Sunday, November 29, 2009


Teman-teman Pemerintahan Unhas angkatan 07.....
yang tidak ada dalam foto artinya ndak datang waktu
pengambilan gambar....
sory yach bro...

Sistem Pemerintahan Indonesia (Menyingkap Tangisan Letih Anak Bangsa)

Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara, akan sangat menentukan kiprah negara tersebut dalam menjawab tantangan perkembangan zaman. Jikalau demikian, maka jika sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara tepat, maka pelaksanaan segala kegiatan politik kenegaraan akan mencapai tujuan yang maskimal, begitupun sebaliknya. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal di atas, terlebih dahulu kita hendaknya memahami sistem pemerintahan yang ada di dunia dan yang manakah yang diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya ada tiga Sistem Pemerintahan yang perah diterapkan di berbagai belahan dunia, yaitu :
 Sistem Pemerintahan Oleh Satu Orang (Monarki – Tirani)
 Sistem Pemerintahan Oleh Sedikit Orang (Aristokrasi – Oligarki)
 Sistem Pemerintahan Oleh Banyak Orang (Demokrasi – Mobokrasi)
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia saat ini telah menganut Sistem Pemerintahan Demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, jika kita mengkaji lebih jauh tentang realita yang ada, tentunya kita akan melihat banyak perbedaan yang ada diantara sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia dengan negara – negara lainnya.
Suatu hal yang membedakan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia adalah terletak pada falsafah yang dianut oleh Indonesia, dalam hal ini karena Indonesia berideologi pancasila, maka sistem pemerintahan demokrasi yag dianut oleh Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, beradab, berpersatuan serta menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Dewasa ini penerapan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan rakyat saat ini dapat kita lihat melalui kegiatan politik dan pemerintahan negara, misalnya melalui Pemilu dan penerapan prinsip Good Governance.
 Pada Pemilu sehubungan keterkaitannya dengan demokrasi, Indonesia telah melewati dua fase sistem pemilihan kepala negara/ daerah. Pada fase pertama, Indonesia berada dalam tahapan Demokrasi Perwakilan, dimana rakyat meilih wakil – wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif dan kemudian wakil-wakilnya inilah yang kemudian memilih kepala negara dan kepala daerah. Pada fase kedua (saat ini), Indonesia sedang berasa dalam tahapan Demokrasi Langsung, dimana rakyalah yang menentukan wakil – wakilnya dan kepala negara/ daerah.
 Pada penerapan Prinsip Good Governance, Indonesia saat ini menganut lima asas yang saat ini kenal dengan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi yang jika kita lihat secara sekilas sangat memihak pada rakyat.
Penerapan sistem demokrasi yag tentunya sudah cukup lama ini seharusnya akan membawa banyak dampak yang positif bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Namun, realita yang ada nampaknya berbicara lain, dimana demokrasi pancasila yang mengutamakan kekuasaan rakyat malah bukannya membuat rakyat semakin sejahtera namun membuat rakyat semakin berada dalam jeratan penderitaan. Hari ini kita bisa melihat bahwa dimana – mana rakyat berteriak bahkan mengungkapkan keluh kesahnya melalui deraian air mata dan hembusan nafas yang mengharapkan datangnya suatu hembusan penghabisan hanya untuk menuntut haknya dan meminta keadilan, namun segala kebijakan yang dihasilkan justru berpihak pada kepentingan penguasa. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa aspek, diantaranya :
 Aspek Politik, adanya suatu aturan yang menguntungkan penguasa dan sangat menyulitkan rakyat. Misalnya di dalam pilkada, rakyat senantiasa terbebani oleh aturan admisnistratif yang mengharuskan setiap pemilih yang boleh memilih hanyalah yang mempunyai kartu pemilih, padahal masih banyak yang tidak kebagian. Hal ini tentunya menunjukkan suatu bentuk pengekangan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu juga Undang – undang penentuan calon wakil rakyat sepertinya berpihak pada penguasa, dimana calon yang memiliki nomor urut satu memiliki prioritas utama untuk menjadi wakil rakyat ketimbang calon yang berada di nomor urut yang belakang meskipun mendapat suara mayoritas.
 Aspek Sosial, dalam hal ini dimana – mana rakyat berteriak menuntut perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, pemerintah seakan – akan menjawab panggilan nurani itu dengan hati yang beku serta rasionalitas yang telah terbungkam oleh keserakahan. Di tengah – tengah kegelisahan rakyat untuk menutup mata pengharapan agar secepatnya dia dipanggil oleh sang pencipta, para kaum munafik itu malah asik – asiknya untuk menuntut kenaikan gaji, fasilitas negara yang serba mewah dan perjalanan politik ke luar negeri padahal hanya untuk rapat. Selain itu juga di dalam dunia pendidikan, para generasi muda penerus bangsa khususnya mahasiswa yang nantinya akan membawa suatu perubahan dan pencerahan bagi bangsa malah dipersulit dengan akan disahkannya RUU BHP yang sangat memberatkan mahasiswa.
 Aspek ekonomi, bisa kita lihat dimana – mana banyak sekali pembangunan gedung – gedung mewah dan mall – mall yang sangat sulit untuk dibendung. Dilain pihak, masyarakat senantiasa tertindas oleh semakin banyaknya penggusuran karena alasan kepentingan yang pada dasarnya tidak manusiawi dan mematikan perekonomian rakyat sehingga semakin tingginya tingkat kemiskinan dan kemelaratan di negara ini. Sementara itu, para pejabat yang mengatasnamakan wakil rakyat malah bersembunyi di balik jubahnya yang hina itu yang selama ini membuat mata hatinya buta.
Menyingkapi hal di atas tentunya kita sebagai bagian dari insan perwujudan perubahan tidak bisa tinggal diam dan bersikap seolah – olah tidak tahu menahu tentang permasalahan yang ada. Selain itu juga, hendaknya mereka yang merasa wakil - wakil rakyat hendaknya mengembalikan demokrasi pancasila sesuai dengan nilai – nilai yang ada, yaitu yang berpihak pada rakyat.
Akankah Penindasan terus berlanjut ?
Akankah kita hanya bisa terdiam oleh ketakutan dan akhirnya menyerah pada kemunafikan ?
”Biarlah waktu yang akan menjawabnya”

Sistem Pemerintahan Indonesia (Menyingkap Tangisan Letih Anak Bangsa)

Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara, akan sangat menentukan kiprah negara tersebut dalam menjawab tantangan perkembangan zaman. Jikalau demikian, maka jika sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara tepat, maka pelaksanaan segala kegiatan politik kenegaraan akan mencapai tujuan yang maskimal, begitupun sebaliknya. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal di atas, terlebih dahulu kita hendaknya memahami sistem pemerintahan yang ada di dunia dan yang manakah yang diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya ada tiga Sistem Pemerintahan yang perah diterapkan di berbagai belahan dunia, yaitu :
 Sistem Pemerintahan Oleh Satu Orang (Monarki – Tirani)
 Sistem Pemerintahan Oleh Sedikit Orang (Aristokrasi – Oligarki)
 Sistem Pemerintahan Oleh Banyak Orang (Demokrasi – Mobokrasi)
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia saat ini telah menganut Sistem Pemerintahan Demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, jika kita mengkaji lebih jauh tentang realita yang ada, tentunya kita akan melihat banyak perbedaan yang ada diantara sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia dengan negara – negara lainnya.
Suatu hal yang membedakan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia adalah terletak pada falsafah yang dianut oleh Indonesia, dalam hal ini karena Indonesia berideologi pancasila, maka sistem pemerintahan demokrasi yag dianut oleh Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, beradab, berpersatuan serta menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Dewasa ini penerapan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan rakyat saat ini dapat kita lihat melalui kegiatan politik dan pemerintahan negara, misalnya melalui Pemilu dan penerapan prinsip Good Governance.
 Pada Pemilu sehubungan keterkaitannya dengan demokrasi, Indonesia telah melewati dua fase sistem pemilihan kepala negara/ daerah. Pada fase pertama, Indonesia berada dalam tahapan Demokrasi Perwakilan, dimana rakyat meilih wakil – wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif dan kemudian wakil-wakilnya inilah yang kemudian memilih kepala negara dan kepala daerah. Pada fase kedua (saat ini), Indonesia sedang berasa dalam tahapan Demokrasi Langsung, dimana rakyalah yang menentukan wakil – wakilnya dan kepala negara/ daerah.
 Pada penerapan Prinsip Good Governance, Indonesia saat ini menganut lima asas yang saat ini kenal dengan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi yang jika kita lihat secara sekilas sangat memihak pada rakyat.
Penerapan sistem demokrasi yag tentunya sudah cukup lama ini seharusnya akan membawa banyak dampak yang positif bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Namun, realita yang ada nampaknya berbicara lain, dimana demokrasi pancasila yang mengutamakan kekuasaan rakyat malah bukannya membuat rakyat semakin sejahtera namun membuat rakyat semakin berada dalam jeratan penderitaan. Hari ini kita bisa melihat bahwa dimana – mana rakyat berteriak bahkan mengungkapkan keluh kesahnya melalui deraian air mata dan hembusan nafas yang mengharapkan datangnya suatu hembusan penghabisan hanya untuk menuntut haknya dan meminta keadilan, namun segala kebijakan yang dihasilkan justru berpihak pada kepentingan penguasa. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa aspek, diantaranya :
 Aspek Politik, adanya suatu aturan yang menguntungkan penguasa dan sangat menyulitkan rakyat. Misalnya di dalam pilkada, rakyat senantiasa terbebani oleh aturan admisnistratif yang mengharuskan setiap pemilih yang boleh memilih hanyalah yang mempunyai kartu pemilih, padahal masih banyak yang tidak kebagian. Hal ini tentunya menunjukkan suatu bentuk pengekangan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu juga Undang – undang penentuan calon wakil rakyat sepertinya berpihak pada penguasa, dimana calon yang memiliki nomor urut satu memiliki prioritas utama untuk menjadi wakil rakyat ketimbang calon yang berada di nomor urut yang belakang meskipun mendapat suara mayoritas.
 Aspek Sosial, dalam hal ini dimana – mana rakyat berteriak menuntut perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, pemerintah seakan – akan menjawab panggilan nurani itu dengan hati yang beku serta rasionalitas yang telah terbungkam oleh keserakahan. Di tengah – tengah kegelisahan rakyat untuk menutup mata pengharapan agar secepatnya dia dipanggil oleh sang pencipta, para kaum munafik itu malah asik – asiknya untuk menuntut kenaikan gaji, fasilitas negara yang serba mewah dan perjalanan politik ke luar negeri padahal hanya untuk rapat. Selain itu juga di dalam dunia pendidikan, para generasi muda penerus bangsa khususnya mahasiswa yang nantinya akan membawa suatu perubahan dan pencerahan bagi bangsa malah dipersulit dengan akan disahkannya RUU BHP yang sangat memberatkan mahasiswa.
 Aspek ekonomi, bisa kita lihat dimana – mana banyak sekali pembangunan gedung – gedung mewah dan mall – mall yang sangat sulit untuk dibendung. Dilain pihak, masyarakat senantiasa tertindas oleh semakin banyaknya penggusuran karena alasan kepentingan yang pada dasarnya tidak manusiawi dan mematikan perekonomian rakyat sehingga semakin tingginya tingkat kemiskinan dan kemelaratan di negara ini. Sementara itu, para pejabat yang mengatasnamakan wakil rakyat malah bersembunyi di balik jubahnya yang hina itu yang selama ini membuat mata hatinya buta.
Menyingkapi hal di atas tentunya kita sebagai bagian dari insan perwujudan perubahan tidak bisa tinggal diam dan bersikap seolah – olah tidak tahu menahu tentang permasalahan yang ada. Selain itu juga, hendaknya mereka yang merasa wakil - wakil rakyat hendaknya mengembalikan demokrasi pancasila sesuai dengan nilai – nilai yang ada, yaitu yang berpihak pada rakyat.
Akankah Penindasan terus berlanjut ?
Akankah kita hanya bisa terdiam oleh ketakutan dan akhirnya menyerah pada kemunafikan ?
”Biarlah waktu yang akan menjawabnya”
Analisis Kebijakan; Ruang Lingkup, Fokus dan Lokus
"Sebagai penguasa jika bekerja berlandaskan asas kebenaran, walaupun tanpa Perintah(maksudnya Peraturan Hukum), rakyatpun akan melakukan secara sadar. Namun jika sebagai penguasa tidak benar, maka biarpun ada Peraturan hukum pun, rakyat tidak sudi menaatinya." Kalimat di atas merupakan sebuah pernyataan bijak dari Confucius. Di Indonesia, pernyataan ini telah menjadi justifikasi para elite politik kita dalam mendapatkan simpati masyarakat agar diberikan dukungan/ suara dengan I’tikad bahwa jikalau mereka diberikan kesempatan, maka mereka akan berbuat untuk rakyat. Setiap tindak tanduk mereka akan dibuktikan dengan pengabdian melalui penyampaian aspirasi rakyat yang kemudian akan dijewantahkan dalam kebijakan.
Berbicara mengenai kebijakan, maka terdapat singkronisasi antara otoritas sang pemegang kebijakan dengan aspirasi yang berasal dari lingkungan. Banyak setiap keputusan yang diambil mengenai berbagai hal, namun tidak semuanya dapat dikategorisasikan sebagai sebuah kebijakan. Suatu keputusan dapat dikategorisasikan sebagai suatu kebijakan apabila ada otoritas yang dimiliki oleh sang pembuat kebijakan. Otoritas inilah yang membuat kebijakan tersebut memiliki dasar yang kuat untuk dilaksanakan dan ditaati oleh masyarakat. Suatu kebijakan dapat bersumber dari suatu isu yang berkembang dalam kehidupam masyarakat, atapun kebijakan tersebut yang melahirkan berbagai isu yang akan berujung pada implikasi, apakah kebijakan tersebut masih relevan atau perlu direvisi. Hal inilah yang menurut penulis menjustifikasi bahwa konsep kebijakan confusius tidak berlaku di Indonesia.
Untuk lebih memahami mengenai kebijakan dalam hal ruang lingkupnya, lokus dan fokus, maka penulis akan menganalisis sebuah kebijakan (studi kasus melalui media massa) dengan topik,” Pajak Daerah”.

Judul : “Pajak Daerah Diundangkan”
Sumber : Harian Fajar Edisi Rabu, 19 Agustus 2009

Dari sumber kasus kebijakan melalui media massa yang penulis lampirkan, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa kebijakan yang dibicarakan dalam kasus tersebut termasuk dalam ruang lingkup kebijakan publik/ Negara, dengan fokusnya di bidang ekonomi dan lokusnya mengenai kebijakan fiskal (perpajakan). Analisis lebih jauh mengenai ruang lingkup, fokus dan lokus dari kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
Kebijakan mengenai pajak tersebut sebenarnya merupakan kebijakan pengganti dari Undang-Undang yang ada sebelumnya, yaitu UU No. 18/1997 Jo 34/2000 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Hal ini berawal dari isu yang berkembang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana terdapat ketidakjelasan dalam aturan tersebut tentang hal-hal apa saja yang dapat dikenakan pajak dan retribusi oleh daerah. Selain itu juga berkembang isu mengenai banyaknya daerah yang memungut pajak dan retribusi yang cukup tinggi dalam berbagai hal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerahnya (PAD). Hal ini terjadi dikarenakan pemerintah daerah merasa bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama PAD.
Adanya ketidakjelasan aturan mengenai PDRD tersebut mengakibatkan kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kesenjangan horizontal antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Dikarenakan pemerintah daerah merasa minimnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat, maka berbekal kebijakan otonomi daerah, berbagai daerah berlomba-lomba memungut pendapatan yang besar dari pajak dan retribusi, sekalipun tidak diatur dalam undang-undang desentralisasi fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berkembangya isu tersebut membuat pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas tertinggi atas kebijakan fiskal merasa perlu untuk merevisi aturan mengenai PDRD tersebut, sehingga lahirlah RUU mengenai PDRB tahun 2006. Setelah sekian lama mengalami penggodokan, maka pada tanggal 18 Agustus 2009 RUU tersebut menjadi kebijakan setelah diundangkan.
Kebijakan di atas menurut hemat penulis merupakan kebijakan public/ Negara dikarenakan kebijakan tersebut mempunyai implikasi kepada semua orang (umum), dengan daerah sebagai titik tolak pengimplementasian kebijakannya. Dalam hal ini, kebijakan mengenai PDRD tersebut nantinya akan berdampak pada kehidupan sosial perekonomian masyarakat. Dikarenakan kebijakan tersebut berdampak pada kehidupan perekonomian dalam hal ini hak pemerintah daerah untuk memungut pendapatan dan kewajiban masyarakat untuk membayarnya, maka kita dapat mengatakan bahwa focus kebijakan ini adalah ekonomi, sekalipun tidak dapat dipungkiri memiliki dampak sosial yang luas sedangkan lokusnya ialah inti dari kebijakan tersebut yakni kebijakan desentralisasi fiskal yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah.
Jadi berdasarkan hasil analisis penulis di atas, maka penulis kembali menyimpulkan bahwa kebijakan yang dikaji memiliki ruang lingkup kebijakan publik dengan fokusnya di bidang ekonomi serta lokusnya mengenai desentralisasi fiskal, yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/423/

Revitalisasi Budaya dan Otonomi

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia terkenal akan keberagaman budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakatnya. Namun fenomena yang paling menarik ialah adanya usaha pemerintah untuk menyeragamkan budaya tersebut melalui iming-iming budaya nasional yang bertujuan untuk menyatukan di bawah simbol bhineka tunggal ika, yang pada hakikatnya tidak lain merupakan hasil pengaruh dari kolonialisme dan akulturasi budaya yang mengedepankan entitas etnis tertentu. Hal ini kemudian menyebabkan sejumlah pergolakan di berbagai daerah yang berujung pada konflik internal sebagaimana yang pernah terjadi di Poso, Aceh, Papua dan di sejumlah tempat lainnya. Padahal pada esensinya mekanisme lokal yang dijewantahkan melalui nilai budayanya mampu untuk menyelasaikan permasalahan lokal, namun malah dihegemoni dengan spektrum sentralisasi budaya.
Polemik di atas tampaknya mendapatkan angin segar dari kebijakan Desentralisasi dengan konsekuensi logisnya Otonomi Daerah, di mana hal ini dapat menjadi momen bagi komunitas lokal untuk kembali menegakkan harkat dan martabat entitas lokalnya dengan mengedepankan nilai-nilai budaya masing-masing. Dengan demikian, desentralisasi budaya merupakan suatu kemutlakan apabila pemerintahan ingin mengedepankan pemberdayaan potensi lokal yang berbasiskan keberagaman.
Oleh karena itu, solusi kongkrit untuk mewujudkannya tidak lain ialah dengan melakukan sejumlah upaya revitalisasi pemerintahan yang berbasiskan kearifan lokal. Pertama, melalui penerapan otonomi asli yang dikonsisikan dengan kondisi sosial masyarakat lokal sebagai pengakuan terhadap entitas adat. Kedua, melalui pengembalian kedaulatan rakyat melalui penerapan demokratisasi yang berbasiskan potensi. Ketiga, penerapan otonomi budaya yang merupakan suatu kemutlakan dengan menerapkan kebijakan pemerintahan yang berbasiskan budaya dan kearifan lokal guna menopang kemandirian lokal dalam rangka memperkuat konstalasi nasional. Berdasarkan hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa tata pemerintahan daerah seyogyanya diselaraskan dengan budaya lokal, sehingga berbagai unsur seperti keterwakilan politik, kekayaan khazanah budaya yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dapat tercermin dalam pelaksanaannya.

Revitalisasi Budaya dan Otonomi

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia terkenal akan keberagaman budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakatnya. Namun fenomena yang paling menarik ialah adanya usaha pemerintah untuk menyeragamkan budaya tersebut melalui iming-iming budaya nasional yang bertujuan untuk menyatukan di bawah simbol bhineka tunggal ika, yang pada hakikatnya tidak lain merupakan hasil pengaruh dari kolonialisme dan akulturasi budaya yang mengedepankan entitas etnis tertentu. Hal ini kemudian menyebabkan sejumlah pergolakan di berbagai daerah yang berujung pada konflik internal sebagaimana yang pernah terjadi di Poso, Aceh, Papua dan di sejumlah tempat lainnya. Padahal pada esensinya mekanisme lokal yang dijewantahkan melalui nilai budayanya mampu untuk menyelasaikan permasalahan lokal, namun malah dihegemoni dengan spektrum sentralisasi budaya.
Polemik di atas tampaknya mendapatkan angin segar dari kebijakan Desentralisasi dengan konsekuensi logisnya Otonomi Daerah, di mana hal ini dapat menjadi momen bagi komunitas lokal untuk kembali menegakkan harkat dan martabat entitas lokalnya dengan mengedepankan nilai-nilai budaya masing-masing. Dengan demikian, desentralisasi budaya merupakan suatu kemutlakan apabila pemerintahan ingin mengedepankan pemberdayaan potensi lokal yang berbasiskan keberagaman.
Oleh karena itu, solusi kongkrit untuk mewujudkannya tidak lain ialah dengan melakukan sejumlah upaya revitalisasi pemerintahan yang berbasiskan kearifan lokal. Pertama, melalui penerapan otonomi asli yang dikonsisikan dengan kondisi sosial masyarakat lokal sebagai pengakuan terhadap entitas adat. Kedua, melalui pengembalian kedaulatan rakyat melalui penerapan demokratisasi yang berbasiskan potensi. Ketiga, penerapan otonomi budaya yang merupakan suatu kemutlakan dengan menerapkan kebijakan pemerintahan yang berbasiskan budaya dan kearifan lokal guna menopang kemandirian lokal dalam rangka memperkuat konstalasi nasional. Berdasarkan hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa tata pemerintahan daerah seyogyanya diselaraskan dengan budaya lokal, sehingga berbagai unsur seperti keterwakilan politik, kekayaan khazanah budaya yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dapat tercermin dalam pelaksanaannya.

Posisi dan Peran Militer dalam Konstelasi Politik Indonesia (Analisis Andil Militer dalam Mempengaruhi Kebijakan Politik Indonesia)

“Suatu peradaban bagaikan mahluk organis: lahir, berkembang, matang, dan pada akhirnya mengalami proses kehancuran. Dari puin-puing kehancuran itu, terjadi kelahiran kembali peradaban yang baru, ini dimungkinkan karena terdapat kelompok minority creative yang mampu menjawab tantangan zaman.”
Pernyataan di atas adalah penggalan dari pernyataan Ibnu Khaldun yang dikutip oleh Arnold Thoynbee dalam bukunya yang berjudul Challenge and Response Theory. Pernyataan ini ternyata terbantahkan jikalau dikaitkan dengan realita di Indonesia, di mana sudah sepuluh tahun jalannya reformasi di Indonesia, tapi perubahan yang diinginkan masyarakat tidak kunjung tercapai. Para aktivis reformasi yang merasa bagian dari minority creative tersebut ternyata hanya dapat memberikan harapan hampa kepada masyarakat, bahkan menjadi penindas-penindas baru yang lupa akan tanggung jawabnya sebagai agen of change, agen of sosial control, and moral force. Momen reformasi malah dijadikan ajang pertarungan elit-elit yang namanya saat itu sedang naik daun karena perannya dalam gerakan reformasi.
Belenggu zaman Orde Baru jika ditelaah dari segi pertarungan politik telah membawa dampak yang signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia. Fakta riilnya dapat kita lihat pada masa Orde Baru, di mana selama 32 tahun jalannya pemerintahan, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar peran-peran penting dalam pemerintahan didominasi oleh orang-orang militer, baik dari posisi menteri hingga direktur beberapa BUMN. Memang jika dipandang dari segi tugas dan fungsi, maka militer memegang peranan penting dalam konstelasi politik yang ada di Indonesia. Namun, jikalau tugas dan fungsi yang diemban oleh militer disalahgunakan sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru, maka saat itu pula militer telah keluar dari kaidah-kaidah demokrasi yang dijunjung tinggi di bangsa ini.
Pada masa Orde Baru, posisi militer telah keluar jauh dari garis idealnya, di mana militer bukan hanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga turut serta menentukan berbagai keputusan politik yang ada di Indonesia. Hal ini diakibatkan beberapa faktor, pertama, militer sangat dekat dengan kekuasaan. Pada saat itu memang ditekankan bahwa komando militer berada di tangan pemegang jabatan politik tertinggi yakni presiden. Namun karena kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan, maka militer dimanfaatkan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara memberikan jabatan kepada para petinggi-petingginya sehingga dengan mudahnya militer dapat mengeluarkan kebijakan politik sesuai dengan kehendak militer tersebut. Studi kasus ketika masa pemerintahan Soeharto, para direktur BUMN seperti pertamina dan posisi menteri yang sangat mendukung jalannya kebijakan, diisi oleh orang-orang kepercayaannya yang sebagian besar berasal dari kalangan militer.
Kedua, tidak dapat dipungkiri bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru politik kepartaian yang berkembang saat itu adalah politik terpusat dengan hanya mengizinkan tiga partai besar untuk ikut dalam pertarungan politik di Indonesia, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada saat itu partai Golkarlah yang menjadi partai yang senantiasa memenangkan lima pemilihan berturut-turut, karena selama masa 32 tahun tersebut suara Golkar didominasi oleh kaum sipil dalam hal ini PNS dan militer. Dominasi tersebut bila dikaji lebih jauh ternyata diselubungi dengan ancaman yang tegas bahwa jika dari kalangan sipil ada yang tidak berpihak pada partai pemerintah dalam hal ini Golkar, maka harus bersiap-siap untuk kehilangan jabatan PNS tersebut. Selain itu juga, bila ada dari kalangan militer yang menjadi oposisi pemerintah, maka karirnya dalam militer tersebut akan terhambat.
Ketiga, dalam menjalankan kekuasaannya presiden Soeharto menggunakan pola otoriter dengan militer sebagai alat untuk memperlancar setiap aktivitas politik presiden beserta jajarannya. Hal di atas dapat kita lihat dari fakta ketika ada yang melakukan gerakan bawah tanah untuk melawan pemerintah, misalnya dari kalangan mahasiswa, maka metode yang dipakai adalah pendekatan persuasive di mana orang-orang yang melawan tersebut diberikan beasiswa bahkan dijanjikan tempat dalam kekuasaan ketika selesai. Jikalau metode di atas tidak dapat meredam perlawanan tersebut, maka preside melalui komando militernya melakukan penculikan dan melenyapkan orang-orang yang menjadi dalang dari perlawanan tersebut.
Keempat, sebenarnya menguatnya peran militer dalam sistem politik Indonesia bukan hanya dikarenakan oleh kuatnya posisi militer dalam kekuasaan kepemerintahanan, tetapi lebih disebabkan oleh kurangnya supremasi sipil dalam melakukan input dan kontrol. Hal ini tidak terlepas dari metode intervensi yang dilakukan oleh alat pertahanan negara tersebut, sehingga kondisi sosial politik kemasyarakatan yang terbangun seakan-akan damai dan demokratis, tetapi diselimuti penderitaan akibat hak-hak mengeluarkan aspirasi dikekang.
Berdasarkan fenomena di atas dapat kita lihat bahwa pada masa pemerintahan Orde Baru, militer berada pada posisi yang tidak seharusnya, di mana pada masa itu militer telah berada pada posisi politik strategis, tepatnya militer bermain pada posisi input dan proses dalam sistem politik Indonesia. Ketika itu, jalannya pemerintahan diatur dengan paradigma militeristik, nalar klinis, dan metode intervensi secara totaliter.
Paradigma militeristik yang mendasari jalannya pemerintahan dapat kita lihat dari setiap kebijakan politik yang diambil menggunakan sudut pandang layaknya strategi militer. Contohnya untuk mempertahankan kekuasaan pada masa Orde Baru tersebut sempat lahir kebijakan ABRI Masuk Desa (AMD). Hal tersebut nampaknya alat pertahanan dan keamanan negara tersebut memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun dibalik itu semua, segala sendi-sendi kehidupan masyarakat mulai dari desa telah disusupi oleh militer. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya distrik-distrik militer yang dibangun di tingkat desa, yang kesemuanya itu disiapkan untuk memantau setiap gerak gerik masyarakat dan bersiap-siap untuk megamankan pemerintahan jikalau terjadi hal-hal yang membahayakan konstelasi politik negara. Selain itu juga strategi militer dalam menempatkan posisi pasukan pada posisi yang strategis untuk memenangkan pertempuran juga menjadi paradigma untuk menempatkan orang-orang yang dipercaya dan mempunyai kredibilitas terhadap presiden turut mewarnai konstelasi pemerintahan yang dijalankan selama 32 tahun tersebut.
Nalar Klinis dimaksudkan dalam menjalankan pemerintahan dan mempertahankannya digunakan logika klinis. Analoginya ketika ada penyakit yang susah disembuhkan dan telah menggerogoti bagian tubuh penderita, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan menghilangkan bagian tubuh yang terinfeksi tersebut. Oleh karena itu tidak jarang kita lihat begitu banyak terjadi penculikan dan penghilangan nyawa masyarakat sipil yang melakukan pemerontakan, karena mereka dianngap sebagai penyakit yang harus dihilangkan agar tidak menggerogoti masyarakat lainnya. Hal di atas mengakibatkan lahirnya kebijakan tembak di tempat kepada siapa saja yang dianggap membahayakan jalannya pemerintahan, karena kekuasaan untuk memberikan perintah penembakan bukan saja berada pada presiden, tetapi juga berada pada setiap pimpinan militer dari disrik bawah hingga atas. Dengan demikian dapat kita analisa faktor penyebab mampunya suatu pemerintahan dapat eksis dalam jangka waktu yang lama bahkan dapat menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang seakan-akan stabil.
Intervensi secara totaliter diraksiskan dengan berbagai kebijakan penyeragaman-penyeragaman dari pemerintahan desa hingga pusat. Bentuk penyeragaman yang terjadi dapat dilihat dari sistem pemerintahan yang dijalankan di tiap daerah yang hamper sama antara yang satu dengan yang lainnya dengan metode sentralisasi. Dalam hal ini tiap daerah tidak punya kekuasaan untuk mengatur daerahnya masing-masing bahkan rata-rata yang menjadi pemimpin daerah adalah dari orang-orang militer yang notabene berkecimpung dalam partai pemerintah (Golkar). Selain itu juga contoh kongkrit pentingnya militer pada masa pemerintahan saat itu dapat kita lihat dari penyusunan APBN yang sebagian besar dialokasikan untuk biaya pertahanan dan keamanan.
Puncak menguatnya peran militer dalam konstelasi politik Indonesia dapat kita lihat pada masa akhir pemerintahan Orde Baru, di mana pada saat itu mulai terjadi perpecahan internal di kubu militer, misalnya yang dilakukan oleh pembesar-pembesar militer seperti Jenderal Wiranto yang tidak mengindahkan perintah presiden untuk mengamankan pemerintahan sehingga terjadilah reformasi yang menumbangkan rezim totalitarianisme tersebut. Sebenarnya, pemerintahan saat itu mulai dapat dikendalikan kalau saja tidak terjadi perpecahan internal di kubu militer, bahkan berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan seperti kebijakan daerah istimewa dan reshuffle cabinet ternyata juga tidak dapat mempertahankan pemerintahan.
Runtuhnya rezim yang telah memerintah cukup lama tersebut ternyata tetap meninggalkan bekas yang menunjukkan kuatnya peran militer dalam konstelasi politik Indonesia jikalau dilihat dari atmosfir politik yang terbangun saat ini. Di mana saya melihat bahwa peta perpolitikan yang ada saat ini tidak terlepas dari intervensi militer yang mendominasi perpolitikan Indonesia. Fakta sosial yang kemudian berbicara, yaitu menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden 2009, figur-figur seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Wiranto, dan Prabowo Sugiantoro yang notabene berlatarbelakang militer mulai mencuak kepermukaan. Hal ini tentunya mulai menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang nasib bangsa ini kedepannya.
Memang, kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi pemimpin suatu negara tidak ditentukan dari latar belakang figur tersebut. Namun, melihat figur-figur dari militer yang pernah memimpin sebelumnya, maka saya pesimis konstelasi politik Indonesia dapat berjalan dengan baik apabila masih tetap dari kalangan militer yang menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, saya beranggapan bahwa milter seharusnya berada pada posisi Output dalam sistem politik Indonesia, di mana militer menjalankan peran profesional dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara bukan berlomba-lomba untuk mencapai kekuasaan. Selain itu juga, kebijakan milter masuk barak seharusnya diterapkan secara optimal untuk menjaga terulangnya dwifungsi alat pertahanan keamanan negara, sehingga membuat mereka tidak fokus dalam menjalankan tugas fungsinya.
Fungsi output yang dimaksudkan di atas, yaitu militer harus senantiasa berada pada garis koordinasi yang tidak terlepas dari kontrol pemerintah dan masyarakat, di mana militer harus menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan politik yang diembankan kepadanya. Selain itu juga, militer dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah sesuai dengan visinya sebagai pengayom rakyat bukan menjadi penindas rakyat. Saya mengatakan demikian karena saya menganggap bahwa reformasi yang dilakukan oleh militer saat ini belumlah menyeluruh, di mana fakta sosial yang berbicara menunjukkan bahwa ternyata peran militer dalam mempengaruhi kebijakan masih cukup besar. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, di mana penguasa yang saat ini berlatar belakang miter masih menggunakan intervensi dalam bentuk kekerasan aparat dalam menstabilkan konstelasi politik yang ada, misalnya kasus-kasus yang terjadi di Aceh dan di Papua tidak terlepas dari rasionalisasi tugas dan fungsi militer dalam menciptakan kondisi aman dan damai, sehingga dengan mudahnya kekerasan aparat terjadi di mana-mana. Selain itu juga, dapat kita lihat bahwa fungsi output yang dijalankan saat ini belum sesuai dengan kondisi yang seharusnya, di mana ketika lahir kebijakan penggusuran, penertiban pedagan kaki lima, dan sengketa tanah seperti yang terjadi di Makassar, dapat kita lihat bahwa masih tingginya peran militer dalam mempengaruhi konstelasi politik pemerintahan yang terbangun saat ini.
Memang kita tidak dapat selamanya menyalahkan militer sebagai faktor utama keterpurukan bangsa ini. Oleh karena itu, kita sebagai warga sipil seharusnya juga menjankan fungsi control dengan baik, sehingga konstelasi politik yang terbangun dapat stabil. Selain itu juga, hendaknya diperjelas bahkan lebih dipertegas lagi posisi dan peran militer dalam sistem politik Indonesia agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seperti aturan yang jelas yang menegaskan bahwa militer harus professional dengan amanah konstitusi, dengan tidak mencampuri urusan politik pemerintahan selama tidak membahayakan negara bahkan jikalau harus masuk di dalamnya hendaknya melakukan integrasi ke dalam secara tidak langsung. Dengan demikian, jikalau hal di atas dilankan sebagaimana mestinya, maka jalannya konstelasi politik di Indonesia akan senantiasa sesuai dengan amanah konstitusi dan tuntutan demokrasi di Indonesia.