Wednesday, April 14, 2010

PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007
TENTANG KETERTIBAN UMUM
Penjelasan Umum:
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPRD Provinsi DKI Jakarta seharusnya diarahkan pada peningkatan upaya untuk dapat menjamin tercapainya ketertiban umum tanpa menggunakan pola atau melakukan perumusan yang mempunyai kecenderungan tinggi untuk overkriminalisasi. Pola kebijakan yang dirumuskan tanpa partisipasi masyarakat secara luas juga mempunyai kecenderungan untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berada di atas PERDA seperti UU No 10 Tahun 2004.
Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Untuk itu PERDA Tibum ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman.
Analisis menurut saya yakni:
Peratuaran daerah no. 8 tahun 2007 yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta yang menyangkut ketertiban umum adalah merupakan suatu kebijakan pemerintah karena peraturan ini dibentuk atau tercipta oleh suatu orang/lembaga yang memiliki suatu otoritas yang telah diatur oleh UU yang sasarannya adalah kepada public/khalayak umum dengan dasar tujuan bersama dan peraturan ini berlangsung secara terus menerus dan hanya berlaku pada ruang lingkup pemerintahan DKI Jakarta.
Ada beberapa pilihan strategi alternatif yang dapat ditempuh dalam menjalankan kebijakan terkait dengan ketertiban umum yang pada pokoknya adalah merumuskan ulang perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini diperlukan mengingat bahwa secara prinsip perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dapat menimbulkan kontroversi yang meluas di kalangan masyarakat dan memiliki ketidak sesuaian dengan RPJMD 2007 – 2012 yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan DPRD DKI Jakarta(merupakan lembaga yang memiliki otoritas membuat peraturan)
Namun ada beberapa strategi alternatif yang dapat dipertimbangkan pada tingkat pelaksanaan kebijakan yaitu terkait dengan persoalan pedagang kaki lima adalah melakukan penataan ruang perkotaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat luas dan mempertimbangkan kebutuhan ada daya dukung lingkungan, memberikan ruang – ruang yang cukup di lingkungan kota bagi para pelaku usaha mikro dan untuk persoalan terkait dengan gelandangan dan pengemis dapat digunakan strategi yaitu pengembangan sistem informasi kependudukan yang terpadu untuk mencegah arus urbanisasi dari wilayah sekitar Jakarta ke wilayah Jakarta, memperbanyak balai latihan kerja dan/atau balai wirausaha sehingga kelompok masyarakat miskin di Jakarta dapat mengembangkan keterampilan diri, dan memperluas pelayanan serta rehabilitasi social(merupakan sasaran kebijakan pemerintah)
Keseluruhan Strategi alternatif ini harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan untuk dapat mencapai hasil yang terbaik(merupakan tujuan bersama).
Perda ini bersifat kebijakan strategis karena didasarkan agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah dibuat agar masyarakat dapat tertib dalam hal: (1) tertib jalan dan angkutan jalan; (2) tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; (3) tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; (4) tertib lingkungan; (5) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; (6) tertib bangunan; (7) tertib sosial; (8) tertib kesehatan; (9) tertib tempat hiburan dan keramaian; dan (10) tertib peran serta masyarakat.
Perda ini termasuk dalam dimensi social karena sasaran utamanya adalah masyarakat, dalam hal ini mengatur masyarakat semua kalangan agar dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan namun di saat yang sama masyarakat juga dapat tetap menjalankan mata pencaharian dan dorongan untuk dapat berbuat dan berbagi terhadap kelompok masyarakat miskin di Jakarta.
Jadi, dari beberapa penjelasan di atas terpapar bahwa peraturan daerah tersebut merupakan suatu kebijakan/kebijaksanaan pemerintahan yang bersifat kebijakan strategis dalam mengatur tingkah laku masyarakat.
1). Data pemilu legislative tingkat provinsi Sulawesi selatan tahun2004 :
Partai Golkar 127 kursi
PDI-P 109 kursi
PPP 58 kursi
PD 56 kursi
PAN 53 kursi
PKB 52 kursi
PKS 45 kursi
PBR 14 kursi
PDS 13 kursi
PBB 11 kursi
PDK 4 kursi
Partai Pelopor 3 kursi
PKPB 2 kursi
PNI Marhaenis 1 kursi
PKPI 1 kursi
PPDI 1 kursi


2). data pemilu legislative DPR-RI pusat tahun 2009 :
Pemilu 2009:
• Jumlah Penduduk: 232 Juta orang
• Jumlah Pemilih yang tercatat dlm DPT : 171.265.442 orang
• Jumlah Provinsi: 33
• Kabupaten/Kota: 471
• Daerah Pemilihan [Dapil] DPR RI: 77 Dapil
• Daerha Pemilihan [Dapil] DPD: 33 Dapil
• Anggota KPU Pusat: 7 orang
• Anggota KPU Provinsi: 5 orang
• Anggota KPU Kab/Kota: 5 orang
• Tempat Pemungutan Suara [TPS]: 519.920 [maksimal 500 pemilih tiap TPS]
• Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK]: 6.471 X 5 = 32.355 orang
• Jumlah Petugas TPS [7 anggota KPPS+2 Tenaga Pengaman]: 519.920x 9 = 4.679.280
• Jumlah surat suara DPR, DPD, DPRD : 700-an juta lembar
• Jumlah kotak dan bilik suara: 2,1 juta bilik dan kotak suara [@ 4 bilik&kotak suara/TPS]
• Jumlah Parpol: 44 Parpol [38 Parpol Nasional+6 Parpol Lokal Aceh]
• Jumlah Caleg DPR: 11.215 caleg
• Jumlah Caleg DPD: 1.109
• Caleg artis DPR: 61 caleg [terbanyak dari PAN]
• Jumlah Kursi DPR: 560 kursi
• Jumlah kursi DPD: 132 kursi
Terbanyak dan Tersedikit:
• Dapil DPR RI terbanyak: Jawa Barat & Jawa Timur [11 Dapil]
• Dapil DPR RI tersedikit: 19 Propinsi, termasuk DIY dan Papua [1 Dapil]
• Dapil DPRD Provinsi terbanyak: Sumut , Jabar, Jatim [11 Dapil]
• Dapil DPRD Provinsi tersedikit: Sulawesi Barat [3 Dapil]
• Dapil DPRD Kota/Kabupaten terbanyak: DKI Jakarta [0 Dapil]
• PPK Terbanyak: Jawa Timur [659 PPK]
• PPS Terbanyak: Jawa Tengah [8,574 PPS]
• TPS Terbanyak: Jawa Tengah [88,960 TPS]
• Jumlah Pemilih Terbanyak: Jawa Timur [29,514,290 orang]
• Jumlah Pemilih Tersedikit: Papua [521,375 orang]
• Caleg DPR terbanyak: Jawa Barat [1806 caleg]
• Caleg DPR tersedikit: Gorontalo[66 caleg]
• Caleg DPD terbanyak: Banten [69 orang]
• Caleg DPD tersedikit: Papua dan Papua Barat [15 orang]
• Caleg DPRD Provinsi terbanyak: DKI Jakarta [2268 caleg]
• Caleg DPRD Provinsi tersedikit: DKI Jakarta [98 caleg]
• Partai dengan Caleg DPR terbanyak; Partai Demokrat [666 caleg]
Rekapitulasi Pasca Pemilu
• Jumlah pemilih terdaftar: 171.265.441
• Jumlah pemilih: 121.588.366
• Jumlah yang tidak memilih: 49.677.075
• Prosentase Golput: 29%
• Jumlah suara sah: 104.099.785
• Jumlah suara tidak sah: 17.488.581
• Prosentase Golput jika suara tdk sah dianggap Golput: 39.22%
Partai-partai
• Suara Partai Terbanyak: Partai Demokrat [21.703.137 suara atau 20.85% suara sah]
• Suara Partai Tersedikit: Partai Merdeka [111.623 suara atau 0.11% suara sah]
• Hasil Kursi DPR Terbanyak: Partai Demokrat [150 kursi]
• Hasil Kursi DPR Tersedikit: Partai Hanura [18 kursi]
• Dana Kampanye Partai Terbesar: Gerindra [Rp. 308 milyar]
• Partai lolos parliamentary threshold: 9 partai
• Partai tak lolos parliamentary threshold: 29 partai
Data laporan Mahkamah Konstitusi
• Jumlah partai yang mempermasalahkan hasil pemilu : 40 parpol
• Jumlah perkara calon DPD : 24 perkara.
• Jumlah kasus yang diperkarakan parpol : 307 kasus
• Jumlah kasus yang diperkarakan DPD : 100 kasus
Perolehan suara legislatif :
• Partai Buruh 266.203
• PSI 140.551
• PPNUI 145.779
• Partai Merdeka 111.623
• PKNU 1.327.593
• PIS 320.665
• PDKI 252.293
• Demokrat 21.703.137
• Patriot 547.351
• PBR 1.264.333
• PDIP 14.600.091
• PBB 1.864.752
• PNBK 468.696
• PDS 1.541.592
• PPP 5.533.214
• Golkar 15.037.757
• Partai Pelopor 341.914
• Republikan 630.780
• PDK 669.417
• PPDI 139.554
• PMB 414.750
• Pakar Pangan 351.440
• PDP 896.660
• PNI Marhaenisme 316.752
• PPI 414.043
• PKB 5.146.122
• PPD 550.581
• Partai Kedaulatan 437.121
• PPIB 197.704
• PAN 6.254.580
• PKS 8.206.955
• PKPI 934.892
• Barnas 761.086
• Gerindra 4.646.406
• PPRN 1.260.794
• PPI 754.625
• PKPB 1.461.182
• Hanura 3.922.870
Jumlah Perolehan Kursi
• Demokrat 150 kursi
• Hanura 18 kursi
• PKB 27 kursi
• Gerindra 26 kursi
• PPP 37 kursi
• PAN 43 kursi
• PKS 57 kursi
• PDIP 95 kursi
• Golkar 107 kursi


3). Data pilpres :
a. Suara yang diperoleh :
No. Pasangan calon Jumlah suara Persentase suara
1 Megawati-Prabowo 32.548.105 26,79%
2 SBY-Boediono 73.874.562 60,80%
3 JK-Wiranto 15.081.814 12,41%
Jumlah 121.504.481 100,00%
Statistik:
Jumlah suara sah: 121.504.481
Jumlah suara tidak sah: 6.479.174
Jumlah suara: 127.983.655
Analisis Kebijakan Pertahanan dengan Pendekatan Evaluatif
Sudah merupakan kemutlakan dalam sebuah proses pemerintahan apabila dalam setiap aktivitasnya melahirkan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah kebijakan. Proses di atas bermula dari suatu isu yang menyentuh berbagai bidang kehidupan, yang kemudian berkembang menjadi suatu permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan suatu langkah strategis dalam penyelesaiannya, yakni kebijakan. Suatu kebijakan berawal dari suatu pernyataan kehendak, baik berupa tuntutan, dukungan, ataupun pengharapan yang hanya dapat diimplementasikan apabila melekat otoritas di dalamnya. Oleh karena pemerintah mempunyai otoritas yang bersumber dari amanah rakyat, maka sudah sepantasnyalah pemerintah menjalankan kebijakan tersebut sekalipun dengan pemaksaan yang bertumpu pada komitmen untuk mencapai tujuan bersama.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi distribution of power (Pembagian Kekuasaan), otoritas dalam merumuskan kebijakan berada di tangan DPR dan dalam implementasinya menjadi tanggung jawab eksekutif. Lebih jauh dalam pembagian urusan pemerintahan, ada suatu pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam teori pengimplementasiannya didasarkan pada prinsip desentralisasi, di mana ada beberapa urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yakni fiskal dan moneter, yustisi, hubungan luar negeri, keagamaan, dan hankam sedangkan urusan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan kemampuan daerahnya.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan mencoba menganalisis salah satu kebijakan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintah pusat, yakni Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Analisis kebijakan mempunyai tujuan yang bersifat penandaan (designative) dengan pendekatan empiris (berdasarkan fakta), bersifat penilaian dengan pendekatan evaluatif dan bersifat anjuran dengan pendekatan normatif yang pada kesempatan kali ini penulis akan menganalisisnya dengan pendekatan evaluative yang memberikan penilaian mengenai kebijakan pertahanan dan kemanan tersebut.
Hankam Merupakan Salah Satu Tugas Utama dan Peran Pemerintah.
Tugas utama suatu pemerintahan antara lain adalah menyelenggarakan dan menerapkan keadilan, melaksanakan demokrasi, mengatur ekonomi, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga dan memberi rasa aman/keamanan, menyelenggarakan sistem dan mempertahankan negara serta keutuhan wilayah, memelihara lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, perlindungan hak azasi manusia, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, menciptakan kehidupan bangsa untuk menjadi manusia yang seutuhnya lahir dan bathin, beretika dan bermoral serta menjalankan kehidupan beragama.
Departemen Pertahanan berdasarkan Kepres RI Nomor 147 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dephan yang telah diubah dengan Kepres RI Nomor 165 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dephan; Kep Menhan Nomor : Kep/19/M/XII/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dephan, bahwa Dephan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang pertahanan, antara lain menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan umum pemerintahan di bidang pertahanan negara/nasional yang akan ditetapkan oleh Presiden; penetapan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis pertahanan negara sesuai kebijakan umum pemerintah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan; penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan guna mendukung terlaksananya tugas Departemen; pendidikan dan pelatihan tenaga manusia untuk mendukung terlaksananya tugas Departemen; pembinaan informasi pertahanan; pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Departemen; pembinaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Departemen mempunyai wewenang : penetapan kebijakan di bidang pertahanan negara untuk mendukung pembangunan secara makro; penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pertahanan negara; penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional dan ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; pengaturan penerapan perjanjian dan persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang pertahanan negara; penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidang pertahanan negara; penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang pertahanan negara; serta kewe-nangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti standarisasi sumber daya pertahanan.
Fungsi Menjaga keamanan dan Stabilitas keamanan.
Masyarakat dan setiap warga memerlukan rasa aman, aman bagi seorang warga negara berarti seseorang sebagai manusia terlindungi, siapakah yang memberikan rasa aman dan melindungi warga negaranya, tugas pemerintahlah yang menyelenggarakan keamanan. Apabila tidak adanya rasa aman, apakah berarti pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ? Ataukah pemerintah tidak menjalankan fungsinya ? Un-governable ? Minimal yang menjadi pertanyaan utamanya adalah Bagaimana kebijakan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga negaranya, apakah perlu ditinjau kembali ataukah tidak berfungsi dengan baik. Demikian pula kegiatan ekonomi, sektor riel akan dapat bergerak dan beraktivitas antara lain adanya stabilitas keamanan, para pengusaha akan menginvenstasikan modalnya dan tidak berspekulasi apabila tidak ada jaminan keamanan. Para investor asing akan mengalir masuk ke Indonesia apabila adanya kepastian dan stabilitas keamanan. Stabilitas lainnya adalah stabilitas politik. Bagaimana kita akan mengundang investor asing, para turis asing mengunjungi negeri kita apabila kepastian dan stabilitas keamanan tidak ada, walaupun ada lagi niatan membentuk Indonesia Recovery Fund, namun kuncinya adalah stabilitas keamanan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kepastian hukum, hilangkan keberpihakan kepada kemungkaran dan kedzoliman, laksanakan law inforcement, law and order.
Perlunya Strategic Realignment di bidang keamanan dan pertahanan.
Terdapat hal yang rancu paling tidak memberikan pengaruh multitafsir terhadap istilah keamanan bahkan penafsiran yang keliru terhadap definisi keamanan. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu Strategic realignment terhadap Tap MPR nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Tap MPR nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Demikian pula perlu adanya penyelarasan lainnya dalam hal Tugas dan Fungsi Dephan dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Apabila ditinjau dari segi penamaan atau istilah security atau keamanan, ketika hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan domestik yang diakibatkan oleh ketidakadilan dan pelanggaran hukum atau berkenaan dengan ketertiban masyarakat maka dia adalah tugas dan tanggung jawabnya Polri, namun ketika berkaitan dengan hal-hal yang menyentuh kedaulatan dan integritas wilayah RI maka itu adalah tanggung jawabnya TNI. Demikian pula halnya tentang Kamla, sesuai dengan Konvensi Hukum laut UNCLOS, 1982 dan Self Defence anticle 51 Piagam PBB, apabila menyentuh teritori laut RI adalah tugasnya TNI dalam hal ini TNI AL.
Di negara lain pun ada yang menggunakan istilah keamanan yang dimaksud adalah keamanan terhadap invasi dari luar , ke-amanan dalam konteks ini adalah pertahanan (defence), sedangkan hal-hal yang berkenaan dengan kamtib masyarakat dan ke-amanan lingkungan akibat yang ditimbulkan karena ketidakadilan adalah tanggung jawab dan tugas Polri. Oleh karenanya perlu diluruskan kembali tentang kedu-dukan Polri sebagai Administration Justice System bukannya lebih militer dari militer, demikian halnya performance maupun atribut lainnya tak perlu menambahkan atau menggunakan atribut militer, upacara de-ngan pedang, tongkat komando maupun atribut lainnya yang lebih mengesankan militeristik, tetapi justru harus mengedepankan pendekatan profesionalsme dan tugasnya sebagai Public Service atau pengayom masyarakat bukan sebaliknya.
Oleh karenanya tanpa adanya rasa aman dan jaminan ke-amanan, kepastian hukum sulit kiranya kita akan mendapatkan kehidupan yang normal untuk berbisnis dan melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya termasuk mengundang investor asing. Mungkin perlu pula kita simak dan renungi nasehat Albert Einstein : " Peace can not be kept by force. It can be achived only by understanding" Kedamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan. Ia hanya dapat dicapai dengan pengertian. Dapat dilakukan dengan cara persuasif, dialog dan musyawarah. Adapula poster yang agak ketus dan kritis dari suatu negara ketika berdemonstrasi (dikutip dari Far Eastern Economic Review, January 21,1999) " We gave you a gold and money. You gave us a bullet. Why ? Ada syair atau pepatah dari negeri asing " Guns don't kill people, people do" Senjata tidak membunuh orang, orang yang membunuh orang.
Ketika negeri kita carut marut dan diambang disintegrasi alangkah baiknya kita simak pula himbauan dari anak-anak Bosnia (Sarajevo,1993) …." If you have survived the war .. try to survive the Peace " …. bukankah Peace is beautiful ? Menjaga persatuan adalah tugas kita bersama, hilangkan keserakahan, ketamakan, keberpihakan kepada yang salah, hilangkan pula rasa yang paling benar dan arogansi sektoral, paling berhak, paling berjuang dan rasa saling curiga. Marilah kita duduk bersama, kita jalin persatuan, ciptakan rasa saling percaya (confidence building measures), saling kasih mengasihi, saling mengerti dan saling membantu dan berkorban untuk menciptakan perdamaian dan kedamaian diantara kita. Susan Politz Schutz lebih Timur dari orang Timur dalam syairnya., tetapi dialog dan musyawarah itu kan budayanya dan falsafahnya orang Indonesia bahkan Rasulullah, Nabi Muhammad saw pernah bersabda perbedaan itu adalah rahmat, maka lakukanlah musyawarah. Kita simak Syair Susan P. Schutz :" When someone cares,....it is easier to listen,...it is easier to talk, …..it is easier to work, when someone cares, …it is easier to laugh. Jika seseorang penuh perhatian, lebih mudah untuk mendengar, bicara, bekerja dan tertawa. Oleh karenanya kita hilangkan rasa egoisme, dan kebencian, kasih sayang akan menghilangkan rasa kebencian egoisme, tetapi justru akan menciptakan rasa kasih sayang dan kedamaian sehingga hidup itu lebih mudah dan lebih indah, dengan memelihara persatuan dan kesatuan yang sempat tercabik-cabik, bukankah definisi a nation is …"desire to be together and desire to live together.. " ?
Politik pertahanan dan Pembangunan Pertahanan Nasional.
Sistem Pertahanan Nasional dari suatu negara terdiri atas Komponen Utama sebagai Tentara reguler yang dibentuk mulai dari organisasi (AD) Batalion, Brigade, Divisi, Corp hingga tingkat Army, demikian pula untuk AL dan AU mempu-nyai organisasi tersendiri. Untuk membangun tentara reguler sebagai komponen utama sangatlah mahal demikian pula memeliharanya. Selain komponen utama, pada umumnya terdapat Komponen Cadangan yang dilengkapi dengan organisasi kerangka sebagai tentara cadangan, berbagai jalur untuk membentuk komponen cadangan antara lain : melalui Wajib Militer, maupun jalur lainnya sebagai contoh membentuk Reserve Officer Training Corps (USA) ditambah dengan Komponen Pendukung lainnya.
Political Defence adalah merupakan suatu upaya nasional yang dilakukan secara terus menerus, terpadu yang melibatkan unsur-unsur dan potensi nasional untuk dibina menjadi kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan inte-gritas wilayah suatu negara. Didalam implementasinya otoritas seorang kepala negara didukung oleh Legislasi/Undang-Undang, Kelembagaan/organisasi militer, Perencanaan sistem pertahanan meliputi Progam-Dana, Sarana dan Prasarana/Alut Sista, SDM, Konsep Strategi Pertahanan serta Doktrin Pertahanan.
Kebijakan Pertahanan
Upaya pertahanan negara merupakan upaya nasional secara terpadu, terus menerus yang melibatkan segenap unsur dan potensi untuk dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional dalam rangka mempertahankan ke-utuhan wilayah Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Dephan menyelenggarakan sebagian fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, sedangkan Balitbang Dephan sebagai salah satu Badan di lingkungan Dephan yang menjalankan tugas dan fungsi di bidangnya. Selanjutnya upaya pengelolaan terhadap Sumber Daya Nasional untuk mendukung kepentingan Hanneg, bertujuan untuk memadukan segala potensi dan kekuatan bangsa Indonesia guna dikembangkan dan dibangun menjadi kemampuan dan keku-atan untuk menghadapi setiap ancaman. Penelitian dan pengembangan Pertahanan diharapkan juga merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut metode yang sahih untuk menemukan informasi ilmiah dan/atau teknologi yang baru untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan bidang pertahanan. Kegiatan penelitian dan pengembangan pertahanan merupakan salah satu upaya yang esensial dari kegiatan pem-bangunan pertahanan negara. Akan halnya pembangunan kekuatan pertahanan / Rensishan seyogyanya tidak terlepas dari bagian integral dari pem-bangunan nasional dan konsep pembangunan sishannas harus secara integratif, lintas sektoral TNI, Angkatan, antar instansi terkait dan bersifat strategik dan jangka panjang yaitu yang telah memperhitungkan dengan seksama berbagai analisis ling-kungan strategis nasional dan perkembangan internasional/global (National Security and International Security Studies) yang meliputi aspek strategi, SDM, industri dan iptek untuk kepentingan pertahanan. Arah pembangunan potensi dan kekuatan pertahanan meliputi peningkatan mutu SDM, diperlukan suatu penyelarasan strategik Rensishan, antara SDM, pemberdayaan industri nasional dan pengembangan iptek bidang pertahanan.
Analisis Kebijakan PDRD dengan Pendekatan Evaluatif
Sudah merupakan kemutlakan dalam sebuah proses pemerintahan apabila dalam setiap aktivitasnya melahirkan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah kebijakan. Proses di atas bermula dari suatu isu yang menyentuh berbagai bidang kehidupan, yang kemudian berkembang menjadi suatu permasalahan yang kompleks, sehingga membutuhkan suatu langkah strategis dalam penyelesaiannya, yakni kebijakan. Suatu kebijakan berawal dari suatu pernyataan kehendak, baik berupa tuntutan, dukungan, ataupun pengharapan yang hanya dapat diimplementasikan apabila melekat otoritas di dalamnya. Oleh karena pemerintah mempunyai otoritas yang bersumber dari amanah rakyat, maka sudah sepantasnyalah pemerintah menjalankan kebijakan tersebut sekalipun dengan pemaksaan yang bertumpu pada komitmen untuk mencapai tujuan bersama.
Para ahli telah mendefinisikan kebijakan negara yang relatif berbeda-beda, namun substansi dari masing-masing definisi kebijakan negara relatif tidak berbeda. Kebijakan negara, adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh rakyat (Lasswel and Kaplan, 1970). Menurut Islamy (1988) yang mengutip glossary administrasi negara, arti kebijakan negara adalah: (1) Susunan rancangan tujuan dan dasar pertimbangan program pemerintah yang berhubungan dengan masalah tertentu yang dihadapi masyarakat, (2) apapun yang pemerintah untuk melakukan atau tidak dilakukan, (3) masalah yang kompleks yang dinyatakan dan dipecahkan oleh pemerintah.
Pengertian kebijakan negara di atas mempunyai implikasi: (1) kebijakan negara bentuknya berupa penetapan tindakan pemerintah; (2) kebijakan tidak cukup hanya dinyatakan tetapi harus di laksanakan dalam bentuk yang nyata; (3) kebijakan negara baik dilaksanakan atau tidak, hal ini mempunyai dan dilandasi dengan maksud tujuan tertentu; dan (4) kebijakan negara harus senantiasa ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Lebih Jauh Dunn (1998) mengemukakan bahwa Analisis Kebijakan Negara, adalah penggunaan berbagai metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan sehingga dapat dimanfaatkan ditingkat politik dalam rangka memecahkan masalah kebijakan. Upaya untuk menghasilkan informasi dan argumen, analis kebijakan dapat menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan Empiris, Evaluatif, dan Normatif.
1). Pendekatan Empiris, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu apakah sesuatu itu ada (menyangkut fakta). Pendekatan ini lebih menekankan penjelasan sebab akibat dari kebijakan publik. Contoh, Analisis dapat menjelaskan atau meramalkan pembelanjaan negara untuk kesehatan, pendidikan, transportasi. Jenis informasi yang dihasilkan adalah Penandaan.
2). Pendekatan evaluatif, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu berkaitan dengan penentuan harga atau nilai (beberapa nilai sesuatu) dari beberapa kebijakan. Jenis informasi yang dihasilkan bersifat Evaluatif.
3). Pendekatan normatif, memusatkan perhatian pada masalah pokok, yaitu Tindakan apa yang semestinya di lakukan. Pengusulan arah tindakan yang dapat memecahkan masalah problem kebijakan, merupakan inti pendekatan normatif. Jenis informasi bersifat anjuran atau rekomendasi.

Kebijakan pemerintah selalu mengandung paling tidak tiga komponen dasar yaitu: tujuan yang luas, sasaran yang spesifik dan cara mencapai sasaran tersebut (implementasi kebijakan). Implementasi kebijakan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta baik secara individu maupun kelompok yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Dengan demikian implementasi mulai berlangsung pada tahap penyusunan program.
Meter dan Horn merumuskan sebuah abstraksi yang memperlihatkan hubungan antar berbagai faktor yang mempengaruhi hasil atau kinerja suatu kebijakan. Kinerja kebijakan pada dasarnya merupakan penilaian atas tingkat ketercapaian standar dan sasaran tertentu. Menurut Grindle; implementasi kebijakan ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Isi kebijakan meliputi: kepentingan yang dipengaruhi tipe manfaat, derajat perubahan yang diharapkan, letak pengambilan keputusan, pelaksana program dan sumber daya yang dilibatkan. Sedangkan konteks implementasi terdiri dari: (1) kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat; (2) karakteristik lembaga dan penguasa; (3) kepatuhan dan daya tanggap.
Menurut Sabatier dan Mazmanian; implementasi kebijakan merupakan fungsi dari tiga variabel yaitu; (1) karakteristik masalah; (2) struktur manajemen program yang tercermin dalam berbagai macam peraturan yang mengoperasikan kebijakan, dan (3) faktor-faktor di luar peraturan. Untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
 Peramalan (forecasting). Peramalan merupakan sebuah tahap yang sangat penting dalam proses pembuatan kebijakan. Ketidaktepatan peramalan dapat menjadikan kebijakan yang dibuat tidak efektif. Peramalan dapat dipandang sebagai suatu bentuk evaluasi pada tahap pra kebijakan.
 Karakteristik Analisis Dampak Sosial (ADS); harus bersifat empiris, tidak bias, rasional, handal dan sahih (secara logika-empiris).
Kebijakan PDRD dengan Pendekatan Evaluatif
Indonesia sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi distribution of power (Pembagian Kekuasaan), di mana otoritas dalam merumuskan kebijakan berada di tangan DPR dan dalam implementasinya menjadi tanggung jawab eksekutif. Lebih jauh dalam pembagian urusan pemerintahan, ada suatu pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam teori pengimplementasiannya didasarkan pada prinsip desentralisasi, di mana ada beberapa urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yakni fiskal dan moneter, yustisi, hubungan luar negeri, keagamaan, dan hankam sedangkan urusan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (UU No. 32 Tahun 2004).
Urusan yang menjadi tanggung jawab pempus di atas, menurut UU No. 32/2004 dapat dilimpahkan kepada daerah melalui desentralisasi, dekonsentrasi, ataukah tugas pembantuan. Salah satu urusan pempus yang mulai dilimpahkan ke daerah yaitu kebijakan fiskal, di mana pada bulan Agustus 2009 pempus mencoba melimpahkan sebagian urusannya kepada pemda melalui desentralisasi fiskal, khususnya di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Mengenai kebijakan fiskal, memang telah diatur sebelumnya dalam UU No.33/2004 mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, namun demi meningkatkan pendapatan daerah, maka pempus mendesentralisasikannya melalui UU PDRD tahun 2009.
Pada dasarnya UU PDRD merupakan revisi dari UU No. 18/1997 Jo 34/2000. Pada awal penerepan otonomi daerah telah nampak terlihat bahwa ada kecenderungan sebagian besar daerah yang memahami artinya secara sempit, di mana sejak bergulirnya yang paling banyak dilakukan oleh daerah adalah bagaimana cara untuk mendapatkan dana sebanyak-banyaknya yang terlihat jelas dari berbagai Perda yang bercorak pajak dan retribusi yang merupakan salah satu ujung tombak pendapatan daerah dalam pendanaan pembangunan dan pemerintahan. Hasil analisis BPS pada tahun 2006, penerimaan perpajakan sebesar Rp. 416.313,2 (dalam miliar rupiah) triliun atau 66,58% dari total penerimaan sebesar Rp. 625.237,0 (dalam miliar rupiah). Apa yang bisa kita pahami dari data tersebut bahwa sebesar 66,58% dari dana pemerintah kita di dapat dari iuran wajib masyarakat (individu ataupun lembaga) tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan sesuai undang-undang. Atau dengan kata lain bila pemerintah tidak melakukan pemaksaan terhadap masyarakat untuk membayar pajak, maka negara akan kehilangan pokok pendapatan sebesar angka di atas. Fenomena di atas merupakan hal yang ironis jika kita melihat tingginya pajak dan retribusi namun tidak sebanding dengan pelayanan dan pembangunan yang dijanjikan oleh pemerintah, seperti anggaran pendidikan tak kunjung mencapai 20% dalam rangka pembangunan SDM, pelayanan kesehatan yang masih meresahkan masyarakat ekonomi lemah, penerangan dan air bersih yang bermasalah di berbagai daerah dll.
Kegiatan mengeksploitasi masyarakat diperparah ditingkat kabupaten dan kota, di mana pemda kian terjebak dengan pemahaman otonomi yang dangkal yakni pajak dan retribusi. Tak ayal ketika diberikan wewenang, pos-pos pajak diperbanyak, jalur-jalur retribusi diperketat, seperti pos-pos retribusi angkutan, parkir dsb, yang dilegalkan dengan Perda. Hal ini menjadi semakin memprihatinkan ketika kita melihat sarana umum seperti jalan yang rusak, penggusuran terhadap pasar rakyat sekalipun telah membayar retribusi cukup lama dsb. Tidaklah mengherankan ketika tahun 2003 Menkeu melalui Depkeu menyarankan untuk mencabut sebanyak 2006 Perda dan saat ini sebanyak 7000 Perda sedang dikaji ulang yang ternyata kesemuanya berkaitan dengan PDRD (www.kompas.com).
Perda tersebut dianulir oleh Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan peraturan di atasnya juga Perda tersebut bisa menimbulkan efek ekonomi tinggi. Tanggapan daerah yang berlebihan atas kebebasan untuk melakukan pungutuan atas jasa pemerintah memang dibenarkan oleh undang-undang (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), tetapi kewenangan tersebut di batasi oleh larangan yang menyebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daerah dilarang :
a. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
b. Menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas antar daerah dan kegiatan impor/ekspor.
Sejumlah Perda ”sesat” sebagaimana disebutkan di atas, menunjukkan bahwa terdapat sejumlah daerah yang kurang memahami hakekat dari otonomi daerah itu sendiri dan juga membuktikan bahwa banyak daerah yang kurang kreatif dalam mencari solusi dan alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Padahal dalam undang-undang yang sama juga disebutkan bahwa PAD bisa bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Tidak dapat dipungkiri juga hal ini disebabkan oleh besarnya ketergantungan daerah terhadap DAU yang digulirkan oleh Pempus dikarenakan sistem sentralisasi yang berjalan selama kurang lebih 32 tahun.
Sejumlah polemik di atas membuat pempus mencoba untuk merevisi kebijakan PDRD melalui RUU PDRD tahun 2006 yang baru disahkan pada tahun 2009 setelah banyak daerah yang meneriakkan untuk melakukan pemekaran daerah. Di mana melalui kebijakan ini, daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif seperti parkir, angkutan, layanan publik dan sipil, ditambah dengan kewenangan untuk memungut pajak rokok, sarang burung walet, PBB desa dan kota, serta BPHTB (bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dalam hal ini telah terdapat 16 jenis pajak daerah, 5 pajak provinsi dan 11 pajak kab/kota. Mengenai rokok misalnya, yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap pajak, sebanyak 70% harus digulirkan oleh provinsi kepada masing-masing kab/kota yang ada di daerahnya. Sementara PBB dan BPHTB yang semula menjadi wewenang pempus menjadi wewenang Provinsi.
Sisi positif dari kebijakan ini adalah adanya pelimpahan wewenang dari pemus kepada pemda yang tentunya dapat meningkatkan PAD daerah sehingga ketergantungan pada pempus dapat diminimalisir. Sementara itu, dampak negatif yang ditakutkan akan terjadi adalah naiknya biaya hidup masyarakat (ekonomi tinggi) akibat banyaknya pajak dan retribusi apalagi jika daerah bersikap sewenang-wenang dalam memungutnya. Untuk itu melalui UU PDRD/2009 pemerintah akan memberikan sanksi kepada daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal PDRD yang dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Namun kecenderungan yang terjadi di Indonesia adalah pengawasan yang berjalan kurang efektif, sehingga pungli merebak di mana-mana. Lebih jauh sejumlah kekhawatiran muncul dari pengalaman sebelumnya di mana seiring banyaknya pemekaran daerah, daerah-daerah yang kurang potensi alamnya akan menggunakan kesempatan ini dengan meraup penghasilan sebesar-besarnya dari PDRD, sehingga membenai masyarakat. Untuk itu, standarisasi ataupun indikator-indikator PDRD harus diimbangi dengan kebijakan skala nasional seperti Bea Cukai dsb untuk mengontrol daerah dalam menjalankan aktivitas-aktivitas yang berkenaan dengan PDRD. Oleh karena itu, sekalipun daerah telah diberikan wewenang yang cukup besar dalam mengelola pajak dan retribusi, jangan sampai hal ini dijadikan sebagai ujung tombak PAD dan hasilnya harus lebih banyak dioptimalkan untuk pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Memang tingginya pajak mencerminkan kemajuan suatu daerah, namun harus dipertimbangkan pula tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pelayanan yang diberikan sebagai wujud akuntabilitas terhadap pungutan yang membebani masyarakat.



Daftar Rujukan
Buku
Dolbeare, Kenneth M.,ed. (1975). Public Policy Evaluation, London: Sage Publications.
Dunn, William N. (1981). Public Policy Analysis: An Introduction, London: Prentice-Hall Interantional, Inc.
Grindle, Merilee S. (ed), (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World, New Jersey: Princeton University Press.
Meter, Donald S. Van and Carl E. Van Horn. (1975). "The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework" in Administration and Suciety, Beverly Hills: Sage Publication.
Website
http://www.djpk.depkeu.go.id/news/1/tahun/2009/bulan/08/tanggal/28/id/423, Download 2 November 2009, Search engine Google.com
Analisis Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Di Tinjau dari Segi Pertanahan
Kekuasaan yang dibagi-bagi, niscaya tidak akan bertahan lama. Itulah sepenggal pernyataan dari sang penguasa (il principe) oleh Niccolo Machiavelli. Di Indonesia, pernyataan ini seakan-akan menjadi justifikasi dari keadaan Negara yang carut marut akibat pembagian kekuasaan. Pernyataan ini ada benarnya jikalau kita melihat langgengnya kekuasaan pada masa orde baru, di mana dengan sistem sentralisasi, kekuasaan dan kewenangan berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini presiden dan pemerintah daerah (Pemda) seakan-akan hanya menjadi pelengkap pertanggungjawaban administratif dari pemerintah pusat. Hal inilah yang menyebabkan kekuasaan dapat bertahan lama. Pada masa ini, Pemda dalam berbagai bidang pemerintahan, hanya dapat melaksanakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat secara terbatas (UU No. 5 Tahun 1997). Dalam hal ini, hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda dijalankan berdasarkan prinsip Residu, dimana Pempus telah menentukan terlebih dahulu apa yang menjadi wewenangnya dan sisanya menjadi tugas Pemda)
Seiring berkembangnya isu demokratisasi melalui penerapan UU No. 22/1999 Jo UU No. 32/2004 mengenai pemerintah daerah, paradigma pelaksanaannya mengalami perubahan yang mendasar, di mana melalui asas desentralisasi dengan konsekuensi logisnya Otonomi Daerah (Otoda), hubungan kewenangan antara keduanya lebih demokratis. Adanya perubahan paradigma ini kemudian menyebabkan suatu pergeseran pola hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda dengan prinsip Formal, dimana urusan-urusan yang termasuk dalam rumah tangga daerah tidak secara priori ditetapkan atau dengan Undang-Undang, dalam hal ini daerah boleh mengatur dan mengurus segala sesuatu yang dianggap penting bagi daerahnya.
Melalui adanya suatu perubahan mendasar dalam pola hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda tentunya menimbulkan sejumlah harapan yang besar di kalangan pemerintah dan masyarakat dalam pencapaian tujuan bangsa dan Negara. Namun, jikalau dianalisis lebih jauh, maka Otoda yang selama ini dibanggakan hanyalah merupakan sebuah angin segar atau bayangan semu dari apa yang seharusnya sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 32/2004. Dalam hal ini, Pempus tampaknya setengah hati atau tidak sepenuhnya melepaskan apa yang seharusnya menjadi wewenang Pemda,”Pemda masih menjadi bayang-bayang Pempus”. Salah satu permasalahan pokok yang mendasari argumentasi bahwa Hubungan kewenangan antara Pempus dan Pemda tidak sejalan dengan aturan yang ada dapat ditilik dari segi Keagrariaan dalam hal ini Pertanahan.
Dalam UUPA No. 5/1960 Mengenai konsep dasar Keagrariaan, memang sangat nampak adanya hegemonisasi dari Pempus kepada Pemda dari segi kewenangan pertanahan. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai aturan yang ada dalam UUPA tersebut yang sekalipun sudah lama belum direvisi, di mana aturan tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada Pempus untuk mengurusi pertanahan.Sebagai contoh dalam UUPA Pasal 2 Ayat 4,”Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah”. Dalam pasal ini terlihat jelas bahwa daerah swatantra (daerah otonom) hanya diberikan wewenang atas tanah sebatas diperlukan dan jelas harus sesuai dengan keputusan Pempus. Memang agak Nampak sedikit pelimpahan wewenang pertanahan dari Pempus kepada Pemda sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 ayat 3 dan 4 di mana Pemda mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan cirri khas daerah masing-masing, namun diberlakukan setelah mendapatkan izin/ pengesahan dari Pempus.
Seiring berkembangnya dinamika pemerintahan, di mana yang menjadi titik tolak pelaksanaan demokrasi adalah adanya desentralisasi, maka perlahan-lahan kewenangan mulai dilimpahkan oleh Pempus kepada Pemda, melalui UU No. 22/1999 Jo UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disamping itu dibuat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, yang merupakan turunan UU No. 22/1999, namun tidak satu pun yang menyebut pemda punya kewenangan pertanahan.
Sebagai pelaksanaan dari UU No 22/1999 tersebut, diatur dalam PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Kewenangan Pemerintah (yang dalam PP ini dimaksud Pemerintah Pusat) hanya meliputi 5 hal yaitu: (1) penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah; (2) penetapan persyaratan land reform; (3) penetapan standard administrasi pertanahan; (4) penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan; dan (5) penetapan Kerangka Dasar Kadastral Nasional dan pelaksanaan pengukuran Kerangka Dasar Kadastral Nasional Orde I dan II. Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam bidang pertanahan tidak diatur dalam PP ini. Sehingga kewenangan pertanahan lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan tidak adanya kewenangan Provinsi dalam bidang pertanahan, maka ada bagian penghubung yang hilang antara Pusat dan Kabupaten/Kota sehingga sulit dijamin konsistensi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan berbagai pertimbangan bahwa pelaksanaan pemerintahan haruslah demokratis, maka melalui UU No. 32/2004 dijelaskan bahwa terdapat 30 kewenangan Pemda dan 5 Kewenangan Pempus, di mana salah satu kewenangan Pemda adalah kewenangan di bidang pertanahan. Namun di sisi lain, pemerintah malah menerbitkan PP No 10/2006 yang memberi kewenangan penuh kepada Badan Pertanahan Nasional dalam pertanahan. Belum selesai revisi terhadap PP No. 25/2000, sudah terbit PP No.10/2006 yang jelas-jelas menunjukkan inkonsistensi desentralisasi oleh Pempus kepada Pemda. Padahal jika dianalisis lebih jauh, wewenang Pemda cukup besar sebagaimana tersirat dalam aturan yang lebih tinggi, yakni UUD’45 Pasal 18 hasil amandemen IV, di mana disebutkan bahwa Setiap Provinsi, Kota/Kabupaten mempunyai pemerintahan daerah yang otonom berdasarkan Undang-Undang. Selain itu juga disebutkan bahwa hubungan antara Pempus dan Pemda diatur dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Jadi jelaslah bahwa ada ketidaksingkronan antara aturan yang satu dengan aturan yang lain.
Menurut hemat penulis, seyogyanya ada aturan yang jelas yang menyatakan secara tegas mengenai pembagian kewenangan pertanahan antara Pempus dan Pemda agar tidak terjadi tarik ulur dalam pelaksanaannya. Jikalau tidak demikian, maka fenomena klasik akan kembali terulang sebagaimana yang pernah terjadi pada awal era otonomi, di mana disatu sisi Pempus menyatakan bahwa kewenangan atas pertanahan ada padanya melalui instansi BPN Pusat dengan Kanwil BPN di daerah sebagai perpanjangan tangannya, sementara di sisi lain Pemda dengan berbekal Otoda juga mendirikan dinas pertanahan di Kab/Kota yang menyebabkan tumpang tindih tugas dan fungsi yang mengarah pada inifisiensi pemerintahan.
Memang jikalau berbicara mengenai siapa yang lebih tahu mengenai kondisi daerahnya masing-masing, sudah barang tentu jikalau Pemda berkeras bahwa kewenangan atas tanah ada diwilayahnya. Namun jikalau berbicara mengenai reformasi Agraria, maja jelas dibutuhkan suatu aturan formal yang holistik (kebijakan nasional) yang dapat menjembatani hubungan antara keduanya, di mana dikarenakan tanah merupakan kekuasaan dari Negara, maka kekuasaan untuk menetapkan aturan tersebut berada di tangan Pempus. Jikalau masing-masing berkeras, maka berbagai permasalahan akan tanah tak kunjung diminimalisir. Kasus lain yang baru saja menggema di telinga kita, di mana telah merebaknya penyewaan bahkan penjualan pulau di beberapa daerah. Hal ini jika dianalisis lebih jauh akan berujung pada permasalahan tarik ulur antara keduanya, dalam hal ini Pempus dan Pemda. Pulau sebagai bagian dari bumi (pasal 33) dikatakan merupakan kekuasaan Negara, yang olehnya menjadi tanggungjawab dari Pempus. Namun berbekal UU. No. 32/2004, Pemda mengambil alih wewenang tersebut sehingga dengan mudahnya melakukan penyewaan/penjualan demi pendapatan daerah. Contoh lainnya seperti yang terjadi di Papua, Aceh, Sulsel dan beberapa daerah lainnya yang hasil kekayaan alamnya (tambang), di mana terdapat tarik ulur yang sama antara Pempus dan Pemda dalam pengelolaannya. Hal yang sama terjadi untuk produk tanah lainnya (hutan), di mana hal ini paling banyak terjadi di Kalimantan yang juga merebak fenomena yang sama.
Berdasarkan hasil analisis singkat di atas, maka penulis menarik suatu garis pemahaman bahwa pembagian kewenangan antara Pempus dan Pemda dalam hal pertanahan belum sesuai sebagaimana yang diharapkan, di mana senantiasa terjadi tarik ulur kepentingan antara keduanya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aturan yang tegas yang mengatur keduanya atau jikalau diharuskan suatu konsensus, maka haruslah ditentukan secara tetgas batasan-batasan yang jelas mengenai pembagian kewenangan antara keduanya.

Sumber : UUPA 1960 Tentang Konsep Dasar Keagrariaan, UU. No 5/1997 Jo 22/1999 Jo 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, PP No. 10/2006 tentang BPN.

Perbandingan Sistem Ekonomi Antara Buruh Dan Pengusaha Di Tinjau Dari Teori Neo-Klasik

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adapun latar belakang dari permasalahan yang kami bahas dalam makalah ini yaitu bahwa dalam system perekonmian atau bahkan ketaatanegaraan kita itu seringkali keberadaan petani dan buruh itu tidak memiliki posisi yang pasti baik itu dalam kapasitasnya sebagai warga Negara yang berhak mendapatkan pelayanan bagaimana selayaknya atau yang tercantum dalam amanat Undang-Undang. Petani dan buruh hanya menjadi instrument politik ketika para pasangan calon pemimipin ingin mendapatkan suatu kekuasaan dan pada umunya para petani dan buruh itu seakan terbawa akan apa yang dilakukan oleh calon birokrat tersebut apalagi ketika mereka mengembor-gemborkan tentang masalah yang dihadapi oleh para petani dan buruh yang semakin membuat posisi kedua elemen ini semakin menjadi jargon politik semata.Melihat kondisi dari para petani dan buruh kita di Indonesia memang san gat memprihatinkan dimana mereka dari segi ekonomi masih berada dalam kondisi yang serba tidak mencukupi apalagi dalam perpolitikan yang sepertinya kurang mendapatkan posisi yang strategis sehingga apa yang menjadi keinginan mereka ridak bias mendapat respon dari para pelaku politik.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah:
A. Pengertian Ekonomi Politik
B. Posisi Buruh Dalam Perspektif Ekonomi Politik
C. Posisi Petani Dalam Pandangan Ekonomi Politik
D. Petani Dan Buruh Dalam Pandangan Ekonomi Neoklasik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Politik
Ekonomi Politik muncul pertama kali pada sekitar abad ke-17 di Perancis, dan pada waktu itu memiliki pengertian administrasi publik atau manajemen urusan kenegaraan. Istilah ini muncul sebagai refleksi dari adanya hubungan antara negara dengan ekonomi pada waktu itu. Kata "oeconomie" atau "économie" itu sendiri dalam bahasa Perancis, yang digabungkan dengan kata politique, berasal dari kata "oeconomia" dalam bahasa Latin, yang memiliki arti yang hampir sama dengan arti kata "oikonomike" dalam bahasa Yunani, yang mana adalah "manajemen rumah tangga." Tetapi, arti kata "oeconomia" dalam bahasa Latin dapat diperluas sampai menjadi "manajemen dalam arti umum," termasuk pengaturan komposisi bahasa dalam suatu pidato. Istilah "ekonomi politik" yang mulai lebih diformulasikan sebagai ilmu organisasi ekonomi, dapat ditemukan pada mazhab Physiokrasi. Salah satu tokoh yang terkenal dari mazhab ini, yaitu Francois Quesnay, menggunakan istilah ekonomi politik mirip dengan arti tradisionalnya, tetapi dengan tambahan diskusi mengenai "sifat-dasar dari kekayaan, reproduksi dan distribusinya." Pada perkembangan berikutnya. Sementara itu, arti tambahan yang diberikan Quesnay terhadap istilah ekonomi politik ini, menjadi semakin dominan, dan pada tahun 1770, istilah ini hampir secara eksklusif diartikan sebagai produksi dan distribusi dari kekayaan dalam konteks manajemen sumber daya negara. Istilah ini kemudian banyak digunakan oleh ahli-ahli ekonomi klasik, seperti Adam Smith dan John Stuart Mill, dan pengertiannya lama kelamaan semakin menjadi seperti ekonomi positif. Menurut. Proses transisi ini, yang dilakukan dengan meningkatkan industrialisasi barang-barang modal dan perantara, atau industri berat, membutuhkan pasokan modal dan teknologi yang besar.
Negara harus bekerja sama dengan masyarakat bisnis internasional. Negara memberikan "insentif baku", seperti stabilitas dan prediktabilitas ekonomi, dengan cara menerapkan kebijakan-kebijakan ekonomi dan moneter yang kurang lebih konservatif atau ortodoks. Kebijakan-kebijakan ekonomi semacam ini pada gilirannya menghancurkan para pelaku ekonomi yang tidak efisien,
B. Posisi Buruh Dalam Perspektif Ekonomi Politik
Dengan adanya pandangan Ahli tentang Pendekatan strukturalis pada umumnya memiliki kelemahan bahwa analisis-analisisnya terlalu banyak difokuskan kepada persoalan struktur yang dihasilkan oleh kepentingan dari kelas-kelas sosial yang dominan—baik internasional maupun domestik dan negara, sehingga kurang memberikan perhatian kepada pembahasan mengenai segi aktif dari kelas-kelas sosial yang dimarjinalkan di dalam struktur, seperti kelas buruh dan petani. Buruh dan petani, pada umumnya hanya muncul sebagai korban yang menerima secara pasif proses sosial yang direkayasa oleh kelas-kelas sosial yang dominan. Padahal, kelas-kelas sosial yang dimarginalkan tersebut adalah juga subyek atau agen daripada sejarah, yang ikut juga berperan secara aktif dalam menentukan struktur-struktur yang akan dihasilkan. Tentunnya hal ini akan mengakibatkan gelombang demonstrasi komunitas buruh (pekerja). Gerakan buruh di Indonesia menemukan spirit resistensi-sosialnya untuk memperjuangkan kesejahteraan sosial-ekonomi yang selama ini masih dalam imajinasi karena kebijakan politik upah murah pemerintah. Namun beberapa pegiat perburuhan dan pemerhati fenomena gerakan sosial memiliki perspektif pemikiran yang berbeda dalam memandang semakin meluasnya protes dan resistensi kolektif komunitas buruh di Indonesia. Beberapa anggapan tersebut antara lain:
• Pertama, gerakan buruh di Indonesia masih memiliki kelemahan secara ideologis. Gerakan buruh di Indonesia bukan gerakan transformatif yang berani membongkar struktur kekuasaan yang pro modal dan pasar. Gerakan buruh di Indonesia masih berkutat pada watak "ekonomisme", yakni berjuang untuk upah dan kesejahteraan ekonomi semata.
• Kedua, gerakan buruh di Indonesia belum memiliki kekuatan organisasi persatuan yang mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan kaum buruh secara makro. Gerakan buruh di Indonesia mayoritas masih didominasi oleh kalangan pekerja (buruh) kelas kerah biru yang bekerja di sektor industri manufaktur dan industri hilir. Mereka kebanyakan sekarang ini berstatus buruh kontrak yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan pemilik modal dan kebijakan ekonomi politik negara.
Nasib kaum buruh di Indonesia sekarang ini memang semakin mengalami proses pemiskinan dan semakin tercerabut hak sosial-ekonomi dan hak sipil-politiknya. Rencana Revisi UU No 13 tahun 2003 memiliki motivasi ekonomis politik, untuk meliberalisasikan sektor perburuhan dan melemahkan posisi tawar politik komunitas buruh di Indonesia. Standar kesejahteraan hidup para buruh di Indonesia juga semakin melemah karena himpitan dampak kebijakan ekonomi pemerintah yang berwatak neo-liberalisme. Namun sayangnya Serikat buruh tidak memiliki kekuatan ideologis dan tidak memiliki program ekonomi-politik untuk menghadapi laju kebijakan neo-liberalisme pemerintah. Gerakan buruh di Indonesia bukanlah gerakan mantelisme politik, yakni menjadi sayap atau alat kepentingan elite politik atau partai politik. Namun menjadi kekuatan yang mandiri sebagai pressure group untuk memperjuangkan demokrasi dan kepentingan substansial kaum buruh kecenderungan pemerintah membela kelompok pengusaha –pengusaha kelas atas dalam rangka menciptakan iklim investasi asing yang kondusif di Indonesia dengan serta-merta mereduksi peran buruh pada posisi yang semakin terpinggirkan. Logika ini juga tidak lepas gejala kuat yang mendorong pasar Indonesia ke dalam program neoliberalisme.
C. Posisi Petani Dalam Pandangan Ekonomi Politik
Adanya program Pemerintah terhadap para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sangat menguntanugkan bagi Negara dalam mengelola tanah pertanian yaitu membuka peluang kerja semakin tinggi, pemasukan pajak meningkat, dan ditambah adanya pendapatan non pajak. Namun, kurang berpikir bahwa petani akan tetap menjadi buruh di negerinya sendiri. Daripada diberikan kepada asing hendaknya pemerintah berpikir bagaimana jutaan tanah mati atau tidur tersebut bisa dikelola oleh petani Indonesia. Dalam pengalaman industrialisasi di tiap-tiap negara akan berbeda-beda terhadap hubungan negara, modal, dan kelas pekerja. Kehadiran gerakan kelas pekerja akan memeberikan dampak tersendiri bagi proses pembangunan yang hendak dicapai oleh sebuah negara. Dan hal ini pun akan berdampak pula pada model kerangka sosial dan politik. Saat ini pembangunan ekonomi sangat ditentukan sekali oleh kekuatan pasar. Pasar merupakan kekuatan yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Pandangan ini terutama terpengaruh oleh pandangan ekonomi neoklasik.
Mayoritas petani kita adalah warga negara yang sederhana. Mereka tidak mau neko-neko semisal menjadi golput. Sayangnya, jumlah suara petani yang amat signifikan itu sering hanya dijadikan objek pendongkrak suara demi keuntungan “politis” bagi pengurus parpol atau elite politik, baik di level nasional atau lokal. Setelah keuntungan itu diraih, nasib petani kembali tidak diperhatikan. Memang ketika kampanye untuk pemilihan umum untuk anggota legislatif, isu petani dan pertanian dimainkan dengan mencolok di iklan-iklan parpol. Ada Partai mengklaim keberhasilan swasembada beras dan langkah ekspor beras sebagai indikasi kesuksesan pembangunan pertanian. Ada Partai mencitrakan diri sebagai partai pembela kepentingan petani, melalui iklan di media televisi. Ada Partai tidak mau kalah dengan menunjukkan fakta kemelaratan petani tidak secara khusus mengangkat isu pertanian.
Namun, isu-isu pertanian yang diangkat parpol tersebut sesungguhnya masih sangat umum sifatnya, tidak rinci dan konkret, misalnya terkait pengadaan benih, pupuk dan beras. Keberadaan petani hanya dijadikan figuran. Harus diakui, posisi petani dalam kancah politik nasional masih dimarginalkan. Para petani terus ditentukan nasibnya oleh para elite politik pengambil kebijakan. Para petani tidak pernah bisa menentukan sendiri nasibnya. Pasca-reformasi 1998, sempat mencuat wacana para petani seharusnya punya parpol sendiri dan menjadi kekuatan hebat seperti di era Orde Lama di mana organisasi tani yang berpengaruh pasti berada di bayang-bayang partai politik tertentu, Petanu di bawah Partai NU. Pembentukan Partai Politik Petani sebenarnya sangat strategis. Sayangnya, banyak kendala di dalam praktiknya. Akar permasalahan pertanian di negeri ini bersumber dari belum diimplementasikannya reformasi agraria, yang sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan UU itu, Indonesia resmi meninggalkan hukum agraria kolonial Agrarische Wet 1870. UUPA mengambil spirit dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (naskah awal dan asli) yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Jadi, tujuan akhir UUPA adalah mengangkat derajat para petani lewat reformasi agraria atau pertanahan. Setelah disahkannya UUPA No 5/1960, para petani kita tetap harus menghadapi berbagai kesulitan. Payung hukum yang seharusnya melindungi mereka dibuat mandul. Jadi, tidak terimplementasikannya UUPA No 5/1960 adalah sumber utama penderitaan petani.Tidak heran di era Orba, para petani tetap hidup susah, karena kemampuan petani dalam menguasai aset tanah jadi terbatas, akibat tanah mereka dialihkan ke pengusaha lewat sistem hak guna usaha (HGU) dengan luas yang tidak dibatasi. Izin HGU diobral demi menjamin kepentingan pengusaha perkebunan kelapa sawit, karet, Di Era Reformasi nasib petani tetap saja masih belum membaik, padahal Tap MPR No IX/MPR/2001 secara tegas memberi mandat pada pemerintah untuk melaksanakan reformasi agrarian.
Jadi, selama reformasi agraria yang diamanatkan UUPA No 5/1960 belum diimplementasikan, nasib petani kita tetap akan kelabu. Pada Era kerajaan dulu, sektor pertanian mendapat perhatian besar dari penguasa. Penguasa Majapahit misalnya, berani menetapkan kawasan bebas pajak berupa sawah dan kebun, seperti ditunjukkan Prasasti Kamalagi (821 M). Para petani juga dilindungi oleh undang-undang agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Yang merugikan petani bisa dihukum atau didenda berat yang langsung dijatuhkan sang raja. Pertanian mencapai masa kejayaan di zaman Majapahit.Negeri ini butuh kebijakan politik yang pro petani, bukan malah memarginalkannya. Memang ada yang bilang posisi tawar petani sekarang sudah naik. Ini memang benar bagi petani agrobisnis, yang lahan dan modalnya kuat. Namun, bagi mayoritas petani, dengan lahan sedikit dan mungkin hanya jadi petani penggarap, posisi tawar mereka masih amat rendah. Karena itu bagi petani macam ini, harus ada upaya atau kebijakan politis yang sungguh mampu mengangkat derajat mereka. Ini bisa dimulai dengan mengi-mplementasikan UUPA No 5/1960. Para petani sudah bosan dengan janji politik yang kosong.
C. Petani Dan Buruh Dalam Pandangan Ekonomi Neoklasik
Menurut pendukung pendekatan liberal neo-klasik yang sejak 1980-an dikenal jugadengan nama neoliberalisme, isu pokok yang ditangani ilmu ekonomi adalah
bagaimana menciptakan atau meningkatkan kekayaan atau kemakmuran materiil.
Karena itu, pembangunan ekonomi adalah upaya akumulasi kapital; yang
keberhasilannya diukur dengan produk nasional bruto tahunan. Ideologi yang mendasari ilmu ekonomi liberal itu juga mengajukan asumsi khas tentang hakeket manusia. Yaitu, manusia dipandang semata-mata sebagai “makhluk
ekonomi” yang berperilaku seperti “utility-maximizing machine” (mesin yang
berfungsi memaksimalkan keuntungan) dan hanya memikirkan kepentingannya sendiri.Manusia dianggap banyak akan bergerak kalau kepadanya ditunjukkan “iming-iming” yang sifatnya materiil.
Inilah yang mendasari munculnya kebijakan publik yang dalam praktek membanjiri warga masyarakat dengan kepuasan materiil,
dengan harapan kepuasan itu akan menimbulkan ketenangan. Yang dilupakan adalah
perilaku manusia tidak hanya dituntun oleh rasionalitas, tetapi juba oleh
filantrofi, moralitas dan pertimbangan etika. Terakhir, pendekatan liberal neo-klasik itu juga mengembangkan sikap yang khasmengenai organisasi dan lembaga sosial. Seperti sudah tersirat di atas, lembaga sosial yang paling diutamakan adalah pasar, sedangkan organisasi dan lembaga sosial lain dianggap “given”. Yang paling penting adalah mekanisme pasar. Karenaitu, mereka yang memiliki modal dan melibatkan diri dalam kegiatan pasar akanmenentukan apa yang akan terjadi dalam proses ekonomi. Apa peran negara Negara berperan mendefinisikan dan melindungi hak milik dan menciptakan lingkungan yangmendukung bekerjanya pasar.sistem perekonomian pemerintah lebih terkesan pro-liberalisme, sehingga sikap pemerintah menjadi ambigu Sedangkan dalam pandangan demokrasi liberal seperti diungkapkan oleh Barrington Moore’s (1966), bahwa kaum borjuis memiliki peran penting dalam proses pembangunan demokrasi, sedangkan kehadiran kekuatan kelas pekerja yang didasarkan pada siapa yang berkuasa dalam eksploitasi kaum petani, dianggap menghambat ke arah pembangunan demokrasi.


BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
Buruh dan petani, pada umumnya hanya muncul sebagai korban yang menerima secara pasif proses sosial yang direkayasa oleh kelas-kelas sosial yang dominan. Padahal, kelas-kelas sosial yang dimarginalkan tersebut adalah juga subyek atau agen daripada sejarah, yang ikut juga berperan secara aktif dalam menentukan struktur-struktur yang akan dihasilkan. Nasib kaum buruh di Indonesia sekarang ini memang semakin mengalami proses pemiskinan dan semakin tercerabut hak sosial-ekonomi dan hak sipil-politiknya. kurang berpikir bahwa petani akan tetap menjadi buruh di negerinya sendiri. Daripada diberikan kepada asing hendaknya pemerintah berpikir bagaimana jutaan tanah mati atau tidur tersebut bisa dikelola oleh petani Indonesia. bahwa kaum borjuis memiliki peran penting dalam proses pembangunan demokrasi, sedangkan kehadiran kekuatan kelas pekerja yang didasarkan pada siapa yang berkuasa dalam eksploitasi kaum petani, dianggap menghambat ke arah pembangunan demokrasi.
 Saran
Dalam pentusunan makalah ini pastinya masih terdapat berbagai kekurangan oleh sebab itu saran dan kritikan yang sifatnya membangun dari para pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah ini kedepannya





DAFTAR PUSTAKA

http://w3b3.wordpress.com/about/sosial-dan-politik
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/message/222
http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/browse/2/read/politik-yang-memarginalkan-petani
KEPEMIMPINAN BARACK HUSEIN OBAMA
Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Kepemimpinan mempunyai kaitan yang erat dengan motivasi. Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan seorang pemimpin dalam menggerakkan orang lain dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sangat tergantung kepada kewibawaan, dan juga pimpinan itu dalam menciptakan motivasi dalam diri setiap orang bawahan, kolega, maupun atasan pimpinan itu sendiri.
 Gaya kepemimpinan
1. Otokratis yaitu kepemimpinan seperti ini menggunakan metode pendekatan kekuasaan dalam mencapai keputusan dan pengembangan strukturnya. Jadi kekuasaanlah yang sangat dominan diterapkan.
2. Demokrasi yaitu gaya ini ditandai adanya suatu struktur yang pengembangannya menggunakan pendekatan pengambilan keputusan yang kooperatif. Di bawah kepemimpinan demokratis cenderung bermoral tinggi dapat bekerjasama, mengutamakan mutu kerja dan dapat mengarahkan diri sendiri.
3. Simbolik yaitu gaya kepemimpinan simbolik biasanya mempunyai ciri bawahan mempunyai kebebasan untuk mengambil keputusan, pemimpin hanya memberi pendapat kalau diminta dan tidak ada usaha untuk memuji atau mengkritik bawahan.
4. Kharismatis. Gaya kepemimpinan kharismatis mempunyai ciri seorang pemimpin mempunyai visi yang kuat, bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya serta mempunyai arah, sasaran, keuletan dan kepercayaann kepada bawahannya.
5. Gaya kepemimpinan kendali bebas. Pemimpin memberikan kekuasan penuh terhadap bawahan, struktur organisasi bersifat longgar dan pemimpin bersifat pasif.
Barack Obama berhasil mencetak sejarah sebagai calon presiden kulit hitam pertama Amerika Serikat dari partai Demokrat. Senator asal Illinois ini berhasil memenangi persaingan kompetisi calon presiden asal Partai Demokrat melawan Hillary Clinton. Dalam salah satu wawancaranya, Obama mengakui peran internet sangatlah besar di dalam keberhasilan strategi kampanyenya. Dengan internet, Obama dapat menggalang dukungan dan dana yang besar dari para pendukungnya. Bahkan Obama pernah suatu kali dapat mengumpulkan dana kampanye hampir sebesar US$ 1 juta hanya dalam waktu 1 jam melalui internet. Obama berhasil pula memanfaatkan internet untuk membangun hubungan dua arah dengan para pendukungnya. Melalui internet, para pendukung Obama dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Obama. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aspirasi rakyat tersebut, tim kampanye Obama berhasil dalam membuat pesan kampanye yang lebih baik dan tepat sasaran. Apa yang dilakukannya dengan membuat website untuk dapat berkomunikasi langsung dengan pendukungnya tersebut adalah salah satu contohnya.
Kemauan untuk mendengar Obama ini merupakan salah satu karakteristik dari gaya kepemimpinan melayani (servant leadership). Konsep kepemimpinan melayani sesungguhnya sudah sejak lama dikenal. Tidak seperti gaya kepemimpinan konvensional yang bersifat vertikal yaitu hubungan antara atasan dan bawahan dengan dibatasi hierarki organisasi yang kaku. Gaya kepemimpinan yang melayani sebaliknya mendorong terjadinya kolaborasi, empati, dan kepercayaan antara atasan dan bawahan.Dengan cara ini, organisasi ternyata dapat menjadi lebih berkembang dan mendorong terciptanya kinerja yang mengesankan. Presiden terpilih Barack Obama akan menerapkan gaya kepemimpinan yang hati-hati dan penuh pertimbangan. Dia ingin berbeda dari Presiden George W Bush yang cenderung lebih mengandalkan insting saat mengambil keputusan.
Selama kampanye, dia terus-menerus dikritik soal kurangnya pengalaman di lingkup pemerintahan. Namun, para pengritik itu pun juga harus mengakui gaya kepemimpinannya yang sangat efektif seperti ditunjukkan saat mengelola kampanye. Organisasi kampanye Obama terbukti sangat disiplin menangani isu-isu. Sikap dan operasi politik tersebut sedikit banyak menguak tentang gaya kepemimpinan Obama setelah dia dilantik pada 20 Januari. Para anggota tim Obama mengungkapkan, mereka sangat terkesan dengan penampilan kalem sang presiden. Karena sikapnya yang tenang itu, para staf menjulukinya ”No Drama Obama” (Obama Tanpa Drama). Para staf mengatakan, mereka sangat jarang sekali mendengar Obama berbicara dengan nada tinggi. Dia menerapkan cara-cara yang halus saat mengungkapkan ketidakpuasannya pada suatu keputusan. ”Dia memilih orang-orang yang dia percayai, memberi mereka otoritas besar, dan mengendalikan mereka supaya bertanggung jawab. Itulah gaya manajemen Obama,” kata ketua strategi Obama, David Axelrod.
Selalu Ingin Tahu ”Dia selalu ingin tahu rencana-rencana apa saja untuk mencapai tujuan-tujuan dan tetap meminta pertanggung-jawaban untuk itu.” Axelford termasuk salah satu orang kepercayaan Obama karena cerdas mengemas pesan-pesan politik. Keteguhan hati Obama terbukti membantu mendongkrak dukungan kepadanya saat krisis finansial terjadi pertengahan September lalu.
Soal Krisis Finansial Dalam menghadapi krisis finansial itu Obama mengambil tindakan yang berbeda dari rivalnya dari kubu Republik, John McCain. McCain menanggapinya dengan langkah-langkah dramatis, seperti bertekad menangguhkan kampanyenya guna membantu Kongres merundingkan paket bailout finansial dan menyerukan pemecatan kepala Komisi Keamanan dan Pertukaran. Adapun Obama melakukan tindakan yang sebaliknya. Dia mengadakan konferensi pribadi via telepon dengan para pakar seperti mantan direktur Bank Sentral Paul Volcker, mantan Menteri Keuangan Lawrence Summers, dan investor Warren Buffett sementara memantau gejolak pasar di Blackberry.
Retorikanya pada beberapa hari pertama krisis menyalahkan pemerintahan Bush atas longgarnya pendekatan yang berkaitan dengan pengaturan. Dia juga berusaha mengaitkan McCain dengan kebijakan-kebijakan Bush. Pendekatan Obama tentang kebijakan luar negeri juga hati-hati. Untuk menangani isu-isu berat seperti nuklir Iran, dia berunding dengan tokoh seperti James Steinberg, mantan pembantu Bill Clinton; Dennis Ross, mantan juru runding Timur Tengah; dan mantan senator Sam Nunn, yang dianggap sebagai salah satu pakar kebijakan luar negeri paling hebat dalam partai Demokrat.
Dia juga minta pendapat anggota staf seperti Mark Lippert, personel angkatan laut yang bertugas tujuh bulan di Irak. Di satu sisi, Obama yang dikelilingi oleh para penasihat yang pintar dan berkualitas tinggi. Dia pun bisa memilih para anggota kabinet yang bermutu tinggi untuk membantunya dalam menghadapi masalah-masalah yang dihadapi pemerintahannya.
Namun di sisi lain, kepemimpinan Obama yang belum terbukti pun akan diuji oleh krisis ekonomi dunia, penyelesaian Perang Irak dan Afghanistan, serta dia pun harus memenuhi harapan dunia yang sangat tinggi kepada kemenangannya. Selain itu, dia harus "menyenangkan" rekan-rekannya dari kubu Demokrat yang sudah menang telak di Kongres. Mungkin kita bisa melihat bahwa ini "previu" kepemimpinan Obama di Gedung Putih bahwa Obama memang memiliki bakat kepemimpinan dan disiplin yang sangat baik. Kita mungkin bisa yakin itu mampu membantunya dalam menghadapi ujian yang lebih utama lagi: yakni mengembalikan AS sebagai negara yang dihormati, disegani, dan menjadi mitra yang disukai oleh negara-negara lain di dunia.
3 Gaya Kepemimpinan Yang Digunakan Obama Sebagai Seorang Pemimpin Adalah :
1. Offer Change
Salah satu hal yang menonjol dari sepanjang Barack Obama berkampanye adalah slogan-slogan yang selama ini didengungkannya, yakni "Change We Belive In," " Change We Need" hingga "Yes We Can!" . Slogan-slogan tersebut mengindikasikan bahwa ia akan siap untuk memimpin Amerika dalam menghadapi perubahan. Slogan ini seakan-akan menjadi positioning yang powerful, karena memang 'change' adalah apa yang didambakan masyarakat AS saat ini.
AS saat ini didera oleh resesi ekonomi yang mengakibatkan masyarakat menderita, dan mereka ingin perubahan. Kemudian berkenaan dengan perang yang dilancarkan AS terhadap Afghanistan dan Irak, sebenarnya masyarakat AS sendiri banyak yang tidak menyetujuinya. Selanjutnya 'green economy' yang didengungkan Obama, juga menjadi salah harapan 'change' yang bisa menjadikan dunia lebih baik. Intinya, masyarakat AS menginginkan change dalam berbagai aspek kehidupan, dan Obama merupakan representasi yang tepat akan 'change' tersebut.
2. Listening Feedback
Setelah positif memenangkan Pemilihan Umum AS, beberapa hari kemudian Obama mempublikasikan web pemerintahan transisi, yakni change.gov, dimana melalui situs tersebut ia berusaha untuk mengumpulkan suara-suara rakyat. Masyarakat AS, melalui situs tersebut bisa mengirimkan feedback berupa saran maupun kritikan, hingga keinginan mereka AS di masa depan. Mendengarkan feedback adalah habit yang perlu untuk dimiliki oleh seorang pemimpin. Karena melalui feedback, maka pemimpin dapat memastikan bahwa mereka ada dalam track yang tepat, serta memenuhi kebutuhan dan harapan rakyatnya.


3. Communication Skill
Skill Obama dalam berkomunikasi tidak perlu diragukan lagi. Ia merupakan orator yang ulung, karismatik dan punya kemampuan dalam meyakinkan massa untuk mempercayainya. Selain dalam berkomunikasi langsung, Obama juga ulung dalam menggunakan komunikasi Web 2.0. Penguasaan Web 2.0 adalah kunci penting kemenangan kampanye Obama, yang meningkatkan popularitasnya secara online. Facebook dan Twitter, merupakan dua tools yang dimanfaatkannya selama kampanye dan berhubungan dengan para supporternya.
Di mungkin datang ke kantor dengan langkah penuh serius, tetapi sehari-hari Barack Obama melakukan pekerjaannya dengan rileks. Sesekali dia menciptakan gurauan dan dia bercakap-cakap dengan ajudannya sebagai ciri seorang eksekutif. Dia mengagumkan saat bertemu wartawan dengan tanpa pemberitahuan. Dia selalu menghabiskan waktu dengan Blackberry dengan tidak menyerah. Bahkan ia pernah terlihat tidak pakai kemeja saat di kantornya, sedangkan George W. Bush terkenal selalu melindungi dan mengikuti aturan.
Dan tidak seperti kebiasaan yang dilakukannya terdahulu, Obama sesekali tidak dapat membantu apa yang terjadi. Kemudian ia mencoba merebut tawaran Konggres Republik. Dibalik pintu dia mengatakan kepada mereka untuk merasa bebas "memukulnya" sebelum camera. Dia merasa senang menonton di televisi. Semua presiden membawa gaya baru ke Gedung Putih. Tetapi kedatangan Obama telah mengesankan. Bagian dia yaitu lebih muda, dan membawa sebuah keluarga muda dengan dia.
Tetapi, ia hanyalah Obama yang lebih kasual daripada orang yang ia gantikan. Juga yang lebih kasual, Juru bicara Kepresidenan, Robert Gibbs. Dan berbicara tentang terlambat, Obama di Gedung Putih bukanlah yang tepat waktu. Tidak seperti apa yang telah ditatapkan dan dilihat orang yang digantikannya. Padahal seringkali keinginan kaum Demokrat di Kongres bertentangan dengan kepentingan luar negeri AS. Misalnya, tigapuluh sembilan dari empat puluh penandatangan surat kongres AS tentang Papua berasal dari Partai Demokrat. Padahal, Pemerintah AS berusaha menggalang hubungan baik dengan Indonesia untuk membantunya dalam perang melawan terorisme dan ekstrimisme.
Keberhasilan Obama ini merupakan contoh dimana pada dasarnya masyarakat semakin mendambakan sosok pemimpin yang tidak hanya berada di ”menara gading” saja. Masyarakat semakin mendambakan sosok pemimpin yang mau mengerti dan melayani kebutuhan mereka.