Tuesday, December 8, 2009


1.1 Arti Penting Studi Kebijakan Politik
Saat ini kebijakan publik merupakan salah satu cabang ilmu yang berkembangcukup pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat khususnya sektor public. Kebijakan public merupakan cabang studi yang bersifat multidisiplin dan membutuhkan kontribusi-kontribusi ilmu dalam kenyataan sehari-hari.
Kebijakan publik walaupun berakar dari ilmu politik, bukanlah menjadi monopli ilmu politik semata. Namun demikian ilmu kebijakan public ini sedang berkembang dengan pesat sesuai dengan tuntutan-tuntutan zaman.
Sejalan dengan perkembangan ini, setidak-tidaknya ada tiga dasar signifikansi studi kebijakan publik. Pertama, kenyataan tuntutan-tuntutan masyarakat yang semakin banyak dan beragam memerlukan suatu kajian berupa research and development sebelum kebijakan public ditetapkan.
Kedua, dibutuhkannya kemampuan yang mendalam bagi para pengambil kebijakan public (policy makers), analisis kebijakan publik (policy analysts) dan juga penasehat kebijakan public (policy advisers) mendorong arti penting studi dan pemahaman mengenai kebijakan public saat ini. Keterbatasan dan berbagai bentuk konstrain yang dihadapi pengambil keputusan (birokrat dan administrator public, misalnya. Seperti SDM dan juga keterbatasan waktu untuk mengkaji secara mendalam proposal kebijakan publik menghasilkan perlunya pemahaman kebijakan public dikuasai secara mendalam.
Yang terakhir, perkembangan global yang bermuara pada kempetisi dan implementasi model pasar yang berkembang pesat membutuhkan perlunya kebijakan public disusun secara strategic dalam rangka menghadapi berbagai persoalan yang melingkupi, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

1.2   Mispersepsi Tentang Ilmu Kebijakan Publik
Mispersepsi mendasar dan sangat menyesatkan tentang ilmu kebijakan adalah bahwa ilmu kebijakan public ini merupakan bagian dari satu cabang ilmu tertentu. Misalanya adalah klaim bahwa kebijakan public itu merupakan ilmunya program administrasi Negara, atau program ilmu politik atau program ilmu politik atau program ilmu pemerintahan atau program-program studi lainnya.
Oleh karenanya dalam studi kebijakan publik juga sangat memungkinkan munculnya spesifikasi-spesifikasi khusus yang bisa secara mendalam mempelajari bidang tertentu.
1.3  Terminologi Publik
Publik menurut kamus bahasa Inggris-Indonesia (1) Masyarakat Umum, (2) rakyat. Kata ini diterjemahkan oleh beberapa kalangan berbeda-beda. Konsep Publik management ialah yang mengilhami berkembang pesatnya disiplin ilmu “public sector management”
1.4  Defenisi Kebijakan Publik
Menurut Howlett dan Ramsesh “paradigm of policy is a merging of political and organitational perspective which based on political and management approaches. Public policy is then a set of interrelated decisions taken by a political actor group of actor concerning the selection of goals”
1.5  Kebijakan Publik dan Ilmu Politik
Ilmu politik pada tataran yang paling umum dipahami sebagai ilmu yang mempelajari tentang Negara. Ilmu pemerintahan adalah bagian dari ilmu politik karena dinamika dan seluk beluk pemerintahan itulah yang menjadi focus ini.
1.6  Kebijakan Publik dan Ilmu Pemerintahan
Di Australia government studies telah lebih spesifik berkembang dengan menjelma pada kata-kata public sector management dimana ilmu ini merupakan sub bagian. Perkembangan global seperti inilah yang semestinya menurut reorientasi dan revisi misi dan visi jurusan Ilmu Pemerintahan di Indonesia yang lebih berkiblat kepada Ilmu Politik ketimbang Ilmu Manajemen pemerintahan dan kebijakan public.
1.7  Kebijakan Publik dan Administrasi Publik
Administrasi public merupakan kajian ilmu yang secara historis tidak bisa melepaskan diri dari ilmu politik. Administrasi publik, Ilmu Pemerintahan, dan Kajian Publik bersifat komplementer walaupun Ilmu administrasi public lebih memfokuskan diri pada bagaimana kebijakan umum diimplementasikan secara efektif dan efisien dalam kehidupan social politik. Ilmu Pemerintahan focus pada bagaimana kebijakan itu disusun, dan ilmu kebijakan public mengkaji secara integralistik bagaimana kebijakan itu dibuat, dilaksanakan, dievaluasi dan umpan balik yang timbul. Pembedaan ketiganya bersifat teoritik karena sebenarnya ketiga ilmu ini saling menyentuh pada bidang secara teoritik dikaji oleh ilmu tertentu.

1.8  Kebijakan Publik dan Studi Pembangunan
Pemerintah mempunyai tiga fungsi pokok yaitu pelayanan public, administrasi, dan pembangunan. Pada fungsi yang ketiga, kebijakan Pembangunan merupakan sesuatu yang jelas-jelas sangat diperlukan. Oleh karena korelasi kebijakan public dengan studi pembangunan itu sangatlah erat. Sebuah tujuan dan proses pembangunan dapat berjalan dengan baik kalau disusun dengan desain dalam kerangka siklus kebijakan public yang benar, komprehensif, dan mendalam.
1.9  Kebijakan Publik Dan Ilmu-Ilmu lainnya.
Korelasi Ilmu kebijakan public dengan ilmu-ilmu lainnyaseperti ilmu lingkungan, ilmu perkotaan (planologi), ilmu kesejahteraan social dan sebagainya sangatlah erat. Ilmu kebijakan public membutuhkan masukan-masukan ilmu tersebut dalam rangka menghasilkan kebijakan public yang rasional, akseptabel dan dapat dilaksanakan.

KONTEKS KEBIJAKAN PUBLIK
2.1 Aktor-aktor Yang terlibat dalam Kebijakan Publik
Secara umum sesungguhnya actor ini dapat dikategorikan dalam tiga domain utama, yaitu actor public, actor  privat, dan aktor masyarakat (civil society). Di Indonesia aktor ini dirinci sebagai berikut :
§         Aktor Publik meliputi aktor senior pada kementrian, cabinet, atau departemen-departemen ternetu dibawah kendali presiden.
§         Aktor Privat, beberapa kelompok seperti pressure and interest groups terlibat secara signifikan dalam agenda kebijakan public, konsultasi public, evaluasi dan juga umpan balik kebijakan public.
§         Aktor pada komunitas civil society meliputi banyak pihak baik bersifat asosiasional maupun tidak dimana banyak berkembang dikalangan masyarakat umum, mis : LSM.
2.2 Membangun Jejaring Kebijakan
            Bagi pihak pengambil kebijakan, tahapan setelah memahami aktor-aktor yang terlibat dalam sebuah proses pembuatan kebijakan public maka tahapan krusial dan penting selanjutnya yang harus dipahami adalah membentuk jejaring kebijakan. Ada tiga alas an dasar kenapa jejaring kebijakan sangat penting dan perlu dipahami oleh pembuat kebijakan, Yakni :
1.      Adanya suatu kenyataan bahwa pihak  pengambil kebijakan saat ini bukanlah the only aktor yang menentukan sebuah kebijakan.
2.      Arti penting acktor-acktor lain yang memunculkan collective decision making menyebabkan jejaring yang semakin tinggi jika dimana dengan pembuatan keputusan yang didasari atas kepentingan dan kompromi bersama akan menyebabkan tingkat akseptabilitas public yang semakin  tinggi dan signifikan.
A.     Pendekatan Advokasi Enterprenerial
Pada pendekatan ini mempunyai basis pemikiran bahwa seseorang pembuat kebijakan public harus berusaha melakukan advokasi (upaya-upaya pendukungan) semaksimal mungkin agar proposal kebijakan public yang akan ditetapkan dapat diterima dan didukung secara  kuat.
B.        Pendekatan Pengembangan Kebijakan
Pendekatan ini mempunyai dasar pemikiran tentang arti penting mendesain, mengembangkan dan mengoprasionalkan proses pembuatan keputusan dalam ruang lingkup tanggung jawab dan kewenangan pengambil kebijakan public. Contoh praktis dari pendekatan ini telah banyak dilakukan dalam konteks kebijakan nasional dan daerah di Indonesia.              
C.        Pendekatan Negoisasi
Pendekatan ini memfokuskan diri pada pemikiran agar pengambil kebijakan public harus mampu berkomunikasi dan melakukan bargaining dengan aktor-aktor lain dalam proses pembuat keputusan.
Pada tataran praktis, kebijakan penyelesaian masalah lingkungan biasanya banyak menggunakan model ini. Kasus kali Tapak, Kasus pencemaran PT Kayu Lapis Indonesia (Semarang dan Kendal) merupakan salah satu contoh dari model ini.
Namun demikian ada kelemahan mendasar dari pendekatan negosiasi ini. Kelemahan tersebut adalah bahwa bisa saja negosiator-negosiator yang dikirim hanya berbuat untuk memenuhi kepentingan pribadinya daripada kepentingan-kepentingan public. Ini merupakan kenyataan yang sesungguhnya gampang diucapkan tetapi sangat sulit untuk dilakukan secara konsisten.
D.        Pendekatan Deliberasi Publik
Pendekatan ini mendasarkan dan banyak dipangaruhi oleh teori-teori pembelajaran (social learning), Kepemimpinan (leadership) dan deliberasi public (public deliberasi). Berbeda dengan pendekatan pengembangan kebijakan public (yang berorientasi pada struktur tanggungjawab dan kewenangan), pendekatan deliberasi public ini meyakini dan menyarankan perlunya pelibatan public yang lebih luas yang tidak saja melibatkan struktur formal tetapi juga pihak-pihak diluar sktrukur formal tersebut.
E.         Pendekatan Komunikasi Strategis
Pendekatan ini mendasarkan diri pada pemikiran bahwa kemampuan persuasi, pemasaran dan komunikasi lainnya sangat penting dimiliki oleh para pembuat kebijakan. Model pemasaran kebijakan public (mungkin mirip dengan konsep sosialisasi program) ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas public kepada masyarakat banyak.
2.2 Kelembagaan Dalam Kebijakan
            Aspek kelembagaan akan banyak menentukan dalam setiap siklus kebijakan  yang dimulai dari perencanaan sampai umpan balik. Ada beberapa alasan mengapa aspek kelembagaan penting yaitu :
-         Lembagalah yang pada akhirnya akan menentukan apakah sebuah proposal kebijakan public akan terus dip rotes.
-         Karena kelembagaan bersifat kolektif dalam penentuan kebijakn public, pemahaman tentang aspek koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama antar lembaga dalam porses kebijakan public menjadi sangat penting.
-         Lembaga menentukan inovasi-inovasi yang diperlukan untuk membuat atau menindaklanjuti persoalan-persoalan public.
2.3  Kebijakan Dalam Proses Politik
Sebagai bagian dari proses politik, tentunya kebijakan public akan berkaitan dengan isu-isu dan aktor-aktor politik. Isu-isu politik ini akan memasuki proses kebijakan politik melalui fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan. Artikulasi kepentingan adalah suatu proses merumuskan berbagai isu kebijakan yang berbeda yang kemudian disampaikan untuk menjadi agenda kebijakan.
2.4  Siklus Kebijakan
Siklus kebijakan sebenarnya tidak lebih sebagai suatu upaya untuk membuat proses dan ritme kebijakan dapat berjalan dengan baik. Siklus kebijakan dimulai dari identifikasi isu-isu, kemudian berporses melalaui analisis dan implementasi, terus kemudian evaluasi dari dampak-dampak kebijakan kemudian dilanjutkan dengan umpan balik kebijakan, dan seterusnya umpan balik ini kembali menjadi bagian dari identifikasi isu-isu tersebut.

Tuesday, December 1, 2009


lihat semuanya ceria......
Keceriaan membuat rasa Kebersamaan makin terpupuk
Renaissance07 jgn Menyerah...

Sunday, November 29, 2009


Teman-teman Pemerintahan Unhas angkatan 07.....
yang tidak ada dalam foto artinya ndak datang waktu
pengambilan gambar....
sory yach bro...

Sistem Pemerintahan Indonesia (Menyingkap Tangisan Letih Anak Bangsa)

Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara, akan sangat menentukan kiprah negara tersebut dalam menjawab tantangan perkembangan zaman. Jikalau demikian, maka jika sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara tepat, maka pelaksanaan segala kegiatan politik kenegaraan akan mencapai tujuan yang maskimal, begitupun sebaliknya. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal di atas, terlebih dahulu kita hendaknya memahami sistem pemerintahan yang ada di dunia dan yang manakah yang diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya ada tiga Sistem Pemerintahan yang perah diterapkan di berbagai belahan dunia, yaitu :
 Sistem Pemerintahan Oleh Satu Orang (Monarki – Tirani)
 Sistem Pemerintahan Oleh Sedikit Orang (Aristokrasi – Oligarki)
 Sistem Pemerintahan Oleh Banyak Orang (Demokrasi – Mobokrasi)
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia saat ini telah menganut Sistem Pemerintahan Demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, jika kita mengkaji lebih jauh tentang realita yang ada, tentunya kita akan melihat banyak perbedaan yang ada diantara sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia dengan negara – negara lainnya.
Suatu hal yang membedakan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia adalah terletak pada falsafah yang dianut oleh Indonesia, dalam hal ini karena Indonesia berideologi pancasila, maka sistem pemerintahan demokrasi yag dianut oleh Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, beradab, berpersatuan serta menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Dewasa ini penerapan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan rakyat saat ini dapat kita lihat melalui kegiatan politik dan pemerintahan negara, misalnya melalui Pemilu dan penerapan prinsip Good Governance.
 Pada Pemilu sehubungan keterkaitannya dengan demokrasi, Indonesia telah melewati dua fase sistem pemilihan kepala negara/ daerah. Pada fase pertama, Indonesia berada dalam tahapan Demokrasi Perwakilan, dimana rakyat meilih wakil – wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif dan kemudian wakil-wakilnya inilah yang kemudian memilih kepala negara dan kepala daerah. Pada fase kedua (saat ini), Indonesia sedang berasa dalam tahapan Demokrasi Langsung, dimana rakyalah yang menentukan wakil – wakilnya dan kepala negara/ daerah.
 Pada penerapan Prinsip Good Governance, Indonesia saat ini menganut lima asas yang saat ini kenal dengan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi yang jika kita lihat secara sekilas sangat memihak pada rakyat.
Penerapan sistem demokrasi yag tentunya sudah cukup lama ini seharusnya akan membawa banyak dampak yang positif bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Namun, realita yang ada nampaknya berbicara lain, dimana demokrasi pancasila yang mengutamakan kekuasaan rakyat malah bukannya membuat rakyat semakin sejahtera namun membuat rakyat semakin berada dalam jeratan penderitaan. Hari ini kita bisa melihat bahwa dimana – mana rakyat berteriak bahkan mengungkapkan keluh kesahnya melalui deraian air mata dan hembusan nafas yang mengharapkan datangnya suatu hembusan penghabisan hanya untuk menuntut haknya dan meminta keadilan, namun segala kebijakan yang dihasilkan justru berpihak pada kepentingan penguasa. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa aspek, diantaranya :
 Aspek Politik, adanya suatu aturan yang menguntungkan penguasa dan sangat menyulitkan rakyat. Misalnya di dalam pilkada, rakyat senantiasa terbebani oleh aturan admisnistratif yang mengharuskan setiap pemilih yang boleh memilih hanyalah yang mempunyai kartu pemilih, padahal masih banyak yang tidak kebagian. Hal ini tentunya menunjukkan suatu bentuk pengekangan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu juga Undang – undang penentuan calon wakil rakyat sepertinya berpihak pada penguasa, dimana calon yang memiliki nomor urut satu memiliki prioritas utama untuk menjadi wakil rakyat ketimbang calon yang berada di nomor urut yang belakang meskipun mendapat suara mayoritas.
 Aspek Sosial, dalam hal ini dimana – mana rakyat berteriak menuntut perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, pemerintah seakan – akan menjawab panggilan nurani itu dengan hati yang beku serta rasionalitas yang telah terbungkam oleh keserakahan. Di tengah – tengah kegelisahan rakyat untuk menutup mata pengharapan agar secepatnya dia dipanggil oleh sang pencipta, para kaum munafik itu malah asik – asiknya untuk menuntut kenaikan gaji, fasilitas negara yang serba mewah dan perjalanan politik ke luar negeri padahal hanya untuk rapat. Selain itu juga di dalam dunia pendidikan, para generasi muda penerus bangsa khususnya mahasiswa yang nantinya akan membawa suatu perubahan dan pencerahan bagi bangsa malah dipersulit dengan akan disahkannya RUU BHP yang sangat memberatkan mahasiswa.
 Aspek ekonomi, bisa kita lihat dimana – mana banyak sekali pembangunan gedung – gedung mewah dan mall – mall yang sangat sulit untuk dibendung. Dilain pihak, masyarakat senantiasa tertindas oleh semakin banyaknya penggusuran karena alasan kepentingan yang pada dasarnya tidak manusiawi dan mematikan perekonomian rakyat sehingga semakin tingginya tingkat kemiskinan dan kemelaratan di negara ini. Sementara itu, para pejabat yang mengatasnamakan wakil rakyat malah bersembunyi di balik jubahnya yang hina itu yang selama ini membuat mata hatinya buta.
Menyingkapi hal di atas tentunya kita sebagai bagian dari insan perwujudan perubahan tidak bisa tinggal diam dan bersikap seolah – olah tidak tahu menahu tentang permasalahan yang ada. Selain itu juga, hendaknya mereka yang merasa wakil - wakil rakyat hendaknya mengembalikan demokrasi pancasila sesuai dengan nilai – nilai yang ada, yaitu yang berpihak pada rakyat.
Akankah Penindasan terus berlanjut ?
Akankah kita hanya bisa terdiam oleh ketakutan dan akhirnya menyerah pada kemunafikan ?
”Biarlah waktu yang akan menjawabnya”

Sistem Pemerintahan Indonesia (Menyingkap Tangisan Letih Anak Bangsa)

Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara, akan sangat menentukan kiprah negara tersebut dalam menjawab tantangan perkembangan zaman. Jikalau demikian, maka jika sistem pemerintahan yang diterapkan oleh suatu negara tepat, maka pelaksanaan segala kegiatan politik kenegaraan akan mencapai tujuan yang maskimal, begitupun sebaliknya. Namun, sebelum kita membahas lebih jauh tentang hal di atas, terlebih dahulu kita hendaknya memahami sistem pemerintahan yang ada di dunia dan yang manakah yang diterapkan di Indonesia.
Pada dasarnya ada tiga Sistem Pemerintahan yang perah diterapkan di berbagai belahan dunia, yaitu :
 Sistem Pemerintahan Oleh Satu Orang (Monarki – Tirani)
 Sistem Pemerintahan Oleh Sedikit Orang (Aristokrasi – Oligarki)
 Sistem Pemerintahan Oleh Banyak Orang (Demokrasi – Mobokrasi)
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia saat ini telah menganut Sistem Pemerintahan Demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, jika kita mengkaji lebih jauh tentang realita yang ada, tentunya kita akan melihat banyak perbedaan yang ada diantara sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia dengan negara – negara lainnya.
Suatu hal yang membedakan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia adalah terletak pada falsafah yang dianut oleh Indonesia, dalam hal ini karena Indonesia berideologi pancasila, maka sistem pemerintahan demokrasi yag dianut oleh Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, beradab, berpersatuan serta menjunjung tinggi nilai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Dewasa ini penerapan pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan rakyat saat ini dapat kita lihat melalui kegiatan politik dan pemerintahan negara, misalnya melalui Pemilu dan penerapan prinsip Good Governance.
 Pada Pemilu sehubungan keterkaitannya dengan demokrasi, Indonesia telah melewati dua fase sistem pemilihan kepala negara/ daerah. Pada fase pertama, Indonesia berada dalam tahapan Demokrasi Perwakilan, dimana rakyat meilih wakil – wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif dan kemudian wakil-wakilnya inilah yang kemudian memilih kepala negara dan kepala daerah. Pada fase kedua (saat ini), Indonesia sedang berasa dalam tahapan Demokrasi Langsung, dimana rakyalah yang menentukan wakil – wakilnya dan kepala negara/ daerah.
 Pada penerapan Prinsip Good Governance, Indonesia saat ini menganut lima asas yang saat ini kenal dengan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi yang jika kita lihat secara sekilas sangat memihak pada rakyat.
Penerapan sistem demokrasi yag tentunya sudah cukup lama ini seharusnya akan membawa banyak dampak yang positif bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Namun, realita yang ada nampaknya berbicara lain, dimana demokrasi pancasila yang mengutamakan kekuasaan rakyat malah bukannya membuat rakyat semakin sejahtera namun membuat rakyat semakin berada dalam jeratan penderitaan. Hari ini kita bisa melihat bahwa dimana – mana rakyat berteriak bahkan mengungkapkan keluh kesahnya melalui deraian air mata dan hembusan nafas yang mengharapkan datangnya suatu hembusan penghabisan hanya untuk menuntut haknya dan meminta keadilan, namun segala kebijakan yang dihasilkan justru berpihak pada kepentingan penguasa. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa aspek, diantaranya :
 Aspek Politik, adanya suatu aturan yang menguntungkan penguasa dan sangat menyulitkan rakyat. Misalnya di dalam pilkada, rakyat senantiasa terbebani oleh aturan admisnistratif yang mengharuskan setiap pemilih yang boleh memilih hanyalah yang mempunyai kartu pemilih, padahal masih banyak yang tidak kebagian. Hal ini tentunya menunjukkan suatu bentuk pengekangan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu juga Undang – undang penentuan calon wakil rakyat sepertinya berpihak pada penguasa, dimana calon yang memiliki nomor urut satu memiliki prioritas utama untuk menjadi wakil rakyat ketimbang calon yang berada di nomor urut yang belakang meskipun mendapat suara mayoritas.
 Aspek Sosial, dalam hal ini dimana – mana rakyat berteriak menuntut perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, pemerintah seakan – akan menjawab panggilan nurani itu dengan hati yang beku serta rasionalitas yang telah terbungkam oleh keserakahan. Di tengah – tengah kegelisahan rakyat untuk menutup mata pengharapan agar secepatnya dia dipanggil oleh sang pencipta, para kaum munafik itu malah asik – asiknya untuk menuntut kenaikan gaji, fasilitas negara yang serba mewah dan perjalanan politik ke luar negeri padahal hanya untuk rapat. Selain itu juga di dalam dunia pendidikan, para generasi muda penerus bangsa khususnya mahasiswa yang nantinya akan membawa suatu perubahan dan pencerahan bagi bangsa malah dipersulit dengan akan disahkannya RUU BHP yang sangat memberatkan mahasiswa.
 Aspek ekonomi, bisa kita lihat dimana – mana banyak sekali pembangunan gedung – gedung mewah dan mall – mall yang sangat sulit untuk dibendung. Dilain pihak, masyarakat senantiasa tertindas oleh semakin banyaknya penggusuran karena alasan kepentingan yang pada dasarnya tidak manusiawi dan mematikan perekonomian rakyat sehingga semakin tingginya tingkat kemiskinan dan kemelaratan di negara ini. Sementara itu, para pejabat yang mengatasnamakan wakil rakyat malah bersembunyi di balik jubahnya yang hina itu yang selama ini membuat mata hatinya buta.
Menyingkapi hal di atas tentunya kita sebagai bagian dari insan perwujudan perubahan tidak bisa tinggal diam dan bersikap seolah – olah tidak tahu menahu tentang permasalahan yang ada. Selain itu juga, hendaknya mereka yang merasa wakil - wakil rakyat hendaknya mengembalikan demokrasi pancasila sesuai dengan nilai – nilai yang ada, yaitu yang berpihak pada rakyat.
Akankah Penindasan terus berlanjut ?
Akankah kita hanya bisa terdiam oleh ketakutan dan akhirnya menyerah pada kemunafikan ?
”Biarlah waktu yang akan menjawabnya”
Analisis Kebijakan; Ruang Lingkup, Fokus dan Lokus
"Sebagai penguasa jika bekerja berlandaskan asas kebenaran, walaupun tanpa Perintah(maksudnya Peraturan Hukum), rakyatpun akan melakukan secara sadar. Namun jika sebagai penguasa tidak benar, maka biarpun ada Peraturan hukum pun, rakyat tidak sudi menaatinya." Kalimat di atas merupakan sebuah pernyataan bijak dari Confucius. Di Indonesia, pernyataan ini telah menjadi justifikasi para elite politik kita dalam mendapatkan simpati masyarakat agar diberikan dukungan/ suara dengan I’tikad bahwa jikalau mereka diberikan kesempatan, maka mereka akan berbuat untuk rakyat. Setiap tindak tanduk mereka akan dibuktikan dengan pengabdian melalui penyampaian aspirasi rakyat yang kemudian akan dijewantahkan dalam kebijakan.
Berbicara mengenai kebijakan, maka terdapat singkronisasi antara otoritas sang pemegang kebijakan dengan aspirasi yang berasal dari lingkungan. Banyak setiap keputusan yang diambil mengenai berbagai hal, namun tidak semuanya dapat dikategorisasikan sebagai sebuah kebijakan. Suatu keputusan dapat dikategorisasikan sebagai suatu kebijakan apabila ada otoritas yang dimiliki oleh sang pembuat kebijakan. Otoritas inilah yang membuat kebijakan tersebut memiliki dasar yang kuat untuk dilaksanakan dan ditaati oleh masyarakat. Suatu kebijakan dapat bersumber dari suatu isu yang berkembang dalam kehidupam masyarakat, atapun kebijakan tersebut yang melahirkan berbagai isu yang akan berujung pada implikasi, apakah kebijakan tersebut masih relevan atau perlu direvisi. Hal inilah yang menurut penulis menjustifikasi bahwa konsep kebijakan confusius tidak berlaku di Indonesia.
Untuk lebih memahami mengenai kebijakan dalam hal ruang lingkupnya, lokus dan fokus, maka penulis akan menganalisis sebuah kebijakan (studi kasus melalui media massa) dengan topik,” Pajak Daerah”.

Judul : “Pajak Daerah Diundangkan”
Sumber : Harian Fajar Edisi Rabu, 19 Agustus 2009

Dari sumber kasus kebijakan melalui media massa yang penulis lampirkan, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa kebijakan yang dibicarakan dalam kasus tersebut termasuk dalam ruang lingkup kebijakan publik/ Negara, dengan fokusnya di bidang ekonomi dan lokusnya mengenai kebijakan fiskal (perpajakan). Analisis lebih jauh mengenai ruang lingkup, fokus dan lokus dari kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.
Kebijakan mengenai pajak tersebut sebenarnya merupakan kebijakan pengganti dari Undang-Undang yang ada sebelumnya, yaitu UU No. 18/1997 Jo 34/2000 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Hal ini berawal dari isu yang berkembang mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana terdapat ketidakjelasan dalam aturan tersebut tentang hal-hal apa saja yang dapat dikenakan pajak dan retribusi oleh daerah. Selain itu juga berkembang isu mengenai banyaknya daerah yang memungut pajak dan retribusi yang cukup tinggi dalam berbagai hal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerahnya (PAD). Hal ini terjadi dikarenakan pemerintah daerah merasa bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber utama PAD.
Adanya ketidakjelasan aturan mengenai PDRD tersebut mengakibatkan kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kesenjangan horizontal antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Dikarenakan pemerintah daerah merasa minimnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat, maka berbekal kebijakan otonomi daerah, berbagai daerah berlomba-lomba memungut pendapatan yang besar dari pajak dan retribusi, sekalipun tidak diatur dalam undang-undang desentralisasi fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berkembangya isu tersebut membuat pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas tertinggi atas kebijakan fiskal merasa perlu untuk merevisi aturan mengenai PDRD tersebut, sehingga lahirlah RUU mengenai PDRB tahun 2006. Setelah sekian lama mengalami penggodokan, maka pada tanggal 18 Agustus 2009 RUU tersebut menjadi kebijakan setelah diundangkan.
Kebijakan di atas menurut hemat penulis merupakan kebijakan public/ Negara dikarenakan kebijakan tersebut mempunyai implikasi kepada semua orang (umum), dengan daerah sebagai titik tolak pengimplementasian kebijakannya. Dalam hal ini, kebijakan mengenai PDRD tersebut nantinya akan berdampak pada kehidupan sosial perekonomian masyarakat. Dikarenakan kebijakan tersebut berdampak pada kehidupan perekonomian dalam hal ini hak pemerintah daerah untuk memungut pendapatan dan kewajiban masyarakat untuk membayarnya, maka kita dapat mengatakan bahwa focus kebijakan ini adalah ekonomi, sekalipun tidak dapat dipungkiri memiliki dampak sosial yang luas sedangkan lokusnya ialah inti dari kebijakan tersebut yakni kebijakan desentralisasi fiskal yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah.
Jadi berdasarkan hasil analisis penulis di atas, maka penulis kembali menyimpulkan bahwa kebijakan yang dikaji memiliki ruang lingkup kebijakan publik dengan fokusnya di bidang ekonomi serta lokusnya mengenai desentralisasi fiskal, yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/423/

Revitalisasi Budaya dan Otonomi

Sebagai bangsa yang besar, Indonesia terkenal akan keberagaman budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakatnya. Namun fenomena yang paling menarik ialah adanya usaha pemerintah untuk menyeragamkan budaya tersebut melalui iming-iming budaya nasional yang bertujuan untuk menyatukan di bawah simbol bhineka tunggal ika, yang pada hakikatnya tidak lain merupakan hasil pengaruh dari kolonialisme dan akulturasi budaya yang mengedepankan entitas etnis tertentu. Hal ini kemudian menyebabkan sejumlah pergolakan di berbagai daerah yang berujung pada konflik internal sebagaimana yang pernah terjadi di Poso, Aceh, Papua dan di sejumlah tempat lainnya. Padahal pada esensinya mekanisme lokal yang dijewantahkan melalui nilai budayanya mampu untuk menyelasaikan permasalahan lokal, namun malah dihegemoni dengan spektrum sentralisasi budaya.
Polemik di atas tampaknya mendapatkan angin segar dari kebijakan Desentralisasi dengan konsekuensi logisnya Otonomi Daerah, di mana hal ini dapat menjadi momen bagi komunitas lokal untuk kembali menegakkan harkat dan martabat entitas lokalnya dengan mengedepankan nilai-nilai budaya masing-masing. Dengan demikian, desentralisasi budaya merupakan suatu kemutlakan apabila pemerintahan ingin mengedepankan pemberdayaan potensi lokal yang berbasiskan keberagaman.
Oleh karena itu, solusi kongkrit untuk mewujudkannya tidak lain ialah dengan melakukan sejumlah upaya revitalisasi pemerintahan yang berbasiskan kearifan lokal. Pertama, melalui penerapan otonomi asli yang dikonsisikan dengan kondisi sosial masyarakat lokal sebagai pengakuan terhadap entitas adat. Kedua, melalui pengembalian kedaulatan rakyat melalui penerapan demokratisasi yang berbasiskan potensi. Ketiga, penerapan otonomi budaya yang merupakan suatu kemutlakan dengan menerapkan kebijakan pemerintahan yang berbasiskan budaya dan kearifan lokal guna menopang kemandirian lokal dalam rangka memperkuat konstalasi nasional. Berdasarkan hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa tata pemerintahan daerah seyogyanya diselaraskan dengan budaya lokal, sehingga berbagai unsur seperti keterwakilan politik, kekayaan khazanah budaya yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dapat tercermin dalam pelaksanaannya.