
www.pikiran-rakyat.com (Peningkatan Kualitas Pemilu 2009)
www.sinarharapan.co.id (Putusan MK, Siapa Untung dan Siapa Buntung?)
http://indrapiliang.com/2007/10/22/suara-terbanyak-suara-khalayak/.
http://theindonesianinstitute.com/index.php/20090212295/Suara-Terbanyak-dan-Kualitas- Keterwakilan.html.
friederichbatari.blogspot.com, (Mencegah Konflik Hukum Suara Terbanyak)
www.motahu.com , ( 24 Desember 2008), MENGGUSUR DEMOKRASI UANG
mediaindonesia.com, ( 23 Desember 2008), MK Tetapkan Caleg Terpilih Berdasarkan Suara Terbanyak
www.mahkamahkonstitusi.go.id (16 September 2008 ), UJI UU PEMILU NOMOR URUT LAWAN SUARA TERBANYAK .
www.sinarharapan.co.id (Sistem Pemilu Berubah Sangat Cepat )
M.J Latuconsina ( Dosen Fisip Unpatti ) , (Thursday, 18 September 2008) Suara Terbanyak , burukab.go.id
autos.okezone.com, (Sistem Suara Terbanyak Lebih Adil)

Makna dan Implementasi Fungsi Input Sistem Politik di Indonesia


1.      Sosialisasi politik yaitu proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku pada masyarakat di mana ia berada. Dalam hubungan ini sistem politik berfungsi sebagai salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam usaha menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilu, partai politik harus mendapat dukungan seluas mungkin. Untuk itu partai harus membuat image bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum (Budiardjo, 1988:163). Agen-agen sosialisasi politik ada 6 yakni : pertama keluarga,dimana seseorang dibesarkan. Kedua kelompok bergaul atau bermain. Ketiga sekolah. Keempat pekerjaan. Kelima media massa. Dan keenam kontak-kontak politik langsung.
2.      Rekruitmen politik yaitu proses dimana partai mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik (Budiardjo, 1982:16). Karena itu partai politik berupaya menghimpun dukungan yang luas dalam masyarkat, dimana pimpinan organisasi dan tokoh masyarakat merupakan orang yang berpengaruh dalam masyrakat. Tokoh ini berupaya direkrut oleh partai politik karena mereka tergolong elite dalam masyrakat. Elite dalam masyarakat merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi rakyat, agar ikut bergabung dalam patai politik.
3.      Artikulasi kepentingan yaitu suatu usaha yang dilakukan seseorang/kelompok manusia agar kepentingan/kebutuhan-kebutuhan serta keinginannya dapat diraih dengan memuaskan. Kepentingan-kepentingan tersebut pada hakikatnya merupakan kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat yang bersangkutan, cara yang biasanya dilakukan masyarakat  untuk dapat memenuhi kepentingannya dengan cara mengartikulasikan kepentingannya kepada badan politik pemerintah yang berwenang untuk membuat kepeutusan atau kebijakan. Kepentingan masyarakat diartikuasikan oleh berbagai macam lembaga, badan-badan atau keleompok-kelompok dengan berbagai cara. Kepentingan itu disampaikan melalui partai politik dimana  mereka menjatuhkan pilihannya. Melalui partai politik ini wakil-wakilnya yang duduk dalam Dewan Perwakilan menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat atau massa pendukungnya.
4.      Agresi kepentingan yaitu salah satu fungsi input yang mengagregasikan kepentingan-kepentingan yang telah diartikulasikan oleh kelompok kepetingan, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi lainnya. Fungsi artikulasi ini dapat overlap atau tumpang tindih dengan fungsi artikulasi kepentingan dan fungsi pembuatan keputusan, fungsi-fungsi yang saling tumpang tindih tadi mungkin serempak terdapat dalam suatu struktur. Karena bagaimana pun terspesialisasinya struktur-struktur politik dalam menjalankan fungsi-fungsi pilitiknya pada hakikatnya struktur-strukturtersebut menjalankan banyak fungsi.
5.      Komunikasi politik yaitu salah satu fungsi input yang pada hakikatnya menggambarkan proses penyampaian informasi politik melalui media komunikasi. Komunikasi politik yang terjadi antara pemerintah dan rakyat terjadi jika ada kebijakan pemerintah yang perlu disosialisasikan kepada rakyat. Hal itu dimaksudkan agar kebijakan itu mendapat dukungan dari masyarakat. Hal itu dapat dilakukan secara langsung dalam bentuk tatap muka atau melalui media elektronik. Dalam sebuah pertemuan itu pemerintah menjelaskan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan dibuatnya kebijakan tersebut. Elite dalam partai politik dapat memberikan penjelasan kepada rakyat secara langsung pada daerah yang di wakilinya. Disamping itu mereka juga dapat menjelaskan maksud kebijakan pemerintah kepada tokoh-tokoh masyarakat. Tokoh ini selanjutnya dapat meneruskan kepada masyarakat luas. Dengan demikian komunikasi politik dapat lebih efektif karena tokoh masyarakat dapat memahami karakter dan keinginan masyarakat.