Wednesday, September 28, 2011

Organisasi Dan Manajemen Pemerintahan Ditinjau Dari Aspek Pengawasan


Organisasi Dan Manajemen Pemerintahan
 Ditinjau Dari Aspek Pengawasan

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip, organisasi maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.
Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)
Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan  bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat prilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi dibelakang hari. Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi pengawas daerah tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang pengawasan sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi pengawas seperti Inspektorat Daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak  inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, membuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga pengawas tersebut. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.  Sehingga dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah. 
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai dengan Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi menyatakan bahwa Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Adapun tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi. Sedangkan fungsi Inspektorat Provinsi, meliputi :
1.      Perencanaan program pengawasan
2.      Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
3.      Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Sedangkan Inspektorat kabupaten/kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang hampir sama tapi dalam konteks kabupaten/kota masing-masing, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Masalah Sumber Daya Manusia
Meskipun Inspektorat Daerah merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menunjang tugas kepala daerah di bidang pengawasan, namun ada satu hal yang perlu dilihat sebagai sesuatu yang khas, menyangkut dengan penempatan sumberdaya manusia (SDM) atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan. SDM pengawasan harus memiliki kemampuan lebih baik secara teknis maupun operasional. Standar kompetensi bagi SDM pengawasan mestinya ditentukan, guna  menghasilkan SDM yang berkualitas. Hal itu perlu dirumuskan semenjak dari sistem perekrutan, sampai kepada pembinaan dan penempatannya. Program pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan dan bidang-bidang teknis lainnya harus disusun secara terpadu dan berkesinambungan, yang selama ini masih parsial, sehingga ilmu dan keterampilan yang dimilikinya selalu seiring dengan perkembangan waktu.
Demikian pula dengan pola perekrutan seorang pimpinan Inspektorat Daerah, mestinya sama seperti SDM lainnya perlu dikembangkan sistem yang menciptakan ketersediaan tenaga yang handal dan kredibel.
Menurut Prof. Sofyan Syafri Harahap dalam bukunya SISTEM PENGAWASAN MANAJEMEN, mengemukakan bahwa dalam sistem manajemen pengawasan, unsur manusia sangat penting karena manusialah yang melakukan pengawasan dan yang diawasi. Oleh karena itu unsur manusia harus mendapat prioritas utama yang harus diperhatikan. Manusia yang pada hakekatnya mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan sebaliknya pada saat yang sama ada potensi melakukan kejahatan. Potensi kebaikan harus dibina dan dipupuk sehingga memiliki pribadi yang beretika dan bermoral yang tinggi.
 Oleh sebab itu, orang-orang yang akan ditempatkan pada lembaga-lembaga pengawasan perlu dipersiapkan secara matang melalui pola pembinaan terpadu dan berkesinambungan.  
Peran Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan  program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar : jika lembaga pengawas internal lemah, pencegahan korupsi tidak efektif. Untuk itu pengawas internal pemerintah harus efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi, karena simpul dalam manajemen pemerintah itu adalah aparat pengawasan (Media Indonesia, 28 Maret 2008)
Sebagai pengawas internal, Inspektorat Daerah yang bekerja dalam organisasi pemerintah daerah tugas pokoknya dalam arti yang lain adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak (Kepala Daerah) telah dipatuhi dan berjalan sesuai dengan rencana, menentukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah, serta yang tidak kalah pentingnya adalah menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai Unit/Satuan Kerja sebagai bagian yang integral dalam organisasi Pemerintah Daerah. Dari penjelasan itu dapat dikatakan bahwa Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal memiliki karakteristik yang spesifik, dan ia memiliki ciri antara lain adalah :
1.      Alat dalam organisasi Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi quality assurance.
2.      Pengguna laporan pengawas internal adalah top manajemen (Kepala Daerah) dalam organisasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
3.      Dalam pelaksanaan tugas seperti halnya pengawas eksternal dapat menggunakan prosedur pemeriksaan bahkan harus memiliki prosedur yang jelas.
4.      Kegiatan pemeriksaan bersifat pre-audit atau build-in sepanjang proses kegiatan berlangsung.
5.      Fungsi pemeriksaan yang dilakukan lebih banyak bersifat pembinaan dan dalam praktiknya memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, ia tidak berwenang untuk menghakimi apalagi menindak.
 Berdasarkan argumen di atas sangatlah jelas dan nyata bahwa Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal memiliki peran yang sangat strategis, sebagai katalisator dan dinamisator dalam menyukseskan pembangunan daerah. Ia dibutuhkan orang Kepala Daerah untuk membantunya dalam segala hal yang berkaitan dengan kelancaran jalannya pemerintahan daerah, kesuksesan pembangunan, pembinaan aparatur daerah, dan sebagainya. Amatlah naif jika dikatakan ia tidak perlu atau harus dibubarkan.

No comments:

Post a Comment

Simpan komentar anda di sini?