I. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. George Jellinek : “Negara merupakan organisasi tertinggi ari bangunan hukum satu sisi dan bangunan masyarakat di sisi lain.” Jellinek mendefinisikan negara dari dua sudut atau segi, yaitu pandangan yuridis dan pandangan sosiologis. Pandangan yuridis digunakan untuk menyelidiki negara sebagai bangunan hukum, sementara pandangan sosiologis digunakan untuk menyelidiki negara sebagai bangunan atau kenyataan masyarakat.
2. Robert A Dahl : “The state is the ultimate regulator of the legitimate use of force within its terrotiry. This does not mean that the state is the only institution in society to use force. There is, of course, criminal violence, sporting violence, and parental violence. Nor does our definition mean that the state is maintained in beaing solely by force”.
3. Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
4. Roger H. Soltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
5. Max Webber : “Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
6. Robert M. MacIver : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tertentu diberi kekuasaan memaksa”.
7. Prof. Mr. Soekarno : “Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverein).
8. O. Notohamidjojo : “Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan”.
9. Prof. R. Djokosoetono, S.H. : “Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama”.
10. G. Pringgodigdo : “Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa (national)”.
11. Dr. W.L.G Lemaire : “Negara kelihatan sebagai suatu masyarakat manusia yang berteritorial yang diorganisasikan”.
12. Prof. Miriam Budiardjo : “Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (Governed) oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah”.
13. Prof. Dr. J.H.A. Logemann: “Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelenggarakan suatu negara”.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang menekankan Negara sebagai inti dari politik (politics) memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang-lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil (institutional approach).
II. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap masyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama.
No comments:
Post a Comment
Simpan komentar anda di sini?